SISTEM PERADILAN HAM

Selasa, 25 Oktober 2011
SISTEM PERADILAN HAM
I. Pendahuluan
Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dianugerahi hak-hak asasi dalam rangka menjamin keberadaan harkat dan martabat kemuliaan dirinya serta keharmonisan lingkungannya. Dalam perwujudannya, manusia wajib menghormati hak-hak yang melekat pada dirinya dan orang lain dengan penuh ketaqwaan dan tanggungjawab menuju keharmonisan kehidupan antar sesama manusia dan manusia dengan lingkungannya.
Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai hak dasar yang melekat pada diri manusia bersifat universal dan abadi, sehingga harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun, kecuali oleh Undang-undang atau Putusan Pengadilan.
Setiap negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa mengemban tugas dan tanggungjawab moral dan hukum untuk menjunjung tinggi dan melaksanakan Deklarasi Universal tentang HAM dan instrumen-instrumen HAM lainnya yang dikeluarkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa. Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, wajib melindungi, menegakkan dan memajukan HAM.
Untuk memberi perlindungan, kepastian, keadilan dan perasaan aman kepada perorangan atau masyarakat, perlu dibentuk suatu Pengadilan HAM. Dengan adanya Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM diharapkan dapat melindungi hak asasi manusia, baik perseorangan maupun masyarakat dan menjadi dasar dalam penegakan, kepastian hukum, keadilan dan perasaan aman bagi perseorangan maupun masyarakat terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

II. Permasalahan
Dengan adanya latar belakang diatas beberapa permasalahan yang perlu disampaikan tentang sistem peradilan HAM, diantaranya adalah sebagai berikut:
A. Pengertian-pengertian yang bersangkutan dengan HAM
B. Penjelasan tentang peradilan HAM

III. Pembahasan
A. Pengertian-pengertian yang bersangkutan dengan HAM
a. Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
b. Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang tentang HAM, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
c. Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat adalah pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang PengadilanHAM
d. Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM yang berat.
e. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi hak asasi manusia
f. Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rokhani, pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau dari orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga. atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik.
g. Penghilangan orang secara paksa adalah tindakan yang dilakukan oleh siapapun yang menyebabkan seseorang tidak diketahui keberadaannya dan keadaannya.

B. Penjelasan tentang Pengadilan HAM
a. Karakteristik
Pengadilan HAM adalah Pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM berat sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Dua belas karateristik yang terkandung dalam UU Pengadilan Hak Asasi Manusia, yakni:
a. Yurisdiksi Pengadilan HAM mencakup luar batas teritorial wilayah negara Rl;
b. Untuk hal-hal tertentu, hukum formal yang diberlakukan tidak mengikuti KUHAP, tetapi diatur tersendiri dalam UU Pengadilan HAM itu;
c. Penyelidikan dilakukan Komnas HAM;
d. Adanya ketentuan mengenai tim penyelidik ad.hoc, yang keanggotannya terdiri atas Komnas HAM dan unsur masyarakat;
e. Kewenangan penyidikan dan penuntutan berada pada Jaksa Agung. Namun dalam melakukan penyidikan dan penuntutan tersebut, Jaksa Agung mengangkat penyidik ad.hoc dan penuntut ad.hoc yang terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat;
f. Pemeriksaan pada tingkat pengadilan HAM, pengadilan tinggi HAM, ataupun Mahkamah Agung, dilakukan Majelis Hakim yang berjumlah lima orang. Mereka terdiri atas dua hakim dari setiap tingkat pengadilan yang bersangkutan dan tiga orang hakim ad.hoc;
g. Proses penyelesaiannya, baik pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan sidang pengadilan,. diberi tenggang waktu yang ketat;
h. Adanya ketentuan mengenai perlindungan hukum bagi korban dan saksi dalam penyelesaian pelanggaran HAM yang berat;
i. Sistem pemidanaannya berbeda dengan yang ada dalam KUHAP, UU HAM mematok pidana penjara paling lama 25 tahun.
j. Ditentukannya pengadilan HAM ad.hoc untuk memeriksa dan memutuskan pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum diundangkannya UU Pengadilan HAM.
k. Peran vital DPR, sebagaimana dimaksud pada Pasal 43 ayat (2) yakni Pengadilan HAM ad.hoc dibentuk dengan Keputusan Presiden atas usul DPR.
l. Asas retroaktif dapat diberlakukan dalam rangka melindungi HAM itu sendiri berdasarkan Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945.

b. Jenis pelanggaran HAM berat
1) Kejahatan genosida.
Adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa. ras, kelompok etnis, kelompok agama. dengan cara:
a) Membunuh anggota kelompok;
b) Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
c) Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
d) Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
e) Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
2) Kejahatan terhadap kemanusiaan.
Adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa "serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil" (suatu rangkaian perbuatan yang dilakukan terhadap penduduk sipil sebagai kelanjutan kebijakan yang berhubungan dengan organisasi), berupa:
a) Pembunuhan (sebagaimana tercantum dalam Ps. 340 KUHP);
b) Pemusnahan (meliputi perbuatan yang menimbulkan penderitaan M-kelompok ras lain dilakukan dengan maksud untuk mempertahankan rezim itu).

c. Sebab-sebab pelanggaran HAM
Pelanggaran HAM dapat disebabkan oleh 4 (empat) hal:
a) Kesewenangan (abuse of power) yaitu tindakan penguasa atau aparatur negara terhadap masyarakat di luar atau melebihi batas-batas kekuasaan dan wewenangnya yang telah ditetapkan dalam perundang-undangan.
b) Pembiaran pelanggaran HAM (violation by ommission) yaitu tidak mengambil tindakan atas suatu pelanggaran HAM.
c) Sengaja melakukan pelanggaran HAM (violation by commission).
d) Pertentangan antar kelompok masyarakat.

d. Prosedur penyelesaian pelanggaran HAM berat.
1) Penyelidikan
a) Dilakukan oleh Komnas HAM.
b) Komnas HAM dalam melakukan penyelidikan dapat membentuk tim ad-hoc yang terdiri atas :
1) Komnas HAM; dan
2) Unsur masyarakat.
c) Dalam hal Komnas HAM berpendapat bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup (bukti permulaan untuk menduga adanya tindakan pidana bahwa seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat), telah terjadi peristiwa pelanggaran HAM berat, maka kesimpulan hasil penyelidikan disampaikan kepada penyelidik.
d) Tetap berlaku asas praduga tak bersalah.
e) Penyebarluasan keterangan atau bukti lain yang diperoleh Komnas HAM dapat ditetapkan untuk dirahasiakan atau dibatasi dengan pertimbangan:
(1) membahayakan keamanan dan keselamatan negara;
(2) membahayakan keselamatan dan ketertiban umum;
(3) membahayakan keselamatan perorangan;
(4) mencemarkan nama baik perorangan;
(5) membocorkan rahasia negara atau hal-hal yang wajib dirahasiakan dalam proses pengambilan keputusan Pemerintah;
(6) membocorkan hal-hal yang wajib dirahasiakan dalam proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan suatu perkara pidana;
(7) menghambat terwujudnya penyelesaian terhadap masalah yang ada; atau
(8) membocorkan hal-hal yang termasuk dalam rahasia dagang.
f) Penyidikan
1) Dilakukan oleh Jaksa Agung;
2) Jaksa Agung dapat mengangkat penyidik ad-hoc yang terdiri atas:
(1) Unsur pemerintah; dan atau
(2) Masyarakat.
3) Penuntutan
a) penuntutan perkara pelanggaran HAM berat dilakukan oleh Jaksa Agung.
b) Jaksa Agung dapat mengangkat penuntut umum Ad Hoc yang terdiri atas:
(1) Unsur pemerintah; dan atau
(2) Masyarakat (diutamakan diambil dari mantan penuntut umum di Peradilan Umum atau Peradilan Militer).
4) Pengadilan
1. Pengadilan HAM berkedudukan di daerah Kabupaten atau daerah kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
2. Pengadilan HAM berwenang "memeriksa dan memutus" (termasuk menyelesaikan perkara yang menyangkut kompensasi, restitusi dan rehabilitasi) pelanggaran HAM berat, berwenang juga memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat yang dilakukan diluar batas teritorial wilayah negara Rl oleh warga negara Indonesia (ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi warga negara Indonesia yang melakukan pelanggaran HAM berat yang dilakukan di luar batas teritorial, dalam arti tetap dihukum sesuai dengan Undang-Undang Pengadilan HAM). Namun demikian, tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur di bawah 18 tahun pada saat kejahatan dilakukan (diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri).
3. Pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum diundangkan-nya UU Pengadilan HAM (UU No.26/2000), diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM ad/hoc. yang dibentuk atas usul DPR berdasarakan peristiwa tertentu dengan Keputusan Presiden (dalam hal DPR mengusulkan dibentuknya Pengadilan HAM ad/hoc, DPR mendasarkan pada dugaan telah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia berat yang dibatasi pada locus dan tempos delicti tertentu yang terjadi sebelum diundangkannya UU Pengadilan HAM).
4. Pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum berlakunya UU Pengadilan HAM tidak menutup kemungkinaci penyelesaian-nya dilakukan oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, yang dibentuk dengan UU (ketentuan ini untuk memberikan alternatif penyelesaian pelanggaran HAM berat, dilakukan di luar Pengadilan HAM).
5. Penyelesaian Pelanggaran HAM selain pelanggaran HAM berat. (Kriminal biasa)
6. Dalam hubungan ini, semua kejahatan yang bukan kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan, diselesaikan melalui pengadilan umum sesuai dengan hukum acara yang berlaku diperadilan umum.

IV. KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas dapat di ambil kesimpulan bahwa :
 Beberapa pengertian tentang HAM yaitu Hak Asasi Manusia (HAM), Pelanggaran Hak Asasi Manusia, Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat, Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Penyiksaan, Penghilangan orang secara paksa.
 Penjelasan tentang sistem peradilan HAM yaitu
a) Karakteristik
b) Jenis pelanggaran HAM berat
c) Sebab-sebab pelanggaran HAM
d) Prosedur penyelesaian pelanggaran HAM berat.
e) Penyelesaian Pelanggaran HAM selain pelanggaran HAM berat. (Kriminal biasa)


DAFTAR PUSTAKA

 Fauzan,ahmad.2005.Perundang – undangan lengkap tentang peradilan umum,khusus dan Mahkamah Konstitusi.Jakarta: Kencana
 effendi,masyhur.1980.Tempat HAM dalam hukum internasional dan nasional.Bandung: Alumni
 Mahendra,Yusril.1996.Dinamika Tata Negara Indonesia.Jakarta : Gema Insani Pers
 howar,rhoda.2000.Hak Azasi Manusia.Jakarta : Pustaka Utama Grafiti

0 komentar:

Posting Komentar