HUKUM ISLAM PADA MASA ROSULLAH SAW

Selasa, 25 Oktober 2011
I. PENDAHULUAN
Hukum islam merupakan salah satu hukum yang tidak di ragukan lagi kebenaran.Hukum Islam sudah ada sejak zaman rosulullah,sehingga di anggap oleh orang – orang islam sebagai hukum yang sakral yang mana mencakup tugas – tugas agama yang dating dari Allah dalam di wajibkan kepada semua umat islam dalam menjalani kehidupan sehari – hari.
Hukum Islam adalah ilmu yang membahas keadaan fiqih islam mulai dari masa rosulullah saw dan masa – masa sesudahnya.sehingga erat kaitannya dengan masalah – masalah iman dan aqidah.selain itu sumber – sumber hukum Islam dari al-qur’an,as-sunnah,dan ijtihad.Adapun ijtihad yang di lakukan oleh nabi saw tetap bersumber dari wahyu sehingga terhindar dari ketetapan hukum yang salah.ketetapan yang di berikan Allah terhadap ijtihad rasulullah tersebut yaitu dengan cara memberikan teguran atas tindakan nabi.

II. PERMASALAHAN
Dalam makalah ini akan di bahas oleh permasalahan sebagai berikut:
a. Pengertian hukum Islam
b. Sumber – sumber hukum dan
c. Ijtihad rosulullah dan sahabat pada masa rasulullah

III. PEMBAHASAN
a. Pengertian Hukum Islam
Hukum Islam sebagai “hukum Allah”yang bersifat supernatural,tidak lah seperti yang di pahamkan oleh sebagian orang yang memandangnya tidak mampunyai akar sama sekali dalam masyarakat.Hukum islam adalah:hukum yang membahas keadaan fiqih islam mulai dari masa rasulullah saw dan masa – masa sesudahnya,dari segi pertumbuhan hukum hal – hal yang berpautan dengannya.serta,menjelaskan keadaan fuqaha’ serta usaha – usaha mereka dalam menetapkan hukum yang bersal dari luar masyarakat dan Negara tersebut.Menurut pandangan ini,masyarakat tidak di beri kesempatan untuk mengatur diri mereka sendiri sesuai kebutuhan yang ada.Seperti yang di kemukakan oleh N.JCuolson tentang pandangan Islam:low therefore,does not grow out of,and is not molded by society as is the case white western systems.Human thought,unaided can not discern the true values and standards of conduct:such knowledge can only be artained througt divine revelation and acts are good or evil exclusively because god has attributed this quality to them.In Islamic concept,low precedes and moulds society;to its eternally valid dictates the structure of stateand society must,ideally conform.2
Hubungan Negara dan hukum Islam dalam”pernyataan politik”madinah sebuah piagam Negara Islam pertama pada masa nabi,disebutkan bahwa bila terjadi sengketa diantara orang Islam dalam pelaksanaan piagam tersebut,maka hendaklah di rujuk hukum Allah dan rasul.Begitu pula,bila terjadi sengketa dalam masyarakat harus diselesaikan menurut hukum Allah dan Rasul.Ini berarti bahwa Negara sebagai suatu organisasi kekuasaan dalam masyarakat haruslah memberlakukan hukum Allah.Akan tatapi,dalam sejarah perkembangan hukum islam,konsep hukum serta hubungannya dengan masyarakat.3
Hukum Islam dianggap sebagai hukum yang sacral oleh orang – orang Islam yang mencakup tugas-tugas Agama.Hukum Islam mempunyai hubungan yang erat dan tidak dapat di pisahkan dengan iman dan aqidah serta mempunyai dua istilah yakni syariat dan fiqih.Tujuan dari hukum Islam adalah untuk ditaati dan dilaksanakan oleh manusia.Dalam kehidupan sehari-hari dengan baik dan benar agar mencapai kehidupan yang bahagia di dunia dan diakhirat.
b. Sumber-sumber Hukum Islam
Sumber-sumber hukum Islam itu adalah Al-Qur’an,as-sunnah dan akal pikiran manusia yang mempunnyai syarat untuk berijtihad dengan menggunakan metode diantaranya Ijma;Qiyas,ijtihad,Al-Maslahatul Mursalah,ihtisan,Isrtishab,danUrf.


1) AI-Qur’an
AI-Qur,an adalah sumber hukum Islam yang pertama dan utama.AI-Qur’an di turunkan selama 22 tahun,2 bulan,22 hari yang terdapat di dalam AI-Qur’an adalah prinsip-prinsip segala Ilmu pengetahuan dan kriminologi dan pengetahuan alam.Menurut Nasr SH Al-Qur’an mempunyai tiga jenis petunjuk bagi manusia:
a) Ajaran yang memberikan pengetahuan tentang struktur kenyataan dan posisi manusia di dalamnya.
b) Berisi petunjuk yang mempunyai rujukan sejarah manusia,rakyat biasa,raja-raja,orang suci,para nabi sepanjang zaman dan segala cobaan yang menimpa mereka.
c) AI-Qur’an berisi sesuatu yang sulit untuk di jelaskan dalam bahasa-bahasa.
Didalam surat AI-Imran,al-Qur’an ada yang muhkamad dan ada pula yang mutasyabihat.Ayat yang muhkamat adalah ayat yang memuat ketentuan pokok yang jelas dan dapat di pahami dengan mudah oleh setiap orang yang mempelajarinya.Ayat mutasyabihat adalah ayat perumpamaan yang mengandug kiasan,ia hanya dapat di pahami oleh orang – orang yang mempunyai pengetahuan luas dan mendalam tentang al-Qur’an.
Dengan menggunakan al-Qur’an nabi Muhammad membangun masyarakat baru dan membasmi kebudayaan jahiliyyah.Dan memperbaiki perilaku yang tidak manusiawi terhadap wanita,anak – anak,anak yatim serta tidak mengalang kebiasaan Arab pra Islam seperti judi dan lain-lain.
2) As-Sunnah
As-Sunnah adalah sumber kedua selain al-Qur,an ,berupa perkataan,perbuatan dan sikap nabi yang tercatat dalam kitab-kitab hadist.Ini bersal dari dalil yang berupa nash antara lain:
ومااتكم الرسول فد
Artinya: ”Apa yang di berikan rasul kepadamu maka terimalah dia,dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.”
Adapun peran as-sunnah terhadap al-Qur’an:
a) menguatkan dan menjelaskan hukum yang terdapat dalam al-Qur’an.
b) Menguraikan dan merincikan yang global (majmal),mengaitkan yang mutlak dan mentakhsisikan yang umum,tafsil takjid dan takhsil berfugsi menjelaskan apa yang di hendakai al-Qur’an.
c) Menetapkan dan mengadakan hukum yang tidak di sebutkan dalam al-Qur’an.
Sunnah yang dapat di jadikan hujjah adalah yang dapat di pertanggung jawabkan dengan urutan sebagai berikut5
a) sunnah mutawatir,yaitu yang di riwayat kan dengan sannad yang banyak sehingga dapat di tentukan lagi siapa saja yang meriwayatkannya.
b) sunnah mashur,yaitu diriwayatkan paling sedikit sannadnya.
c) sunnah ahad,yaitu yang diriwayatkan dengan satu atau dua sanad saja.
3) Akal pikiran atau Ijtihad
Sumber hukum Islam yang ketiga adalah akal pikiran manusia yang memenuhi syarat untuk berusaha beriktihar dengan seluruh Keampuan yang ada dalam memahami kaidah-kaidah. Hukum yang terdapat dalam al Quran, kaidah-kaidah hukum yangbersifat umum yang terdapat dalam sunnah Nabi dan menunjukkannya menjadi garis-garis hukum bisa dilaksanakan pada kasus-kasus tertentu. Akal pikiran manusia yang memnuhi syarat berijtihad yang menjadi sumber hukum islam yang ketiga ini disebut dengan istilah Ar Ra’yu.
Dasar hukum untuk mempergunakan akal pikiran untuk berijtihad dalam perkembangan hukum Islam itu adalah Al Quran surat An Nisa’ (4) ayat 29. Ijtihad merupakan dasar dan sarana pengembangan hukum Islam. Ia asalah kewajiban umat islam yang memenuhi syarat untuk menunaikannya. Di lihat dari jumlah pelakunya ijtihad dapat dibagi menjadi dua yaitu :

a. Ijtihad individual (fardi) Yaitu ijtiha yang dilakukan oleh seorang saja
b. Ijtihad kolektif (ijma’i) yaitu yang dilakukan bersama-sama oleh banyak ahli tentang satu persoalan hukum tertentu.
c. Ijtihad Rosulullah dan Sahabat Pada Masa Rosulullah
Ijtihad yang dilakukan Rasulullah tetap bersumber dari wahyu, sehingga terhindar dari ketetapan hukum yang sah. Ketetapan yang diberikan Allah terhadap ijtihad Rosulullah tersebut yaitu dengan cara memberikan teguran atas tindakan nabi, tanda-tanda yang demikian itu merupakan pembenaran Allah terhadap tindakan beliau yang memiliki kedudukan sama dengan wahyu.
Nabi Muhammad kadang-kadang menerangkan hukum kepada umat Islam dengan cara sikap perilaku atau ada sebagian yang melakukan suatu tindakan dan nabi menetapkan hukumnya dengan menyetujuinya apabila yang dilakukan itu benar.
Contoh ijtihad nabi yang mengacu pada qiyas dan dapat di kategorikan dalam hukum syari’at yaitu katika seorang wanita datang kepada nabi menanyakan “wahai rasulullah,sebelum itu ibu saya meninggal dunia,beliau pernah bernadzar puasa.Apakah saya harus berpuasa untuk membayar nadzar itu?”jawab rasulullah:”bagaimana pendapatmu,apa bila ibumu masih mempunyai utang.apakah tindakkanmu itu dapat melunasi utangnya? Jawabnya”benar”!maka sabda nabi:”utang kepada Allah lebih berhak (pantas)untuk di lunasi”.
Kedudukan ijtihad pada masa rasulullah belum dapat di anggap sebagai alat penggali hukum,karena para sahabat masih pada taraf latihan.Para sahabat menggunakannya terbatas pada saat memerlukannya.kemudian mereka melaporkannya kepada rasul untuk mengetahui ketegasan hukum(nasb).10

IV. Analisis
Hukum Islam pada masa Rosulullah adalah bersumber dari Al Qur’an oleh sebsb itulah nabi menggunakan Al Qur’an untuk merubah peradaban masyarakat arab jahiliyah. Adapun sumber-sumber hukum Islam yakni, Al Quran As Sunnah dan Ijtihad.
Al Qur’an adalah sumber hukum yang pertama dan merupakan sumber pengetahuan metafisism aaran keagamaan tetapi jua segala sumber pengetahuan. Peranan al Quran dalam ilmu umum juga sangatlah penting yang sekarang banyak orang yang mengabaikannya di dalam kehidupan sehari-hari, selain itu al Quran adalah pedoman sekaraligus kerangka social dalam agama Islam. Sedangkan as Sunnah adalah sumber hukum islam yang kedua yang berfungsi sebagai penjelas al Quran dan merincikan ayat-ayat yang belum jelas.
Ijtihad merupakan upaya keras seorang faqih dan konsentrasi yang penuh demi berusaha untk mengambil Istinbat hukum syari’ah yang bersumber dari dalil syar’I. ijtihad nabi dan rekomendasi beliau bagi para sahabat merupakan teladan bagi umatnya.

V. Kesimpulan
1. Hukum Islam merupakan salah satu hukum yang tidak diragukan lagi kebenarannya.
2. sumber-sumber hukum Islam berasal dari al Quran, as Sunnah dan Ijtihad. Adapun Ijtihad yang dilakukan oleh Nabi SAW tetap bersumber dari wahyu sehingga terhindar dari ketetapan hukum yang salah.
3. Ijtihad yang dilakukan oleh Nabi tetap bersumber pada wahyu sehingga terhindar dari ketetapan yang salah dan para sahabat melakukan ijtihad pada saat memerlukannya. Kemudian mereka melaporkan kepad arasul untuk mengetahui ketegasan hukum.
4. Ijtihad dapat dibagi menjadi dua yaitu : Ijtihad Individual (fardi) dan Ijtihad Kolektif (ijma’i)

VI. Penutup
Demikianlah makalah ini yang dapat kami sampaikan, apabila ada kata atau penyampaian dari kami yang kurang berkenan, kami mohon kritik dan saran karena hal itu bisa menjadi koreksi bagi kami, kami mohon maaf atas segala kekurangan serta bermanfaat bagi kita semua. Amin.

Daftar Pustaka

Ash-Shiddiqi, Hasbi. Sejarah Pertumbuhan dan perkembangan Hukum Islam. Jakarta : Bulan Bintang. 1971.
Coulson, N. J. A History of Islamic Law. Edinburg : Edinburg University Press. 1978.
DAud. Asas-asas Hukum Islam. Jakarta : Rajawali. 1990.
Efendi, M. DAhlan. Fiqih. Jakarta : Permada Media. 2003.
Husen, Ibrahim. FIqh Perbandingan. Jakarta : Yayasan Ihya Ulumuddin. 1971.
Luthfi, Amir. Hukum dan Perubahan Struktur Kekuasaan. Pekan Baru : SUSQA Press, 1991.
Syeh Muhammad Ali. AS Saef. Pertumbuhan dan Perkembangan Hukum Fiqh. Jakarta : Raja Grafindo. 1995.

0 komentar:

Posting Komentar