RESUME HUKUM ACARA PERDATA

Selasa, 25 Oktober 2011
BAB I
PENGANTAR

Hokum acara perdata adalah peraturan hokum yang mengatur bagaimana caranya menjamin di taatinya hokum perdata materiil dengan perantara hokum. Dengan perkataan lain hokum perdata ialah hokum yang menentukan bagaimana caranya menjamin pelaksanaannya hokum perdata materiil.
Mengenai tindak pidana menghakimi sendiri ini ada tiga pendapat, yang pertama bahwa tindakan menghakimi sendiri ini tidak dibenarkan (Van Boneval Faure) alasannya ialah, bahwa hokum acara telah menyediakan upaya-upaya untuk memperoleh perlindungan hokum bagi para pihak melalui pengadilan. Pendapat kedua, tindakan menghakimi sendiri tetap tidak dapat dibenarkan, dengan pengertian bahwa yang melakukan dianggap melakukan perbuatan hokum (Cleveringa). Pendapat ketiga , bahwa tindakan menghakimi sendiri pada azasnya tidak dibenarkan, akan tetapi apabila peraturan yang ada tidak cukup memberi perlindungan, maka tindakan mengahakimi sendiri itu secara tertulis dibenarkan oleh (Rutten)
Lazimnya peradilan dibagi menjadi peradilan volunteer (Voluntaire jurisdictie) yang sering juga juga disebut “peradilan suka rela” atau peradilan “yang tidak sesungguhnya” dan peradilan Contentious (Contitieus Jurisdictie) atau peradilan yang “sesungguhnya”. Sering tidak mudah membedakan peradilan Volunter dan Contitieus. Pada umumnya orang berpendapat bahwa orang yang termasuk peradilan volunteer ialah semua perkara yang oleh undang-undang ditentukan harus diajukan dengan permohonan, sedang selebihnya termasuk peradilan contitieus.
Sumber Hokum Acara Perdata
Berdasarkan pasal 5 ayat 1 UUDar.1/1951. maka hukumnya acara pada pengadilan negeri dilakukan dengan memperhatikan ketentuan UUDar tersebut menurut peraturan-peraturan RI dahulu, yang telah ada dan berlaku untuk pengadilan negeri dalam daerah RI terdahulu. yang dimaksud UUDar.1/1951 tersebut tidak lain adalah Het Herziene Indonesich Reglement (HIR atau Reglement Indonesia yang dibaharui: S.1848 no 16, S. 1941 no. 44). Untuk daerah Jawa dan Madura, dan Rechgement Buitengewesten (Rbg, atau daerah seberang: S. 1927) untuk luar Jawa dan Madura.

Azas-Azas Hokum Acara Perdata
1. Hakim Bersifat Menunggu
Azas dari hokum acara perdata pada umumnya yang sering digunakan adalah pelaksanaannya, yaitu inisiatif untuk mengajukan tuntutan hak yang diserahkan sepenuhnya kepada yang berkepentingan. Jadi tuntutan hak yang mengajukan adalah pihak yang berkepentingan, sedang hakim bersifat menunggu datangnya tuntutan hak yang diajukan kepadanya: Iudex Ne Prosedat Ex Officio (lihat ps. 118 HIR, 142 Rbg). Dan yang memproses adalah Negara. Hakim tidak boleh menolak dan memeriksa dan mengadilinya ketika perkara itu sedang diajukan, sekalipun dengan dalih bahwa hokum kurang jelas (ps. 144 ayat 1 UU. 14/1970). Larangan untuk menolak dan memeriksa perkara disebabkan dengan anggapan bahwa hakim tahu akan huumnya (Ius Curia Novit).
Hakim Pasif
Hakim didalam memeriksa perkara perdata bersifat pasif dalam arti kata bahwa ruang lingkup atau luas pokok sengketa yang diajukan kepada hakim untuk diperiksa pada azasnya ditentukan oleh para pihak yang berperkara dan bukan oleh hakim. Hakim hanya membantu para pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya (ps. 130 HIR, 154 Rbg). Jadi pengertian pasif ialah bahwa hakim tidak menentukan luas pada pokok perkara.
2. Sifat Terbukanya Sidang
Sidang pemerisaan pengadilan pada azasnya adalah terbuka untuk umum, yang berarti bahwa setiap orang dibolehkan hadir dan mendengarkan pemeriksaan di persidangan. Yang bertujuan untuk memberi perlindungan hak azasi manusia dalam peradilan serta untuk lebih menjamin obektifitas peradilan dengan mempertanggung jawabkan pemeriksaan yang fair, tidak memihak serta putusan yang adil kepada masyarakat.
3. Mendengarkan Kedua Belah Pihak
Didalam hokum acara perdata kedua belah pihak haruslah diperlakukan sama, tidak memihak dan didengar bersama-sama. Bahwa pengadilan mengadili menurut hokum dengan tidak membedakan orang.

4. Putusan Harus Disertai Dengan Alasan
Alasan-alasan atau argumentasi itu dimaksudkan sebagai pertanggung jawaban hakim dari putusannya terhadap masyarakat, sehingga oleh karenanya mempunyai nilai obyektif. Karena alasan-alasan itulah maka putusan mempunyai wibawa dan bukan karena hakim tertentu yang menjatuhkannya.
5. Beracara Dikenai Biaya
Biaya perkara ini meliputi biaya kepanitraan dan biaya untuk panggilan, pemberitahuan para pihak serta biaya materai. Di samping itu apabila diminta bantuan seorang pengacara, maka harus pula dikeluarkan biaya.
Bagi mereka yang tidak mampu untuk membayar biaya perkara dapat mengajukan perkara secara Cuma-Cuma (Pro Deo) dengan mendapatkan izin untuk dibebaskan dari pembayaran biaya perkara, dengan mengajukan surat keterangan tidak mampu yang dibuat oleh kepala polisi (ps. 237 HIR, 237 Rbg).
6. Tidak Ada Keharusan Untuk Mewakilkan
HIR tidak mewajibkan keharusan untuk mewakikan kepada orang lain, sehingga pemeriksaan di persidangan terjadi secara langsung terhadap para pihak yang langsung berkepentingan. Akan tetapi para pihak tidak dapat dibantu atau diwakili oleh kuasanya kalau dikehendakinya (ps. 123 HIR, 147 Rbg). Dengan demikian hakim tetap wajib memeriksa sengketa yang diajukan kepadanya, meskipun para pihak tidak mewakilkan kepada kuasa.
Kekuasaan Kehakiman
Kekuasaan kehakiman ketentuannya diatur dalam UU. 14/1970, UU No. 2 tahun 1986 tentang peradilan umum dan UU no. 14 tahun 1985 tentang mahkamah Agung. UU No. 14 tahun 1970 merupakan induk dan kerangka umum yang meletakkan dasar serta asas-asas perdalilan serta pedomen bagi lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha Negara, sedang masing-masing peradilan masih diatur dalam undang-undang tersendiri.
1. Bebas Dari Campur Tangan Pihak-Pihak Luar Kekuasaan Kehakiman
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang berdiri sendiri dan bebas dari campur tangan pihak-pihak diluar kekuasaan kehakiman untuk menyelenggerakan peradilan demi terselenggaranya negara hokum (ps. 1,4 ayat 3 UU. 14/1970, 11 ayat 1 TAP VI/MPR/1973)
Pada hakekatnya kebebasan ini merupakan sifat pembawaan dari setiap perdilan. Hanya batas kebebasannya dipengaruhi oleh system pemerintahan, politik, ekonomi dsb. kebebasan dalam melaksanakan wewenang judicial menurut UU. 14/1970 itu pun tidak mutlak sifatnya, karrena tugas dari pada hakim adalah untuk menegakkan hokum dan mencari dasar hokum serta asas-asas yang jadi landasan, melalui perkara-perkara yang dihadapkan kepadanya, sehingga keputusan mencerminkan perasaan keadilan bangsa dan rakyat Indonesia.
2. Badan Peradilan Negara
Penyelenggaraan kekuasaan kehakiman diserahkan kepada badan-badan Peradilan Negara yang ditetapkan dengan undang-undang (ps. 3 ayat 1, 2 ayat 1 UU. 14 / 1970). Penegasan ini berarti tidak diperkenankan lagi adanya peradilan-peradilan yang dilakukan oleh bukan badan Peradilan Negara seperti peradilan swapraja dan adat.
3. Azas Obyektivitas
Azas obyektivitas atau memihaknya pengadilan terdapat dalam pasal 5 ayat 1 UU. 14/1970. Di dalam memeriksa perkara dan menjatuhkan putusan, hakim harus obyektiv dan tidak boleh memihak. Untuk menjamin azas ini bagi pihak yag di adili dapat mengajukan keberatan yang disertai dengan alasan-alasan terhadap hakim yang akan mengadili perkaranya, yang disebut hak ingkar.
Lingkungan Peradilan
Pada umumnya dikenal pembagian peradilan menjadi Peradilan Umum, dan Peradilan Khusus. Peradilan umum adalah peradilan bagi rakyat pada umumnya, baik yang menyangkut perkara perdata maupun pidana, sedangkan peradilan khusus mengadili perkara atau golongan rakyat tertentu. Demikian pula UU. 14/1970 mengenal pada azasnya dua pembagian tersebut. Pasal 10 menentukan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh pengadilan didalam lingkungan peradilan umum dan peradilan khusus, yaitu lingkungan peradilan agama, militer serta tata usaha Negara, dan tidak menutup kemungkinan adanya spesialisasi dalam masing-masing lingkungan peradilan seperti misalnya peradilan ekonomi.

4. M.A Puncak Keadilan
M.A. adalah Pengadilan Negara Tertinggi (ps. 10 ayat 2 UU. 14/1970, ps. 2 UU. No. 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung). Dengan demikian maka masing-masing lingungan peradilan tidak mempunyai badan pengadilan yang teringgi yang berdiri sendiri, akan tetapi mempunyai puncaknya pada M.A. dengan menempatkan M.A di puncak, maka pembentukan undang-undang menghendaki adanya kesatuan peradilan.
Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, maka sudah sewajarnya kalau M.A melakukan pengawasan tertinggi atas perbuatan pengadilan-pengadilan yang lain (ps.10 ayat 4 UU, 14/1970,ps. 32 UU. No.14 tahun 1985). Disamping mengadakan pengawasan, M.A dapat juga memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hokum baik di minta maupun tidak kepada lembaga tinggi Negara (ps. 11 ayat 2 TAP VI/MPR/1973).
5. Pemeriksaan Dalam Dua Tingkat
Agar suatu perkara dapat ditinjau dari segala segi sehingga pemeriksaannya tuntas, serta untuk mencegah atau setidak-tidaknya mengurangi kekeliruan dalam memeriksa dan memutus suatu perkara, diadakanlah pemeriksaan dalam dua tingkat, yaitu peradilan dalam tingkat pertama (Original Jurisdiction) dan peradilan dalm tingkat banding (Appellate Jurisdiction), yang mengulang pemeriksaan perkara yang telah diputus oleh pengadilan dalam peradilan pertama.
Pemeriksaan dalam tingkat banding merupakan pemeriksaan ulang atau pemeriksaan dalam tingkat dua dan terakhir. Perkara diperiksa secara keseluruhan, baik dari segi peristiwanya maupun dari segi hukumnya. Sudah selayaknya kalau dalam hal ini kedua belah pihak diberi kesempatan yang sama untuk mengetengahkan alasa-alasan yang tidak diajukan dalm pemeriksaan tingkat pertama. Hal ini ditegaskan dalam putusan mahkamah aggung tanggal 9 oktober 1975, yang menyatakan bahwa, “cara pemeriksaan dalam tingkat banding yang seolah-olah tingkat kasasi, yang hanya memperhatikan keberatan-keberatan yang diajukan oleh pembanding adalah salah”.
6. Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
Peradilan dilakukan “ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” (ps. 4 ayat 1 UU. 14/1970, bandingkan dengan ps. 27 RO). Rumusan ini berlaku untuk semua peengadilan dalam semua lngkungan peradilan.

7. Susunan Persidangan : Mejelis
Susunan persidangan untuk semua pengadilan pada azasnya merupakan majelis, yang sekurang-kurangnya terdiri dari tiga orang hakim (ps. 15 ayat 1 UU. 14/1970). Di dalam praktek susunan persidangan yang berbentukmejelis ini bolehlah dikatakan selalu terdiri dari tiga orang. Akan tetapi pernah sekali terjadi pemeriksaan suatu perkara dilakukan oleh majelis yang terdiri dari lima orang hakim. Azas hakim ini dimaksudkan untuk menjamin pemeriksaan yang seobyektif-obyektifnya, guna memberi perlindungan hak-hak azasi manusia dalam bidang peradilan.
8. azas “Sederhana, Cepat Dan Biaya Ringan”
Yang dimaksud dengan sederhana ialah acara yang jelas, mudah difahami dan tidak berbelit-belit. Makin sedikit dan sederhana formalitas-formalitasnya yang diwajibkan atau diperlukan dalam beracara dimuka peradilan, makin baik.
9. Hak Menguji Tidak Dikenal
Suatu produk legislative yang sudah ketinggalan jaman harus disesuaikan, harus diubah atau dicabut. Yang paling wewenang untuk mengubah atau menggantinya adalah pembentuk undang-undang sendiri. Akan tetapi apabila pembentuk itu sendiri tidak mampu mengubahnya, maka tugas hakimlah untuk menyesuaikannnya dengan keadaan dengan jalan menilai, menafsirkan atau mengujinya.
10. peninjauan kembali
M.A memeriksa dan memutus peninjauan kembal pada tingkat pertama dan terakhir atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap yang disertai dengan alasan-alasan. Ketentuan ini masih memerlukan peraturan pelaksanaan lebih lanjut. Sementara itu mengenai permohonan peninjauan kembali putusan perdata M.A. menetapkan bahwa permohonan peninjauan kembai dapat mengajukan gugatan request civil menurut cara gugatan biasa dengan berpedoman pada peraturan burgerlijke rechtsvor dering.
11. Tugas Hakim Perdata Dalam Lingkungan Peradilan Umum
Kekuasaan kehakiman dalam lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh pengadilan negeri, pengadilan tinggi. Pengadilan negeri beredudukan dikotamadya atau di ibu kota kabupaten dan daerah hukumnya meliputi wilayah kotamadya atau kabupaten, sedangkan pengadilan tinggi berkedudukan di ibu kota propinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi.
Hakim diangkat dan diberhentikan oleh kepala Negara. Dengan demikian kebebasan kedudukannya diharapkan terjamin. Azas dilingkungan peradilan umum adalah peradilan oleh ahli-ahli dalam bidang hokum. Pasal 3 ayat 1 UU. 13/1965 menentukan bahwa hakim adalah sarjana hokum. Hakim dianggap tahu akan hukumnya (ius curia novit). Maka ia harus seorang sarjana hokum. Itulah dasar pemikiran azas ini.
Tugas pokok badan peradilan adalah menerima, memeriksa dan mengadii serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya (ps. 2 ayat 1). Pengertian sikap perkara ini meliputi baik perkara perdata (ps. 5 ayat 2) dan perkara pidana (ps. 33 ayat 1).
12. Pejabat-Pejabat Pengadilan
Tugas penitra adalah menyelenggarakan administrasi perkara serta mengikuti semua sidang serta musyawarah pengadilan dengan mencatat dengan teliti semua hal yang dibicarakan. Ia harus membuat berita acara (process verbal) sidang pemeriksaan di persidangan dan menandatanganinya bersama-sama dengan ketua sidang.
Untuk dapat diangkat menjadi panitra, wakil panitra, panitra muda dan panitra pengganti, baik bagi pengadilan negri maupun pengadilan tinggi ada persyaratannya antara lain dasar pendidikan dan pengalaman bekerja (ps. 28-35 UU no. 2 th 1986).
BAB II
CARA MENGAJUKAN TUNTUTAN HAK

Tuntutan hak bertujuan untuk memperoleh perlindungan hak yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah “eigenrchting”.
Bahwa suatu tuntutan hak harus mempunyai kepentingan hokum yang cukup, merupakan yarat utama unuk dapat diterimanya tuntutan hak itu oleh pengadilan guna diperiksa. Point d’interet, point d’action.
Persyaratan mengenai isi gugatan kita jumpai dalam pasal 8 no. 3 Rv. Yang mengharuskan gugatan pada pokoknya memuat: 1. identitas dari pada para pihak, 2. dalil-dalil konkrit tentang adanya hubungan hokum yangmerupakan dasar serta alasan-alasan dari pada tuntutan (middlen van den eis) atau lebih dikenal dengan fundamentum petendi, dan 3. tuntutan (onderwerp van den eis met een bepaalde concluise) atau petitum.
Peraturan perundang-undangan yang lengkap mengenai pengangkatan anak dewasa ini memang belum ada.
Pengadilan negeri Jakarta pusat dalam putusannya tanggal 5 januari 1972 menentukan sebagai syarat pengangkatan anak (adopsi internasional ) sebagai berikut:
a. Permohonan adopsi internasional harus diajukan di pengadilan negeri di Indonesia dimana anak yang di angkat bertempat tinggal.
b. Pemohon harus bertempat tinggal di Indonesia
c. Pemohon beserta istri harus menghadap sendiri di hadapan hakim memperoleh keyakinan bahwa pemohon betul-betul cakap dan mampu untuk menjadi orang tua angkat.
d. Pemohon beserta istri berdasarkan peraturan perundang Negaranya mempunyai surat izin untuk mengangkat anak.
Sehubungan dengan apa yang diuraikan perlu kiranya ada surat edaran menteri social tanggal 7 desember 1987 no. huk 3-58/78 yang memintakan perhatian hal-hal berikut:
1. Batas umur yang akan diangkat sedapat mungkin tidak lebih dari 5 tahun
2. Batas umur calon orang tua angkat sedapat mungkin tidak lebih dari 50 tahun dan dalam keadaan bersuami/isteri
3. Anak yang akan diangkat jelas asal usulnya
4. Bila masih ada orang tua anak, harus ada persetujuan tertulis yang dilengkapi dengan saksi
5. Ada bukti dari instansiyang berwebang dari Negara asal, bahwa calon dari orang tua angkat betul telah disetujui untuk mengangkat anak dan dalam keadaan baik materiil maupun social.

Bagi perbuatan pengangkatan anak ada perbedaan mengenai persyaratan antara ketiga macam permohonan tersebut:
Bagi calon orang tua angkat :
a. pengangkatan anak antar WNI yang langsung dilakukan antara orang tua kandung dan orang tua angkat dibolehkan.
b. Pengangkatan anak WNA harus melalui suatu yayasan social yang memiliki izin dari departemen social bahwa yayasan tersebut telah dizinkan bergerak dibidang kegiatan pengangkatan anak.
c. Calon orang tua angkat WNA harus berdomisili dan bekerja tetap di indonesia sekurang-kurangnya 3 tahun dengan disertai izin tertulis dari menteri social bahwa ia diizinkan untuk mengajukan permohonan pengangkatan anak WNI.
Bagi calon anak angkat:
a. Apabila calon anak yang akan diangkat dalam asuhan suatu yayasan social harus dilampiri izin tertulis dari menteri social.
b. Bagi calon anak WNI atau WNA yang akan diangkat usianya harus belum mencapai 5 tahun.
Penggabungan Tuntutan
Untuk mengajukan kumulasi obyektif pada umumnya tidak diisyaratkan bahwa tututan-tuntutan itu harus ada hubungannya yang erat satu sama lain. Akan tetapi dalam tiga hal kumulasi obyektif itu tidak dibolehkan:
1. Kalau tuntutan (gugatan) tertentu diperlukan suatu cara khusus (gugat cerai) sedangkan tuntutan yang lain harus diperiksa menurut acara biasa (gugatan untuk memenuhi perjanjian). Maka kedua tuntutan itu tidak boleh digabungkan.
2. Demikian pula apabila hakim tidak wenang ( secara relative) untuk memeriksa salah satu tuntutan yang diajukan bersama-sama dalam satu gugatan dengan tuntutan lain maka tuntutan itu tidak boleh diajukan bersama-sama dalam satu gugatan.
3. Tuntutan tentang “bezit” tidak boleh diajukan bersama-sama dengan tuntutan dengan “elgendom”dalam satu gugatan (ps. 103 Rv).
Wewenang Mutlak Dari Pada Hakim (Kompetensi Absolute)
Tugas pokok dari pada pengadilan, yang menyelenggarakan kekuasaan kehakiman, adalah untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya.
Kekuasaan pengadilan negri dalam perkara perdata meliputi semua sengketa tentang hak milik atau hak-hak yang timbul karenanya atau hak yang timbul karenanya. Wewenang mutlak pengadilan tinggi meliputi ; 1. pemeriksaan ulang perkara perdata maupun pidana sepanjang dimungkinkan untuk dimintakan banding. 2. memutus dalam tingkat pertama dan terakhir sengketa wewenang mengadili antara pengadilan negri didalam wilayahnya. 3. Prorogasi Perkara Perdata.
Wewenang Nisbi Dari Pada Hakim (Kompetensi Relative)
Kompetensi relative diatur dalam pasal 118 HIR (ps. 142 Rbg).
Sebagai azas ditentukan, bahwa pengadilan negri di tempat tergugat tinggal yang wenang memeriksa gugatan atau tuntutan hak : actor sekultur forum rei (ps. 118 ayat 1 HIR, 142 ayat 1 Rbg).
Upaya-upaya untuk menjamin hak
Ada dua macam sita jaminan, yaitu:
1. Sita Jaminan Terhadap Barang Miliknya Sendiri
penyitaan ini dilakukan terhadap barang milik kreditur (penggugat) yang dikuasai oleh orang lain. Sita jaminan terhadap terhadap miliknya sendiri ada dua macam :
a. Sita Revindikator (ps. 226 hir, 260 rbg)
Pemilik barang bergerak yang barangnya ada ditangan orang lain dapat minta, baik secar lisan maupun tertulis kepada ketua pengadilan negeri di tempat orang yang memegang barang tersebut tinggal, agar barabg tersebut disita. Penyitaan ini dsebut redisivator.
b. Sita Material
Sita material bukanlah untuk menjamin tagihan uang atau penagihan barang, melainkan menjamin agar barang yang disita tidak dijual. Jadi fungsinya untuk melindungi hak pemohon selama pemeriksaan sengketa perceraian di pengadilan berlangsung selama pemeriksaan perceraian dipengadilan berlangsung antara pemohon dan lawannya.
2. Sita Jaminan Terhadap Barang Milik Debitor
Penyitaan inilah yang biasanya disebut sita consevatoir. Sito consevatoir merupakan tindakan persiapan dari pihak penggugat dalam bentuk permohonannya kepada ketua pengadilan negeri untuk menjamin dapat dilaksanakannya putusan perdata dengan menguangkan atau menjual barang debitur yang disita guna memenuhi tuntutan penggugat.
Yang dapat disita secara consevatoir adalah a. barang bergerak milik debitur, b. barang tetap milik debitur, c. barang bergerak milik debitur yang ada di tangan orang lain.
a. Sita consevatoir atas barang bergerak milik debitur
(ps. 227 jo. 197 HIR, 261 jo. 208 Rbg)
b. Sita consevatoir atas barang bergerak milik debitur
(ps. 227, 197,198,199 HIR, 261,208,214 Rbg)
c. Sita consevatoir atas barang bergerak milik debitur yang ada dipihak ketiga
(ps. 728 Rv,197 ayat 8 HIR, 211 Rbg)
d. Sita consevatoir terhadap kreditur
(ps. 750a Ry)
e. Sita gadai atau pandesbleg
(ps. 751-756 Rv)
f. Sita consevatoir atas barang-barang debitur yang tidak mempunyai tempat tinggal yang dikenal diindonesia atau orang asing bukan penduduk ndonesia.
(ps. 757 Rv)
g. Sita consevatoir atas pesawat terbang
(ps. 763h-763k Rv)

Memasukkan Gugatan
Setelah ditanda tangani penggugat mendaftarkan surat gugatanya, yang harus memenuhi peraturan bea materai disertai dengan salinannya kepada kepaniteraan pengadilan negeri yang bersangkutan.

BAB III
PEMERIKSAAN DI PERSIDANGAN

Putusan gugur
Ada kalanya penggugat yang mengajukan gugatan pada hari sidang yang telah ditetapkan tidak datang menghadap dan tidak pula mengirimkan wakilnya menghadap meskipun telah dipanggil dengan patut oleh jurusita.
Digugurkannya gugatan penggugat tidak hanya apabila penggugat tidak datang saja, tetapi juga kalau penggugat tidak mengajukan perkaranya dimuka hakim perdamaian desa, meskipun telah diperintahkan oleh hakim.
Putusan diluar (verstek)
Kalau tergugat tidak datang setelah dipanggil dengan patut, maka gugatan dikabulkan dengan putusan diluar hadir atau verstek, kecuali kalau gugatan itu melawan hak atau tidak beralasan.
Jika gugatan tidak bersandarkan hukum, yaitu apabila peristiwa-peristiwa sebagai dasar tuntutan tidak membenarkan tuntutan, maka gugatan akan dinyatakan tidak diterima (niet ontvankelijk verkland). Jika gugatan itu tidak beralasan, yaitu apabila tidak diajukan peristiwa-peristiwa yang membenarkan tuntutan, maka gugatan itu ditolak.
Perdamaian
Berdasarkan adanya perdamaian antara kedua belah pihak itu maka hakim menjatuhkan putusannya, (acte van vergelijk), yang isinya menghukum kedua belah pihak untuk memenuhi isi perdamaian yang telah dibuat antara mereka.
Pengaruh lampau waktu terhadap tuntutan hak
Lampaunya waktu ini disebut lampaunya waktu yang extincief (prescription), yaitu lampaunya waktu yang menyebabkan hapusnya perikatan. Disamping lampaunya waktu menurut pasal 1967 BW itu masih dikenal lampaunya waktu yang acquisitief (usucapio) yang diatur dalam pasal 1963 BW, yaitu lampaunya waktu yang menyebabkan seseorang yang memperoleh suatu hak.
Tugas hakim
Tugas pokok hakim adalah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya (ps. 2 ayat 1 UU. 14/1970). Hakim menerima perkara, jadi dalam hal ini sikapnya adalah pasif atau menunggu adanya perkara diajukan kepadanya dan tidak aktif mencari atau mengejar perkara.
Tugas hakim tidak berhenti dengan menjatuhkan putusan saja, akan tetapi tidak sampai pada pelaksanaannya.
Jawaban
Jawaban tergugat dapat berupa pengakuan, tetapi dapat juga berupa bantahan (verweer).pengakuan berarti membenarkan isi gugatan penggugat, baik untuk sebagain sebagian maupun seluruhnya, sehingga kalau tergugat membantu penggugat harus membuktikan.
Adakah persyaratannya mengenai cara mengajukan jawaban ?
Tentang apakah jawaban tergugat harus disatukan atau boleh dipisah-pisah ada 3 pendapat, yaitu:
1. Jawaban tergugat harus diberikan sekaligus dengan akibat gugurnya jawaban atau sangkalan apabila tidak diajukan sekaligus (eventual maxime).
2. Jawaban diberikan dalam kelompok-kelompok. Prinsip ini menghambat jalannya pemeriksaan, sehingga oleh karena itu terdesak oleh prinsip eventualmaxime.
3. Demi kepentingan kedua belah pihak yang berperkara, maka sepanjang pemeriksaan boleh diajukan jawaban-jawaban, akan tetapi hakim dapat mengesampingkannya demi lancarnya jalan pemeriksaan.
Apa yang dimaksudkan dengan tangkisan (exepties verweer) dan sangkalan verweer ten principale) tidak dijelaskan oleh undang-undang.
Pada umumnya yang diartikan dengan eksepsi adalah suatu sanggahan atau bantahan dari pihak tergugat dalam gugatan penggugat yang tidak langsung mengenai pokok perkara, yang berisi tuntutanbatalnya gugatan. Sedangkan yang dimaksud dengan sangkalan (verweer ten prinipale) adalah sanggahan yang berhubungan dengan pokok perkara.
Eksepsi proseuil adalah upaya yang menuju kepada tuntutan tidak diterimanya gugatan. Hanya dalam ketidakwenangan hakim atau batalnya gugatan, hakim bukannya menyatakan tidak diterimanya gugatan, melainkan enyatakan dirinya tidak wenang atau menyatakan gugatannya batal.
Sedangkan eksepsi materiil adalah bantahan lainnya yang didasarkan atas ketentuan hokum materiil. Termasuk eksepsi materiil adalah eksepsi yang bersifat menunda (eksepsi dilatoir) seperti eksepsi bahwa tuntutan penggugat belum dapat dikabulkan berhubung penggugat memberi penundaan pembayaran, dan eksepsi peremtoir yang sudah mengenai pokok perkara.


Gugat Balik (Gugat Rekonvensi)
Gugat rekonvensi adalah gugatan yang diajukan oleh tergugat terhadap penggugat dalam sengketa yang sedang berjalan antara mereka.
Tuntutan rekonvensi pada hakekatnya merupakan kumulasi atau gabungan dua tuntutan, yang bertujuan untuk menghemat beaya, mempermudah prosedur dan menghindarkan putusan-putusan yang bertentangan satu sama lain.: jadi mempunyai alasan praktis untuk menetralisir tuntutan konvensi.
Jalannya persidangan
Azas terbukanya sidang untuk umum mempunyai sifat praktis, terutama bagi acara pemeriksaan yang berlangsung secara lisan seperti yang kita kenal dalam HIR, karena umum dapat mengikuti sepenuhnya.
BAB IV
PEMBUKTIAN

Dalam beberapa hal maka peristiwanya tidak perlu dibuktikan atau diketahui oleh hakim, ini disebabkan karena:
1. Peristiwanya memang dianggap tidak perlu diketahui atau dianggap tidak mungkin diketahui oleh hakim, yang berarti bahwa kebenaran peristiwa tdak perlu dibuktikan kebenarannya. Dalam hal-hal dibawah ini peristiwanya tidak perlu dibuktikan.
a. Dalam hal dijatuhkan keputusan versek. Karena tergugat tidak datang.
b. Dalam haltergugat mengakui gugatan penggugat maka peristiwa yang menjadi sengketa yang dianggap itu telah terbukti.
c. Dengan telah dilakukan decisoir, sumpah yang bersifat menentukan
d. Telah menjadi pendapat umum, bahwa dalam hal bantahan kurang cukup atau dalam hal diajukan referte.
2. Hakim secara ex officio dianggap mengenal peristidwanya, sehingga tidak perlu dibuktikanlebih lanjut. Peristiwa-peristiwa itu ialah:
a. Apa yang dikenal sebagai peristiwa notoir. Peristiwa notoir adalah kejadian atau keadaan yang dianggap harus diketahui oleh orang yang berpendidikan, dan mengenal zaman.
b. Peristiwa-peristiwa yang terjadi di persidangan dimuka hakim yang memeriksa perkara. Kejadian prosesoil ini dianggap diketaui hakim, jadi tidak perlu dibuktikan lebih lanjut.
3. Pengetahuan tentang pengalaman, yang dimaksud pengetahuan tentang pengalaman ini adalahkesimpulan berdasarkan pengetauan umum.
Membuktikan
Membuktikan mengandung beberapa pengertian:
1. Kata membuktikan dikenal dalam arti logis. Membuktikan disisni berarti memberi kepastian bersifat mutlak.karena berlaku bagi setiap orang dan tidak memungkinkan adanya bukti lawan.
2. Kata membuktikan dikenal juga dalam arti konvensionil. Disinipun membuktikan berarti kepastian, hanya saja bukan kepastian mutlak, melainkan kepastian yang nisbi atau relative sifatnya yang mempunyai tingkatan-tingkatan:
a. Kepastian yang didasarkan atas perasaan belaka.
b. Kepastian yang didasarkan atas pertimbangan akal.
3. Membuktikan dalam hokum mempunyai arti yuridis.
Tujuan Pembuktian
Tujuan pembuktian adalah putusan hakim yang didasarkan atas pembuktian tersebut. Walaupun putusan itu diharuskan obyektif, namun dalam hal pembuktian dbedakan antara pembuktian dalam perkara pidana yang mensyaratkan adanya keyakinan dan pembuktian dalam perkara perdata yang secara tidak tegas mensyaratkan adanya keyakinan.
Hokum pembuktian positif
Hokum acara sebagai hokum formil mempunyai unsr materiil maupun formil. Unsure-unsur materii dari pada hokum acara adalah ketentuan yang mengatur tentang wewenang .
Hokum pembuktian dalam BW buju IV itu disusun khusus untuk acara contradictoir dalam bidang hokum harta kekayaan dimuka hakim perdata.
Berhubung dalam menilai pembuktian hakim dapat bertindak bebas atau diikat oleh undang-undang, ada tiga teori dalam pembuktian ini;
1. Teori pembuktian bebas
Teori ini tidak menghendakiadanya ketentuan-ketentuan yang mengikat hakim.
2. Teori pembuktian negative
Menurut teori ini harus ada ketentuan-ketentuan yang mengikat, yang bersifat negative, yaitu bahwa ketentuan harus membatasi pada larangan hakim untuk melakukan sesuatu berhubungan dengan pembuktian.
3. Teori pembuktian positif
Disamping adanya larangan, teori ini menghendaki adanya perintah epada hakim.
Dalam ilmu pengetahuan yang terdapat beberapa teori tentang beban pembuktian dapat merupakan pedoman bagi hakim :
1. Teori pembuktian yang bersifat menguatkan belaka (bloot affirmative)
2. Teori hokum subyektif
3. Teori hokum obyektif
4. Teori hokum public
5. Teori hokum acara
Alat Bukti
1. Alat Bukti Tertulis
Alat bukti tertulis atau surat adalah segala sesuatu yang memuat tanda-tanda bacaan yang dimaksudkan untuk mencurahkan isi hati atau untuk menyampaikan buah pikiran seseorang yang dipergunakan sebagai pembuktian.
Surat sebagai alat bukti tertulis ada dua, yaitu surat yang berupa akta dan surat yang bukan akta, sedangkan akta dibagi menjadi akta otentik dan akta di bawah tangan.
Akta adalah surat yang diberi tanda tangan, yang memuat peristiwa-peristiwa yang menjadi dasar dari pada suatu hak atau perikatan, yang dibuat sejak semula yang menjadi pembuktian.
Adanya keharusan tanda tangan bertujuan untuk membedakan akta yang satu dengan akta yang lain yang dibuat leh orang lain. Fungsi tanda tangan adalah untuk memberi cirri atau untuk mengindividualisir sebuah akta.
a. Akta Otentik
Akta otentik adalah akta yang dibuat oleh pejabat yang diberi wewenang untuk itu oleh penguasa, menurut ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan, baik dengan maupun tanpa bantuan dari yang berkepentingan.
b. Akta Dibawah Tangan
Akta dibawah tangan akta yang sengaja dibuat untuk pembuktian untuk pembuktian oleh para pihak tanpa bantuan dari seorang pejabat.
c. Fungsi Akta
Akta mempunyai fungsi sebagai alat bukti (probationis causa). Sifat tertulisnya suatu perjanjian dalam bentuk akta itu tidak membuat sahnya perjanjian tetapi hanyalah agar dapat digunakan sebagai alat bukti dikemudian hari.
d. Kekuatan Pembuktian Akta
Fungsi terpenting dari pada akta adalah sebagai alat bukti. Tentang kekuatan pembuktian dari pada akta dapat dibedakan menjadi, 1. kekuatan pembuktian lahir, 2. kekuatan formil, 3. kekuatan pembuktian materiil.
1. Kekuatan Pembuktian Lahir
kekuatan pembuktian lahir adalah kekuatan pembuktian yang didasarkan atas keadaan lahir.
2. kekuatan pembuktian formil
kekuatan pembuktian formil itu menyangkut pertanyaan; “benarkah ada pernyataan”. Jadi kekuatan pembuktian formil ini didasarkan atas benar tidaknya ada pernyataan oleh yang bertanda tangan dibawah akta itu.
3. Kekuatan Pembuktian Materiil
Kekuatan pembuktian materiil ini memberi kepastian tentang materi suatu akta.
e. Kekuatan Pembuktian Otentik
dibagi menjadi tiga, yaitu:
1. Kekuatan pembuktian lahir
2. Kekuatan pembuktian formil akta otentik
3. Kekuatan pembuktian materii akta otentik

f. Kekuatan pembuktian akta dibawah tangan
Pembuktian dibawah tangan dibagi menjadi 2;
1. Kekuatan pembuktian lahir akta dibawah tangan .
2. kekuatan pembuktian formil akta dibawah tangan
Kalau tanda tangan akta dibawah tangan sudah diakui, maka itu keterangan atau pernyataan diatas tanda tangan aitu adalah keterangan dari penanda tangan.
3. kekuatan pembuktian materiil akta dibawah tangan.
g. surat-surat lainnya yang bukan akta
h. salinan
2. Pembuktian Dengan Saksi
Kesaksian adalah kepastian yang diberikan kepada hakim dipersidangan tentang peristiwa yang disengketakan dengan jalan pemberitahuan secara lisan dan pribadi oleh orang yang bukan salah satu pihak dalam perkara yang dipanggil dipersidangan.
a. Hal dapat diizinkan alat bukti
b. Penilaian alat bukti saksi
c. Siapa yang didengar sebagai saksi
d. Kewajiban seorang saksi
Ada tiga kewajibannya bagi seorang yang dipanggil sebagai saksi, yaitu:
1. Kewajiban untuk menghadap
2. Kewajiban untuk bersumpah
3. Kewajiban untuk memberi keterangan

3. Persangkaan
Persangkaan adalah pembuktian sementara.
Menurut ilupengetahuan persangkaan merupakan bukti yang tidak langsung dan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
1. Persangkaan berdasarkan kepentingan
2. Persangkaan berdasarkan hokum.

4. Pengakuan
Pengakuan adalah sebuah pernyataan yang berisi pengakuan kebenaran.
Pengakuan menurut PITLO adalah pengakuan sebagian yang berkaitan dengan petitum.
1. Pengakuan yang tidak bias dipisahkan
2. Pengakuan diluar persidangan

5. Sumpah
Sumpah adalah pernyataan yang diberikan atau diucapkan pada waktu memberi janji atau keterangan yang disaksikan oleh Tuhan Yang Maha Esa.
Ada tiga macam sumpah, yaitu:
1. Sumpah Suplatoir (ps. 155 hir, 182 rbg, 1940 bw)
Sumpah suplatoir atau pelengkap adalah sumpah yang diperintahkan oleh hakim karena jabatannya kepada salah satu pihak untuk melengkapi pembuktian peristiwa yang menjadi sengketa sebagai dasar sengketanya.
2. Sumpah Penaksiran (aestimatoir, schattingseed)
kekuatan pembuktian sumpah aestimatoir ini sama dengan sumpah supletoir: bersifat sempurna dan masih memunginkan pembuktian lawan.
3. Sumpah Decisoir
Sumpah decisoir (pemutus) adalah sumpah yang dibebankan atas permintaan salah satu pihak kepada lawannya. Pihak yang minta lawannya mengucapkan sumpah disebut deferent, sedang pihak yang harus bersumpah disebut delaat.

6. Pemeriksaan Setempat (Descente)
Pemeriksaan setempat adalah pemeriksaan mengenai perkara oleh hakim karena jabatannya yang dilakukan diluar gedung atau tempat kedudukan pengadilan.

7. Keterangan Ahli (Expertise)
Keterangan ahli adalah keterangan pihk ketiga yang obyektif dan bertujuan untuk membantu hakim dalam pemeriksaan guna menambah hakim sendiri.






BAB V
PUTUSAN

Bagi hakim yang mengadili suatu perkara terutama yang di pentingkan adalah fakta atau peristiwanya dan bukan hukumnya.
Putusan hakim adalah suatu pernyataan oleh hakim, sebagai pejabat Negara yang diberi wewenang untuk itu, dan bertujuan untuk mengakhiri suatu perkara.
Kekuatan putusan
Ada tiga yaitu:
1. Kekuatan mengikat
Jadi putusan hakim mempunyai kekuatan mengikat: mengikat kedua belah pihak.
a. Teori hokum materiil
Menurut teori ini maka kekuatan mengikat dari pada putusan yang lazimnya disebut “gezag van gewijksde” mempunyai sifat hokum materiil. Disebut teori hokum materiil karena memberi akibat yang bersifat hokum materiil pada putusan.
b. Teori hokum acara
c. Teori hokum pembuktian
d. Terikatnya para pihak pada putusan
e. Kekuatan hokum yang pasti
2. Kekuatan pembuktian
Arti putusan itu sendiri dalam pembuktian ialah bahwa dengan putusan itu telah diperoleh suatu kepastian tentang sesuatu.
3. Kekuatan eksekutorial
Suatu putusan dimaksudkan untuk menyelesaikan suatu persoalan atau sengketa dan menetapkan hak atau hukumnya.
Susunan isi putusan
1. Kepala putusan
2. Identitas
3. Pertimbangan
Pertimbangan atau yang sering disebut juga considerans merupakan dasar dari putusan. Yang dimuat dalam pertimbangan dari putusan adalah alasan-alasan hakim sebagai penanggung jawab.
Beaya perkara ini meliputi:
1. Beaya kantor panitera (grifferechten) dan biaya materai.
2. Biaya saksi ahli
3. Biaya pemeriksaan setempat
4. Gaji petugas yang dirintahkan melakukan panggilan
5. Gaji yang harus dibayarkan pada panitera pengadilan

4. Amar
Amar atau dictum adalah jawaban pada petitum terhadap gugatan
Jenis-jenis putusan
Putusan akhir adalah utusan yang mengakhiri suatu sengketa atau perkara dalam suatu tingkatan peradilan tertentu.
Putusan condemnatoir adaah putusan yang bersifat menghukum pihak yang dikalahkan untuk memenuhi prestasi.
Putusan constitutive adalah putusan yang meniadakan suatu keadaan hokum.
Putusan declatoir adalah putusan yang isinya bersifat menerangkan atau menyatakan apa yang sah.
Putusan preptoir adalah putusan sebagai persiapan putusan akhir.
Putusan interlocutoir adalah putusan yang isinya memerintahkan pembuktian. Putusan insendil adalah putusan yang berhubungan dengan incident.
Putusan provisional adalah putusan yang menjawab tuntutan provisional, yaitu permintaan pihak yang bersangkutan agar sementara diadakan pendahuluan guna kepentingan salah satu pihak.
Upaya hokum terhadap putusan
1. Perlawanan (verzet)
Perlawanan merupakan upaya hokum terhadap putusan yang di jatuhkan diluar hadirnya terguagat.
2. banding (upaya hokum)
3. Prorograsi
Prorograsi adalah mengajukan suatu sengketa berdasarkan suatu persetujuan keduabelah pihak kepada hakim yang sesungguhnya tidak berhak memeriksanya.
4. Kasasi
Kasasi adalah pembatalan putusan atas penetapan pengadilan dari semua lingkungan peradilan dalam tingkat peradilan.
5. Peninjauan kembali
6. Perlawanan pihak ketiga (derdenverzet)

BAB VI
PELAKSANAAN PUTUSAN

Jenis-jenis pelaksanaan putusan:
1. Eksekusi putusan hokum yang menghukum piha yang dikalahkan umtuk membayar sejumlah uang.
2. Eksekusi putusan yang menghukum orang untuk melekukan suatu perbuatan
3. Eksekusi riil

BAB VII
PERWASITAN
Beaya arbitrase terdiri dari
a. Uang pendaftaran
b. Beaya administrasi
c. Biaya pemanggilan
d. Hononarium arbiter
e. Beaya pelaksanaan putusan arbitrase dibebankan kepada pihak yang telah dikalahkan.

0 komentar:

Posting Komentar