MACAM-MACAM KESALAHAN HUKUM ADAT DAN CONTOH KESALAHAN DALAM BEBRAPA DAERAH

Selasa, 25 Oktober 2011
MACAM-MACAM KESALAHAN HUKUM ADAT DAN
CONTOH KESALAHAN DALAM BEBRAPA DAERAH

I. PENDAHULUAN
Hukum adat tidak mengenal perbedaan antara kejahatan dan pelaggaran. Sebagaimana diatur dalam KUHPidana BAB II dan BAB III baik kejahatan ataupun pelanggaran kesemuanya adalah kesalahan dan barangsiapa melakukan kesalahan yang menyebabkan keganjilan dan terganggunya keseimbangan masyarakat, maka kesalahan itu harus diselesaikan, diperbaiki atau dihukum. Begitupula didalam hukum pidana adat tidak ditekankan perbuatan kesalahan itu pada adanya unsure kesengajaan atau kurang hati-hati, melainkan yang penting kesalahan itu sudah terjadi.
Suatu kesalahan yang menyebabkan kerugian bukanlah syarat untuk menghukum sipelaku agar mengganti kekurangan atau memperbaiki kesalahan itu. Melainkan hakim yang harus lebih banyak memperhatikan ukuran sejauh mana kesalahan itu terjadi dan mengganggu keseimbangan dan kepantingan masyarakat.
Diberbagai daerah apa yang merupakan kesalahan tentunya terdapat perbedaan, begitu pula dalam cara memutuskan dan menyelesaikannya serta hukuman yang ditetapkan berbeda-beda. Tetapi adajuga yang terdapat persamaan.

II. PERMASALAHAN
Dalam makalah “macam-macam kesalahan hukum adat dan contoh kesalahan dalam beberapa daerah” terdapat beberapa pokok-pokok permasalahan yang akan dibahas dan mencoba untuk menguraikan sehingga permasalahan ini menjadi jelas dan bisa dimengerti oleh semua orang. Diantara permasalah-permasalahan yang muncul adalah :
A. Macam-macam kesalahan hukum adat
B. Contoh kesalahan dalam beberapa daerah
III. PEMBAHASAN
A. Macam-Macam Kesalahan Hukum Adat
Dalam hukum adat ada beberapa kesalahan diantaranya :
1. Kesalahan Menggangu Keamanan
Setiap perbuatan salah yang bertujuan atau berakibat terganggunya keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kesalahan besar yang harus segera diselesaikan oleh para penegak hukum adat.
Kesalahan menggangu keamanan merupakan kesalahan yang menyangkut pemerintah dan kemasyarakatan adat. Terganggunya keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan kesalahan yang berat dan harus dikenakan hukuman. Kesalahan itu misalnya dikarenakan terjadi kebakaran, perampokan, kerusuhan, dan lain sebagainya yang sifatnya menggoncangkan kehidupan sehari-hari dari seluruh anggota masyarakat.
a. Kesalahan Kebakaran
Perbutaran yang disengaja atau tidak disengaja yang berakibat terbakarnya rumah dan membahayakan bagi bangunan rumah lainya merupakan perbuatan kesalahan yang tidak patut dimaafkan. Sesepran yang bersalah dikarenakan kebakaran rumah penduduk dimasa lampau dapat berakibat dijatuhi hukuman buang untuk selama-lamanya, sipelaku dan keluarganya diusur dari kampung halaman.
Dibeberapa daerah walaupun sipelaku telah dijatuhi hukuman menurut KUHPidana, namun kerabat bersangkutan masih tetap melaksanakan hukum adat yaitu, melakukan sedekah tolak balak dengan mengundang orang-orang sekampung. Hal mana masih dianggap perlu untuk mengembalikan keseimbangan masyarakat yang telah terganggu, dan untuk merukunkan kembali diatara para anggota masyarakat yang menderita kerugian dengan pihak yang dipersalahkan.
b. Kesalahan Perampokan dan Kerusuhan
Di zaman dahulu terjadiya perampokan atau kerusuhan yaitu perbuatan jahat mengambil dan merampas harta orang dengan kekerasan yang dlakukan oleh beberapa orang biasanya dilakukan oleh orang-orang dari luar linkungan masyarakat sendiri, oleh orang-orang asing atau musuh yang dating dari jauh. Apabila terjadi perampokan maka timbulah kerusuhan didalam suatu desa, dan menjadi kewajiban setiap warga desa untuk bertindak membela diri dan membela kerabat teman tetangganya sekampung terhadap perkosaan musuh. Jadi menghadapi perbuatan yang sifatnya perampokan bukan semata-mata urusan pemerintahan tetapi juga urusan masyarakat.
Mengenai kerusuhan yang ditimbulkan oleh warga desa sendiri atau oleh warga desa tetangga, menjadi kewajiban Prowatin(hakim adat) untuk segera menyelesaikannya dengan damai dan mengadili serta meghukum pihak yang dinyatakan bersalah. Kerusuhan atau keributan sering terjadi dikarenakan rasa dendam antara satu dengan yang lain sehingga timbul ancam mengancam dan perkelahian.
c. Kesalahan Pembunuhan.
Kesalahan melakukan pembunuhan merupakan perbuatan salah yang berat untuk dimaafkan, tetapi adakalanya perbuatan pembunuhan itu dianggap wajar oleh masyrakat setempat bahka sipembunuh tidak dihukum malahan diampuni dan dijadikan anggota kerabat dari kerabat terbunuh sebagai pengganti dari simati(korban).
d. Kesalahan Penganiayaan.
Yang dimaksud kesalahan pengaiayaan adalah perbuatan yang berakibat penderitaan tubuh seseorang karena perbuatan orang lain yang tidak sampai menghilangkan nyawa.
2. Kesalahan mengganggu Ketertiban
Ketertiban yang dimaksud disini adalah keteraturan yang bersifat umum aturan adat dan aturan kebiasaan yang bertujuan untuk memelihara keteraturan kita sebut tata tertib. Jadi tata tertib adalah aturan tenang keteraturan. Untuk membedakan mana gangguan keamanan dan gangguan ketertiban kita menggunakan besar kecilnya pengaruh terjadinya itu, jika sifat gangguannya mempengaruhi ketentraman masyarakat seluruhnya maka kita katakan gangguan keamanan, jika Sifatnya hanya mempengaruhi perseorangan, keluarga atau segolongan masyarakat atau mempengaruhi jalannya pemerintahan kita katakana gangguan ketertiban. Macam-macam dari kesalahan menggang ketertiban antara lain, kesalahan tata tertib masyarakat dan kesalahan tata tertib pemerintahan, kesalahan ini akan dijelaskan pada contoh kesalahan menggangu ketertiban.
3. Kesalahan Kesopanan dan Kesusilaan
Menurut hukum adat kesalahan kesopanan ialah semua kesalahan yang mengenai tata tertib tingkah laku sopan santun seseorang didalam pergaulannya dengan anggota kerabat dan masyarakat. Misalnya seseorang pemuda tidak menghormati orang tua, wanita duduk dengan aurat setengah terbuka, meludah didepan orang tua dan sebagainya, kesemuanya itu merupakan kesalahan kesopanan.
Kesalahan kesusilaan ialah semua kesalahan yang menyangkut watak budi pekerti pribadi seseorang yang bernilai buruk dan perbuatannya menggangu keseimbangan masyarakat. Misalnya melakukan perbuatan maksiat, berzina, berjudi, minum-minuman keras dan lain sebgaianya, kesemuanya itu merupakan perbuatan asusila.
Hukum pidana barat yang bersumber dari kebudayaan “ pergaulan bebas” sebagimana tercantum didalam KUHPidana mengenai kejahatan Kesusilaan (Pas. 289-303) dan pelanggaran kesusilaan (Pas. 532-547) sedikit sekali mengatur tentang kesalahan kesusilaan dan kesopanan. Misalnya perbuatan zina yang dilakukan remaja yang belum menikah, ada kemungkinan tidak bisa dituntut berdasarkan Pas. 284 KUHPidana, oleh karena pasal tersebut hanya mengatur tentang zina yang dilakukan oleh para pihak atau salah satu pihak yang sudah kawin.
Macam-macam Kesalahan Kesopanan dan Kesusilaan :
a. Kesalahan Sopan Santun
Hukum adat diberbagai daerah mengatur tata tertib duduk, berdiri, berjalan, melihat, dan sebagainya bagi para warga adatnya. Tata tertib ini merupakan ukuran dalam menilai seseorang apakah ia tahu adat atau tidak tahu adat. Didalam pembicaraan sehari-hari, orang yang tidak tahu adat, dianggap sama dengan hewan. Untuk menjaga agar tata tertib sopan santun itu berlaku dengan baik. Maka hukum adat mengenakan hukuman terhadap mereka yang menyeleweng dari tata tertib sopan santun itu, dengan hukuman peringatan atau denda.
b. Kesalahan Bujang Gadis dan Wanita
Diberbagai daerah terdapat perbedaan hukum adat yang mengatur tentang pergaulan bujang gadis. Dibeberapa daerah pertemuan dan pergaulan bujang gadis dapat dilakukan asal saja berlaku dengan tertib tidak bertentangan dengan tata tertib adat setempat. Ada juga daerah yang melarang pertemuan bujang gadis.
c. Kesalahan Memegang atau Menangkap Wanita
Menurut hukum adat dikebanyakan daerah di Indonesia, tubuh dan bagian tubuh wanita adalah kehormatan diri pribadinya dan kaum kerabatnya. Suatu keluarga dimana istri anak gadisnya berlaku murah terhadap dirinya untuk dipegang laki-laki atau bergaul bebas dengan lelaki yang bukan suami atau saudara kandungnya dalam kurun masyarakat hukum adat adalah keluarga yang tercela. Didesa-desa daerah pedalaman atau dikota-kota bagi keluarga terhormat pergaulan bebas pria dan wanita merupakan palanggaran adat.
d. Kesalahan Dalam Acara Perkawinan
Sebambangan adalah suatu cara untuk melangsungkan perkawinan diluar prosedur diluar orang tua terlebih dahulu. Tetapi ada juga cara lain adalah, sibujang datang minta kawin pada orang tua gadis atau tetua adat atau melalui acara pertunangan dan pelamaran.

4. Kesalahan dalam Perjanjian
Perjanjian yang dimaksud disini adalah persetujuan kedua belah pihak mengenai kbenaran yang nyata ataupun yang tidak nyata yang harus dipenuhi oleh mereka yang membuat janji. Barangsiapa diantara para pihak yang telah berjanji tidak memenuhi persyaratan adat, atau tidak memenuhi apa yang telah disepakatinya, maka terjadilah kesalahan yang mengganggu keseimbangan dalam pergaulan hukum kewargaan adat, atau kemasyarakatan adat setempat.
Bentuk-bentuk kesalahan dalam perjanjian diantaranya :
a. Kesalahan Perjanjian Tidak Terang
b. Kesalahan Mungkir Janji
c. Kesalahan Merusak Perjanjian
d. Kesalahan Pinjam Meminjam
e. Kesalahan Utang Piutang Atau Gadai
f. Kesalahan Imanat Atau Titipan

5. Kesalahan Menyangkut Tanah, Tanaman dan Hasil Hutan
a. Kesalahan menyangkut tanah
Menurut hukum adat setiap jengkal tanah ada yang menguasainya, tanah dikuasai oleh Tuhan Yang Maha Esa sebagai pemberi hidup dan kehidupan dan tanah diharapkan dapat diolah manusia untuk dapat hidup dan memlihara kehidupan. Untuk keperluan hidup manusia itulah masyarakat hukum adat mengatur kedudukan tanah lingkungan.
b. Kesalahan Menyangkut Tanam-Tumbuhan
Jika terdapat seseorang nenanam tanam tumbuhan, pohon-pohon kayu di dalam dusun atau di pinggir jalan yang dapat menimbulkan bahaya, maka karena salahnya itu ia dapat dihukum sampai 12 ringgit serta hak-haknya harus dibatalkan atau diperbaiki (pas. 44 bab V h. 53 S. T j).
c. Kesalahan menyangkut hasil hutan
Setiap warga adat dalam ingkunga tanah hutan persekutaun hukum adat (marga, negeri, desa) dapat memungut hasil hutan berupa kayu atau ramuan rumah, kayu bakar untuk masak atau dibuat arang, rotan , dll, begitu pula dapat melakukan penangkapan binatang liar dan menikmati hasilnya, ia boleh mengambil tanduk. (imbuh), gading, cula badak dn lainnya dalam batas untuk keperluan hidup memelihara anggita keluarga sehari-hari. Tetapi lebih dari itu dilarang, jadi untuk menjadikan perusahaan dan melakukan perdagangan harus ada persetujuan dan izin dari penguasa pemerintah.
6. Kesalahan Menyangkut Hewan, Ternak dan Perikanan
a. Kesalahan Hewan/Ternak
Di aceh jika seseorang melepas hewan milim orang lain, dan hewan itu menjadi hilang kaenanya, maka orang yang melepas itu harus membayar hewan itu begitu pula hewan yang tersesat yang diketemukan orang jika pemiliknya datang harus diserahkan kembali kepada pemiliknya. Tetapi jika hewan tadi telah memusnahkan tanaman tumbuhan orang, maka pemilik hewan harus mengganti rugi kepada yang mempunyai tanaman tumbuhan tersebut.
b. Kesalahan Penyembelihan
Di derah lampunh pada dasarnya hukum adat tidak melarang penyembelihan ternak untuk keperluan obat, apakah disembelih di kampung atau di ladang juga tidak ada larangannya, asal saja yang disembelih itu halal dimakan dan bukan asal curian.
c. Kesalahan mengenai perikanan
Menangkap atau memelihara ikan untuk keperluan hidup sehari-hari dengan cara yang tidak merugikan orang lain tidak dilarang. Tetapi jika akibatnya merugikan orang lain, tidak dibenarkan hukum adat.
B. Contoh kesalahan dalam beberapa daerah.
1. Kesalahan Menggangu Keamanan
Kesalahan mengganggu keamanan merupakan kesalahan yang menyangkut pemrintahan dan kemasyarakatan adat. Contoh masa lampau dilingkungan masyarakat adat Abung di daerah lampung, apabila terjadi gangguan keamanan yang berakibat luka atau matinya kepala adat, maka setiap anggota kerabat berkewajiban menuntut balas pada sipelaku dan para ahli warisnya. Kewajiban melaksanakan hukum balas ini terutama dibebankan kepada saudara lelaki termuda atau menantu lelaki. Melaksanakan hukum balas- hutang nyawa dibayar nyawa- ini bagi orang lampung adalah dalam rangka melaksanakan pi’il (rasa harga diri), lengkapnya pi’il “pasung- giri-“ ( rasa harga diri yang harus dipertahankan dan dituntut untuk mengambilakan kehormatan kerabat ). Pi’il ini mirip dengan siri bagi seorang bugis sebagaimana orang budis menyatakan :
“siri emmi rion roang ri-lino “
Hanya untuk siri itu sajalah itu kita tinggal didunia.
2. Kesalahan mengganggu Ketertiban
Dilngkungan masyarakat adat aceh berlaku tata tertib sebagai berikut :
a. Dilarang berjalan dibawah rumah orang lain atau duduk-duduk ditangga orang lain
b. Dilarang berkunjung dirumah seseorang yang ada anak gadisnya
c. Dilarang seseorang dari kampung lain memasuki suatu kampung terkecuali ada kepentingan
Tentang kesalahan penghinaan ini seperti didaerah aceh, orang akan menjadi marah jika dikatakan “bui” (babi), “ asee” (anjing) oleh karena kedua binatang itu najis an kotor. Didaerah lampung jangan memaki-maki orang dengan menyebut hina terhadap orang tua atau keturunannya atau mengatakan seseorang keturunan budak “beduwa”.


3. Kesalahan Kesopanan dan Kesusilaan
Di gayo, batak, Sumatra selatan, lampung dan di daerah lain pertemuan dan pergaulan bujang gadis dapat dilakukan asal saja berlaku dengan tertib tidak bertentangan tata tertib ada ditempat kemudian didaerah aceh terdapat larangan seperti berikut :
1. Pemuda tidak boleh bergaul rapat dengan pemudi, berkiriman surat cinta, menjemput mengantarkan pulang sebelum menikah.
2. Dilarang berkelakar denganwanita atau gadis diluar peri kesopanan
4. Kesalahan dalam Perjanjian
Disumtra selatan jual beli, gadai menggadai, sewa-menyawa, pinjam meminjam uang atau barang tetap hendaklah dilakukan dengan terang dihadapan pasirah. Barang siapa yang melanggar aturan tersebut dapat dihukum sampai empat ringgit (pas. 43 Bab IV h. 54 S. T.j)

IV. KESIMPULAN
Macam-Macam Kesalahan Hukum Adat
a. Kesalahan Mengganggu Keamanan : Kesalahan Kebakaran, Kesalahan Perampokan dan Kerusuhan, Kesalahan Pembunuhan, Kesalahan Penganiayaan
b. Kesalahan Mengganggu Ketertiban, : Kesalahan Ketertiban Masyarakat, Kesalahan Ketertiban Pemerintahan
c. Kesalahan Kesopanan dan Kesusilaan, : Kesalahan Sopan Santun, Kesalahan Bujang Gadis dan Wanita, Kesalahan Memegang atau Menangkap Wanita, Kesalahan dalam Acara Perkawinan
d. Kesalahan dalam Perjanjian : Kesalahan Perjanjian Tidak Terang, Kesalahan Mungkir Janji, Kesalahan Merusak Perjanjian, Kesalahan Pinjam Meminjam, Kesalahan Utang Piutang Atau Gadai, Kesalahan Imanat Atau Titipan
e. Kesalahan Menyangkut Tanah, Tanaman dan Hasil Hutan,: Kesalahan menyangkut Tanah, Kesalahan Menyangkut Tanaman-Tumbuhan, Kesalahan Menyangkut hasil hutan
f. Kesalahan Menyangkut Hewan, : Ternak dan Perikanan, Kesalahan Hewan/Ternak, Kesalahan Penyembelihan Hewan, Kesalahan Mengenai Perikanan
V. PENUTUP
Demikian makalah ini kami buat, tentunya masih banyak kekurangan dan memerlukan tambahan guna penyempurnaan dalam pembuatan makalah kami kedepan. Semoga dapat member manfaat bagi semua. Amiin.

Dafar Pustaka
Prof. Hi. Hilman Hadikusuma, S.H. Hukum Pidana Adat. PT. Alumni : Bandung. 1989
Sujoro Wingjodipuro, S.H. Pengantar dan Asas-Asas Hukum Pidana Adat. CV. Haji Masagung : Jakarta. 1989.

1 komentar:

  1. FarrasZacky mengatakan...:

    aqu khi nggolek.e hukum adat seng berlaku neng daerah og mlah kesalahan...............

Posting Komentar