HAK-HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA

Selasa, 25 Oktober 2011
HUKUM INTERNASIONAL
BAB VII
HAK-HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA

A. Yuridiksi Negara
Yuridiksi berasal dari kata latin yaitu Yurisdictio, yuris artinya kepunyaan hukum dan dictio artinya ucapan . Berarti yuridisi adalah kekuasaan/hak/kewenangan menurut hukum, sedangkan Yuridiksi negara adalah kekuasaan/hak/kewenangan suatu negara untuk menetapkan dan memaksakan hukum yang dibuat oleh negara itu sendiri. Yuridiksi merupakan refleksi dari kedaulatan.
Hanya negara berdaulat yang dapat memiliki yuridiksi menurut HI. Kedaulatan dalam HI mengandung 2 aspek :
1. Intern, yakni kekuasaan tertinggi untuk mengatur segala sesuatu yang ada/terjadi dala batas-batas wilayahnya.
2. Ekstern, yakni kekuasaan tertinggi untuk mengadakan hubungan dengan masyarakat internasional dan mengatur segala sesuatu yang berada atau terjadi di luar wilayah negaranya yang berkaitan dengan kepentingan negaranya, dan dengan mengingat HI dan HN negara lain.

Dengan demikian Yuridiksi negara menurut HI adalah hak/kekuasaan/kewenangan negara berdasar HI untuk mengatur orang, benda/tindakan-tindakan/peristiwa yang tidak secara eksklusif merupakan masalah dalam negeri (mengadung aspek internasional).
Negara dikatakan berdaulat (sovereian) karena kedaulatan merupakan suatu sifat atau ciri hakiki negara. Negara berdaulat berarti negara itu mempunyai kekuasaan tertentu. Negara itu tidak mengakui suatu kekuasaan yang lebih tinggi daripada kekuasaannya sendiri dan mengandung 2 (dua) pembatasan penting dalam dirinya:
1. Kekuasaan itu berakhir dimana kekuasaan suatu negara lain mulai.
2. Kekuasaan itu terbatas pada batas wilayah negara yang memiliki kekuasaan itu.
Konsep kedaulatan, kemerdekaan dan kesamaan derajat tidak bertentangan satu dengan lain bahkan merupakan perwujudan dan pelaksanaan pengertian kedaulatan dalam arti wajar dan sebagai syarat mutlak bagi terciptanya suatu masyarakat Internasional yang teratur.
Prinsip-Prinsip Dalam Yurisdiksi Negara
A. Azas Teritorial
setiap negara mempunyai yurisdiksi terhadap kejahatan-kejahatan yang dilakukan di dalam wilayahnya (teritorial). Hal ini diakui oleh HI dan merupakan pertanda kedaulatan suatu negara.
Praktek di Inggris yang juga diikuti oleh AS, keberadaan fisik seseorang/benda di wilayahnya saja telah cukup untuk menarik yurisdiksi tanpa perlu berdomisili atau bertempat tinggal di wilayah tersebut.
Azas yurisdiksi Teritorial diterapkan dalam:
1. Hak Lintas di laut teritorial
Di laut teritorial negara mempunyai yurisdiksi baik perdata maupun pidana. Berkaitan dengan diakuinya right of innocent passage bagi kapal asing di kawasan ini, menurut Pasal 27 dan 28 Konvensi Hukum laut 1982 (ditujukan untuk kapal dagang dan kapal pemerintah untuk tujuan komersial), yurisdiksi kriminal negara pantai tidak dapat dilaksanakan di atas kapal asing yang sedang melintas di laut teritorial untuk menangkap siapapun atau untuk mengadakan, penyelidikan sehubungan dengan kejahatan yang dilakukan di atas kapal tersebut selama kapal itu melakukan lintasan, kecuali:
a. Jika akibat kejahatan dirasakan di negara pantai
b. jika kejahatan termasuk jenis yang mengganggu kedamaian dan ketertiban negara pantai.
c. jika negara pantai dimintai bantuan oleh nahkoda kapal/wakil diplomatik atau konsuler negara bendera.
d. jika berkaitan dengan perdagangan narkotika

Pembagian Zona Laut Internasional
1. Zona Pesisir
Berdasarkan kedalamannya zona pesisir dapat dibedakan menjadi 4 wilayah (zona) yaitu :
a. Zona “Lithoral”, adalah wilayah pantai atau pesisir atau “shore”. Di wilayah ini pada saat air pasang tergenang air dan pada saat air laut surut berubah menjadi daratan. Oleh karena itu wilayah ini sering disebut juga wilayah pasang surut.
b. Zona “Neritic” (wilayah laut dangkal), yaitu dari batas wilayah pasang surut hingga kedalaman 150 m. Pada zona ini masih dapat ditembus oleh sinar matahari sehingga wilayah ini paling banyak terdapat berbagai jenis kehidupan baik hewan maupun tumbuhan-tumbuhan, contoh Jaut Jawa, Laut Natuna, Selat Malaka dan laut-laut disekitar kepulauan Riau.
c. Zona Bathyal (wilayah laut dalam), adalah wilayah laut yang memiliki kedalaman antara 150 hingga 1800 meter. Wilayah ini tidak dapat ditembus sinar matahari, oleh karena itu kehidupan organismenya tidak sebanyak yang terdapat di zona meritic.
d. Zona Abysal (wilayah laut sangat dalam), yaitu wilayah laut yang memiliki kedalaman lebih dari 1800 m. Di wilayah ini suhunya sangat dingin dan tidak ada tumbuh-tumbuhan, jenis hewan yang hidup di wilayah ini sangat terbatas.
2. Zona Laut Indonesia
Batas wilayah laut Indonesia
Luas wilayah laut Indonesia sekitar 5.176.800 km2. Ini berarti luas wilayah laut Indonesia lebih dari dua setengah kali luas daratannya. Sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang telah disepakati oleh PBB tahun 1982. berikut ini adalah gambar pembagian wilayah laut menurut konvensi Hukum Laut PBB. Berikut ini adalah gambar pembagian wilayah laut menurut konvensi hukum laut PBB.
Wilayah perairan laut Indonesia dapat dibedakan tiga macam, yaitu zona laut
Teritorial, zona Landas kontinen, dan zona Ekonomi Eksklusif.
a. Zona Laut Teritorial
Batas laut Teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial di tarik sama jauh dari garis masing-masing negara tersebut. Laut yang terletak antara garis dengan garis batas teritorial di sebut laut teritorial. Laut yang terletak di sebelah dalam garis dasar disebut laut internal.
Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung pulau.
Sebuah negara mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut teritorial, tetapi mempunyai kewajiban menyediakan alur pelayaran lintas damai baik di atas maupun di bawah permukaan laut. Pengumuman pemerintah tentang wilayah laut teritorial Indonesia dikeluarkan tanggal 13 Desember 1957 yang terkenal dengan Deklarasi Djuanda dan kemudian diperkuat dengan Undang-undang No.4 Prp. 1960.
b. Zona Landas Kontinen
Landas kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia.
Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan di atas landasan kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masing-masing negara. Sebagai contoh di selat malaka, batas landasan kontinen berimpit dengan batas laut teritorial, karena jarak antara kedua negara di tempat itu kurang dari 24 mil laut. Di selat Malaka sebelah utara, batas landas kontinen antara Thailand, Malaysia, dan Indonesia bertemu di dekat titik yang berkoordinasi 98 °BT dan 6 °LU.
Di dalam garis batas landas kontinen, Indonesia mempunyai kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalamnya, dengan kewajiban untuk menyediakan alur pelayaran lintas damai. Pengumuman tentang batas landas kontinen ini dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 17 Febuari 1969.
c. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini, Indonesia mendapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan laut tetap diakui sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Laut Internasional, batas landas kontinen, dan batas zona ekonomi eksklusif antara dua negara yang bertetangga saling tumpang tindih, maka ditetapkan garis-garis yang menghubungkan titik yang sama jauhnya dari garis dasar kedua negara itu sebagai batasnya. Pengumuman tetang zona ekonomi eksklusif Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia tanggal 21 Maret 1980.
2. The Floating island di laut teritorial
Yurisdiksi penuh negara pantai tidak berlaku bagi kapal negara lain dan kapal-kapal pemerintah asing non komersial yang sering melakukan lintasan di laut teritorial. Dua jenis kapal ini menikmati kekebalan terhadap kedaulatan negara.
3. Pelabuhan
Pelabuhan merupakan bagian dari perairan pedalaman negara pantai. Negara pantai mempunyai yurisdiksi penuh terhadap kapal asing yang masuk ke pelabuhannya, kecuali masalah intern economy kapal tersebut.
4. Terhadap orang Asing
Tidak ada perlakuan khusus/istimewa warga negara asing di suatu negara, sehingga yurisdiksi negara teritorial berlaku terhadapnya, kecuali ada alas hak immunitas yang dimilikinya.
5. Terhadap pelaku tindak pidana
Negara yang paling berwenang terhadap pelaku tindak pidana adalah negara yang ketertiban sosialnya paling terganggu/wilayahnya dipakai sebagai tempat dilaksanakannya kejahatan.
Perluasan Teknis Yurisdiksi Teritorial
Makin tingginya teknologi transportasi dan komunikasi mengakibatkan makin kompleksnya masalah-masalah yurisdiksi. Untuk mengatasinya ada 2 prinsip perluasan secara teknis yurisdiksi teritorial:
1. Prinsip teritorial subyektif
Prinsip ini diterapkan oleh suatu negara ketika menghadapi suatu tindak pidana yang dimulai di wilayahnya, tapi diselesaikan di wilayah negara lain. Prinsip ini untuk mengantisipasi tidak berlakunya yurisdiksi teritorial karena tindak pidana di atas hanya dianggap sebagai perbuatan tambahan/pembantuan/percobaan terhadap tindak pidana pokok. Konvensi yang melahirkan prinsip ini adalah Geneva Convention for Supression of Counterfeiting Currency 1929, dan Geneva Convention for Supression of Illict Traffic Drug 1936.
2. Prinsip teritorial obyektif
Prinsip ini diterapkan oleh suatu negara terhadap tindak pidana yang dilakukan di negara lain, tapi:
a. dilaksanakan/diselesaikan di wilayahnya
b. menimbulkan akibat yang sangat berbahaya bagi ketertiban sosial dan ekonomi dalam wilayahnya.
Ada hubungan erat antara wilayah suatu negara dengan kompetensi yurisdiksi, sebab :
a. negara di mana tindak pidana dilakukan mempunyai kepentingan palingkuat untuk menghukum.
b. pelaku biasanya ditemukan di negara tempat ia melakukan
c. pengadilan lokal tempat terjadinya kejahatan yang paling tepat untuk mengadili (saksi dan bukti)
d. fakta adanya sistem hukum yang berbeda
Pengecualian terhadap yurisdiksi teritorial
Pengecualian/tingkat imunitas tertentu dapat diterapkan terhadap:
1) Negara dan kepala negara asing
Dasar pemikiran yang melatarbelakangi pemberian pengecualian ini adalah:
a. asas Par in parem non habet imperium, bahwa suatu negara yang berdaulat tidak dapat menjalankan yurisdiksinya atas negara berdaulat lainnya.
b. prinsip reciprocity dan comity
c. fakta bahwa pada umumnya keputusan pengadilan suatu negara tidak dapat dilaksanakan terhadap negara lainnya.
d. fakta bahwa suatu negara yang mengijinkan negara lain memasuki wilayahnya, secara implisit telah memberikan kekebalan hukum terhadapnya.
e. fakta bahwa pokok perkara yang menyangkut kebijaksanaan suatu pemerintah asing seyogyanya tidak diselidiki oleh pengadilan-pengadilan negara lain.

Berkaitan dengan kekebalan ini, dewasa ini negara dan memiliki 2 status, yakni:
a. iure imperii, yaitu tindakan-tindakan negara/ pemerintah yang berkaitan dengan kedaulatan negara semata.
b. iure gastionis, yaitu tindakan-tindakan negara/pemerintah yang berkaitan dengan kegiatan komersial, seperti membeli dan mengoperasikan kapal dagang, memiliki saham-saham perusahaan, dalam hal ini negara telah menarik kekebalannya, dan tunduk pada yurisdiksi negara asing.

2) Negara-Negara Asing dan Kepala- Kepala Negara Asing
Prinsip-prinsip yang sama yang berlaku terhadap negara-negara asing juga berlaku terhadap pemegang kedaulatan negara-negara tersebut, tetapi ada suatu fakta ganjil yaitu bahwa kaidah imunitas yurisdiksional digunakan. Kaidah imunitas yurisdiksional mempunyai dua aspek penting yaitu
1. suatu imunitas dari proses pengadilan dujelaskan dengan baik sekali oleh praktek Inggris.
2. suatu imunitas berkenaan dengan harta benda yang dimiliki negara asing atau pemegang kedaulatan asing, diterapkan dalam kasus yang telah di kemukakan, Cristina, sebagai tambahan terhadan aspek (1).
Perkembangan Perundang-Undangan dan Perkembangan-perkembangan Lainnya dalam Imunitas Pemegang Kedaulatan
Tahun 1970-an keadaan di Inggris diatur dengan ketentuan-ketentuan State Imunity Act 1978, yang telah mengubah secara radikal dalam sejumlah hal yang berkenaan dengan doktrin “absolut” yang terdahulu yang dipakai oleh pengadilan-pengadilan Inggris. Satu perkembangan awal yang penting adalah “surat tate” yang terkenal yang dikirim bulan Mei 1972 oleh Acting Legal Adviser pd departemen luar negeri Amerika Serikat (Mr Jack Tate) kepada Acting United States Attorney-General (Mr Philip Perlman). Pada bulan Mei 1972 Konvensi Eropa tentang Imunitas Negara dan Protokol Tambahan (European Convention on State Imunity and Addition Protokol) telah dikeluarkan di Basle dan terbuka untuk ditandatangani, tentu saja ini merupakan suatu konvensi ini merupakan suatu konvensi yang murni regional.
3) Perwakilan-Perwakilan Diplomatik dan Konsul Negara Asing
Imunitas yurisdiksional terhadap agen-agen diplomatic ditetapkan dalam pasal-pasal 31-32 Konvensi Wina tentang hubungan-hubungan Diplomatik tanggal 18 April 1961. mereka menikmati imunitas absolute dari yurisdiksi criminal negara tuan rumah dan imunitas dari yurisdiksi sipil dan administrasi kecuali dalam tiga hal khusus yang dinyatakan dalam pasal 31 yaitu:
1. Tindakan-tindakan untuk mendapatkan kembali harta benda tidak bergerak yang semata-mata pribadi
2. Tindakan-tindakan yang berkaitan dengan suksesi di mana mereka terlibat dalam kapasitas yang benar-benar pibadi
3. Tindakan-tindakan yang berkaitan dengan suatu aktifitas provesi atau komersial pribadi yang dilakukan oleh mereka.
4) Konsul-konsul
Konsul bukanlah wakil-wakil diplomatik dan berkenaan dengan tindakan-tindakan pribadi mereka, tidak kebal dari yurisdiksi lokal, kecuali apabila imunitas ini secara khusus diberikan melalui traktat.tetapi selain ketentuan-ketentuan traktat, mengenai tindakan-tindakan resmi di dalam batas-batas wewenang konsuler menurut hukum internasional mereka dibebaskan dari yurisdiksi peradilan atau otoritas administrasi negara tuan rumah, kecuali apabila imunitas tersebut dihapuskan oleh negara asalnya. Konsul-konsul yang juga merupakan perwakilan diplomatic disamping tugas konsulernya bagi negara mereka, berhak atas imunitas umum bahkan berkaitan dengan persoalan-persoalan pribadi merekea.
5) Kapal-Kapal Milik Negara Asing
Terdapat dua teori mengenai yurisdiksi terhadap kapal-kapal negara milik negara asing:
1. Teori “pulau terapung” (floating island) menurut teori mana sebuah kapal negara harus dianggap sebagai bagiam dari wilayah negara yang memilikinya, menurut teori ini, yurisdiksi dari pengadilan territorial negara lain dikesampingkan untuk semua tujuan apabila suatu tindakan dilakukan diatas kapal, atau terhadap pihak yang bersalah yang berada diatas kapal itu.
2. Pengadilan territorial suatu negara memberikan kepada kapal dan awak kapal serta isi kapal tersebut imunitas-imunitas tertentu yang tidak bergantung atas dustu teori obyektif yang menyatakan bahwa kapal negara merupakan wilayah negara asing, tetapi atas suatu implikasi yang diberikan oleh hukum territorial local. Imunitas-imunitas yang diakui oleh hukum local ini merupakan pengecualian dan sebaiknya dapat dihapuskan oleh negara pemiliki kapal negara yang terkait.
6) Kapal-kapal Komersial Milik Negara
Adakalanya pemerintah negara asing terlibat dalam perdagangan memakai kapal-kapal biasa dan bersaing dengan perusahaan pengangkutan laut serta para pemilik di pasaran dunia.
Di lain pihak, beberapa kritik telah dilontarkan terhadap perkembangan modern imunitas kapal-kapal negara ini. ada dua keberatan pokok terhadap pemberian imunitas:
1. Doktrin imunitas hak milik Pemegang Kedaulatan asing merupakan suatu konsesi terhadap kehormatan, persamaan dan kemerdekaan negara-negara asing berdaulat dan timbul karena adanya komitas (comity) antara bangsa-bangsa. Tetapi adalah tidak sesuai dengan kehormatan negara-negara berdaulat apabila negara-negara tersebut masuk dalam kancah persaingan pasar perdagangan luar negeri dan ration cessante, privilege imunitas itu harus dihapuskan.
2. Adalah tidak adil bagi warga-warga negara territorial yang terkait apabila suatu pemerintah asing dibolehkan menuntut mereka karena persoalan-persoalan yang timbul dalam perdagangan melalui pengangkutan laut, sementara pada saat yang sama negara tersebut menikmati imunitas absolute dari tuntutan-tuntutan in rem ataupun in personam.
Lebih lanjut ditentukan bahwa suatu negara tidak memiliki imunitas dalam hal:
1. suatu tuntutan in rem terhadap kargo yang dimiliki negara tersebut, apabila baik kargo maupun kapal yang mengangkutnya. Pada waktu timbul kausa tuntutan itu timbul, dipakai untuk tujuan-tujuan komersial
2. suatu tuntutan in personam untuk memperkuat suatu klaim berkaitan dengan kargo apabila kapal yang mengangkutnya telah dipakai atau dimaksudkan untuk dipakai untuk tujuan-tujuan komersial.
7) Angkatan Bersenjata Negara-Negara Asing
Angkatan bersenjata yang diterima di wilayah negara asing menikmati suatu imunitas terbatas, tetapi bukan suatu imunitas absolute, dari yurisdiksi territorial negara tersebut.
Biasanya otoritas-otoritas angkatan bersenjata tamu tersebut, sedikitnya dalam masalah disiplin atau administrasi intern, akan memperoleh imunitas dari yurisdiksi pengawasan pengadilan-pengadilan local melalui pelaksanaan surat perintah prerogative (misalnya habeas corpus), kecuali barangkali dalam kasus-kasus yang jelas-jelas berada diluar kompetensinya, seperti menjatuhkan hukuman terhadap seseorang yang bukan anggita angkatan bersenjata tersebut.
8) Lembaga-Lembaga Internasional
Lembga-lembaga internasional seperti liga bangsa-bangsa, organisasi buruh internasional (ILO) dan sebagainya, juga memperoleh imunitas dari yurisdiksi territorial baik dalam traktat-traktat internasional.

B. Azas Nasionalitas (Personal)
Yurisdiksi dengan prinsip nasionalitas sudah diterima secara universal. Prinsip ini terdiri dari 2 bagian :
1. Prinsip nasionalitas aktif, negara memiliki yurisdiksi terhadap WN-nya yang melakukan tindak pidana di luar negeri. Negara-negara kontinental menerapkan prinsip ini secara luas, dimana negara memiliki yurisdiksi terhadap setiap bentuk kejahatan yang dilakukan oleh WN-nya, dimanapun ia berada. Adapun negara dengan sistem common law membatasi yurisdiksinya hanya terhadap kejahatan yang sangat serius seperti pembunuhan, penghianatan pada negara, dll.
2. Prinsip nasionalitas pasif, negara memiliki yurisdiksi untuk mengadili orang asing yang melakukan tindak pidana terhadap WN-nya di luar negeri.
C. Azas Perlindungan
Negara mempunyai yurisdiksi terhadap WNA yang melakukan kejahatan di LN yang diduga dapat mengancam kepentingan keamanan, integritas, kemerdekaan, serta kepentingan ekonominya yang vital berdasarkan prinsip perlindungan.
Praktek di Inggris, seorang WNA yang mengkhianati mahkota dapat dihukum oleh pengadilan Inggris atas penghianatannya, meskipun hal itu dilakukan di LN.
Latar belakang pemikiran :
a. akibat tindak pidana itu sangat besar bagi negara di mana tindak pidana itu ditujukan.
b. bila yurisdiksi tidak dilaksanakan maka pelakunya akan lolos dari penghukuman, karena mungkin di negara tempat ia melakukan tindak pidana tidak melanggar hukum lokal atau ekstradisi akan ditolak dengan alasan tindak pidana tersebut bersifat politis.
D. Azas Universal
Suatu tindak pidana yang tunduk pada yurisdiksi universal adalah tindak pidana yang berada di bawah yurisdiksi semua negara, di manapun tindak pidana itu dilakukan. Tindak pidana ini dianggap sebagai jure gentium, bertentangan dengan kepentingan masyarakat internasional, sehingga semua negara berhak menangkap dan menghukum pelakunya. Dengan demikian tidak ada tindak pidana semacam ini yang tidak dihukum. Jenis tindak pidana ini antara lain perompakan dan kejahatan perang.
Kejahatan-kejahatan lain seperti perdagangan wanita dan anak-anak, pemalsuan mata uang, perdagangan obat bius, telah masuk dalam konvensi-konvensi internasional. Meskipun demikian terhadapnya masih berlaku aut punire aut dedare, pelaku dihukum oleh negara di mana ia ditangkap atau diekstradisikan ke negara yang memiliki kewenangan melaksanakan yurisdiksi.
Adapun genocida, masuk dalam kategori kejahatan internasional yang yurisdiksinya ada ditangan pengadilan internasional atau pada negara di mana kejahatan dilakukan. Jadi belum masuk lingkup yurisdiksi universal.
B. Pertanggungjawaban Negara
Semua sistem hukum di negara-negara dunia mengenal prinsip pertanggungjawaban bagi subyek hukum yang tidak mematuhi ketentuan yang ada. Daalm kasus Spanish Zones of Morroco Claim (1925) 2 RIAA 615, ditegaskan bahwa konsep pertanggungjawaban negara ialah:

“ Responsibility is the necessary corollary of a right. All rights of an international character involve international liability. If the obligation is not met, responsibility entails the duty to make raparations”.

Komisi Hukum Internasional (The International Law Commission) dalam draft Pasal-Pasal untuk Pertanggungjawaban Negara telah merumuskan beberapa hal penting (sebagaimana tercantum dalam Yearbook of the ILC, 1979, II, hal 90):

A. Perbedaan antara Pertanggungjawaban Kriminal dan Perdata
Dalam hukum internasional, pertanggungjawaban negara untuk kasus-kasus pidana secara umum lebih tidak jelas dibandingkan dalam kasus-kasus perdata.
Pertanggungjawaban Perdata
Semua pelanggaran terhadap hukum internasional, termasuk diantaranya adalah pelanggaran kontrak, bisa dianggap baik sebagai delik internasional ataupun perbuatan melawan hukum internasional. Namun yang harus disadari ada perbedaan antara kejahatan-kejahatan yang disebut sebagai kejahatan internasional dan tindakan pidana yang memiliki unsur internasional. Dalam draft Pasal 19 (4) yang dibuat oleh ILC ditegaskan bahwa “any international wrongful act which is not an international crime...constitutes an international delict”. Dengan kata lain, setiap tindakan atau kelalaian yang dilarang oleh hukum internasional merupakan delik internasional sepanjang tidak disebut sebagai kejahatan internasional.
Pertanggungjawaban Pidana
Pasal 19 (2) dari draft ILC menyebutkan bahwa: “An international wrongful act which results from the breach by a state of an international obligation so essential for the protection of fundamental interests of the international community that its breach is recognized as a crime by that community as a whole...”
Empat kategori kejahatan internasional adalah:
1. Kejahatan terhadap perdamaian dan keamanan, seperti larangan untuk melakukan tindakan agresi.
2. Kejahatan yang bertentangan dengan prinsip mendasar seperti hak untuk menentukan nasib sendiri, seperti ketentuan yang mendorong terjadinya dominasi colonial
3. Kejahatan serius terhadap kewajiban internasional yang sudah diakui secara mendunia sebagai langkah minimum untuk melindungi harkat dan martabat manusia seperti pelarangan terhadap perbudakan, pembantaian masal dan apartheid.
4. Kejahatan serius terhadap perlindungan mendasar bagi pengamanan dan pelestarian lingkungan hidup seperti larangan untuk mencemari lingkungan secara massal dan mencemari lautan
Meski demikian sebenarnya, masih banyak kejahatan lain yang bisa dikategorikan sebagai kejahatan yang bersifat internasional dan belum ditetapkan sebagai kejahatan internasional membuat suatu negara harus mempertanggungjawabkan tindakannya. Namun, banyak hal yang masih kontroversial untuk kasus pidana.

B. Imputability
Untuk bisa meminta pertanggungjawaban inetrnasional dari suatu negara terhadap tindakan atau pembiaran yang dilakukan harus bisa ditunjukkan bahwa kegiatan tersebut dilakukan oleh lembaga-lembaga negara, badan dan perwakilan yang dapat dikaitkan dengan negara tersebut. Tindakan/kegiatan tersebut antara lain:
1. Tindakan yang dilakukan oleh eksekutif, legislatif dan yudikatif sebagai pilar utama pemerintahan (Draft Pasal 6).
2. Segala tindakan yang dilakukan oleh pemerintahan lokal dan dinas-dinas yang ada di wilayahnya masing-masing (Draft Pasal 5).
3. Segala tindakan yang dilakukan oleh aparat pemerintahan atau agen-agen pemerintahan lainnya sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya (Draft Pasal 8)

Sebuah tindakan yang sah menurut hukum nasional tetapi bertentangan dengan hukum internasional tetap bisa membuat negara tersebut dimintai pertanggungjawaban secara internasional. Lihat kasus Polish Upper Silesia Case (1926) PCIJ Reports, Series A, No 7
1. Negara harus bertanggungjawab terhadap tindakan yang dilakukan aparatnya, serendah apapun jabatan dari aparat tersebut (Draft Pasal 6) Lihat pula Masey Case (1927) 4 RIAA 15
2. Negara juga bertanggungjawab terhadap tindakan individu atau kelompok yang bisa membuktikan bahwa tindakannya tersebut dilakukan atas nama negara atau sedang melakukan kewenangan negara tanpa ada tindakan negara untuk mencegahnya
3. Negara bertanggungjawab terhadap tindakan aparatnya sekalipun tindakan itu adalah tindakan ultra vires dari kewenangannya. Lihat Youman Claims (1926) 4 RIAA 110
4. Negara tidak harus bertanggungjawab terhadap tindakan perwakilan negara asing ataupun organisasi internasional yang sedang bertugas di wilayahnya. (Draft Pasal 12 dan 13)
5. Negara tidak bertanggungjawab terhadap tindakan-tindakan yang dilakukan oleh kelompok-kelompok revolusioner (Draft Pasal 14). Lihat pula Sambaggio Claim (1903) 10 RIAA 499
6. Negara tidak bertanggungjawab terhadap tindakan individu atau kelompok yang bertindak tidak atas nama negara

C. Dasar Pertanggungjawaban
1) Objective Responsibility
Pertanggungjawaban mutlak dan langsung dilakukan terhadap negara yang melakukan delik internasional. Dalam hal ini tidak lagi diperlukan adanya bukti dari kesalahan atau itikad buruk dari aparat atau pelakunya. Lihat Claire Claim (1929) 5 RIAA 516 “ the doctrine of objective responsibility of the state, that is to say, a responsibility for those acts committed by its officials or its organs...despite the absence of fault on their part...”
2) Subjective Responsibility
Teori ini menuntut perlunya sebuah kesalahan agar suatu negara dapat dimintai pertanggungjawaban secara internasional. Lihat Home Missionary Society Claim (1920) 6 RIAA 42
D. Alasan Pemaaf dan Alasan Pembenar
Alasan Pemaaf:
1. tindakan tersebut dilakukan karena ada paksaan dari negara lain
2. tindakan tersebut adalah tindakan balasan yang dapat diterima dalam hukum internasional
3. ada force majeure
Alasan Pembenar:
1) Tindakan itu dilakukan sebagai satu-satunya tindakan yang mungkin dilakukan untuk melindungi kepentingan utama negara tersebut dan tidak ada negara lain yang dirugikan atas tindakan tersebut
2) Tindakan tersebut dilakukan dalam rangka mempertahankan diri
E. Reparations
Setiap pelanggaran yang dilakukan negara terhadap hukum internasional akan memunculkan suatu kewajiban untuk melakukan perbaikan (reparations). Dalam Chorzow Factory Case (Indemnity) (Merits) (1928) PCIJ Reports Series A, No 17, disebutkan bahwa “Reparation should be made through restitution in kind”
Dalam British Petroleum v Libya (1974) 53 ILR 297 disebutkan bahwa “...his sole remedy is an action for damages...”
Sementara itu dalam Norwegian Shipowners Claim (1922) 1 RIAA 307 disebutkan “Just Compensation implies a complete restitution of the status quo ante, based not upon future gains but upon the loss of profits of the Norwegian owners as compares with owners of similar property”
F. Nationality of Claims (kewarganegaraan penuntut)
Agar suatu negara dapat melakukan tuntutan terhdap negara lain terhadap pelanggaran ketentuan hukum internasional yang dilanggar, maka harus bisa dibuktikan bahwa pelanggaran yang dilakukan telah menimbulkan kerugian bagi negara tersebut. Lihat Panevezys-Saldutiskis Railway Case (1939) PCIJ Reports, Series A/B, No 76.
G. Menentukan kewarganegaraan
a. Individu
Setiap negara memiliki kebebasan untuk menentukan siapa sajakah yang bisa mendapatkan kewarganegaraan dari negara tersebut. Dua prinsip utama dalam hal ini adalah:
• Ius Sanguinis: kewarganegaraan berdasarkan keturunan/ garis darah;
• Ius Soli: kewarganegaraan yang didasarkan kepada tanah kelahiran; disamping itu masih dimungkinkan melalui
Naturalisasi: mengajukan diri untuk menjadi warga dari negara tertentu sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh negara tersebut
Namun ada kalanya muncul situasi yang membuat seseorang memiliki dua kewarganegaraan (dual nationality) atau sebaliknya tidak memiliki kewarganegaraan (stateless). Dalam Nottebohm Case (1955) ICJ Reports, hal 4, Mahkamah mengatakan bahwa perlu ditemukan adanya genuine link agar bisa menentukan kewarganegaraan dari orang-orang yang bermasalah tersebut.
b. Perusahaan
Dalam Barcelona Traction, Light and Power Co Case (1970) ICJ Reports, hal 3 mengatakan bahwa suatu perusahaan memiliki “status hukum nasional tertentu di bawah negara di mana perusahaan tersebut didaftarkan”
c. Kapal Laut
Sesuai dengan The Geneva Convention on the High Seas 1958, Pasal 5, Kapal memiliki nasionalitasnya sesuai dengan bendera kapal yang terpasang. Hal ini dipertegas dalam Pasal 91 the UN Convention on the Law of the Sea 1982. Dalam hal ini perlu ditambahkan pula perlunya genuine link antara kapal tersebut dan negara bendera kapal jika terjadi keragu-raguan akan status kapal tersebut.
d. Kapal Udara
Pasal 17 dari the Chicago Convention on International Civil Aviation 1944 ditegaskan bahwa pesawat udara memiliki nasionalitas dimana pesawat udara tersebut didaftarkan dan dengan demikian memiliki bendera pesawat.
H. Exhaustion of Local remedies
Dalam upaya untuk menekan jumlah kasus tuntutan internasional, maka sebelum bisa berperkara di level internasional, ada persyaratan untuk sudah mencoba melakukan semua cara dalam level nasional masing-masing.
Kasus-kasus yang relevan

• Chorzow Factory Case (Indemnity) (merits) (1928) PCIJ Reports, Series A no 17: Sah dan Tidaknya suatu expropriation
• Barcelona Traction, Light and Power Co Case (1970) ICJ Reports, hal 3: Nasionalitas perusahaan
• Nottebohm Case (1955) ICJ Reports, hal 4: Kewarganegaraan dan Genuine link individual
• Texaco v Libya (1977) 53 ILR 389: Ketentuan tentang reparations
• Interhandel Case (1959) ICJ Reports, hal 6: Pentingnya menghabiskan dulu cara-cara penuntutan dalam level nasional

C. Pergantian Hak dan Kewajiban ( Suksesi Negara)
• Pengertian
Secara harfiah, istilah Suksesi Negara (State Succession atau Succession of State) berarti “penggantian atau pergantian negara”. Namun istilah penggantian atau pergantian negara itu tidak mencerminkan keseluruhan maksud maupun kompleksitas persoalan yang terkandung di dalam subjek bahasan state succession itu. Memang sulit untuk membuat suatu definisi yang mampu menggambarkan keseluruhan persoalan suksesi negara. Tetapi untuk memberikan gambaran sederhana, suksesi negara adalah suatu keadaan di mana terjadi perubahan atau penggantian kedaulatan dalam suatu negara sehingga terjadi semacam “pergantian negara” yang membawa akibat-akibat hukum yang sangat kompleks. Negara yang lama atau negara yang “digantikan” disebut dengan istilah Predecessor State, sedangkan negara yang “menggantikan” disebut Successor State. Contohnya : sebuah wilayah yang tadinya merupakan wilayah jajahan dari suatu negara kemudian memerdekakan diri. Predecessor state-nya adalah negara yang menguasai atau menjajah wilayah tersebut, sedangkan successor state-nya adalah negara yang baru merdeka itu. Contoh lain, suatu negara terpecah-pecah menjadi beberapa negara baru, sedangkan negara yang lama lenyap. Predecessor state-nya adalah negara yang hilang atau lenyap itu, sedangkan successor state-nya adalah negara-negara baru hasil pecahan itu.
Yang menjadi masalah utama dalam pembahasan mengenai suksesi negara adalah : apakah dengan terjadinya suksesi negara itu keseluruhan hak dan kewajiban negara yang lama atau negara yang digantikan (predecessor state) otomatis beralih kepada negara yang baru atau negara yang menggantikan (sucessor state)? Sebagaimana yang dikatakan oleh Starke,
“... dalam masalah suksesi negara, yang dimasalahkan terutama adalah mengenai pemindahan hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari negara yang telah berubah atau kehilangan identitasnya kepada negara atau satuan lainnya yang menggantikannya. Perubahan atau hilangnya identitas itu disebabkan oleh perubahan seluruh atau sebagian dari kedaulatan negara itu”.

Dalam hukum internasional positif, masalah suksesi negara ini diatur dalam Konvensi Wina 1978, yaitu Konvensi Wina mengenai Suksesi Negara dalam Hubungan dengan Perjanjian Internasional (Vienna Convention on Succession of State in respect of Treaties).
Dalam pandangan para sarjana, kejadian-kejadian atau peristiwa-peristiwa yang dipandang sebagai suksesi negara, yang bisa juga dikatakan sebagai bentuk-bentuk suksesi negara adalah:
Penyerapan (absorption), yaitu suatu negara diserap oleh negara lain. Jadi di sini terjadi penggabungan dua subjek hukum internasional. Contohnya, penyerapan Korea oleh Jepang tahun 1910.
Pemecahan (dismemberment), yaitu suatu negara terpecah-pecah menjadi beberapa negara yang masing-masing berdiri sendiri. Dalam hal ini bisa terjadi, negara yang lama lenyap sama sekali (contohnya, lenyapnya Uni Soviet yang kini menjadi negara-negara yang masing-masing berdiri sendiri) atau negara yang lama masih ada tetapi wilayahnya berubah karena sebagian wilayahnya terpecah-pecah menjadi sejumlah negara yang berdiri sendiri (contohnya, Yugoslavia).
Kombinasi dari pemecahan dan penyerapan, yaitu satu negara pecah menjadi beberapa bagian dan kemudian bagian-bagian itu lalu diserap oleh negara atau negara-negara lain. Contohnya, pecahnya Polandia tahun 1795 yang beberapa pecahannya masing-masing diserap oleh Rusia, Austria, dan Prusia.
Negara merdeka baru (newly independent states). Maksudnya adalah beberapa wilayah yang sebelumnya merupakan bagian dari wilayah negara lain atau berada di bawah jajahan kemudian memerdekakan diri menjadi negara-negara yang berdaulat.
Bentuk-bentuk lainnya yang pada dasarnya merupakan penggabungan dua atau lebih subjek hukum internasional (dalam arti negara) atau pemecahan satu subjek hukum internasional (dalam arti negara) menjadi beberapa negara.

Sementara itu, dalam perkembangannya, dalam Konvensi Wina 1978 memerinci adanya lima bentuk suksesi negara, yaitu :
1. Suatu wilayah negara atau suatu wilayah yang dalam hubungan internasional menjadi tanggung jawab negara itu kemudian berubah menjadi bagian dari wilayah negara itu (Pasal 15).
2. Negara merdeka baru (newly independent state), yaitu bila negara pengganti yang beberapa waktu sebelum terjadinya suksesi negara merupakan wilayah yang tidak bebas yang dalam hubungan internasional berada di bawah tanggung jawab negara negara yang digantikan (Pasal 2 Ayat 1f).
3. Suksesi negara yang terjadi sebagai akibat dari bergabungnya dua wilayah atau lebih menjadi satu negara merdeka.
4. Suksesi negara yang terjadi sebagai akibat dari bergabungnya dua wilayah atau lebih menjadi menjadi suatu negara serikat (Pasal 30 Ayat 1).
5. Suksesi negara yang terjadi sebagai akibat terpecah-pecahnya suatu negara negara menjadi beberapa negara baru (Pasal 34 ayat 1).
Sementara itu, untuk persoalan legal state succession, sebagaimana telah disebutkan tadi adalah berbicara tentang akibat hukum yang ditimbulkan oleh terjadinya suksesi negara. Dalam hubungan ini ada dua teori, yaitu teori yang dikenal sebagai Common Doctrine dan teori tabula rasa (Clean State).
Menurut common doctrine, dalam hal terjadinya suksesi negara, maka segala hak dan kewajiban negara yang lama lenyap bersama dengan lenyapnya negara itu (predecessor state) dan kemudian beralih kepada negara yang menggantikan (successor state). Sedangkan mereka yang berpegang pada teori tabula rasa (clean state) menyatakan bahwa suatu negara yang baru lahir (successor state) akan memulai hidupnya dengan hak-hak dan kewajiban yang sama sekali baru. Dengan kata lain, tidak ada peralihan hak dan kewajiban dari negara yang digantikan (predecessor state).
Sesungguhnya kedua pendirian ini sama tidak realistisnya. Sebab praktik menunjukkan ada hal-hal yang dianggap dapat beralih dari predecessor state kepada successor state. Sebaliknya, ada hal-hal yang memang tidak beralih, sebagaimana ditunjukkan oleh praktik negara-negara selama ini. Dengan kata lain, tidak mungkin dibuat kriteria yang bersifat general dalam hubungan ini melainkan harus dilihat kasus per kasus.
• Cara Terjadinya Suksesi Negara
Ada dua cara terjadinya suksesi negara, yakni :
1. Tanpa kekerasan. Dalam hal ini yang terjadi adalah perubahan wilayah secara damai. Misalnya beberapa negara secara sukarela menyatakan bergabung dengan suatu negara lain dan menjadi bagian daripadanya. Atau sebaliknya, suatu negara tanpa melalui kekerasan (misalnya perang saudara) secara sukarela memecah dirinya menjadi beberapa negara yang masing-masing berdiri sendiri.
2. Dengan kekerasan. Cara terjadinya suksesi negara yang melalui kekerasan dapat berupa perang ataupun revolusi.
• Jenis-jenis Suksesi Negara
Ada dua macam atau jenis suksesi negara, yaitu :
1. Suksesi universal; dan
2. Suksesi parsial.
Perbedaan dari kedua jenis suksesi negara ini terletak pada bagian wilayah dari suatu negara yang digantikan kedaulatannya. Bilamana suksesi itu terjadi terhadap seluruh wilayah suatu negara (berarti negara yang lama atau predecessor state lenyap) maka suksesi yang demikian dinamakan suksesi universal. Sedangkan bilamana suksesi negara itu hanya meliputi bagian tertentu saja dari wilayah suatu negara (berarti predecessor state masih ada hanya wilayahnya saja yang berubah), maka suksesi yang demikian dinamakan suksesi parsial.
Dengan demikian, pada suksesi universal, identitas internasional dari suatu negara lenyap sebagai akibat lenyapnya seluruh wilayah negara itu. Di sini, “kepribadian hukum internasional” (international legal personality) dari negara itu hilang. Sedangkan pada suksesi parsial, identitas internasional dari negara itu tidak hilang melainkan hanya luas wilayahnya saja yang berubah. Dalam hubungan ini, negara itu tidak kehilangan kepribadian hukum internasionalnya.

D. Negara dan Individu
1. Nasionalitas
Nasionalitas sering merupakan satu-satunya hubungan antara satu individu dengan Negara, yang menjamin diberlakukannya hak-hak dan kewajiban-kewajiban menurut hokum internasional kepaada individu tersebut. banyak terjadi persoalan mengenai nasionalitas, nasionalitas haruslah di bedakan dari yang berikut :
a. Ras
b. Keanggotan atau kewarganegaraan dari Negara bagian atau dari produk provinsi-provinsi suatu faderasi.
c. Hak untuk perlindungan diplomatik.
d. Hak-hak kewarganegaraan, yang dapat dihapuskan dari orang yang menjadi warga Negara.
2. Hak-Hak dan Kewajiban-Kewajiban Negara berkenaan dengan Orang-orang Asing
Izin masuk bagi orang-orang asing
a. Suatu Negara berkewajiban member izin kepada semua orang asing
b. Suatu Negara berkewajiban untuk member izin kepada semua oarng asing, dengan syarat bahwa Negara berhak menolak golongan-golongan tertentu, misalnya pecandu-pecandu obat bius, orang-orang berpenyakit tertentu dan oarng-orang yang tidak dikehendaki lainnya.
c. Sutu Negara terikat untuk mengizinkan orang-orang asing untuk masuk tetapi dapat mengenakan syarat-syarat yang berkenaan dengan izin masuk mereka.
d. Suatu Negara sepepnuhnya berhak melarang semua orang asing menurut kehendaknya.
3. Ekstradisi, Penyerahan dan Suaka
Ekstradisi
Ekstradisi menunjuk kepada proses di mana berdasarkan traktat atau atas dasar resiprositas suatu Negara menyerahkan kepada yang lain permintaannya yang di tuduh atau dihukum karena melakukan tindak kejahatan yang dilakukan terhadap hokum Negara yang menunjukan permintaan, Negara yang meminta ekstradisi memiliki kompetensi untuk mengadili tertuduh pelaku tindak pidana tersebut.
Penyerahan
Penyerahan yang lebih umum ini mencakup hal-hal di mana seorang pelaku tindak pidana dapatdikembalikan kepada suatu Negara untuk dihukum, berdasrkan persetujuan ad hoc atau resiprositas dalam hal tidak adanya traktat ekstradisi, ataupun apabila terdapat suatu traktat antara Negara-negara terkait dan terlepas dari persoalan pakan tindak pidana yang dituduhakan itu merupakan kejahatan yang dapat di ekstradisi atau tidak.
Suaka
Konsepsi suaka (asylum) dalam hokum internasional meliputi 2 unsur :
a. Tempat perlindungan (shelter), yang lebih dari pengungsian sementara semata-mata
b. Suatu tingkat perlindungan aktif dari pihak perlindungan penguasa wilayah tempat suaka
Suaka dibagi menjadi 2 yaitu :
i. Suaka territorial
ii. Suaka ekstra teritorial

0 komentar:

Posting Komentar