TINDAK PIDANA PENGAKSESAN SISTEM ELEKTRONIK DALAM UU NO.11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (Dalam Perspektif Fiqih Jinayah)

Rabu, 11 Januari 2012
A. Latar Belakang Masalah
Perkembangan internet di Indonesia saat ini sangat pesat, sehingga tidak mengherankan apabila di kota maupun desa banyak ditemukan warung-warung internet yang menyajikan banyak pelayanan internet. Hal tersebut tidak menutup kemungkinan akan terjadinya suatu tindak pidana melalui dunia maya yang sering dikenal dengan nama cyber crime. Oleh karena itu upaya perlindungan hukum terhadap kegiatan yang dilakukan di internet, baik merupakan kegiatan bisnis (e-bussines), birokrasi pemerintahan, pribadi diperlukan pengaturan hukum terhadap dunia cyber.
Sehingga pemerintah khususnya aparat penegak hukum terdorong untuk memberikan pengaturan hukum terhadap cyber crime, yaitu dengan memberlakukan cyber law melalui pengesahan UU ITE 2008. Islam juga menekankan hak-hak azasi manusia salah satunya jaminan terhadap pribadi seseorang.
Oleh karenanya, apabila ada seseorang yang melakukan tindak pidana cyber crime maka perbuatan tersebut termasuk perbuatan jarimah. Berdasarkan latar belakang yang penulis sampaikan di atas, menarik minat penulis untuk mengetahui mengenai tindak pidana pengaksesan sistem elektronik dalam perspektif hukum pidana Islam (fiqh Jinayah).
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana tinjauan hukum pidana Islam mengenai tindak pidana pengaksesan sistem elektronik milik orang lain tanpa izin dalam pasal 30 UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ?
2. Bagaimana tinjauan hukum pidana Islam mengenai tindak pidana pencurian dokumen elektronik dalam pasal 32 ayat (2) UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik?
3. Bagaimana tinjauan hukum pidana Islam mengenai tindak pidana perusakan sistem elektronik dalam pasal 33 UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik?

C. Metode Penelitian
Metode yang digunakan adalah metode penelitian kepustakaan (Library Research). Sumber data yang digunakan adalah Pertama, sumber data primer yaitu UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedua, Sumber data sekunder yaitu bahan-bahan hukum yang diambil dari pendapat atau tulisan para ahli dalam bidang cyber untuk digunakan dalam membuat konsep-konsep hukum yang berkaitan dengan penelitian ini.
Metode pengumpulan data yang digunakan adalah teknik Studi Kepustakaan (library research) yaitu dilakukan dengan mencari, mencatat, menginventarisasi, menganalisis, dan mempelajari data-data yang berupa bahan-bahan pustaka. Metode analisis data yang digunakan adalah metode content analysis, yaitu pengumpulan bahan-bahan hukum dan diinterpretasi, dan untuk ketentuan hukum dipakai interpretasi teleologis yaitu berdasar pada tujuan norma.

D. Hasil Penelitian
1. Dalam Islam tindak pidana pengakesan sistem elektronik milik orang lain tanpa izin yang diatur dalam pasal 30 Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik diibaratkan seperti memasuki rumah orang lain tanpa izin, perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang dilarang oleh Islam. Untuk menentukan hukuman pelaku perbuatan tersebut, penulis menggunakan metode ijtihad qiyas. Dalam qiyas ini yang menjadi al-aslu adalah memasuki rumah tanpa izin dengan ketentuan surat An-Nur ayat 27-28. Yang menjadi al-far’u adalah tindak pidana pengaksesan sistem elektronik. Sedangkan yang menjadi hukum asl adalah larangan memasuki rumah orang lain tanpa izin. Tindak pidana pengaksesan sistem elektronik dapat disamakan dengan memasuki rumah tanpa izin karena mempunyai persamaan illat yaitu tanpa izin. Dengan terpenuhinya rukun-rukun qiyas maka hukuman bagi pelaku tindak pidana pengaksesan sistem elektronik bisa di samakan dengan memasuki rumah tanpa izin. Dalam nash tidak disebutkan hukuman bagi pelaku tindak pidana ini maka hukumannya diserahkan kepada Ulil Amri yaitu ta’zir. Sesuai yang diterapkan dalam UU ITE hukumannya berupa penjara atau denda.
2. Untuk kasus pencurian dokumen elektronik diatur dalam 32 ayat (2) Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam qiyas ini yang menjadi al-aslu adalah sariqoh dengan ketentuan surat Al-Maidah ayat 38. Yang menjadi al-far’u adalah pencurian dokumen elektronik. Sedangkan hukum asl adalah hukuman potong tangan. Pencurian dokumen elektronik dapat disamakan dengan sariqoh karena mepunyai persamaan illat yaitu mengambil harta dari tempat yang layak secara diam-diam. Hukuman bagi pelaku pencurian dokumen elektronik dapat dihukum potong tangan apabila harta curian mencapai nisab yaitu ¼ dinar, apabila tidak mencapai nisab maka dikenai hukuman ta’zir. Untuk menentukan nisabnya dilihat berdasarkan kerugian yang diderita korban karena dokumen merupakan benda maya yang sulit untuk menentukan nilai dari benda tersebut. Hukuman tersebut bisa dijalankan apabila telah memenuhi syarat-syarat pencurian dan pembuktiannya. Tetapi pada realitanya hukuman tersebut tidak bisa di jalankan sehingga hukuman yang diberikan turun menjadi hukuman ta’zir, sesuai dengan UU ITE yang berlaku di Indonesia.
3. Sedangkan kasus perusakan sistem elektronik diatur dalam pasal 33 Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam qiyas ini yang menjadi al-aslu adalah hirabah dengan ketentuan surat Al-Maidah ayat 33. Yang menjadi al-far’u adalah perusakan sistem elektronik. Sedangkan hukum asl adalah hukuman salib, potong tangan dan kaki secara bersilang atau dibunuh. Perusakan sistem elektronik dapat disamakan dengan hirabah karena mepunyai persamaan illat yaitu mengganggu keamanan. Untuk penerapan hukuman perusakan sistem elektronik disamakan dengan mengambil harta secara terang-terangan tanpa membunuh pemiliknya sehingga hukumannya adalah potong tangan dan kaki secara bersilang. Tetapi hukuman tersebut tidak dapat diterapkan di Indonesia karena bisa dianggap melanggar hak azasi manusia sehingga hukum yang berlaku kemudian turun manjadi hukuman ta’zir sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam UU ITE 2008.


Puji syukur kepada Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayahnya, sehingga penulis mampu menyelesaikan skripsi ini. Penulis sadar bahwa skripsi ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh sebab itu, penulis mengharap saran dan kritik yang membangun, guna menjadikan skripsi ini bermanfaat bagi pembacanya.


Oleh : Fajrin Widiyaningsih