KETENTUAN HUKUM TENTANG MEMBUNUH SEORANG MUSLIM, MUKMIN DAN ORANG-ORANG YANG TERGABUNG DALAM PERJANJIAN DAMAI DENGAN KAUM MUSLIMIN

Selasa, 25 Oktober 2011
I. PENDAHULUAN
An – Nisa’ ayat 92 – 93

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلَّا خَطَأً وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ إِلَّا أَنْ يَصَّدَّقُوا فَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِنَ اللَّهِ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا ﴿92﴾ وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا ﴿93﴾
Artinya: dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja)], dan Barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada Perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, Maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, Maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari pada Allah. dan adalah Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.
93. dan Barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja Maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.


PENAFSIRAN An – Nisa’ ayat 92 - 93 DENGAN METODE IJMALIY :
Adalah tidak layak bagi orang mu'min membunuh orang mu'min yang lain, kecuali jika suatu kesalahan dan tidak sengaja. Barangsiapa yang membunuh orang mu'min dengan tidak sengaja, hukumannya ialah memerdekakan seorang hamba sahaya yang mu'min serta membayar diyah Diyah ialah semacam pembayaran denda karena sesuatu tindak pidana melenyapkan jiwa dsb., yang diserahkan kepada keluarga si korban. Kecuali jika keluarga si korban merelakan Tidak mau menerimanya dan menganggapnya sebagai bersedekah.. Dan kalau yang terbunuh itu dari pihak musuhmu, tetapi ia beriman hendaklah si pembunuh memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Dan kalau yang terbunuh itu dari kaum yang telah mengikat perjanjian damai denganmu, hendaklah si pembunuh membayar diyah (1/3 diat orang mukmin (nasrani) dan 1/15 diat orang mukmin (majusi) yang diserahkan kepada keluarga si korban, serta memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperoleh hamba sahaya yang beriman itu, hendaklah berpuasa dua bulan berturut-turut Berturut-turut maksudnya terus-menerus tidak boleh absen. Jika terjadi absen hendaklah diulang kembali dari permulaannya., sebagai syarat penerimaan taubat dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui dan Bijaksana.
Barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka hukumannya ialah jahanam. Kekal ia di dalamnya. Allah memurkai dan mengutuknya serta menyediakan siksa yang besar baginya.
PENAFSIRAN An – Nisa’ ayat 92 - 93 DENGAN METODE TAHLILY :
An – Nisa’ ayat 92
Allah berfirman : “tidak layaklah bagi seorang mukmin membunuh sesame saudara mu’minnya dengan alasan apapun kecuali karena tersalah (tidak sengaja) .adapun sebab turunya ayat ini, Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa Al-Harts Bin Yazid dari suku bani ‘Amr Bin Lu’ay beserta Abu Jahal pernah menyiksa ‘Iyasy Bin Abi Rabi’ah,pada suatu hari Al-Harts hijrah kepada nabi SAW dan bertemu dengan ‘Iyasy di kampung Al-Harrah. ‘Iyasy seketika itu mencabut pedangnya dan langsung membunuh Al-Harts yang dikira masih bermusuhan (belum masuk islam). Kemudian ‘iyasy menceritakan kepada nabi SAW,maka turunlah ayat ini.
Allah berfirman bahwa barang siapa membunuh seorang mukmin karena khilaf dan tidak sengaja,maka ia di bebani 2 kewajiban : membayar kaffarat, yaitu penebus dosa.kaffarat yang harus di byar ialah memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman dan membayar diat (gnti rugi ) yang harus di serahkan kepada keluarga yang terbunuh.Pembayarannya di tanggung “aqilah” yaitu seluruh keluarga pembunuh dan kaumnya,bukan semata – mata dibebankan kepada si pembunuh pri badi atau istri,anak / ayahnya.
Allah berfirman bahwa diat yang harus di bayar oleh kaum si pembunuh,hendaklah di bayarkan kepada keluarga si terbunuh,kecuali kalau mereka bersedekah yaitu membebaskan si pembunuh dari pembayaran diat. Dan jika oaring yang di bunuh karena tersalah itu, seorang mu’min,tetapi ia termasuk warga kaum yang memusuhi kamu,maka tidak di wajibkan membayar diat,hanya kaffarat yang harus di lakukan yaitu memerdekakan seorang hamba sahaya yang mu’min.akan tetapi jika diantara kamu dan kaum yang terbunuh itu ada perjanjian damai,maka hendaklah kepada keluarga si ternuh memberikan diat di samping memerdekakan seorang hamba sahaya sebagai kaffarah.
Allah berfirman, bahwa barangsiapa tidak dapat memerdekakan seorang hamba sahaya,karena tidak mempunyai hamba, atau tidk memperoleh hamba sahaya yang beriman atau tidak mampu membelinya untuk memerdakakannya maka sebagai kaffart pengganti ialah ia harus ber[uas 2 bulan berturut – turut untuk penerimaman tobat dari allah atas dosa pembunuhan yang di lakukannya itu,dan Allah maha Mengetahui lagi maha bijaksana. Puas 2 bulan berturut – turut sebagai kaffarah itu tidak boleh terputus seharipun tanpa udzur.Dan jika terjadi yang demikian maka ia harus mengulanginya dari awal.kecuali kalau terputusnya puasa 2 bulan itu di karenakan udzur,sakit,haid,nifas,dsb.

An – Nisa’ ayat 93 :
Allah menerangkan hukumnya pembunuhan yang di lakukan dengan sengaja / membunuh seorang mukmin dengan sengaja,maka balasanya adalah murka Allah dan laknatNya serta neraka jahanam dan kekal di dalamnya. Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa ayat ini diturunkan dengan berkenaan seorang ansor yang membunuh Miqyas Bin Shahabah. Oleh nabi SAW dibayarkan diatnya (denda) kepada Miqyas tetapi setelah ia menerima diatnya dia menerkam pembunuh adiknya dan membunuhnya, maka bersabdalah nabi SAW : ”Aku tidak menjamin keselamatan jiwanya,baik dibulan halal ataupun di bulan haram”. Miqyas terbunuh dalam perang fatkhu makkah, ayat ini merupakan dasar hokum qisas. Membunuh seorang dengan sengaja merupakan dossa besar yang di sebutkan dalam berbagai firmanya di sejajarkan dengan dosa syirik. Karena itu Allah mengancam dengan hukuman berat dan di sediakan siksa yang mengerikan gi pelakunya.allah berfirman dalam surat al – furqaan : 68

وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آَخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا ﴿68﴾
Artinya :
Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya Dia mendapat (pembalasan) dosa(nya),
Di samping ayat al quran terdapt pula hadist – hadist yang mengharamkan membunuh sesame manusia dan mengancamnya dengan hukuman yang berat dan siksaan yang mengerikan.di antanya yang di riwayatkan oleh bukhori dan muslim dari ibnu mas’ud,bahwa rosulullah,bersabda ;


اَوَّ لُ مَا يُقْضَى بَيْنَ النَّا سِ يَوْمَ القِيَا مَةِ فِى الدِّ مَاءِ
Artinya :
“Perkara yang pertama di adili di hari kiamat di antara sesame manusia ialah yang mengenai darah (pembunuhan)”
Di riwayatkan oleh imam ahmad dari muawiyah bahwa rosulullah bersabda :

كُلُّ ذَنْبٍ عَسَى ا للهُ اَنْ يَغْفِرُهُ اِلاَّ الرَّجُلَ يَمُوْتُ كَا فِرًا اَوِالرَّجُلُ يَقْتُلُ مُؤْ مِنًا مُتَعَمِّدًا
Artinya :
Segala dosa Allah dapat mengampuninya kecuali yang mati dalam keadaan kafir dan orang yang membunuh seorang mu’min dengan sengaja.
Menurut para jumhur ulama dan ahli tafsir bahwa pintu tobat tetap erbuka bagi orang yang melakukan pembunuhan dalam hubunganya antara dia dan Allah jika ia bersungguh – sungguh dan khusyu’ dalam tobatnya di sertai beramal saleh,maka Allah akan menukar dosa – dosanya dengan kebajikan dan pahala serta mengganti pnderitaan si terbunuh.
Pengertian kekal di jahanam dalam ayat ini, menurut jumhur ulama tafsir di maksudkan “tinggal lama”,bukan kekal abadi karena ada sebuah hadist rosululloh,bahwasanya akan keluar dari api neraka barang siapa terdapat di dalam hatinya seberat dzzarah iman.
Mengenai penuntutan si terbnuh terhadap si pembunuh di hari kiamat,maka hal itu termasuk ssalah satu hak-hak manusia yng tidak dapat di hapus dengan tobat,tetapi harus di kembalikan kepada yang bersangkutan.
Adapun tuntutan atau pengaduan dari seseorang dari seorang yang terbunuh terhadap yang membunuhnya di hari kiamat tidak selalu membawa akibat hukumn Allah bagi pembunuhnya,karena ada kalanya pembunuh telah melakukan amal – amal saleh semasa hidupnya yang sebagian dari pahalanya di berikan kepada si terbunuh sebagai ganti rugi sehingga ia dengan sisa pahalanya amal – amal salehnya masih dapat memasuki surga,atau Allah dengan rahmat dan karuniaNya membri ganti rugi kepada si terbunuh berupa kenikmatan di surga,dsb.
Adapun diat ( ganti rugi yang jarus di bayar oleh si pembunuh kepada ahli waris si terbunuh ialah 30 ekor unta berusia 3 tahun,30 ekor yang berusia 4 tahun,dan 40 ekor unta bunting) sebagaimana terperinci dalam kitab fiqih.
Menurut Imam syafi’ie bahwa kaffarah itu wajib dilakukan atas seseorang yang melakukan pembunuhan dengan sengaja alasanya jika terhdap pembunuhan yang di lakukan tidak sengaja di wajibkan kaffarah,maka lebih berat lagi bagi pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja. Di samping itu,juga ada hadist yang menguatkanya di riwayatkan oleh imam ahmad dari wa’ilah bin al – aqsa’ yang menceritakan : bahwa beberapa orang dari suku bani salim datang kepada rosululloh dan melapor bahwa seorang anggota suku mereka telah melakukan pembunuhan,maka bersabdalah rosululloh :

اَعْتِقُوا عَنْهُ يُعْتِقِ ا للهُ بِكُلِّ عُضْوًا مِنْهُ مِنَ ا لنَّا رِ
Artinya :
“Merdekakan untuk dia seorang hamba sahaya agar Allah membebaskan untuk setiap anggota sang hamba yang di bebaskan itu,anggota pembunuh dari api neraka”









II. PERMASALAHAN
Bagaimana ketentuan hukum tentang membunuh seorang muslim, mukmin dan orang-orang yang tergabung dalam perjanjian damai dengan kaum muslimin ??

III. PEMBAHASAN
Pembunuhan itu ada 2 macam,yaitu pembunuhan yang tidak di sengaja dan pembunuhan yang di lakukan dengan sengaja.
A. Pembunuhan Tidak Sengaja
Allah SWT menjelaskan hukum pembunuhan sesama orang mukmin yang terjadi dengan tidak sengaja. Hal ini mungkin terjadi dalam berbagai hal, dilihat dari keadaan mukmin yang terbunuh dan kalangan manakah mereka berasal. Dalam hal ini ada 3 kemungkinan:
Pertama: Ada kemungkinan bahwa mukmin yang terbunuh tanpa sengaja itu berasal dari keluarga yang mukmin pula. Maka hukumannya ialah bahwa pihak pembunuh harus memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. di samping membayar diat (denda) kepada keluarga yang terbunuh, kecuali jika mereka merelakan dan membebaskan pihak pembunuh dari pembayaran diat tersebut.
Kedua: Ada kemungkinan pula bahwa yang terbunuh itu berasal dari kaum atau keluarga bukan mukmin, tetapi keluarganya itu memusuhi kaum muslimin. Maka dalam hal ini hukuman yang berlaku terhadap pihak yang membunuh ialah bahwa ia harus memerdekakan seorang hamba sahaya yang mukmin tanpa membayar diat.
Ketiga: Ada kemungkinan pula bahwa mukmin yang terbunuh tanpa sengaja itu berasal dari keluarga bukan mukmin, tetapi mereka itu sudah membuat perjanjian damai dengan kaum muslimin, maka hukumannya ialah bahwa pihak pembunuh harus membayar diat (1/3 diat orang mukmin (nasrani) dan 1/15 diat orang mukmin (majusi)) yang diserahkan kepada keluarga pihak yang terbunuh dan di samping itu harus pula memerdekakan seorang hamba sahaya yang mukmin. Jadi hukumannya sama dengan yang pertama tadi.
Mengenai kewajiban memerdekakan "hamba sahaya yang mukmin" yang tersebut dalam ayat ini: ada kemungkinan tidak dapat dilaksanakan oleh pihak pembunuh, misalnya karena tidak diperolehnya hamba sahaya yang memenuhi syarat yang disebutkan itu, ialah hamba sahaya yang mukmin; atau karena sama sekali tidak ada kemungkinan untuk mendapatkan hamba sahaya. misalnya pada zaman kita ini; atau hamba sahaya yang beriman, tetapi pihak pembunuh tidak mempunyai kemampuan untuk membeli dan memerdekakannya. Dalam hal ini, maka kewajiban untuk memerdekakan hamba sahaya itu dapat diganti dengan kewajiban yang lain, yaitu si pembunuh harus berpuasa dua bulan berturut-turut, agar tobatnya diterima Allah. Dengan demikian bebaslah ia dari kewajiban untuk memerdekakan hamba sahaya yang beriman.
Mengenai "ketidak sengajaan" dalam pembunuhan yang tersebut dalam ayat ini, ialah ketidak sengajaan yang disebabkan karena kurang berhati-hati yang sesungguhnya dapat dihindari oleh manusia yang normal. Misalnya apabila seorang akan melepaskan tembakan atau lemparan sesuatu yang dapat menimpa atau membahayakan seseorang, maka ia seharusnya meneliti terlebih dahulu, ada atau tidaknya seseorang yang mungkin dikenai pelurunya tanpa sengaja. Dengan demikian jelaslah, bahwa tidak adanya sikap berhati-hati itulah yang menyebabkan pembunuh itu harus dikenai hukuman seperti tersebut di alas, walaupun ia membunuh tanpa sengaja, agar dia dan orang lain selalu berhati-hati dalam segala pekerjaannya terutama yang berhubungan dengan keamanan jiwa manusia.
Adapun diat atau denda yang dikenakan kepada pembunuh, dapat dibayar dengan beberapa macam barang pengganti kerugian, yaitu dengan seratus ekor unta, atau dua ratus ekor sapi, atau dua ribu ekor kambing, atau dua ratus lembar pakaian atau uang seribu dinar atau dua belas ribu dirham. Dalam suatu hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Jabir, dari Rasulullah saw disebutkan sebagai berikut:
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قضى في الدية على أهل الإبل مائة من الإبل وعلى أهل البقر مائتي بقرة وعلى أهل الشاة ألفي شاة وعلى أهل الحلل مائتي حلة

Artinya:
"Bahwasanya Rasulullah saw telah mewajibkan diat itu sebanyak seratus ekor unta kepada orang yang memiliki unta, dan dua ratus ekor sapi kepada yang memiliki sapi dan dua ribu ekor kambing kepada yang memiliki kambing. dan dua ratus perhiasan kepada yang memiliki perhiasan" (H.R. Abu Daud)
Kewajiban memerdekakan hamba sahaya yang beriman atau berpuasa dua bulan berturut-turut adalah kewajiban yang ditimpakan kepada si pembunuh. Akan tetapi diat ini adalah dipikulkan kepada aqilah, dan juga disebut "asabah" nya Dalam kitab hadis "Al Muwatta" dari Imam Malik disebutkan bahwa Umar Ibnul Khattab pernah menetapkan diat kepada penduduk desa, maka ditetapkannya sebanyak seribu dinar kepada yang memiliki uang emas dan dua belas ribu dirham kepada yang memiliki uang perak. dan diat ini hanyalah diwajibkan kepada 'aqilah dari si pembunuh. (Al-Muwatta', Kitabul Uqud, hadis kedua
B. Pembunuhan Dengan Sengaja
Dalam ayat ini menerangkan betapa besarnya dosa seorang mukmin yang membunuh mukmin yang lain dengan sengaja. Dalam permulaan ayat yang lalu disebutkan sebagai suatu perbuatan yang tidak layak bagi seorang yang beriman karena seharusnya imannya itu menghalanginya dari perbuatan tersebut. Oleh sebab itu maka ayat ini menyebutkan hukuman yang akan ditimpakan kepada mukmin yang membunuh mukmin yang lain dengan sengaja. sama dengan hukuman yang disediakan Allah SWT untuk orang-orang yang tidak beriman. sehingga seolah-olah Si pembunuh tersebut disamakan dengan orang-orang yang tidak beriman karena besarnya kejahatan yang dilakukannya yang sama sekali tidak layak bagi orang yang beriman. Menurut ayat ini. hukuman yang akan diterapkan untuknya ialah azab neraka Jahanam dan ia kekal di dalamnya dan ia akan ditimpa kemurkaan laknat Allah.
Perlu diketahui bahwa hukuman-hukuman yang disebutkan dalam ayat ini yang diancamkan kepada Si pembunuh mukmin yang membunuh mukmin yang lain dengan sengaja. adalah merupakan azab ukhrawi, yaitu azab yang akan diterimanya di akhirat kelak. Sedang di dunia ini, ia juga dikenai hukuman duniawi yang dilakukan oleh pihak penguasa menurut peraturan yang telah ditentukan dalam agama, yaitu: apabila dalam sidang pengadilan ia telah terbukti bersalah, maka terhadapnya dijatuhkan dan dilaksanakan hukum kisas yaitu: pembalasan yang setimpal, ialah hutang nyawa dengan nyawa. Akan tetapi. apabila pihak waris dari yang terbunuh memberikan maaf dan tidak menghendaki pelaksanaan hukuman kisas terhadap Si pembunuh. maka pihak Si pembunuh diwajibkan membayar diat, yang harus dilaksanakan dengan cara yang baik. Artinya: harus dibayar oleh yang bersangkutan pada waktu dan dengan jumlah yang ditetapkan oleh pengadilan tanpa mengulur-ulur waktu, dan sebaliknya pihak yang akan menerima harus bersabar sampai datangnya waktu yang telah ditetapkan dan tidak mendesak. ((Q.S. Al-Baqarah: 178) .Adapun diat ( ganti rugi yang jarus di bayar oleh si pembunuh kepada ahli waris si terbunuh ialah 30 ekor unta berusia 3 tahun,30 ekor yang berusia 4 tahun,dan 40 ekor unta bunting) sebagaimana terperinci dalam kitab fiqih.
Mengenai tobat si pembunuh menurut lahir ayat ini memang tidak diterima Allah SWT, karena dalam ayat ini disebutkan bahwa ia kekal dalam neraka Jahanam, sedang orang yang diterima tobatnya oleh Tuhan tidak akan kekal dalam neraka. Akan tetapi mengenai masalah ini ada dua pendapat:
Pertama: Pendapat sebahagian sahabat. antara lain Ibnu Abbas, mengatakan bahwa orang mukmin yang membunuh orang mukmin yang lain dengan sengaja tidak diterima tobatnya di sisi Allah SWT. Lain halnya dengan orang musyrik yang walaupun pada masa-masa musyriknya ia membunuh dan berzina, tetapi ia berbuat demikian, sebelum ia mendapat petunjuk dan belum mengetahui hukum-hukum Allah; apabila ia telah memperoleh petunjuk dan telah mengetahui hukum-hukum dan larangan-larangan agama, maka perbuatannya itu berarti meremehkan hukum-hukum Allah yang telah diketahuinya dengan baik, dan seolah-olah telah meninggalkan imannya. Maka wajarlah bila Allah Swt tidak menerima tobatnya, dan memberikan azab yang kekal dalam neraka Jahanam, serta ditimpa kemurkaan dan laknat Nya.
Kedua: Pendapat sebagian ulama, si pembunuh walaupun ia membunuh mukmin lainnya dengan sengaja, namun bila ia bertobat maka tobatnya masih diterima Allah SWT, sebab Allah SWT telah menjelaskan bahwa hanya dosa syiriklah yang tidak diampuni Nya. Adapun dosa-dosa selain syirik masih diampuni Nya bagi orang-orang yang dikehendaki Nya.
Allah SWT berfirman:
إن الله لا يغفر أن يشرك به ويغفر ما دون ذلك لمن يشاء ومن يشرك بالله
Artinya:
Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar" (Q.S. An Nisa': 48)
Apabila dikatakan jika Allah SWT, dapat menerima tobat seseorang yang dahulunya musyrik, walaupun di masa syirik ia melakukan pembunuhan dan perzinaan, kemudian ia masuk Islam dan bertobat serta senantiasa melakukan amal-amal saleh dan menjauhi perbuatan jahat, mengapa tobat seorang mukmin yang melakukan satu kali pembunuhan saja tidak dapat diterima Allah SWT? Apakah tidak mungkin bahwa setelah melaksanakan pembunuhan itu yang mungkin karena disebabkan dorongan emosi yang meluap-luap ia sadar akan kesalahannya itu dan mengetahui betapa besar dosanya dan betapa berat azab yang akan diterimanya, lalu ia bertobat kepada Allah dan menjauhi sengaja macam kejahatan. serta mengerjakan amal-amal saleh dengan tekun? Adapun orang-orang yang mengaku mukmin, akan tetapi ia senantiasa bergelimang dalam perbuatan dosa dan membunuh orang-orang mukmin yang lain yang dianggapnya sebagai musuh-musuhnya, atau karena ingin menguasai harta benda. maka orang-orang semacam ini memanglah wajar tidak diterima tobatnya di sisi Allah SWT dan selayaknyalah mereka menerima azab neraka Jahanam, dan kekal di dalamnya serta ditimpa kemurkaan dan laknat Allah SWT.

IV. KESIMPULAN
Dari pembahasan di atas dapat di ambil simpulan, pembunuhan itu ada 2 macam yaitu :
a. Pembunuhan Tidak Sengaja
Maka hukumnya dilihat dari keadaan mukmin yang terbunuh dan kalangan manakah mereka berasal. Dalam hal ini ada 3 macam :
1. mukmin yang terbunuh tanpa sengaja itu berasal dari keluarga yang mukmin pula. Maka hukumannya ialah bahwa pihak pembunuh harus memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. di samping membayar diat (diat atau denda yang dikenakan kepada pembunuh, dapat dibayar dengan beberapa macam barang pengganti kerugian, yaitu dengan seratus ekor unta, atau dua ratus ekor sapi, atau dua ribu ekor kambing, atau dua ratus lembar pakaian atau uang seribu dinar atau dua belas ribu dirham.) kepada keluarga yang terbunuh, kecuali jika mereka merelakan dan membebaskan pihak pembunuh dari pembayaran diat tersebut.
2. yang terbunuh itu berasal dari kaum atau keluarga bukan mukmin, tetapi keluarganya itu memusuhi kaum muslimin. Maka hukuman yang berlaku terhadap pihak yang membunuh ialah bahwa ia harus memerdekakan seorang hamba sahaya yang mukmin tanpa membayar diat.
3. mukmin yang terbunuh tanpa sengaja itu berasal dari keluarga bukan mukmin, tetapi mereka itu sudah membuat perjanjian damai dengan kaum muslimin, maka hukumannya ialah bahwa pihak pembunuh harus membayar diat (1/3 diat orang mukmin (nasrani) dan 1/15 diat orang mukmin (majusi)) yang diserahkan kepada keluarga pihak yang terbunuh dan di samping itu harus pula memerdekakan seorang hamba sahaya yang mukmin.
Mengenai kewajiban memerdekakan "hamba sahaya yang mukmin" apabila tidak dapat dilaksanakan oleh pihak pembunuh, karena tidak diperolehnya hamba sahaya yang memenuhi syarat, ialah hamba sahaya yang mukmin; atau karena sama sekali tidak ada kemungkinan untuk mendapatkan hamba sahaya. Seperti pada zaman kita ini; atau ada hamba sahaya yang beriman, tetapi pihak pembunuh tidak mempunyai kemampuan untuk membeli dan memerdekakannya. Maka kewajiban untuk memerdekakan hamba sahaya itu dapat diganti dengan kewajiban berpuasa dua bulan berturut-turut, agar tobatnya diterima Allah.
b. Pembunuhan Dengan Sengaja
Menurut ayat – ayat di atas. hukuman yang akan diterapkan untuk seseorang yang melakukan pembunuhan dengan sengaja ialah azab neraka Jahanam dan ia kekal di dalamnya dan ia akan ditimpa kemurkaan laknat Allah.
Akan tetapi di dunia juga di laksanakan hukuman terhadapnya dijatuhkan dan dilaksanakan hukum kisas yaitu: pembalasan yang setimpal, ialah hutang nyawa dengan nyawa. Akan tetapi. apabila pihak waris dari yang terbunuh memberikan maaf dan tidak menghendaki pelaksanaan hukuman kisas terhadap si pembunuh. maka pihak Si pembunuh diwajibkan membayar diat, yang harus dilaksanakan dengan cara yang baik..Adapun diat ( ganti rugi yang jarus di bayar oleh si pembunuh kepada ahli waris si terbunuh ialah 30 ekor unta berusia 3 tahun,30 ekor yang berusia 4 tahun,dan 40 ekor unta bunting).
Akan tetapi mengenai masalah tobat si pembunuh ada dua pendapat:
a. Pendapat sebahagian sahabat. antara lain Ibnu Abbas, mengatakan bahwa orang mukmin yang membunuh orang mukmin yang lain dengan sengaja tidak diterima tobatnya di sisi Allah SWT. Berbeda dengan orang musyrik yang walaupun pada masa musyriknya ia membunuh dan berzina, tetapi ia melakukannya, sebelum ia mendapat petunjuk dan belum mengetahui hukum-hukum Allah; apabila ia telah memperoleh petunjuk dan telah mengetahui hukum-hukum dan larangan-larangan agama, maka perbuatannya itu berarti meremehkan hukum-hukum Allah. Maka Allah Swt tidak menerima tobatnya, dan memberikan azab yang kekal dalam neraka Jahanam, serta ditimpa kemurkaan dan laknat Nya.
b. Pendapat sebagian ulama, si pembunuh walaupun ia membunuh mukmin lainnya dengan sengaja, namun bila ia bertobat maka tobatnya masih diterima Allah SWT, sebab Allah SWT telah menjelaskan bahwa hanya dosa syiriklah yang tidak diampuni Nya.

V. PENUTUP
Demikian tugas ini saya buat. Saya yakin bahwa tugas yang saya buat ini masih jauh dari yang namanya kata memadai, karenanya, arahan, kritikan, dan masukan dari Ibu dan kawan-kawan amat kami perlukan demi kebaikan makalah ini pada khususnya dan kami serta kawan-kawan lain pada umumnya. Semoga apa yang kami lakukan bermanfaat. Amiinn






DAFTAR PUSTAKA

Al – Farmawy,Hayy.1996.Metode Tafsir Maudhu’iy.Jakarta : PT Raja Grafindo Persada
Ridwan,Hamidi.2008. Pengantar Tafsir. Jakarta : Wordpers
www.wikipedia.com
M. Salim Bahraesi dkk, 1987, Tafsir Ibu Kasir, Surabaya, Bina Ibnu.

0 komentar:

Posting Komentar