( Adat Kebiasaan Itu Dapat ditetapakan Sebagai Hukum )
I. PENDAHULUAN
Qowaid fiqhiyah ialah kaidah – kaidah yang meliputi seluruh cabang masalah – masalah fiqh yang menjadi pedoman menetapkan hukum. Semua peristiwa fiqh yang ada nash yang sharih atau yang belum ada nash sama sekali. Selain itu qowaid fiqh itu juga berfungsi sebagai tempat para mujtahid mengembalikan seluruh masalah fiqh juga sebagai kaidah atau dalil untukmenetapkan masalah – masalah baru yang tidak ada nashnya dan memerlukan untuk di tentukan hukumnya.
Qowaid fiqhiyah tidak lain adalah prinsip – prinsip umum yang harus menampung kebanyakan dari bagian – bagian yang terperinci. Oleh karena itu, qowaid itu jumlahnya banyak sekali. Tetapi ada lima kaidah pokok yang terdapat qowaid fiqh yaitu : segala sesuatu tergantung pada niatnya, yakin itu tidak dapat dihilangkan dengan kebimbangan, keberatan itu bias membawa kepada mempermudah, madharat itu dapat dihapus, adat kebiasaan itu dapat di tetapkan sebagai hukum. Sebagian ulama menetapkan ada 40 buah kaidah – kaidah kulliyah dan 20 buah kaidah – kaidah mukhtalaf.
Dalam makalah ini akan di bahas mengenai kaidah pokok yang kelima yaitu "adat dapat di tetapkan sebagai hukum" yang mana dalam makalah ini akan di rinci lebih dalam mengenai masalah tersebut.
II. PEMBAHASAN
اَلْعَا دَ ةُ مُحَكَّمَةٌ
Artinya : “Adat kebiasaan dapat di tetapkan sebagai hukum.”
Dasar kaidah :
مَا رَ أَي ْ المُسْلِمُوْ نَ حَسَنًا فَهُوَ عِنْدَ اللهِ حَسَنٌ
Artinya : "Apa yang di pandang baik oleh kaum muslimin, maka di sisi Allah pun baik". ( H.R Ahmad )
Atas dasar itulah adat kebiasaan, adat kebiasaan yang berlaku di masyarakat Islam serta tidak melanggar dengan ketentuan syari'at dapat di tetapkan sebagai sumber hukum yang berlaku. Sedangkan adat yang menyimpang dari ketentuan syari'at, walaupan banyak di kerjakan orang tetapi tidak dapat di jadikan sumber hukum. Sesuatu di katakana baik, jika tiada nash yang menetapkannya di tentukan oleh penilaian akal dan di terima oleh masyarakat.
1. Pengertian Urf
'Urf ialah sesuatu yang telah dikenal oleh masyarakat dan merupakan kebiasaan di kalangan mereka baik berupa perkataan maupun perbuatan. Oleh sebagian ulama ushul fiqh, 'urf disebut adat (adat kebiasaan). Sekalipun dalam pengertian istilah tidak ada perbedaan antara 'urf dengan adat (adat kebiasaan). Sekalipun dalam pengertian istilah hampir tidak ada perbedaan pengertian antara 'urf dengan adat, namun dalam pemahaman biasa diartikan bahwa pengertian 'urf lebih umum dibanding dengan pengertian adat, karena adat disamping telah dikenal oleh masyarakat, juga telah biasa dikerjakan di kalangan mereka, seakan-akan telah merupakan hukum tertulis, sehingga ada sanksi-sanksi terhadap orang yang melanggarnya.
Macam-macam 'urf Ditinjau dari segi diterima atau tidaknya 'urf, terbagi atas:
a. 'Urf shahih
Ialah 'urf yang baik dan dapat diterima karena tidak bertentangan dengan syara'. Seperti mengadakan pertunangan sebelum melangsungkan akad nikah, dipandang baik, telah menjadi kebiasaan dalam masyarakat dan tidak bertentangan dengan syara'.
b. 'Urf asid
Ialah 'urf yang tidak baik dan tidak dapat diterima, karena bertentangan dengan syara'. Seperti kebiasaan mengadakan sesajian untuk sebuah patung atau suatu tempat yang dipandang keramat. Hal ini tidak dapat diterima, karena berlawanan dengan ajaran tauhid yang diajarkan agama Islam.
2. Uraian Kaidah
Dari kaidah kelima ini dapat di perinci, antara lain :
a. اِسْتِعْمَا لُ النَّا سِ حُجَّةٌ يَجِبُ ا لْعَمَلُ بِهَا
"apa yang biasa di perbuat orang banyak, merupakan hujjah yang wajib di amalkan"
Segala sesuatu yang biasa di kerjakan oleh masyarakat bisa menjadi patokan. Maka setiap anggota masyarakat dalam melakukan sesuatu yang telah terbiasakan itu selalu akan menyesuaikan dengan patokan tersebut atau tegasnya tidak menyalahinya.
b. يُنْكِرُ تَغَيَّرُ الاَ حْكَا مُ بِتَغَيَّرِ اْلاَ زْ مَا نِ
"tidak dapat diingkari adanya perubahan hukum akibat berubah masa"
Setiap perubahan masa, menghendaki kemashlahatan yang sesuai dengan keadaan masa itu. Hal ini mempunyai pengaruh besar terhadap pertumbuhan suatu hukum yang di dasarkan pada kemashlahatan. Jadi hukum bias berubah – ubah sesuai dengan perkembangan masa. Hanya saja kaidah ini tidak berlaku dalam lapangan ibadah.
c. ا لْكِتَا بُ كا لْخِطَا بِِ " tulisan itu sama dengan ucapan "
Suatu keterangan ataupun yang lainya yang diterangkan dalam bentuk tulisan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan ucapan lisan.
Masalah ini di bicarakan dalam hukum acara Islam sebagai "bukti tertulis" yang dahulu tidak dapat di terima karena belum banyak orang yang mengenal/mengetahui tulisan atau belum meyakinkan kebenaranya. Tetapi sekarang dengan dasar istihsan, bukti tertulis dapat di terima. Penggunaan kaidah ini lebih banyak menguntungkan bagi kelancaran hidup, karena masa sekarang telah kita kenal adanya ilmu tentang tipe tulisan dan hubungan dengan penulisnya, dalam rangka pembuktian autensitas tulisan tersebut. Qaidah ini banyak sekali di gunakan dalam dunia perdagangan seperti kwitansi, cek, dsb.
d. اَلتَّعْيِيْنَ بِا لْعُرْ فِ كَا لتَّعْيِيْنِ بِا لنَّصِّ
" menentukan dasar urf, seperti menentukan dengan berdasarkan nash "
Suatu penetapan hukum berdasarkan urf yang telah memenuhi syarat-syarat sebagai dasar hukum, sama kedudukannya dengan penetapan hukum yang didasarkan nash. Kaidah ini banyak berlaku pada urf-urf khusu, seperti utf yang berlaku diantara para pedagang dan berlaku didaerah tertentu, dll.
3. Contoh-Contoh
a. seoarang minta tolong kepada seoarang makelar untuk menjualkan motornya, tanpa menyebutkan upah, jika telah laku, maka orang yang menyuruh menjualkan barangnya memberikan komisi kepada makelar sebesar 2 % dari harga penjualan menurut kebiasaan yang berlaku, kecuali ada perundingan lain.
b. Pemesanan barang-barang dengan pembayaran dimuka sebagian harganya dan kemudian dibayar harga keseluruhannya bila barang yang dipesan telah tiba, merupakan muamalah yang dijalankan orang sejak dulu sampai sekarang dan besar manfaatnya bagi kedua belah pihak. Oleh karena itu diperbolehkan.
c. Penentuan kedewasaan seseorang menurut syari'at diserahkan kepada adat kebiasaan yang berlaku disuatu Negara. Syariat hanya memberikan batasan.
III. KESIMPULAN
Dari pembahasan di atas dapat di ambil kesimpulan bahwa :
Kaidah pokok kelima : العاد ت محكمة "Adat kebiasaan dapat di tetapkan sebagai hukum" Suatu peristiwa dalam masyarakat, yang biasa di lakukan orang banyak dapat di jadikan sebagai sumber hukum selama tidak bertentangan dengan nash atau syari'at.
Uraian kaidah :
1. اِسْتِعْمَا لُ النَّا سِ حُجَّةٌ يَجِبُ ا لْعَمَلُ بِهَا " Apa yang biasa di perbuat orang banyak, merupakan hujjah yang wajib di amalkan"
2. لاَ يُنْكِرُ تَغَيَّرُ الاَ حْكَا مُ بِتَغَيَّرِ اْلاَ زْ مَا نِ " Tidak dapat diingkari adanya perubahan hukum akibat berubah masa"
3. ا لْكِتَا بُ كا لْخِطَا بِِ " Tulisan itu sama dengan ucapan "
4. اَلتَّعْيِيْنَ بِا لْعُرْ فِ كَا لتَّعْيِيْنِ بِا لنَّصِّ " Menentukan dasar urf, seperti menentukan dengan berdasarkan nash "
IV. PENUTUP
Demikian tugas ini saya buat. Saya yakin bahwa tugas yang saya buat ini masih jauh dari yang namanya kata memadai, karenanya, arahan, kritikan, dan masukan dari Bapak Dosen dan kawan-kawan amat kami perlukan demi kebaikan makalah ini pada khususnya dan kami serta kawan-kawan lain pada umumnya. Semoga apa yang kami lakukan bermanfaat. Amiin
DAFTAR PUSTAKA
Yahya, Mukhtar.1986. Dasar- Dasar Hukum Pembinaan Islam. Bandung : Al-Maa'rif
Umar, Mu'in,dkk.1986. Ushul Fiqh 2 (Kaidah-Kaidah Istinbath dan Ijtihad). Jakarta : Departemen Agama
Adib, Mohammad.1977. Terjemah Al- Faraidul Bahiyyah. Kudus : Menara Kudus
www.scribdcom
العادة محكمة ( Adat Kebiasaan Itu Dapat ditetapakan Sebagai Hukum )
Diposting oleh
f-j
di
08.11
Selasa, 25 Oktober 2011
PENUNTUTAN DAN PEMBUKTIAN (Hadist Ahkam))
Diposting oleh
f-j
di
08.09
PENUNTUTAN DAN PEMBUKTIAN
I. PENDAHULUAN
Islam adalah agama yang mengajarkan kebaikan untuk umat manusia di bumi ini. Didalamnya hampir mengajarkan semua aspek dalam kehidupan ini. Begitu juga Islam yang mempunyai peraturan-peraturan yang disebut sebagai hokum yang berdasar pada Al-Quran dan hadist. Didalam hokum Islam pasti ada suatu perbuatan yang di larang untuk dilakukan. Salah satunya adalah pembunuhan, apabila ada yang berbuat seperti itu maka hukumannya adalah qisas atau membayar diat.
Dalam makalah ini, pemakalah akan menyampaikan masalah mengenai hadist ahkam yang menjadi dasar dari tuntutan atas pembunuhan dan pengakuan yang dijadikan sebagai alat bukti dalam pembunuhan.
II. PERMASALAHAN
Dalam makalah ini akan dibahas beberapa masalah mengenai :
A. Tuntutan atas pembunuhan
B. Alat bukti pengakuan dalam pembunuhan
III. PEMBAHASAN
A. Tuntutan Atas Pembunuhan
Hadist yang menyatakan bahwa semua ahli waris korban berhak menuntut atas kematian keluarganya. Seperti hadist dari Amar ibn Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, menerangkan :
عَنْ عَمْرِ وَ بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيْهِ عَنْ جَدِّ هِ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَم « قَضَ أَنْ يَعْقِلَ عَنِ الْمَرْأَةِ عَصَبَتُهاَ مَنْ كَنُ وْا، وَلاَ يَرِ ثُوْا ِمنْهَا إِلاَّ مَا فَضَلَ عَنْ وَ رَ ثَتِهَا، وَإِنْ قَتَلَتْ فَعَقْلِهَا بَيْنَ وَرَ ثَتِهَا، وَهُمْ يَقْتُلُوْ نَ قَا تِلَهَا » ( راواه الخمسه الأ الترمذ ي )
Artinya :
“Nabi saw. Telah menetapkan: Ashabah seorang wanita berkewajiban membayar diat wanita tersebut, siapapun mereka. Namun ashabah tidak menerima pusaka dari wanita itu, terkecuali harta yang lebih dari bagian pusaka yang diterima olaeh ahli warisnya. Dan jika ia mebunuh, maka diatnya dibagi diantara ahli warisnya, dan ahli waris boleh menuntut qishas [ membunuh si pelaku]”. [H.R Ahmad, Abu Daud, An-Nasa’I dan Ibnu Majah kecuali Tirmidzi]
Dari Aisyah r.a, menerangkan :
وَعَنْ عَا ئِشَةً أَنَّ رَسُوْ لَ اللهِ صَلَ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَم قَلَ : وَعَلىَ الْمُقْتَتِلِيْنَ أَنْ يَنْحَجِزُوْاالأَوَّلَ فَا الأَوَّلَ وَإِنْ كَا نَتِ امْرَأَ ةً ( راواه أبوا د اود والنسا ئ )
Artinya :
“Rosulullah saw bersabda: Mereka yang saling mebunuh hendaklah menahan diri menuntut qishas dengan cara seorang memberi maaf, dimulai dari kerabat yang terdekat kemudian kerabat yang dekat, walaupun dia seorang perempuan [ H.R Abu Daud dan An-Nasa’i]
Berdasarkan dari hadist-hadist diatas dapat di jalaskan bahwa yang mempunyai hak menuntut atas terbunuhnya sesorang adalah seluruh ahli warisnya, tidak ada perbedaan baik laki-laki maupun perempuan, juga ahli waris karena hubungan nasab [pertalian darah] atau karena hubungan sebab [seperti suami/istri]. Hak qisas itu hak bersama semua ahli waris hal ini karena tidak bisa melaksanakan sendiri haknya sehingga harus digantikan oleh ahli waris yang memiliki hak itu secara bersama-sama yang demikian itu menurut ulama ahli Bait, Syafi’i, Abu Hanifah dan rekan-rekannya.
Tapi Malikiyah mebolehkan wanita sebagai pemilik qisas, apabila terdapat 3 syarat :
a. Wanita itu adalah ahli waris dari korban, seperti anak perempuan atau saudara perempuan [lainya tidak termasuk]
b. Tidak ada ahli waris ashabah yang menyamai tingkatannya dalam kedudukannya sebagai ahli waris, contoh : paman dengan anak perempuan/saudara perempuan, anak laki-laki denagan anak perempuan, saudara laki-laki dengan saudara perempuan. Jika terjadi yang demikian itu maka wanita tersebut tidak berhak memilki qisas.
c. Terdapat ahli waris laki-laki yang sama dengan ahli waris perempuan yang menariknya menjadi ashabah.
Tujuan diadakannya qisas dalam pembunuhan adalah untuk mengobati rasa duka, sedangkan orang yang sudah mati tidak dapat diobati dengan demikian apabila pemiliknya banyak semua ahli waris memiliki hak penuh.
B. Alat bukti pengakuan dalam pembunuhan
Hadist yang menyatakan penetapan hukuman qishas dengan pengakuan / hukuman qishas terhadap mereka yang mengaku berbuat jahat. Seperti hadist dari Abu Hurairah, menerangkan :
يَدُ لُّ عليه ما روى أبو هر يرة رضي الله عنه قا ل : « قتل رجل ي عهد ر سو ل الله صل الله عليه و سلم .فذ فع القا تل إلى و ليه،فقا ل القا تل : يا رسول الله،وا الله ما أرد ت قتله،فقا ل النبي صل الله عليه و سلم » أما إنه إن كا ن صاد قا فقتلته د خلت النار فخلا ه الر جل و كان مكتو فا بنسعة فخرج : يجر نسعته، قا ل فكن يسمى ذاالنسعة ( رواه أبوداودوابن مجه و التر مذى و صحيحه)
Artinya :
Apa yang diriwayatkan Abu Hurairah menunjukkan pada apa [yang di katakana Abu Qutaibah tersebut ]. Abu Hurairah berkata :
Seorang laki-laki telah membunuh [seseorang] di masa Nabi saw., lalu pembunuh itu diserahkan kepada walinya, lalu pembunuh itu berkata kepada Nabi : Ya Rosulullah, Demi Allah aku tidak bermaksud membunuhnya. Kemudian Nabi saw bersabda,”Ingatlah, jika ia [pembunuh] itu benar lalu engkau bunuh dia maka engkau akan masuk neraka”. Maka laki-laki itu melepaskannya, sedang ia dalam keadaan terikat lehernya dengan tali, lalu iapun keluar sambil menyeret talinya itu. Abu Hurairah berkata : Maka orang itu digelari sebagai dzun nis’ah [orang yang mempunyai tali leher]. [H.R Abu Daud, Ibnu Majah dan Tirmidzi dan Tirmidzi yang mengesahkanya]
Dari hadist di atas ada beberapa penjelasan apabila si pelaku menyatakan ikrar [pengakuan], itu sudah cukup mebebaskanya dari hukuman qisas. Ikrar itu dipandang cukup dilakukan oleh si tertuduh, apabila pengakuan itu di anggap benar dan tak ada halangan apapun dalam dia memberikan pengakuan. Dari hadist di atas menurut para ulama tentang perkataan “ jika laki-laki itu membunuhnya maka iapun seperti orang yang di bunuh” jadi di dalam hadist itu di ceritakan bahwa nabi berkata demikian bertujuan memberi dorongan kepada laki-laki itu supaya memberi maaf sendirian, jika ia membunuhnya maka iapun sama seperti orang yang dibunuhnya itu didalam dosanya agar ia mau memaafkan, tapi ada juga yang berpendapat bahwa maksud Nabi saw bahwa apabila ia membunuh seperti membunuh yang pertama, hanya yang pertama pembunuhan secara dzalim dan yang kedua pembunuhan dalam rangka qisas. Dan hadist Wa’il ini dijadikan dalil oleh mushannif [Ibnu Taimiyah], bahwa hukuman qisas dapat ditetapkan dengan pengakuan dari pelaku kejahatan.
IV. KESIMPULAN
Dari pembahasan di atas dapat diambil simpulan bahwa :
Yang mempunyai hak menuntut atas terbunuhnya sesorang adalah seluruh ahli warisnya, tidak ada perbedaan baik laki-laki maupun perempuan, juga ahli waris karena hubungan nasab [pertalian darah] atau karena hubungan sebab [seperti suami/istri]
apabila si pelaku menyatakan ikrar [pengakuan], itu sudah cukup mebebaskanya dari hukuman qisas
hukuman qisas dapat ditetapkan dengan pengakuan dari pelaku kejahatan.
V. PENUTUP
Demikianlah makalah yang dapat penulis sampaikan, tentunya dalam makalah ini terdapat banyak kesalahan di dalam penulisan atau kekeliruan dalam penyampaian penulis mohan maaf yang sebesar-besarya. Maka dari itu kritik dan saran yang konstruktif sangat penulis harapkan. Dan akhirnya mengharapkan supaya makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua, Amien.
DAFTAR PUSTAKA
As-shidieeqy, Hasbi.2001.Koleksi Hadis-Hadis Hokum 9.Semarang: PT. Pustaka Rizki Putera
Hassan, Qadir.dkk.1984.Terjemahan Nailul Authar [himpunan hadis-hadis hokum] jilid 5.Surabaya: PT. Bina Ilmu
I. PENDAHULUAN
Islam adalah agama yang mengajarkan kebaikan untuk umat manusia di bumi ini. Didalamnya hampir mengajarkan semua aspek dalam kehidupan ini. Begitu juga Islam yang mempunyai peraturan-peraturan yang disebut sebagai hokum yang berdasar pada Al-Quran dan hadist. Didalam hokum Islam pasti ada suatu perbuatan yang di larang untuk dilakukan. Salah satunya adalah pembunuhan, apabila ada yang berbuat seperti itu maka hukumannya adalah qisas atau membayar diat.
Dalam makalah ini, pemakalah akan menyampaikan masalah mengenai hadist ahkam yang menjadi dasar dari tuntutan atas pembunuhan dan pengakuan yang dijadikan sebagai alat bukti dalam pembunuhan.
II. PERMASALAHAN
Dalam makalah ini akan dibahas beberapa masalah mengenai :
A. Tuntutan atas pembunuhan
B. Alat bukti pengakuan dalam pembunuhan
III. PEMBAHASAN
A. Tuntutan Atas Pembunuhan
Hadist yang menyatakan bahwa semua ahli waris korban berhak menuntut atas kematian keluarganya. Seperti hadist dari Amar ibn Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, menerangkan :
عَنْ عَمْرِ وَ بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيْهِ عَنْ جَدِّ هِ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَم « قَضَ أَنْ يَعْقِلَ عَنِ الْمَرْأَةِ عَصَبَتُهاَ مَنْ كَنُ وْا، وَلاَ يَرِ ثُوْا ِمنْهَا إِلاَّ مَا فَضَلَ عَنْ وَ رَ ثَتِهَا، وَإِنْ قَتَلَتْ فَعَقْلِهَا بَيْنَ وَرَ ثَتِهَا، وَهُمْ يَقْتُلُوْ نَ قَا تِلَهَا » ( راواه الخمسه الأ الترمذ ي )
Artinya :
“Nabi saw. Telah menetapkan: Ashabah seorang wanita berkewajiban membayar diat wanita tersebut, siapapun mereka. Namun ashabah tidak menerima pusaka dari wanita itu, terkecuali harta yang lebih dari bagian pusaka yang diterima olaeh ahli warisnya. Dan jika ia mebunuh, maka diatnya dibagi diantara ahli warisnya, dan ahli waris boleh menuntut qishas [ membunuh si pelaku]”. [H.R Ahmad, Abu Daud, An-Nasa’I dan Ibnu Majah kecuali Tirmidzi]
Dari Aisyah r.a, menerangkan :
وَعَنْ عَا ئِشَةً أَنَّ رَسُوْ لَ اللهِ صَلَ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَم قَلَ : وَعَلىَ الْمُقْتَتِلِيْنَ أَنْ يَنْحَجِزُوْاالأَوَّلَ فَا الأَوَّلَ وَإِنْ كَا نَتِ امْرَأَ ةً ( راواه أبوا د اود والنسا ئ )
Artinya :
“Rosulullah saw bersabda: Mereka yang saling mebunuh hendaklah menahan diri menuntut qishas dengan cara seorang memberi maaf, dimulai dari kerabat yang terdekat kemudian kerabat yang dekat, walaupun dia seorang perempuan [ H.R Abu Daud dan An-Nasa’i]
Berdasarkan dari hadist-hadist diatas dapat di jalaskan bahwa yang mempunyai hak menuntut atas terbunuhnya sesorang adalah seluruh ahli warisnya, tidak ada perbedaan baik laki-laki maupun perempuan, juga ahli waris karena hubungan nasab [pertalian darah] atau karena hubungan sebab [seperti suami/istri]. Hak qisas itu hak bersama semua ahli waris hal ini karena tidak bisa melaksanakan sendiri haknya sehingga harus digantikan oleh ahli waris yang memiliki hak itu secara bersama-sama yang demikian itu menurut ulama ahli Bait, Syafi’i, Abu Hanifah dan rekan-rekannya.
Tapi Malikiyah mebolehkan wanita sebagai pemilik qisas, apabila terdapat 3 syarat :
a. Wanita itu adalah ahli waris dari korban, seperti anak perempuan atau saudara perempuan [lainya tidak termasuk]
b. Tidak ada ahli waris ashabah yang menyamai tingkatannya dalam kedudukannya sebagai ahli waris, contoh : paman dengan anak perempuan/saudara perempuan, anak laki-laki denagan anak perempuan, saudara laki-laki dengan saudara perempuan. Jika terjadi yang demikian itu maka wanita tersebut tidak berhak memilki qisas.
c. Terdapat ahli waris laki-laki yang sama dengan ahli waris perempuan yang menariknya menjadi ashabah.
Tujuan diadakannya qisas dalam pembunuhan adalah untuk mengobati rasa duka, sedangkan orang yang sudah mati tidak dapat diobati dengan demikian apabila pemiliknya banyak semua ahli waris memiliki hak penuh.
B. Alat bukti pengakuan dalam pembunuhan
Hadist yang menyatakan penetapan hukuman qishas dengan pengakuan / hukuman qishas terhadap mereka yang mengaku berbuat jahat. Seperti hadist dari Abu Hurairah, menerangkan :
يَدُ لُّ عليه ما روى أبو هر يرة رضي الله عنه قا ل : « قتل رجل ي عهد ر سو ل الله صل الله عليه و سلم .فذ فع القا تل إلى و ليه،فقا ل القا تل : يا رسول الله،وا الله ما أرد ت قتله،فقا ل النبي صل الله عليه و سلم » أما إنه إن كا ن صاد قا فقتلته د خلت النار فخلا ه الر جل و كان مكتو فا بنسعة فخرج : يجر نسعته، قا ل فكن يسمى ذاالنسعة ( رواه أبوداودوابن مجه و التر مذى و صحيحه)
Artinya :
Apa yang diriwayatkan Abu Hurairah menunjukkan pada apa [yang di katakana Abu Qutaibah tersebut ]. Abu Hurairah berkata :
Seorang laki-laki telah membunuh [seseorang] di masa Nabi saw., lalu pembunuh itu diserahkan kepada walinya, lalu pembunuh itu berkata kepada Nabi : Ya Rosulullah, Demi Allah aku tidak bermaksud membunuhnya. Kemudian Nabi saw bersabda,”Ingatlah, jika ia [pembunuh] itu benar lalu engkau bunuh dia maka engkau akan masuk neraka”. Maka laki-laki itu melepaskannya, sedang ia dalam keadaan terikat lehernya dengan tali, lalu iapun keluar sambil menyeret talinya itu. Abu Hurairah berkata : Maka orang itu digelari sebagai dzun nis’ah [orang yang mempunyai tali leher]. [H.R Abu Daud, Ibnu Majah dan Tirmidzi dan Tirmidzi yang mengesahkanya]
Dari hadist di atas ada beberapa penjelasan apabila si pelaku menyatakan ikrar [pengakuan], itu sudah cukup mebebaskanya dari hukuman qisas. Ikrar itu dipandang cukup dilakukan oleh si tertuduh, apabila pengakuan itu di anggap benar dan tak ada halangan apapun dalam dia memberikan pengakuan. Dari hadist di atas menurut para ulama tentang perkataan “ jika laki-laki itu membunuhnya maka iapun seperti orang yang di bunuh” jadi di dalam hadist itu di ceritakan bahwa nabi berkata demikian bertujuan memberi dorongan kepada laki-laki itu supaya memberi maaf sendirian, jika ia membunuhnya maka iapun sama seperti orang yang dibunuhnya itu didalam dosanya agar ia mau memaafkan, tapi ada juga yang berpendapat bahwa maksud Nabi saw bahwa apabila ia membunuh seperti membunuh yang pertama, hanya yang pertama pembunuhan secara dzalim dan yang kedua pembunuhan dalam rangka qisas. Dan hadist Wa’il ini dijadikan dalil oleh mushannif [Ibnu Taimiyah], bahwa hukuman qisas dapat ditetapkan dengan pengakuan dari pelaku kejahatan.
IV. KESIMPULAN
Dari pembahasan di atas dapat diambil simpulan bahwa :
Yang mempunyai hak menuntut atas terbunuhnya sesorang adalah seluruh ahli warisnya, tidak ada perbedaan baik laki-laki maupun perempuan, juga ahli waris karena hubungan nasab [pertalian darah] atau karena hubungan sebab [seperti suami/istri]
apabila si pelaku menyatakan ikrar [pengakuan], itu sudah cukup mebebaskanya dari hukuman qisas
hukuman qisas dapat ditetapkan dengan pengakuan dari pelaku kejahatan.
V. PENUTUP
Demikianlah makalah yang dapat penulis sampaikan, tentunya dalam makalah ini terdapat banyak kesalahan di dalam penulisan atau kekeliruan dalam penyampaian penulis mohan maaf yang sebesar-besarya. Maka dari itu kritik dan saran yang konstruktif sangat penulis harapkan. Dan akhirnya mengharapkan supaya makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua, Amien.
DAFTAR PUSTAKA
As-shidieeqy, Hasbi.2001.Koleksi Hadis-Hadis Hokum 9.Semarang: PT. Pustaka Rizki Putera
Hassan, Qadir.dkk.1984.Terjemahan Nailul Authar [himpunan hadis-hadis hokum] jilid 5.Surabaya: PT. Bina Ilmu
RESUME METODOLOGI PENELITIAN
Diposting oleh
f-j
di
08.08
METODOLOGI PENELITIAN
• Meneliti : menafsirkan atau mendialogkan data dan teori
• Macam-macam data
1. Data kualitatif ; data, verbal, subyektif, mengenal variasi, peneliti, informan
2. Data kuantitatif : angka, marginal, obyektif, survey, angket, responden
• Jenis penelitian :
Berdasarkan tujuan :
1. Explanative : penelitian yg bertujuan menjelaskan sebab-akibat factor terjadinya suatu fenomena
2. Deskriptif : menggambarkan suatu fenomena
Berdasarkan tempat
1. Library research
2. Field research
• Metode pengumpulan data
1. observasi
2. interview : Fgd (focused group discussion) – interview kepada banyak orang dalam rangka checking data, penambahan data, sekitar 4-6 orang yang mengetahui persoalan yang diteliti
3. angket (kuosioner) : angket terbuka & angket tertutup
4. dokumentasi
• isi proposal penelitian
latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, kajian pustaka, kerangka teori, metode penelitian, sistematika penulisan
• isi skripsi
Bab I : Pendahuluan, Bab II : Teori, Bab III : Data & analisis, Bab IV : Kesimpulan
• Meneliti : menafsirkan atau mendialogkan data dan teori
• Macam-macam data
1. Data kualitatif ; data, verbal, subyektif, mengenal variasi, peneliti, informan
2. Data kuantitatif : angka, marginal, obyektif, survey, angket, responden
• Jenis penelitian :
Berdasarkan tujuan :
1. Explanative : penelitian yg bertujuan menjelaskan sebab-akibat factor terjadinya suatu fenomena
2. Deskriptif : menggambarkan suatu fenomena
Berdasarkan tempat
1. Library research
2. Field research
• Metode pengumpulan data
1. observasi
2. interview : Fgd (focused group discussion) – interview kepada banyak orang dalam rangka checking data, penambahan data, sekitar 4-6 orang yang mengetahui persoalan yang diteliti
3. angket (kuosioner) : angket terbuka & angket tertutup
4. dokumentasi
• isi proposal penelitian
latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, kajian pustaka, kerangka teori, metode penelitian, sistematika penulisan
• isi skripsi
Bab I : Pendahuluan, Bab II : Teori, Bab III : Data & analisis, Bab IV : Kesimpulan
HAK-HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA
Diposting oleh
f-j
di
08.04
HUKUM INTERNASIONAL
BAB VII
HAK-HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA
A. Yuridiksi Negara
Yuridiksi berasal dari kata latin yaitu Yurisdictio, yuris artinya kepunyaan hukum dan dictio artinya ucapan . Berarti yuridisi adalah kekuasaan/hak/kewenangan menurut hukum, sedangkan Yuridiksi negara adalah kekuasaan/hak/kewenangan suatu negara untuk menetapkan dan memaksakan hukum yang dibuat oleh negara itu sendiri. Yuridiksi merupakan refleksi dari kedaulatan.
Hanya negara berdaulat yang dapat memiliki yuridiksi menurut HI. Kedaulatan dalam HI mengandung 2 aspek :
1. Intern, yakni kekuasaan tertinggi untuk mengatur segala sesuatu yang ada/terjadi dala batas-batas wilayahnya.
2. Ekstern, yakni kekuasaan tertinggi untuk mengadakan hubungan dengan masyarakat internasional dan mengatur segala sesuatu yang berada atau terjadi di luar wilayah negaranya yang berkaitan dengan kepentingan negaranya, dan dengan mengingat HI dan HN negara lain.
Dengan demikian Yuridiksi negara menurut HI adalah hak/kekuasaan/kewenangan negara berdasar HI untuk mengatur orang, benda/tindakan-tindakan/peristiwa yang tidak secara eksklusif merupakan masalah dalam negeri (mengadung aspek internasional).
Negara dikatakan berdaulat (sovereian) karena kedaulatan merupakan suatu sifat atau ciri hakiki negara. Negara berdaulat berarti negara itu mempunyai kekuasaan tertentu. Negara itu tidak mengakui suatu kekuasaan yang lebih tinggi daripada kekuasaannya sendiri dan mengandung 2 (dua) pembatasan penting dalam dirinya:
1. Kekuasaan itu berakhir dimana kekuasaan suatu negara lain mulai.
2. Kekuasaan itu terbatas pada batas wilayah negara yang memiliki kekuasaan itu.
Konsep kedaulatan, kemerdekaan dan kesamaan derajat tidak bertentangan satu dengan lain bahkan merupakan perwujudan dan pelaksanaan pengertian kedaulatan dalam arti wajar dan sebagai syarat mutlak bagi terciptanya suatu masyarakat Internasional yang teratur.
Prinsip-Prinsip Dalam Yurisdiksi Negara
A. Azas Teritorial
setiap negara mempunyai yurisdiksi terhadap kejahatan-kejahatan yang dilakukan di dalam wilayahnya (teritorial). Hal ini diakui oleh HI dan merupakan pertanda kedaulatan suatu negara.
Praktek di Inggris yang juga diikuti oleh AS, keberadaan fisik seseorang/benda di wilayahnya saja telah cukup untuk menarik yurisdiksi tanpa perlu berdomisili atau bertempat tinggal di wilayah tersebut.
Azas yurisdiksi Teritorial diterapkan dalam:
1. Hak Lintas di laut teritorial
Di laut teritorial negara mempunyai yurisdiksi baik perdata maupun pidana. Berkaitan dengan diakuinya right of innocent passage bagi kapal asing di kawasan ini, menurut Pasal 27 dan 28 Konvensi Hukum laut 1982 (ditujukan untuk kapal dagang dan kapal pemerintah untuk tujuan komersial), yurisdiksi kriminal negara pantai tidak dapat dilaksanakan di atas kapal asing yang sedang melintas di laut teritorial untuk menangkap siapapun atau untuk mengadakan, penyelidikan sehubungan dengan kejahatan yang dilakukan di atas kapal tersebut selama kapal itu melakukan lintasan, kecuali:
a. Jika akibat kejahatan dirasakan di negara pantai
b. jika kejahatan termasuk jenis yang mengganggu kedamaian dan ketertiban negara pantai.
c. jika negara pantai dimintai bantuan oleh nahkoda kapal/wakil diplomatik atau konsuler negara bendera.
d. jika berkaitan dengan perdagangan narkotika
Pembagian Zona Laut Internasional
1. Zona Pesisir
Berdasarkan kedalamannya zona pesisir dapat dibedakan menjadi 4 wilayah (zona) yaitu :
a. Zona “Lithoral”, adalah wilayah pantai atau pesisir atau “shore”. Di wilayah ini pada saat air pasang tergenang air dan pada saat air laut surut berubah menjadi daratan. Oleh karena itu wilayah ini sering disebut juga wilayah pasang surut.
b. Zona “Neritic” (wilayah laut dangkal), yaitu dari batas wilayah pasang surut hingga kedalaman 150 m. Pada zona ini masih dapat ditembus oleh sinar matahari sehingga wilayah ini paling banyak terdapat berbagai jenis kehidupan baik hewan maupun tumbuhan-tumbuhan, contoh Jaut Jawa, Laut Natuna, Selat Malaka dan laut-laut disekitar kepulauan Riau.
c. Zona Bathyal (wilayah laut dalam), adalah wilayah laut yang memiliki kedalaman antara 150 hingga 1800 meter. Wilayah ini tidak dapat ditembus sinar matahari, oleh karena itu kehidupan organismenya tidak sebanyak yang terdapat di zona meritic.
d. Zona Abysal (wilayah laut sangat dalam), yaitu wilayah laut yang memiliki kedalaman lebih dari 1800 m. Di wilayah ini suhunya sangat dingin dan tidak ada tumbuh-tumbuhan, jenis hewan yang hidup di wilayah ini sangat terbatas.
2. Zona Laut Indonesia
Batas wilayah laut Indonesia
Luas wilayah laut Indonesia sekitar 5.176.800 km2. Ini berarti luas wilayah laut Indonesia lebih dari dua setengah kali luas daratannya. Sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang telah disepakati oleh PBB tahun 1982. berikut ini adalah gambar pembagian wilayah laut menurut konvensi Hukum Laut PBB. Berikut ini adalah gambar pembagian wilayah laut menurut konvensi hukum laut PBB.
Wilayah perairan laut Indonesia dapat dibedakan tiga macam, yaitu zona laut
Teritorial, zona Landas kontinen, dan zona Ekonomi Eksklusif.
a. Zona Laut Teritorial
Batas laut Teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial di tarik sama jauh dari garis masing-masing negara tersebut. Laut yang terletak antara garis dengan garis batas teritorial di sebut laut teritorial. Laut yang terletak di sebelah dalam garis dasar disebut laut internal.
Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung pulau.
Sebuah negara mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut teritorial, tetapi mempunyai kewajiban menyediakan alur pelayaran lintas damai baik di atas maupun di bawah permukaan laut. Pengumuman pemerintah tentang wilayah laut teritorial Indonesia dikeluarkan tanggal 13 Desember 1957 yang terkenal dengan Deklarasi Djuanda dan kemudian diperkuat dengan Undang-undang No.4 Prp. 1960.
b. Zona Landas Kontinen
Landas kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia.
Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan di atas landasan kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masing-masing negara. Sebagai contoh di selat malaka, batas landasan kontinen berimpit dengan batas laut teritorial, karena jarak antara kedua negara di tempat itu kurang dari 24 mil laut. Di selat Malaka sebelah utara, batas landas kontinen antara Thailand, Malaysia, dan Indonesia bertemu di dekat titik yang berkoordinasi 98 °BT dan 6 °LU.
Di dalam garis batas landas kontinen, Indonesia mempunyai kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalamnya, dengan kewajiban untuk menyediakan alur pelayaran lintas damai. Pengumuman tentang batas landas kontinen ini dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 17 Febuari 1969.
c. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini, Indonesia mendapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan laut tetap diakui sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Laut Internasional, batas landas kontinen, dan batas zona ekonomi eksklusif antara dua negara yang bertetangga saling tumpang tindih, maka ditetapkan garis-garis yang menghubungkan titik yang sama jauhnya dari garis dasar kedua negara itu sebagai batasnya. Pengumuman tetang zona ekonomi eksklusif Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia tanggal 21 Maret 1980.
2. The Floating island di laut teritorial
Yurisdiksi penuh negara pantai tidak berlaku bagi kapal negara lain dan kapal-kapal pemerintah asing non komersial yang sering melakukan lintasan di laut teritorial. Dua jenis kapal ini menikmati kekebalan terhadap kedaulatan negara.
3. Pelabuhan
Pelabuhan merupakan bagian dari perairan pedalaman negara pantai. Negara pantai mempunyai yurisdiksi penuh terhadap kapal asing yang masuk ke pelabuhannya, kecuali masalah intern economy kapal tersebut.
4. Terhadap orang Asing
Tidak ada perlakuan khusus/istimewa warga negara asing di suatu negara, sehingga yurisdiksi negara teritorial berlaku terhadapnya, kecuali ada alas hak immunitas yang dimilikinya.
5. Terhadap pelaku tindak pidana
Negara yang paling berwenang terhadap pelaku tindak pidana adalah negara yang ketertiban sosialnya paling terganggu/wilayahnya dipakai sebagai tempat dilaksanakannya kejahatan.
Perluasan Teknis Yurisdiksi Teritorial
Makin tingginya teknologi transportasi dan komunikasi mengakibatkan makin kompleksnya masalah-masalah yurisdiksi. Untuk mengatasinya ada 2 prinsip perluasan secara teknis yurisdiksi teritorial:
1. Prinsip teritorial subyektif
Prinsip ini diterapkan oleh suatu negara ketika menghadapi suatu tindak pidana yang dimulai di wilayahnya, tapi diselesaikan di wilayah negara lain. Prinsip ini untuk mengantisipasi tidak berlakunya yurisdiksi teritorial karena tindak pidana di atas hanya dianggap sebagai perbuatan tambahan/pembantuan/percobaan terhadap tindak pidana pokok. Konvensi yang melahirkan prinsip ini adalah Geneva Convention for Supression of Counterfeiting Currency 1929, dan Geneva Convention for Supression of Illict Traffic Drug 1936.
2. Prinsip teritorial obyektif
Prinsip ini diterapkan oleh suatu negara terhadap tindak pidana yang dilakukan di negara lain, tapi:
a. dilaksanakan/diselesaikan di wilayahnya
b. menimbulkan akibat yang sangat berbahaya bagi ketertiban sosial dan ekonomi dalam wilayahnya.
Ada hubungan erat antara wilayah suatu negara dengan kompetensi yurisdiksi, sebab :
a. negara di mana tindak pidana dilakukan mempunyai kepentingan palingkuat untuk menghukum.
b. pelaku biasanya ditemukan di negara tempat ia melakukan
c. pengadilan lokal tempat terjadinya kejahatan yang paling tepat untuk mengadili (saksi dan bukti)
d. fakta adanya sistem hukum yang berbeda
Pengecualian terhadap yurisdiksi teritorial
Pengecualian/tingkat imunitas tertentu dapat diterapkan terhadap:
1) Negara dan kepala negara asing
Dasar pemikiran yang melatarbelakangi pemberian pengecualian ini adalah:
a. asas Par in parem non habet imperium, bahwa suatu negara yang berdaulat tidak dapat menjalankan yurisdiksinya atas negara berdaulat lainnya.
b. prinsip reciprocity dan comity
c. fakta bahwa pada umumnya keputusan pengadilan suatu negara tidak dapat dilaksanakan terhadap negara lainnya.
d. fakta bahwa suatu negara yang mengijinkan negara lain memasuki wilayahnya, secara implisit telah memberikan kekebalan hukum terhadapnya.
e. fakta bahwa pokok perkara yang menyangkut kebijaksanaan suatu pemerintah asing seyogyanya tidak diselidiki oleh pengadilan-pengadilan negara lain.
Berkaitan dengan kekebalan ini, dewasa ini negara dan memiliki 2 status, yakni:
a. iure imperii, yaitu tindakan-tindakan negara/ pemerintah yang berkaitan dengan kedaulatan negara semata.
b. iure gastionis, yaitu tindakan-tindakan negara/pemerintah yang berkaitan dengan kegiatan komersial, seperti membeli dan mengoperasikan kapal dagang, memiliki saham-saham perusahaan, dalam hal ini negara telah menarik kekebalannya, dan tunduk pada yurisdiksi negara asing.
2) Negara-Negara Asing dan Kepala- Kepala Negara Asing
Prinsip-prinsip yang sama yang berlaku terhadap negara-negara asing juga berlaku terhadap pemegang kedaulatan negara-negara tersebut, tetapi ada suatu fakta ganjil yaitu bahwa kaidah imunitas yurisdiksional digunakan. Kaidah imunitas yurisdiksional mempunyai dua aspek penting yaitu
1. suatu imunitas dari proses pengadilan dujelaskan dengan baik sekali oleh praktek Inggris.
2. suatu imunitas berkenaan dengan harta benda yang dimiliki negara asing atau pemegang kedaulatan asing, diterapkan dalam kasus yang telah di kemukakan, Cristina, sebagai tambahan terhadan aspek (1).
Perkembangan Perundang-Undangan dan Perkembangan-perkembangan Lainnya dalam Imunitas Pemegang Kedaulatan
Tahun 1970-an keadaan di Inggris diatur dengan ketentuan-ketentuan State Imunity Act 1978, yang telah mengubah secara radikal dalam sejumlah hal yang berkenaan dengan doktrin “absolut” yang terdahulu yang dipakai oleh pengadilan-pengadilan Inggris. Satu perkembangan awal yang penting adalah “surat tate” yang terkenal yang dikirim bulan Mei 1972 oleh Acting Legal Adviser pd departemen luar negeri Amerika Serikat (Mr Jack Tate) kepada Acting United States Attorney-General (Mr Philip Perlman). Pada bulan Mei 1972 Konvensi Eropa tentang Imunitas Negara dan Protokol Tambahan (European Convention on State Imunity and Addition Protokol) telah dikeluarkan di Basle dan terbuka untuk ditandatangani, tentu saja ini merupakan suatu konvensi ini merupakan suatu konvensi yang murni regional.
3) Perwakilan-Perwakilan Diplomatik dan Konsul Negara Asing
Imunitas yurisdiksional terhadap agen-agen diplomatic ditetapkan dalam pasal-pasal 31-32 Konvensi Wina tentang hubungan-hubungan Diplomatik tanggal 18 April 1961. mereka menikmati imunitas absolute dari yurisdiksi criminal negara tuan rumah dan imunitas dari yurisdiksi sipil dan administrasi kecuali dalam tiga hal khusus yang dinyatakan dalam pasal 31 yaitu:
1. Tindakan-tindakan untuk mendapatkan kembali harta benda tidak bergerak yang semata-mata pribadi
2. Tindakan-tindakan yang berkaitan dengan suksesi di mana mereka terlibat dalam kapasitas yang benar-benar pibadi
3. Tindakan-tindakan yang berkaitan dengan suatu aktifitas provesi atau komersial pribadi yang dilakukan oleh mereka.
4) Konsul-konsul
Konsul bukanlah wakil-wakil diplomatik dan berkenaan dengan tindakan-tindakan pribadi mereka, tidak kebal dari yurisdiksi lokal, kecuali apabila imunitas ini secara khusus diberikan melalui traktat.tetapi selain ketentuan-ketentuan traktat, mengenai tindakan-tindakan resmi di dalam batas-batas wewenang konsuler menurut hukum internasional mereka dibebaskan dari yurisdiksi peradilan atau otoritas administrasi negara tuan rumah, kecuali apabila imunitas tersebut dihapuskan oleh negara asalnya. Konsul-konsul yang juga merupakan perwakilan diplomatic disamping tugas konsulernya bagi negara mereka, berhak atas imunitas umum bahkan berkaitan dengan persoalan-persoalan pribadi merekea.
5) Kapal-Kapal Milik Negara Asing
Terdapat dua teori mengenai yurisdiksi terhadap kapal-kapal negara milik negara asing:
1. Teori “pulau terapung” (floating island) menurut teori mana sebuah kapal negara harus dianggap sebagai bagiam dari wilayah negara yang memilikinya, menurut teori ini, yurisdiksi dari pengadilan territorial negara lain dikesampingkan untuk semua tujuan apabila suatu tindakan dilakukan diatas kapal, atau terhadap pihak yang bersalah yang berada diatas kapal itu.
2. Pengadilan territorial suatu negara memberikan kepada kapal dan awak kapal serta isi kapal tersebut imunitas-imunitas tertentu yang tidak bergantung atas dustu teori obyektif yang menyatakan bahwa kapal negara merupakan wilayah negara asing, tetapi atas suatu implikasi yang diberikan oleh hukum territorial local. Imunitas-imunitas yang diakui oleh hukum local ini merupakan pengecualian dan sebaiknya dapat dihapuskan oleh negara pemiliki kapal negara yang terkait.
6) Kapal-kapal Komersial Milik Negara
Adakalanya pemerintah negara asing terlibat dalam perdagangan memakai kapal-kapal biasa dan bersaing dengan perusahaan pengangkutan laut serta para pemilik di pasaran dunia.
Di lain pihak, beberapa kritik telah dilontarkan terhadap perkembangan modern imunitas kapal-kapal negara ini. ada dua keberatan pokok terhadap pemberian imunitas:
1. Doktrin imunitas hak milik Pemegang Kedaulatan asing merupakan suatu konsesi terhadap kehormatan, persamaan dan kemerdekaan negara-negara asing berdaulat dan timbul karena adanya komitas (comity) antara bangsa-bangsa. Tetapi adalah tidak sesuai dengan kehormatan negara-negara berdaulat apabila negara-negara tersebut masuk dalam kancah persaingan pasar perdagangan luar negeri dan ration cessante, privilege imunitas itu harus dihapuskan.
2. Adalah tidak adil bagi warga-warga negara territorial yang terkait apabila suatu pemerintah asing dibolehkan menuntut mereka karena persoalan-persoalan yang timbul dalam perdagangan melalui pengangkutan laut, sementara pada saat yang sama negara tersebut menikmati imunitas absolute dari tuntutan-tuntutan in rem ataupun in personam.
Lebih lanjut ditentukan bahwa suatu negara tidak memiliki imunitas dalam hal:
1. suatu tuntutan in rem terhadap kargo yang dimiliki negara tersebut, apabila baik kargo maupun kapal yang mengangkutnya. Pada waktu timbul kausa tuntutan itu timbul, dipakai untuk tujuan-tujuan komersial
2. suatu tuntutan in personam untuk memperkuat suatu klaim berkaitan dengan kargo apabila kapal yang mengangkutnya telah dipakai atau dimaksudkan untuk dipakai untuk tujuan-tujuan komersial.
7) Angkatan Bersenjata Negara-Negara Asing
Angkatan bersenjata yang diterima di wilayah negara asing menikmati suatu imunitas terbatas, tetapi bukan suatu imunitas absolute, dari yurisdiksi territorial negara tersebut.
Biasanya otoritas-otoritas angkatan bersenjata tamu tersebut, sedikitnya dalam masalah disiplin atau administrasi intern, akan memperoleh imunitas dari yurisdiksi pengawasan pengadilan-pengadilan local melalui pelaksanaan surat perintah prerogative (misalnya habeas corpus), kecuali barangkali dalam kasus-kasus yang jelas-jelas berada diluar kompetensinya, seperti menjatuhkan hukuman terhadap seseorang yang bukan anggita angkatan bersenjata tersebut.
8) Lembaga-Lembaga Internasional
Lembga-lembaga internasional seperti liga bangsa-bangsa, organisasi buruh internasional (ILO) dan sebagainya, juga memperoleh imunitas dari yurisdiksi territorial baik dalam traktat-traktat internasional.
B. Azas Nasionalitas (Personal)
Yurisdiksi dengan prinsip nasionalitas sudah diterima secara universal. Prinsip ini terdiri dari 2 bagian :
1. Prinsip nasionalitas aktif, negara memiliki yurisdiksi terhadap WN-nya yang melakukan tindak pidana di luar negeri. Negara-negara kontinental menerapkan prinsip ini secara luas, dimana negara memiliki yurisdiksi terhadap setiap bentuk kejahatan yang dilakukan oleh WN-nya, dimanapun ia berada. Adapun negara dengan sistem common law membatasi yurisdiksinya hanya terhadap kejahatan yang sangat serius seperti pembunuhan, penghianatan pada negara, dll.
2. Prinsip nasionalitas pasif, negara memiliki yurisdiksi untuk mengadili orang asing yang melakukan tindak pidana terhadap WN-nya di luar negeri.
C. Azas Perlindungan
Negara mempunyai yurisdiksi terhadap WNA yang melakukan kejahatan di LN yang diduga dapat mengancam kepentingan keamanan, integritas, kemerdekaan, serta kepentingan ekonominya yang vital berdasarkan prinsip perlindungan.
Praktek di Inggris, seorang WNA yang mengkhianati mahkota dapat dihukum oleh pengadilan Inggris atas penghianatannya, meskipun hal itu dilakukan di LN.
Latar belakang pemikiran :
a. akibat tindak pidana itu sangat besar bagi negara di mana tindak pidana itu ditujukan.
b. bila yurisdiksi tidak dilaksanakan maka pelakunya akan lolos dari penghukuman, karena mungkin di negara tempat ia melakukan tindak pidana tidak melanggar hukum lokal atau ekstradisi akan ditolak dengan alasan tindak pidana tersebut bersifat politis.
D. Azas Universal
Suatu tindak pidana yang tunduk pada yurisdiksi universal adalah tindak pidana yang berada di bawah yurisdiksi semua negara, di manapun tindak pidana itu dilakukan. Tindak pidana ini dianggap sebagai jure gentium, bertentangan dengan kepentingan masyarakat internasional, sehingga semua negara berhak menangkap dan menghukum pelakunya. Dengan demikian tidak ada tindak pidana semacam ini yang tidak dihukum. Jenis tindak pidana ini antara lain perompakan dan kejahatan perang.
Kejahatan-kejahatan lain seperti perdagangan wanita dan anak-anak, pemalsuan mata uang, perdagangan obat bius, telah masuk dalam konvensi-konvensi internasional. Meskipun demikian terhadapnya masih berlaku aut punire aut dedare, pelaku dihukum oleh negara di mana ia ditangkap atau diekstradisikan ke negara yang memiliki kewenangan melaksanakan yurisdiksi.
Adapun genocida, masuk dalam kategori kejahatan internasional yang yurisdiksinya ada ditangan pengadilan internasional atau pada negara di mana kejahatan dilakukan. Jadi belum masuk lingkup yurisdiksi universal.
B. Pertanggungjawaban Negara
Semua sistem hukum di negara-negara dunia mengenal prinsip pertanggungjawaban bagi subyek hukum yang tidak mematuhi ketentuan yang ada. Daalm kasus Spanish Zones of Morroco Claim (1925) 2 RIAA 615, ditegaskan bahwa konsep pertanggungjawaban negara ialah:
“ Responsibility is the necessary corollary of a right. All rights of an international character involve international liability. If the obligation is not met, responsibility entails the duty to make raparations”.
Komisi Hukum Internasional (The International Law Commission) dalam draft Pasal-Pasal untuk Pertanggungjawaban Negara telah merumuskan beberapa hal penting (sebagaimana tercantum dalam Yearbook of the ILC, 1979, II, hal 90):
A. Perbedaan antara Pertanggungjawaban Kriminal dan Perdata
Dalam hukum internasional, pertanggungjawaban negara untuk kasus-kasus pidana secara umum lebih tidak jelas dibandingkan dalam kasus-kasus perdata.
Pertanggungjawaban Perdata
Semua pelanggaran terhadap hukum internasional, termasuk diantaranya adalah pelanggaran kontrak, bisa dianggap baik sebagai delik internasional ataupun perbuatan melawan hukum internasional. Namun yang harus disadari ada perbedaan antara kejahatan-kejahatan yang disebut sebagai kejahatan internasional dan tindakan pidana yang memiliki unsur internasional. Dalam draft Pasal 19 (4) yang dibuat oleh ILC ditegaskan bahwa “any international wrongful act which is not an international crime...constitutes an international delict”. Dengan kata lain, setiap tindakan atau kelalaian yang dilarang oleh hukum internasional merupakan delik internasional sepanjang tidak disebut sebagai kejahatan internasional.
Pertanggungjawaban Pidana
Pasal 19 (2) dari draft ILC menyebutkan bahwa: “An international wrongful act which results from the breach by a state of an international obligation so essential for the protection of fundamental interests of the international community that its breach is recognized as a crime by that community as a whole...”
Empat kategori kejahatan internasional adalah:
1. Kejahatan terhadap perdamaian dan keamanan, seperti larangan untuk melakukan tindakan agresi.
2. Kejahatan yang bertentangan dengan prinsip mendasar seperti hak untuk menentukan nasib sendiri, seperti ketentuan yang mendorong terjadinya dominasi colonial
3. Kejahatan serius terhadap kewajiban internasional yang sudah diakui secara mendunia sebagai langkah minimum untuk melindungi harkat dan martabat manusia seperti pelarangan terhadap perbudakan, pembantaian masal dan apartheid.
4. Kejahatan serius terhadap perlindungan mendasar bagi pengamanan dan pelestarian lingkungan hidup seperti larangan untuk mencemari lingkungan secara massal dan mencemari lautan
Meski demikian sebenarnya, masih banyak kejahatan lain yang bisa dikategorikan sebagai kejahatan yang bersifat internasional dan belum ditetapkan sebagai kejahatan internasional membuat suatu negara harus mempertanggungjawabkan tindakannya. Namun, banyak hal yang masih kontroversial untuk kasus pidana.
B. Imputability
Untuk bisa meminta pertanggungjawaban inetrnasional dari suatu negara terhadap tindakan atau pembiaran yang dilakukan harus bisa ditunjukkan bahwa kegiatan tersebut dilakukan oleh lembaga-lembaga negara, badan dan perwakilan yang dapat dikaitkan dengan negara tersebut. Tindakan/kegiatan tersebut antara lain:
1. Tindakan yang dilakukan oleh eksekutif, legislatif dan yudikatif sebagai pilar utama pemerintahan (Draft Pasal 6).
2. Segala tindakan yang dilakukan oleh pemerintahan lokal dan dinas-dinas yang ada di wilayahnya masing-masing (Draft Pasal 5).
3. Segala tindakan yang dilakukan oleh aparat pemerintahan atau agen-agen pemerintahan lainnya sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya (Draft Pasal 8)
Sebuah tindakan yang sah menurut hukum nasional tetapi bertentangan dengan hukum internasional tetap bisa membuat negara tersebut dimintai pertanggungjawaban secara internasional. Lihat kasus Polish Upper Silesia Case (1926) PCIJ Reports, Series A, No 7
1. Negara harus bertanggungjawab terhadap tindakan yang dilakukan aparatnya, serendah apapun jabatan dari aparat tersebut (Draft Pasal 6) Lihat pula Masey Case (1927) 4 RIAA 15
2. Negara juga bertanggungjawab terhadap tindakan individu atau kelompok yang bisa membuktikan bahwa tindakannya tersebut dilakukan atas nama negara atau sedang melakukan kewenangan negara tanpa ada tindakan negara untuk mencegahnya
3. Negara bertanggungjawab terhadap tindakan aparatnya sekalipun tindakan itu adalah tindakan ultra vires dari kewenangannya. Lihat Youman Claims (1926) 4 RIAA 110
4. Negara tidak harus bertanggungjawab terhadap tindakan perwakilan negara asing ataupun organisasi internasional yang sedang bertugas di wilayahnya. (Draft Pasal 12 dan 13)
5. Negara tidak bertanggungjawab terhadap tindakan-tindakan yang dilakukan oleh kelompok-kelompok revolusioner (Draft Pasal 14). Lihat pula Sambaggio Claim (1903) 10 RIAA 499
6. Negara tidak bertanggungjawab terhadap tindakan individu atau kelompok yang bertindak tidak atas nama negara
C. Dasar Pertanggungjawaban
1) Objective Responsibility
Pertanggungjawaban mutlak dan langsung dilakukan terhadap negara yang melakukan delik internasional. Dalam hal ini tidak lagi diperlukan adanya bukti dari kesalahan atau itikad buruk dari aparat atau pelakunya. Lihat Claire Claim (1929) 5 RIAA 516 “ the doctrine of objective responsibility of the state, that is to say, a responsibility for those acts committed by its officials or its organs...despite the absence of fault on their part...”
2) Subjective Responsibility
Teori ini menuntut perlunya sebuah kesalahan agar suatu negara dapat dimintai pertanggungjawaban secara internasional. Lihat Home Missionary Society Claim (1920) 6 RIAA 42
D. Alasan Pemaaf dan Alasan Pembenar
Alasan Pemaaf:
1. tindakan tersebut dilakukan karena ada paksaan dari negara lain
2. tindakan tersebut adalah tindakan balasan yang dapat diterima dalam hukum internasional
3. ada force majeure
Alasan Pembenar:
1) Tindakan itu dilakukan sebagai satu-satunya tindakan yang mungkin dilakukan untuk melindungi kepentingan utama negara tersebut dan tidak ada negara lain yang dirugikan atas tindakan tersebut
2) Tindakan tersebut dilakukan dalam rangka mempertahankan diri
E. Reparations
Setiap pelanggaran yang dilakukan negara terhadap hukum internasional akan memunculkan suatu kewajiban untuk melakukan perbaikan (reparations). Dalam Chorzow Factory Case (Indemnity) (Merits) (1928) PCIJ Reports Series A, No 17, disebutkan bahwa “Reparation should be made through restitution in kind”
Dalam British Petroleum v Libya (1974) 53 ILR 297 disebutkan bahwa “...his sole remedy is an action for damages...”
Sementara itu dalam Norwegian Shipowners Claim (1922) 1 RIAA 307 disebutkan “Just Compensation implies a complete restitution of the status quo ante, based not upon future gains but upon the loss of profits of the Norwegian owners as compares with owners of similar property”
F. Nationality of Claims (kewarganegaraan penuntut)
Agar suatu negara dapat melakukan tuntutan terhdap negara lain terhadap pelanggaran ketentuan hukum internasional yang dilanggar, maka harus bisa dibuktikan bahwa pelanggaran yang dilakukan telah menimbulkan kerugian bagi negara tersebut. Lihat Panevezys-Saldutiskis Railway Case (1939) PCIJ Reports, Series A/B, No 76.
G. Menentukan kewarganegaraan
a. Individu
Setiap negara memiliki kebebasan untuk menentukan siapa sajakah yang bisa mendapatkan kewarganegaraan dari negara tersebut. Dua prinsip utama dalam hal ini adalah:
• Ius Sanguinis: kewarganegaraan berdasarkan keturunan/ garis darah;
• Ius Soli: kewarganegaraan yang didasarkan kepada tanah kelahiran; disamping itu masih dimungkinkan melalui
Naturalisasi: mengajukan diri untuk menjadi warga dari negara tertentu sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh negara tersebut
Namun ada kalanya muncul situasi yang membuat seseorang memiliki dua kewarganegaraan (dual nationality) atau sebaliknya tidak memiliki kewarganegaraan (stateless). Dalam Nottebohm Case (1955) ICJ Reports, hal 4, Mahkamah mengatakan bahwa perlu ditemukan adanya genuine link agar bisa menentukan kewarganegaraan dari orang-orang yang bermasalah tersebut.
b. Perusahaan
Dalam Barcelona Traction, Light and Power Co Case (1970) ICJ Reports, hal 3 mengatakan bahwa suatu perusahaan memiliki “status hukum nasional tertentu di bawah negara di mana perusahaan tersebut didaftarkan”
c. Kapal Laut
Sesuai dengan The Geneva Convention on the High Seas 1958, Pasal 5, Kapal memiliki nasionalitasnya sesuai dengan bendera kapal yang terpasang. Hal ini dipertegas dalam Pasal 91 the UN Convention on the Law of the Sea 1982. Dalam hal ini perlu ditambahkan pula perlunya genuine link antara kapal tersebut dan negara bendera kapal jika terjadi keragu-raguan akan status kapal tersebut.
d. Kapal Udara
Pasal 17 dari the Chicago Convention on International Civil Aviation 1944 ditegaskan bahwa pesawat udara memiliki nasionalitas dimana pesawat udara tersebut didaftarkan dan dengan demikian memiliki bendera pesawat.
H. Exhaustion of Local remedies
Dalam upaya untuk menekan jumlah kasus tuntutan internasional, maka sebelum bisa berperkara di level internasional, ada persyaratan untuk sudah mencoba melakukan semua cara dalam level nasional masing-masing.
Kasus-kasus yang relevan
• Chorzow Factory Case (Indemnity) (merits) (1928) PCIJ Reports, Series A no 17: Sah dan Tidaknya suatu expropriation
• Barcelona Traction, Light and Power Co Case (1970) ICJ Reports, hal 3: Nasionalitas perusahaan
• Nottebohm Case (1955) ICJ Reports, hal 4: Kewarganegaraan dan Genuine link individual
• Texaco v Libya (1977) 53 ILR 389: Ketentuan tentang reparations
• Interhandel Case (1959) ICJ Reports, hal 6: Pentingnya menghabiskan dulu cara-cara penuntutan dalam level nasional
C. Pergantian Hak dan Kewajiban ( Suksesi Negara)
• Pengertian
Secara harfiah, istilah Suksesi Negara (State Succession atau Succession of State) berarti “penggantian atau pergantian negara”. Namun istilah penggantian atau pergantian negara itu tidak mencerminkan keseluruhan maksud maupun kompleksitas persoalan yang terkandung di dalam subjek bahasan state succession itu. Memang sulit untuk membuat suatu definisi yang mampu menggambarkan keseluruhan persoalan suksesi negara. Tetapi untuk memberikan gambaran sederhana, suksesi negara adalah suatu keadaan di mana terjadi perubahan atau penggantian kedaulatan dalam suatu negara sehingga terjadi semacam “pergantian negara” yang membawa akibat-akibat hukum yang sangat kompleks. Negara yang lama atau negara yang “digantikan” disebut dengan istilah Predecessor State, sedangkan negara yang “menggantikan” disebut Successor State. Contohnya : sebuah wilayah yang tadinya merupakan wilayah jajahan dari suatu negara kemudian memerdekakan diri. Predecessor state-nya adalah negara yang menguasai atau menjajah wilayah tersebut, sedangkan successor state-nya adalah negara yang baru merdeka itu. Contoh lain, suatu negara terpecah-pecah menjadi beberapa negara baru, sedangkan negara yang lama lenyap. Predecessor state-nya adalah negara yang hilang atau lenyap itu, sedangkan successor state-nya adalah negara-negara baru hasil pecahan itu.
Yang menjadi masalah utama dalam pembahasan mengenai suksesi negara adalah : apakah dengan terjadinya suksesi negara itu keseluruhan hak dan kewajiban negara yang lama atau negara yang digantikan (predecessor state) otomatis beralih kepada negara yang baru atau negara yang menggantikan (sucessor state)? Sebagaimana yang dikatakan oleh Starke,
“... dalam masalah suksesi negara, yang dimasalahkan terutama adalah mengenai pemindahan hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari negara yang telah berubah atau kehilangan identitasnya kepada negara atau satuan lainnya yang menggantikannya. Perubahan atau hilangnya identitas itu disebabkan oleh perubahan seluruh atau sebagian dari kedaulatan negara itu”.
Dalam hukum internasional positif, masalah suksesi negara ini diatur dalam Konvensi Wina 1978, yaitu Konvensi Wina mengenai Suksesi Negara dalam Hubungan dengan Perjanjian Internasional (Vienna Convention on Succession of State in respect of Treaties).
Dalam pandangan para sarjana, kejadian-kejadian atau peristiwa-peristiwa yang dipandang sebagai suksesi negara, yang bisa juga dikatakan sebagai bentuk-bentuk suksesi negara adalah:
Penyerapan (absorption), yaitu suatu negara diserap oleh negara lain. Jadi di sini terjadi penggabungan dua subjek hukum internasional. Contohnya, penyerapan Korea oleh Jepang tahun 1910.
Pemecahan (dismemberment), yaitu suatu negara terpecah-pecah menjadi beberapa negara yang masing-masing berdiri sendiri. Dalam hal ini bisa terjadi, negara yang lama lenyap sama sekali (contohnya, lenyapnya Uni Soviet yang kini menjadi negara-negara yang masing-masing berdiri sendiri) atau negara yang lama masih ada tetapi wilayahnya berubah karena sebagian wilayahnya terpecah-pecah menjadi sejumlah negara yang berdiri sendiri (contohnya, Yugoslavia).
Kombinasi dari pemecahan dan penyerapan, yaitu satu negara pecah menjadi beberapa bagian dan kemudian bagian-bagian itu lalu diserap oleh negara atau negara-negara lain. Contohnya, pecahnya Polandia tahun 1795 yang beberapa pecahannya masing-masing diserap oleh Rusia, Austria, dan Prusia.
Negara merdeka baru (newly independent states). Maksudnya adalah beberapa wilayah yang sebelumnya merupakan bagian dari wilayah negara lain atau berada di bawah jajahan kemudian memerdekakan diri menjadi negara-negara yang berdaulat.
Bentuk-bentuk lainnya yang pada dasarnya merupakan penggabungan dua atau lebih subjek hukum internasional (dalam arti negara) atau pemecahan satu subjek hukum internasional (dalam arti negara) menjadi beberapa negara.
Sementara itu, dalam perkembangannya, dalam Konvensi Wina 1978 memerinci adanya lima bentuk suksesi negara, yaitu :
1. Suatu wilayah negara atau suatu wilayah yang dalam hubungan internasional menjadi tanggung jawab negara itu kemudian berubah menjadi bagian dari wilayah negara itu (Pasal 15).
2. Negara merdeka baru (newly independent state), yaitu bila negara pengganti yang beberapa waktu sebelum terjadinya suksesi negara merupakan wilayah yang tidak bebas yang dalam hubungan internasional berada di bawah tanggung jawab negara negara yang digantikan (Pasal 2 Ayat 1f).
3. Suksesi negara yang terjadi sebagai akibat dari bergabungnya dua wilayah atau lebih menjadi satu negara merdeka.
4. Suksesi negara yang terjadi sebagai akibat dari bergabungnya dua wilayah atau lebih menjadi menjadi suatu negara serikat (Pasal 30 Ayat 1).
5. Suksesi negara yang terjadi sebagai akibat terpecah-pecahnya suatu negara negara menjadi beberapa negara baru (Pasal 34 ayat 1).
Sementara itu, untuk persoalan legal state succession, sebagaimana telah disebutkan tadi adalah berbicara tentang akibat hukum yang ditimbulkan oleh terjadinya suksesi negara. Dalam hubungan ini ada dua teori, yaitu teori yang dikenal sebagai Common Doctrine dan teori tabula rasa (Clean State).
Menurut common doctrine, dalam hal terjadinya suksesi negara, maka segala hak dan kewajiban negara yang lama lenyap bersama dengan lenyapnya negara itu (predecessor state) dan kemudian beralih kepada negara yang menggantikan (successor state). Sedangkan mereka yang berpegang pada teori tabula rasa (clean state) menyatakan bahwa suatu negara yang baru lahir (successor state) akan memulai hidupnya dengan hak-hak dan kewajiban yang sama sekali baru. Dengan kata lain, tidak ada peralihan hak dan kewajiban dari negara yang digantikan (predecessor state).
Sesungguhnya kedua pendirian ini sama tidak realistisnya. Sebab praktik menunjukkan ada hal-hal yang dianggap dapat beralih dari predecessor state kepada successor state. Sebaliknya, ada hal-hal yang memang tidak beralih, sebagaimana ditunjukkan oleh praktik negara-negara selama ini. Dengan kata lain, tidak mungkin dibuat kriteria yang bersifat general dalam hubungan ini melainkan harus dilihat kasus per kasus.
• Cara Terjadinya Suksesi Negara
Ada dua cara terjadinya suksesi negara, yakni :
1. Tanpa kekerasan. Dalam hal ini yang terjadi adalah perubahan wilayah secara damai. Misalnya beberapa negara secara sukarela menyatakan bergabung dengan suatu negara lain dan menjadi bagian daripadanya. Atau sebaliknya, suatu negara tanpa melalui kekerasan (misalnya perang saudara) secara sukarela memecah dirinya menjadi beberapa negara yang masing-masing berdiri sendiri.
2. Dengan kekerasan. Cara terjadinya suksesi negara yang melalui kekerasan dapat berupa perang ataupun revolusi.
• Jenis-jenis Suksesi Negara
Ada dua macam atau jenis suksesi negara, yaitu :
1. Suksesi universal; dan
2. Suksesi parsial.
Perbedaan dari kedua jenis suksesi negara ini terletak pada bagian wilayah dari suatu negara yang digantikan kedaulatannya. Bilamana suksesi itu terjadi terhadap seluruh wilayah suatu negara (berarti negara yang lama atau predecessor state lenyap) maka suksesi yang demikian dinamakan suksesi universal. Sedangkan bilamana suksesi negara itu hanya meliputi bagian tertentu saja dari wilayah suatu negara (berarti predecessor state masih ada hanya wilayahnya saja yang berubah), maka suksesi yang demikian dinamakan suksesi parsial.
Dengan demikian, pada suksesi universal, identitas internasional dari suatu negara lenyap sebagai akibat lenyapnya seluruh wilayah negara itu. Di sini, “kepribadian hukum internasional” (international legal personality) dari negara itu hilang. Sedangkan pada suksesi parsial, identitas internasional dari negara itu tidak hilang melainkan hanya luas wilayahnya saja yang berubah. Dalam hubungan ini, negara itu tidak kehilangan kepribadian hukum internasionalnya.
D. Negara dan Individu
1. Nasionalitas
Nasionalitas sering merupakan satu-satunya hubungan antara satu individu dengan Negara, yang menjamin diberlakukannya hak-hak dan kewajiban-kewajiban menurut hokum internasional kepaada individu tersebut. banyak terjadi persoalan mengenai nasionalitas, nasionalitas haruslah di bedakan dari yang berikut :
a. Ras
b. Keanggotan atau kewarganegaraan dari Negara bagian atau dari produk provinsi-provinsi suatu faderasi.
c. Hak untuk perlindungan diplomatik.
d. Hak-hak kewarganegaraan, yang dapat dihapuskan dari orang yang menjadi warga Negara.
2. Hak-Hak dan Kewajiban-Kewajiban Negara berkenaan dengan Orang-orang Asing
Izin masuk bagi orang-orang asing
a. Suatu Negara berkewajiban member izin kepada semua orang asing
b. Suatu Negara berkewajiban untuk member izin kepada semua oarng asing, dengan syarat bahwa Negara berhak menolak golongan-golongan tertentu, misalnya pecandu-pecandu obat bius, orang-orang berpenyakit tertentu dan oarng-orang yang tidak dikehendaki lainnya.
c. Sutu Negara terikat untuk mengizinkan orang-orang asing untuk masuk tetapi dapat mengenakan syarat-syarat yang berkenaan dengan izin masuk mereka.
d. Suatu Negara sepepnuhnya berhak melarang semua orang asing menurut kehendaknya.
3. Ekstradisi, Penyerahan dan Suaka
Ekstradisi
Ekstradisi menunjuk kepada proses di mana berdasarkan traktat atau atas dasar resiprositas suatu Negara menyerahkan kepada yang lain permintaannya yang di tuduh atau dihukum karena melakukan tindak kejahatan yang dilakukan terhadap hokum Negara yang menunjukan permintaan, Negara yang meminta ekstradisi memiliki kompetensi untuk mengadili tertuduh pelaku tindak pidana tersebut.
Penyerahan
Penyerahan yang lebih umum ini mencakup hal-hal di mana seorang pelaku tindak pidana dapatdikembalikan kepada suatu Negara untuk dihukum, berdasrkan persetujuan ad hoc atau resiprositas dalam hal tidak adanya traktat ekstradisi, ataupun apabila terdapat suatu traktat antara Negara-negara terkait dan terlepas dari persoalan pakan tindak pidana yang dituduhakan itu merupakan kejahatan yang dapat di ekstradisi atau tidak.
Suaka
Konsepsi suaka (asylum) dalam hokum internasional meliputi 2 unsur :
a. Tempat perlindungan (shelter), yang lebih dari pengungsian sementara semata-mata
b. Suatu tingkat perlindungan aktif dari pihak perlindungan penguasa wilayah tempat suaka
Suaka dibagi menjadi 2 yaitu :
i. Suaka territorial
ii. Suaka ekstra teritorial
BAB VII
HAK-HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA
A. Yuridiksi Negara
Yuridiksi berasal dari kata latin yaitu Yurisdictio, yuris artinya kepunyaan hukum dan dictio artinya ucapan . Berarti yuridisi adalah kekuasaan/hak/kewenangan menurut hukum, sedangkan Yuridiksi negara adalah kekuasaan/hak/kewenangan suatu negara untuk menetapkan dan memaksakan hukum yang dibuat oleh negara itu sendiri. Yuridiksi merupakan refleksi dari kedaulatan.
Hanya negara berdaulat yang dapat memiliki yuridiksi menurut HI. Kedaulatan dalam HI mengandung 2 aspek :
1. Intern, yakni kekuasaan tertinggi untuk mengatur segala sesuatu yang ada/terjadi dala batas-batas wilayahnya.
2. Ekstern, yakni kekuasaan tertinggi untuk mengadakan hubungan dengan masyarakat internasional dan mengatur segala sesuatu yang berada atau terjadi di luar wilayah negaranya yang berkaitan dengan kepentingan negaranya, dan dengan mengingat HI dan HN negara lain.
Dengan demikian Yuridiksi negara menurut HI adalah hak/kekuasaan/kewenangan negara berdasar HI untuk mengatur orang, benda/tindakan-tindakan/peristiwa yang tidak secara eksklusif merupakan masalah dalam negeri (mengadung aspek internasional).
Negara dikatakan berdaulat (sovereian) karena kedaulatan merupakan suatu sifat atau ciri hakiki negara. Negara berdaulat berarti negara itu mempunyai kekuasaan tertentu. Negara itu tidak mengakui suatu kekuasaan yang lebih tinggi daripada kekuasaannya sendiri dan mengandung 2 (dua) pembatasan penting dalam dirinya:
1. Kekuasaan itu berakhir dimana kekuasaan suatu negara lain mulai.
2. Kekuasaan itu terbatas pada batas wilayah negara yang memiliki kekuasaan itu.
Konsep kedaulatan, kemerdekaan dan kesamaan derajat tidak bertentangan satu dengan lain bahkan merupakan perwujudan dan pelaksanaan pengertian kedaulatan dalam arti wajar dan sebagai syarat mutlak bagi terciptanya suatu masyarakat Internasional yang teratur.
Prinsip-Prinsip Dalam Yurisdiksi Negara
A. Azas Teritorial
setiap negara mempunyai yurisdiksi terhadap kejahatan-kejahatan yang dilakukan di dalam wilayahnya (teritorial). Hal ini diakui oleh HI dan merupakan pertanda kedaulatan suatu negara.
Praktek di Inggris yang juga diikuti oleh AS, keberadaan fisik seseorang/benda di wilayahnya saja telah cukup untuk menarik yurisdiksi tanpa perlu berdomisili atau bertempat tinggal di wilayah tersebut.
Azas yurisdiksi Teritorial diterapkan dalam:
1. Hak Lintas di laut teritorial
Di laut teritorial negara mempunyai yurisdiksi baik perdata maupun pidana. Berkaitan dengan diakuinya right of innocent passage bagi kapal asing di kawasan ini, menurut Pasal 27 dan 28 Konvensi Hukum laut 1982 (ditujukan untuk kapal dagang dan kapal pemerintah untuk tujuan komersial), yurisdiksi kriminal negara pantai tidak dapat dilaksanakan di atas kapal asing yang sedang melintas di laut teritorial untuk menangkap siapapun atau untuk mengadakan, penyelidikan sehubungan dengan kejahatan yang dilakukan di atas kapal tersebut selama kapal itu melakukan lintasan, kecuali:
a. Jika akibat kejahatan dirasakan di negara pantai
b. jika kejahatan termasuk jenis yang mengganggu kedamaian dan ketertiban negara pantai.
c. jika negara pantai dimintai bantuan oleh nahkoda kapal/wakil diplomatik atau konsuler negara bendera.
d. jika berkaitan dengan perdagangan narkotika
Pembagian Zona Laut Internasional
1. Zona Pesisir
Berdasarkan kedalamannya zona pesisir dapat dibedakan menjadi 4 wilayah (zona) yaitu :
a. Zona “Lithoral”, adalah wilayah pantai atau pesisir atau “shore”. Di wilayah ini pada saat air pasang tergenang air dan pada saat air laut surut berubah menjadi daratan. Oleh karena itu wilayah ini sering disebut juga wilayah pasang surut.
b. Zona “Neritic” (wilayah laut dangkal), yaitu dari batas wilayah pasang surut hingga kedalaman 150 m. Pada zona ini masih dapat ditembus oleh sinar matahari sehingga wilayah ini paling banyak terdapat berbagai jenis kehidupan baik hewan maupun tumbuhan-tumbuhan, contoh Jaut Jawa, Laut Natuna, Selat Malaka dan laut-laut disekitar kepulauan Riau.
c. Zona Bathyal (wilayah laut dalam), adalah wilayah laut yang memiliki kedalaman antara 150 hingga 1800 meter. Wilayah ini tidak dapat ditembus sinar matahari, oleh karena itu kehidupan organismenya tidak sebanyak yang terdapat di zona meritic.
d. Zona Abysal (wilayah laut sangat dalam), yaitu wilayah laut yang memiliki kedalaman lebih dari 1800 m. Di wilayah ini suhunya sangat dingin dan tidak ada tumbuh-tumbuhan, jenis hewan yang hidup di wilayah ini sangat terbatas.
2. Zona Laut Indonesia
Batas wilayah laut Indonesia
Luas wilayah laut Indonesia sekitar 5.176.800 km2. Ini berarti luas wilayah laut Indonesia lebih dari dua setengah kali luas daratannya. Sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang telah disepakati oleh PBB tahun 1982. berikut ini adalah gambar pembagian wilayah laut menurut konvensi Hukum Laut PBB. Berikut ini adalah gambar pembagian wilayah laut menurut konvensi hukum laut PBB.
Wilayah perairan laut Indonesia dapat dibedakan tiga macam, yaitu zona laut
Teritorial, zona Landas kontinen, dan zona Ekonomi Eksklusif.
a. Zona Laut Teritorial
Batas laut Teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial di tarik sama jauh dari garis masing-masing negara tersebut. Laut yang terletak antara garis dengan garis batas teritorial di sebut laut teritorial. Laut yang terletak di sebelah dalam garis dasar disebut laut internal.
Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung pulau.
Sebuah negara mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut teritorial, tetapi mempunyai kewajiban menyediakan alur pelayaran lintas damai baik di atas maupun di bawah permukaan laut. Pengumuman pemerintah tentang wilayah laut teritorial Indonesia dikeluarkan tanggal 13 Desember 1957 yang terkenal dengan Deklarasi Djuanda dan kemudian diperkuat dengan Undang-undang No.4 Prp. 1960.
b. Zona Landas Kontinen
Landas kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia.
Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan di atas landasan kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masing-masing negara. Sebagai contoh di selat malaka, batas landasan kontinen berimpit dengan batas laut teritorial, karena jarak antara kedua negara di tempat itu kurang dari 24 mil laut. Di selat Malaka sebelah utara, batas landas kontinen antara Thailand, Malaysia, dan Indonesia bertemu di dekat titik yang berkoordinasi 98 °BT dan 6 °LU.
Di dalam garis batas landas kontinen, Indonesia mempunyai kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalamnya, dengan kewajiban untuk menyediakan alur pelayaran lintas damai. Pengumuman tentang batas landas kontinen ini dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 17 Febuari 1969.
c. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini, Indonesia mendapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan laut tetap diakui sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Laut Internasional, batas landas kontinen, dan batas zona ekonomi eksklusif antara dua negara yang bertetangga saling tumpang tindih, maka ditetapkan garis-garis yang menghubungkan titik yang sama jauhnya dari garis dasar kedua negara itu sebagai batasnya. Pengumuman tetang zona ekonomi eksklusif Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia tanggal 21 Maret 1980.
2. The Floating island di laut teritorial
Yurisdiksi penuh negara pantai tidak berlaku bagi kapal negara lain dan kapal-kapal pemerintah asing non komersial yang sering melakukan lintasan di laut teritorial. Dua jenis kapal ini menikmati kekebalan terhadap kedaulatan negara.
3. Pelabuhan
Pelabuhan merupakan bagian dari perairan pedalaman negara pantai. Negara pantai mempunyai yurisdiksi penuh terhadap kapal asing yang masuk ke pelabuhannya, kecuali masalah intern economy kapal tersebut.
4. Terhadap orang Asing
Tidak ada perlakuan khusus/istimewa warga negara asing di suatu negara, sehingga yurisdiksi negara teritorial berlaku terhadapnya, kecuali ada alas hak immunitas yang dimilikinya.
5. Terhadap pelaku tindak pidana
Negara yang paling berwenang terhadap pelaku tindak pidana adalah negara yang ketertiban sosialnya paling terganggu/wilayahnya dipakai sebagai tempat dilaksanakannya kejahatan.
Perluasan Teknis Yurisdiksi Teritorial
Makin tingginya teknologi transportasi dan komunikasi mengakibatkan makin kompleksnya masalah-masalah yurisdiksi. Untuk mengatasinya ada 2 prinsip perluasan secara teknis yurisdiksi teritorial:
1. Prinsip teritorial subyektif
Prinsip ini diterapkan oleh suatu negara ketika menghadapi suatu tindak pidana yang dimulai di wilayahnya, tapi diselesaikan di wilayah negara lain. Prinsip ini untuk mengantisipasi tidak berlakunya yurisdiksi teritorial karena tindak pidana di atas hanya dianggap sebagai perbuatan tambahan/pembantuan/percobaan terhadap tindak pidana pokok. Konvensi yang melahirkan prinsip ini adalah Geneva Convention for Supression of Counterfeiting Currency 1929, dan Geneva Convention for Supression of Illict Traffic Drug 1936.
2. Prinsip teritorial obyektif
Prinsip ini diterapkan oleh suatu negara terhadap tindak pidana yang dilakukan di negara lain, tapi:
a. dilaksanakan/diselesaikan di wilayahnya
b. menimbulkan akibat yang sangat berbahaya bagi ketertiban sosial dan ekonomi dalam wilayahnya.
Ada hubungan erat antara wilayah suatu negara dengan kompetensi yurisdiksi, sebab :
a. negara di mana tindak pidana dilakukan mempunyai kepentingan palingkuat untuk menghukum.
b. pelaku biasanya ditemukan di negara tempat ia melakukan
c. pengadilan lokal tempat terjadinya kejahatan yang paling tepat untuk mengadili (saksi dan bukti)
d. fakta adanya sistem hukum yang berbeda
Pengecualian terhadap yurisdiksi teritorial
Pengecualian/tingkat imunitas tertentu dapat diterapkan terhadap:
1) Negara dan kepala negara asing
Dasar pemikiran yang melatarbelakangi pemberian pengecualian ini adalah:
a. asas Par in parem non habet imperium, bahwa suatu negara yang berdaulat tidak dapat menjalankan yurisdiksinya atas negara berdaulat lainnya.
b. prinsip reciprocity dan comity
c. fakta bahwa pada umumnya keputusan pengadilan suatu negara tidak dapat dilaksanakan terhadap negara lainnya.
d. fakta bahwa suatu negara yang mengijinkan negara lain memasuki wilayahnya, secara implisit telah memberikan kekebalan hukum terhadapnya.
e. fakta bahwa pokok perkara yang menyangkut kebijaksanaan suatu pemerintah asing seyogyanya tidak diselidiki oleh pengadilan-pengadilan negara lain.
Berkaitan dengan kekebalan ini, dewasa ini negara dan memiliki 2 status, yakni:
a. iure imperii, yaitu tindakan-tindakan negara/ pemerintah yang berkaitan dengan kedaulatan negara semata.
b. iure gastionis, yaitu tindakan-tindakan negara/pemerintah yang berkaitan dengan kegiatan komersial, seperti membeli dan mengoperasikan kapal dagang, memiliki saham-saham perusahaan, dalam hal ini negara telah menarik kekebalannya, dan tunduk pada yurisdiksi negara asing.
2) Negara-Negara Asing dan Kepala- Kepala Negara Asing
Prinsip-prinsip yang sama yang berlaku terhadap negara-negara asing juga berlaku terhadap pemegang kedaulatan negara-negara tersebut, tetapi ada suatu fakta ganjil yaitu bahwa kaidah imunitas yurisdiksional digunakan. Kaidah imunitas yurisdiksional mempunyai dua aspek penting yaitu
1. suatu imunitas dari proses pengadilan dujelaskan dengan baik sekali oleh praktek Inggris.
2. suatu imunitas berkenaan dengan harta benda yang dimiliki negara asing atau pemegang kedaulatan asing, diterapkan dalam kasus yang telah di kemukakan, Cristina, sebagai tambahan terhadan aspek (1).
Perkembangan Perundang-Undangan dan Perkembangan-perkembangan Lainnya dalam Imunitas Pemegang Kedaulatan
Tahun 1970-an keadaan di Inggris diatur dengan ketentuan-ketentuan State Imunity Act 1978, yang telah mengubah secara radikal dalam sejumlah hal yang berkenaan dengan doktrin “absolut” yang terdahulu yang dipakai oleh pengadilan-pengadilan Inggris. Satu perkembangan awal yang penting adalah “surat tate” yang terkenal yang dikirim bulan Mei 1972 oleh Acting Legal Adviser pd departemen luar negeri Amerika Serikat (Mr Jack Tate) kepada Acting United States Attorney-General (Mr Philip Perlman). Pada bulan Mei 1972 Konvensi Eropa tentang Imunitas Negara dan Protokol Tambahan (European Convention on State Imunity and Addition Protokol) telah dikeluarkan di Basle dan terbuka untuk ditandatangani, tentu saja ini merupakan suatu konvensi ini merupakan suatu konvensi yang murni regional.
3) Perwakilan-Perwakilan Diplomatik dan Konsul Negara Asing
Imunitas yurisdiksional terhadap agen-agen diplomatic ditetapkan dalam pasal-pasal 31-32 Konvensi Wina tentang hubungan-hubungan Diplomatik tanggal 18 April 1961. mereka menikmati imunitas absolute dari yurisdiksi criminal negara tuan rumah dan imunitas dari yurisdiksi sipil dan administrasi kecuali dalam tiga hal khusus yang dinyatakan dalam pasal 31 yaitu:
1. Tindakan-tindakan untuk mendapatkan kembali harta benda tidak bergerak yang semata-mata pribadi
2. Tindakan-tindakan yang berkaitan dengan suksesi di mana mereka terlibat dalam kapasitas yang benar-benar pibadi
3. Tindakan-tindakan yang berkaitan dengan suatu aktifitas provesi atau komersial pribadi yang dilakukan oleh mereka.
4) Konsul-konsul
Konsul bukanlah wakil-wakil diplomatik dan berkenaan dengan tindakan-tindakan pribadi mereka, tidak kebal dari yurisdiksi lokal, kecuali apabila imunitas ini secara khusus diberikan melalui traktat.tetapi selain ketentuan-ketentuan traktat, mengenai tindakan-tindakan resmi di dalam batas-batas wewenang konsuler menurut hukum internasional mereka dibebaskan dari yurisdiksi peradilan atau otoritas administrasi negara tuan rumah, kecuali apabila imunitas tersebut dihapuskan oleh negara asalnya. Konsul-konsul yang juga merupakan perwakilan diplomatic disamping tugas konsulernya bagi negara mereka, berhak atas imunitas umum bahkan berkaitan dengan persoalan-persoalan pribadi merekea.
5) Kapal-Kapal Milik Negara Asing
Terdapat dua teori mengenai yurisdiksi terhadap kapal-kapal negara milik negara asing:
1. Teori “pulau terapung” (floating island) menurut teori mana sebuah kapal negara harus dianggap sebagai bagiam dari wilayah negara yang memilikinya, menurut teori ini, yurisdiksi dari pengadilan territorial negara lain dikesampingkan untuk semua tujuan apabila suatu tindakan dilakukan diatas kapal, atau terhadap pihak yang bersalah yang berada diatas kapal itu.
2. Pengadilan territorial suatu negara memberikan kepada kapal dan awak kapal serta isi kapal tersebut imunitas-imunitas tertentu yang tidak bergantung atas dustu teori obyektif yang menyatakan bahwa kapal negara merupakan wilayah negara asing, tetapi atas suatu implikasi yang diberikan oleh hukum territorial local. Imunitas-imunitas yang diakui oleh hukum local ini merupakan pengecualian dan sebaiknya dapat dihapuskan oleh negara pemiliki kapal negara yang terkait.
6) Kapal-kapal Komersial Milik Negara
Adakalanya pemerintah negara asing terlibat dalam perdagangan memakai kapal-kapal biasa dan bersaing dengan perusahaan pengangkutan laut serta para pemilik di pasaran dunia.
Di lain pihak, beberapa kritik telah dilontarkan terhadap perkembangan modern imunitas kapal-kapal negara ini. ada dua keberatan pokok terhadap pemberian imunitas:
1. Doktrin imunitas hak milik Pemegang Kedaulatan asing merupakan suatu konsesi terhadap kehormatan, persamaan dan kemerdekaan negara-negara asing berdaulat dan timbul karena adanya komitas (comity) antara bangsa-bangsa. Tetapi adalah tidak sesuai dengan kehormatan negara-negara berdaulat apabila negara-negara tersebut masuk dalam kancah persaingan pasar perdagangan luar negeri dan ration cessante, privilege imunitas itu harus dihapuskan.
2. Adalah tidak adil bagi warga-warga negara territorial yang terkait apabila suatu pemerintah asing dibolehkan menuntut mereka karena persoalan-persoalan yang timbul dalam perdagangan melalui pengangkutan laut, sementara pada saat yang sama negara tersebut menikmati imunitas absolute dari tuntutan-tuntutan in rem ataupun in personam.
Lebih lanjut ditentukan bahwa suatu negara tidak memiliki imunitas dalam hal:
1. suatu tuntutan in rem terhadap kargo yang dimiliki negara tersebut, apabila baik kargo maupun kapal yang mengangkutnya. Pada waktu timbul kausa tuntutan itu timbul, dipakai untuk tujuan-tujuan komersial
2. suatu tuntutan in personam untuk memperkuat suatu klaim berkaitan dengan kargo apabila kapal yang mengangkutnya telah dipakai atau dimaksudkan untuk dipakai untuk tujuan-tujuan komersial.
7) Angkatan Bersenjata Negara-Negara Asing
Angkatan bersenjata yang diterima di wilayah negara asing menikmati suatu imunitas terbatas, tetapi bukan suatu imunitas absolute, dari yurisdiksi territorial negara tersebut.
Biasanya otoritas-otoritas angkatan bersenjata tamu tersebut, sedikitnya dalam masalah disiplin atau administrasi intern, akan memperoleh imunitas dari yurisdiksi pengawasan pengadilan-pengadilan local melalui pelaksanaan surat perintah prerogative (misalnya habeas corpus), kecuali barangkali dalam kasus-kasus yang jelas-jelas berada diluar kompetensinya, seperti menjatuhkan hukuman terhadap seseorang yang bukan anggita angkatan bersenjata tersebut.
8) Lembaga-Lembaga Internasional
Lembga-lembaga internasional seperti liga bangsa-bangsa, organisasi buruh internasional (ILO) dan sebagainya, juga memperoleh imunitas dari yurisdiksi territorial baik dalam traktat-traktat internasional.
B. Azas Nasionalitas (Personal)
Yurisdiksi dengan prinsip nasionalitas sudah diterima secara universal. Prinsip ini terdiri dari 2 bagian :
1. Prinsip nasionalitas aktif, negara memiliki yurisdiksi terhadap WN-nya yang melakukan tindak pidana di luar negeri. Negara-negara kontinental menerapkan prinsip ini secara luas, dimana negara memiliki yurisdiksi terhadap setiap bentuk kejahatan yang dilakukan oleh WN-nya, dimanapun ia berada. Adapun negara dengan sistem common law membatasi yurisdiksinya hanya terhadap kejahatan yang sangat serius seperti pembunuhan, penghianatan pada negara, dll.
2. Prinsip nasionalitas pasif, negara memiliki yurisdiksi untuk mengadili orang asing yang melakukan tindak pidana terhadap WN-nya di luar negeri.
C. Azas Perlindungan
Negara mempunyai yurisdiksi terhadap WNA yang melakukan kejahatan di LN yang diduga dapat mengancam kepentingan keamanan, integritas, kemerdekaan, serta kepentingan ekonominya yang vital berdasarkan prinsip perlindungan.
Praktek di Inggris, seorang WNA yang mengkhianati mahkota dapat dihukum oleh pengadilan Inggris atas penghianatannya, meskipun hal itu dilakukan di LN.
Latar belakang pemikiran :
a. akibat tindak pidana itu sangat besar bagi negara di mana tindak pidana itu ditujukan.
b. bila yurisdiksi tidak dilaksanakan maka pelakunya akan lolos dari penghukuman, karena mungkin di negara tempat ia melakukan tindak pidana tidak melanggar hukum lokal atau ekstradisi akan ditolak dengan alasan tindak pidana tersebut bersifat politis.
D. Azas Universal
Suatu tindak pidana yang tunduk pada yurisdiksi universal adalah tindak pidana yang berada di bawah yurisdiksi semua negara, di manapun tindak pidana itu dilakukan. Tindak pidana ini dianggap sebagai jure gentium, bertentangan dengan kepentingan masyarakat internasional, sehingga semua negara berhak menangkap dan menghukum pelakunya. Dengan demikian tidak ada tindak pidana semacam ini yang tidak dihukum. Jenis tindak pidana ini antara lain perompakan dan kejahatan perang.
Kejahatan-kejahatan lain seperti perdagangan wanita dan anak-anak, pemalsuan mata uang, perdagangan obat bius, telah masuk dalam konvensi-konvensi internasional. Meskipun demikian terhadapnya masih berlaku aut punire aut dedare, pelaku dihukum oleh negara di mana ia ditangkap atau diekstradisikan ke negara yang memiliki kewenangan melaksanakan yurisdiksi.
Adapun genocida, masuk dalam kategori kejahatan internasional yang yurisdiksinya ada ditangan pengadilan internasional atau pada negara di mana kejahatan dilakukan. Jadi belum masuk lingkup yurisdiksi universal.
B. Pertanggungjawaban Negara
Semua sistem hukum di negara-negara dunia mengenal prinsip pertanggungjawaban bagi subyek hukum yang tidak mematuhi ketentuan yang ada. Daalm kasus Spanish Zones of Morroco Claim (1925) 2 RIAA 615, ditegaskan bahwa konsep pertanggungjawaban negara ialah:
“ Responsibility is the necessary corollary of a right. All rights of an international character involve international liability. If the obligation is not met, responsibility entails the duty to make raparations”.
Komisi Hukum Internasional (The International Law Commission) dalam draft Pasal-Pasal untuk Pertanggungjawaban Negara telah merumuskan beberapa hal penting (sebagaimana tercantum dalam Yearbook of the ILC, 1979, II, hal 90):
A. Perbedaan antara Pertanggungjawaban Kriminal dan Perdata
Dalam hukum internasional, pertanggungjawaban negara untuk kasus-kasus pidana secara umum lebih tidak jelas dibandingkan dalam kasus-kasus perdata.
Pertanggungjawaban Perdata
Semua pelanggaran terhadap hukum internasional, termasuk diantaranya adalah pelanggaran kontrak, bisa dianggap baik sebagai delik internasional ataupun perbuatan melawan hukum internasional. Namun yang harus disadari ada perbedaan antara kejahatan-kejahatan yang disebut sebagai kejahatan internasional dan tindakan pidana yang memiliki unsur internasional. Dalam draft Pasal 19 (4) yang dibuat oleh ILC ditegaskan bahwa “any international wrongful act which is not an international crime...constitutes an international delict”. Dengan kata lain, setiap tindakan atau kelalaian yang dilarang oleh hukum internasional merupakan delik internasional sepanjang tidak disebut sebagai kejahatan internasional.
Pertanggungjawaban Pidana
Pasal 19 (2) dari draft ILC menyebutkan bahwa: “An international wrongful act which results from the breach by a state of an international obligation so essential for the protection of fundamental interests of the international community that its breach is recognized as a crime by that community as a whole...”
Empat kategori kejahatan internasional adalah:
1. Kejahatan terhadap perdamaian dan keamanan, seperti larangan untuk melakukan tindakan agresi.
2. Kejahatan yang bertentangan dengan prinsip mendasar seperti hak untuk menentukan nasib sendiri, seperti ketentuan yang mendorong terjadinya dominasi colonial
3. Kejahatan serius terhadap kewajiban internasional yang sudah diakui secara mendunia sebagai langkah minimum untuk melindungi harkat dan martabat manusia seperti pelarangan terhadap perbudakan, pembantaian masal dan apartheid.
4. Kejahatan serius terhadap perlindungan mendasar bagi pengamanan dan pelestarian lingkungan hidup seperti larangan untuk mencemari lingkungan secara massal dan mencemari lautan
Meski demikian sebenarnya, masih banyak kejahatan lain yang bisa dikategorikan sebagai kejahatan yang bersifat internasional dan belum ditetapkan sebagai kejahatan internasional membuat suatu negara harus mempertanggungjawabkan tindakannya. Namun, banyak hal yang masih kontroversial untuk kasus pidana.
B. Imputability
Untuk bisa meminta pertanggungjawaban inetrnasional dari suatu negara terhadap tindakan atau pembiaran yang dilakukan harus bisa ditunjukkan bahwa kegiatan tersebut dilakukan oleh lembaga-lembaga negara, badan dan perwakilan yang dapat dikaitkan dengan negara tersebut. Tindakan/kegiatan tersebut antara lain:
1. Tindakan yang dilakukan oleh eksekutif, legislatif dan yudikatif sebagai pilar utama pemerintahan (Draft Pasal 6).
2. Segala tindakan yang dilakukan oleh pemerintahan lokal dan dinas-dinas yang ada di wilayahnya masing-masing (Draft Pasal 5).
3. Segala tindakan yang dilakukan oleh aparat pemerintahan atau agen-agen pemerintahan lainnya sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya (Draft Pasal 8)
Sebuah tindakan yang sah menurut hukum nasional tetapi bertentangan dengan hukum internasional tetap bisa membuat negara tersebut dimintai pertanggungjawaban secara internasional. Lihat kasus Polish Upper Silesia Case (1926) PCIJ Reports, Series A, No 7
1. Negara harus bertanggungjawab terhadap tindakan yang dilakukan aparatnya, serendah apapun jabatan dari aparat tersebut (Draft Pasal 6) Lihat pula Masey Case (1927) 4 RIAA 15
2. Negara juga bertanggungjawab terhadap tindakan individu atau kelompok yang bisa membuktikan bahwa tindakannya tersebut dilakukan atas nama negara atau sedang melakukan kewenangan negara tanpa ada tindakan negara untuk mencegahnya
3. Negara bertanggungjawab terhadap tindakan aparatnya sekalipun tindakan itu adalah tindakan ultra vires dari kewenangannya. Lihat Youman Claims (1926) 4 RIAA 110
4. Negara tidak harus bertanggungjawab terhadap tindakan perwakilan negara asing ataupun organisasi internasional yang sedang bertugas di wilayahnya. (Draft Pasal 12 dan 13)
5. Negara tidak bertanggungjawab terhadap tindakan-tindakan yang dilakukan oleh kelompok-kelompok revolusioner (Draft Pasal 14). Lihat pula Sambaggio Claim (1903) 10 RIAA 499
6. Negara tidak bertanggungjawab terhadap tindakan individu atau kelompok yang bertindak tidak atas nama negara
C. Dasar Pertanggungjawaban
1) Objective Responsibility
Pertanggungjawaban mutlak dan langsung dilakukan terhadap negara yang melakukan delik internasional. Dalam hal ini tidak lagi diperlukan adanya bukti dari kesalahan atau itikad buruk dari aparat atau pelakunya. Lihat Claire Claim (1929) 5 RIAA 516 “ the doctrine of objective responsibility of the state, that is to say, a responsibility for those acts committed by its officials or its organs...despite the absence of fault on their part...”
2) Subjective Responsibility
Teori ini menuntut perlunya sebuah kesalahan agar suatu negara dapat dimintai pertanggungjawaban secara internasional. Lihat Home Missionary Society Claim (1920) 6 RIAA 42
D. Alasan Pemaaf dan Alasan Pembenar
Alasan Pemaaf:
1. tindakan tersebut dilakukan karena ada paksaan dari negara lain
2. tindakan tersebut adalah tindakan balasan yang dapat diterima dalam hukum internasional
3. ada force majeure
Alasan Pembenar:
1) Tindakan itu dilakukan sebagai satu-satunya tindakan yang mungkin dilakukan untuk melindungi kepentingan utama negara tersebut dan tidak ada negara lain yang dirugikan atas tindakan tersebut
2) Tindakan tersebut dilakukan dalam rangka mempertahankan diri
E. Reparations
Setiap pelanggaran yang dilakukan negara terhadap hukum internasional akan memunculkan suatu kewajiban untuk melakukan perbaikan (reparations). Dalam Chorzow Factory Case (Indemnity) (Merits) (1928) PCIJ Reports Series A, No 17, disebutkan bahwa “Reparation should be made through restitution in kind”
Dalam British Petroleum v Libya (1974) 53 ILR 297 disebutkan bahwa “...his sole remedy is an action for damages...”
Sementara itu dalam Norwegian Shipowners Claim (1922) 1 RIAA 307 disebutkan “Just Compensation implies a complete restitution of the status quo ante, based not upon future gains but upon the loss of profits of the Norwegian owners as compares with owners of similar property”
F. Nationality of Claims (kewarganegaraan penuntut)
Agar suatu negara dapat melakukan tuntutan terhdap negara lain terhadap pelanggaran ketentuan hukum internasional yang dilanggar, maka harus bisa dibuktikan bahwa pelanggaran yang dilakukan telah menimbulkan kerugian bagi negara tersebut. Lihat Panevezys-Saldutiskis Railway Case (1939) PCIJ Reports, Series A/B, No 76.
G. Menentukan kewarganegaraan
a. Individu
Setiap negara memiliki kebebasan untuk menentukan siapa sajakah yang bisa mendapatkan kewarganegaraan dari negara tersebut. Dua prinsip utama dalam hal ini adalah:
• Ius Sanguinis: kewarganegaraan berdasarkan keturunan/ garis darah;
• Ius Soli: kewarganegaraan yang didasarkan kepada tanah kelahiran; disamping itu masih dimungkinkan melalui
Naturalisasi: mengajukan diri untuk menjadi warga dari negara tertentu sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh negara tersebut
Namun ada kalanya muncul situasi yang membuat seseorang memiliki dua kewarganegaraan (dual nationality) atau sebaliknya tidak memiliki kewarganegaraan (stateless). Dalam Nottebohm Case (1955) ICJ Reports, hal 4, Mahkamah mengatakan bahwa perlu ditemukan adanya genuine link agar bisa menentukan kewarganegaraan dari orang-orang yang bermasalah tersebut.
b. Perusahaan
Dalam Barcelona Traction, Light and Power Co Case (1970) ICJ Reports, hal 3 mengatakan bahwa suatu perusahaan memiliki “status hukum nasional tertentu di bawah negara di mana perusahaan tersebut didaftarkan”
c. Kapal Laut
Sesuai dengan The Geneva Convention on the High Seas 1958, Pasal 5, Kapal memiliki nasionalitasnya sesuai dengan bendera kapal yang terpasang. Hal ini dipertegas dalam Pasal 91 the UN Convention on the Law of the Sea 1982. Dalam hal ini perlu ditambahkan pula perlunya genuine link antara kapal tersebut dan negara bendera kapal jika terjadi keragu-raguan akan status kapal tersebut.
d. Kapal Udara
Pasal 17 dari the Chicago Convention on International Civil Aviation 1944 ditegaskan bahwa pesawat udara memiliki nasionalitas dimana pesawat udara tersebut didaftarkan dan dengan demikian memiliki bendera pesawat.
H. Exhaustion of Local remedies
Dalam upaya untuk menekan jumlah kasus tuntutan internasional, maka sebelum bisa berperkara di level internasional, ada persyaratan untuk sudah mencoba melakukan semua cara dalam level nasional masing-masing.
Kasus-kasus yang relevan
• Chorzow Factory Case (Indemnity) (merits) (1928) PCIJ Reports, Series A no 17: Sah dan Tidaknya suatu expropriation
• Barcelona Traction, Light and Power Co Case (1970) ICJ Reports, hal 3: Nasionalitas perusahaan
• Nottebohm Case (1955) ICJ Reports, hal 4: Kewarganegaraan dan Genuine link individual
• Texaco v Libya (1977) 53 ILR 389: Ketentuan tentang reparations
• Interhandel Case (1959) ICJ Reports, hal 6: Pentingnya menghabiskan dulu cara-cara penuntutan dalam level nasional
C. Pergantian Hak dan Kewajiban ( Suksesi Negara)
• Pengertian
Secara harfiah, istilah Suksesi Negara (State Succession atau Succession of State) berarti “penggantian atau pergantian negara”. Namun istilah penggantian atau pergantian negara itu tidak mencerminkan keseluruhan maksud maupun kompleksitas persoalan yang terkandung di dalam subjek bahasan state succession itu. Memang sulit untuk membuat suatu definisi yang mampu menggambarkan keseluruhan persoalan suksesi negara. Tetapi untuk memberikan gambaran sederhana, suksesi negara adalah suatu keadaan di mana terjadi perubahan atau penggantian kedaulatan dalam suatu negara sehingga terjadi semacam “pergantian negara” yang membawa akibat-akibat hukum yang sangat kompleks. Negara yang lama atau negara yang “digantikan” disebut dengan istilah Predecessor State, sedangkan negara yang “menggantikan” disebut Successor State. Contohnya : sebuah wilayah yang tadinya merupakan wilayah jajahan dari suatu negara kemudian memerdekakan diri. Predecessor state-nya adalah negara yang menguasai atau menjajah wilayah tersebut, sedangkan successor state-nya adalah negara yang baru merdeka itu. Contoh lain, suatu negara terpecah-pecah menjadi beberapa negara baru, sedangkan negara yang lama lenyap. Predecessor state-nya adalah negara yang hilang atau lenyap itu, sedangkan successor state-nya adalah negara-negara baru hasil pecahan itu.
Yang menjadi masalah utama dalam pembahasan mengenai suksesi negara adalah : apakah dengan terjadinya suksesi negara itu keseluruhan hak dan kewajiban negara yang lama atau negara yang digantikan (predecessor state) otomatis beralih kepada negara yang baru atau negara yang menggantikan (sucessor state)? Sebagaimana yang dikatakan oleh Starke,
“... dalam masalah suksesi negara, yang dimasalahkan terutama adalah mengenai pemindahan hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari negara yang telah berubah atau kehilangan identitasnya kepada negara atau satuan lainnya yang menggantikannya. Perubahan atau hilangnya identitas itu disebabkan oleh perubahan seluruh atau sebagian dari kedaulatan negara itu”.
Dalam hukum internasional positif, masalah suksesi negara ini diatur dalam Konvensi Wina 1978, yaitu Konvensi Wina mengenai Suksesi Negara dalam Hubungan dengan Perjanjian Internasional (Vienna Convention on Succession of State in respect of Treaties).
Dalam pandangan para sarjana, kejadian-kejadian atau peristiwa-peristiwa yang dipandang sebagai suksesi negara, yang bisa juga dikatakan sebagai bentuk-bentuk suksesi negara adalah:
Penyerapan (absorption), yaitu suatu negara diserap oleh negara lain. Jadi di sini terjadi penggabungan dua subjek hukum internasional. Contohnya, penyerapan Korea oleh Jepang tahun 1910.
Pemecahan (dismemberment), yaitu suatu negara terpecah-pecah menjadi beberapa negara yang masing-masing berdiri sendiri. Dalam hal ini bisa terjadi, negara yang lama lenyap sama sekali (contohnya, lenyapnya Uni Soviet yang kini menjadi negara-negara yang masing-masing berdiri sendiri) atau negara yang lama masih ada tetapi wilayahnya berubah karena sebagian wilayahnya terpecah-pecah menjadi sejumlah negara yang berdiri sendiri (contohnya, Yugoslavia).
Kombinasi dari pemecahan dan penyerapan, yaitu satu negara pecah menjadi beberapa bagian dan kemudian bagian-bagian itu lalu diserap oleh negara atau negara-negara lain. Contohnya, pecahnya Polandia tahun 1795 yang beberapa pecahannya masing-masing diserap oleh Rusia, Austria, dan Prusia.
Negara merdeka baru (newly independent states). Maksudnya adalah beberapa wilayah yang sebelumnya merupakan bagian dari wilayah negara lain atau berada di bawah jajahan kemudian memerdekakan diri menjadi negara-negara yang berdaulat.
Bentuk-bentuk lainnya yang pada dasarnya merupakan penggabungan dua atau lebih subjek hukum internasional (dalam arti negara) atau pemecahan satu subjek hukum internasional (dalam arti negara) menjadi beberapa negara.
Sementara itu, dalam perkembangannya, dalam Konvensi Wina 1978 memerinci adanya lima bentuk suksesi negara, yaitu :
1. Suatu wilayah negara atau suatu wilayah yang dalam hubungan internasional menjadi tanggung jawab negara itu kemudian berubah menjadi bagian dari wilayah negara itu (Pasal 15).
2. Negara merdeka baru (newly independent state), yaitu bila negara pengganti yang beberapa waktu sebelum terjadinya suksesi negara merupakan wilayah yang tidak bebas yang dalam hubungan internasional berada di bawah tanggung jawab negara negara yang digantikan (Pasal 2 Ayat 1f).
3. Suksesi negara yang terjadi sebagai akibat dari bergabungnya dua wilayah atau lebih menjadi satu negara merdeka.
4. Suksesi negara yang terjadi sebagai akibat dari bergabungnya dua wilayah atau lebih menjadi menjadi suatu negara serikat (Pasal 30 Ayat 1).
5. Suksesi negara yang terjadi sebagai akibat terpecah-pecahnya suatu negara negara menjadi beberapa negara baru (Pasal 34 ayat 1).
Sementara itu, untuk persoalan legal state succession, sebagaimana telah disebutkan tadi adalah berbicara tentang akibat hukum yang ditimbulkan oleh terjadinya suksesi negara. Dalam hubungan ini ada dua teori, yaitu teori yang dikenal sebagai Common Doctrine dan teori tabula rasa (Clean State).
Menurut common doctrine, dalam hal terjadinya suksesi negara, maka segala hak dan kewajiban negara yang lama lenyap bersama dengan lenyapnya negara itu (predecessor state) dan kemudian beralih kepada negara yang menggantikan (successor state). Sedangkan mereka yang berpegang pada teori tabula rasa (clean state) menyatakan bahwa suatu negara yang baru lahir (successor state) akan memulai hidupnya dengan hak-hak dan kewajiban yang sama sekali baru. Dengan kata lain, tidak ada peralihan hak dan kewajiban dari negara yang digantikan (predecessor state).
Sesungguhnya kedua pendirian ini sama tidak realistisnya. Sebab praktik menunjukkan ada hal-hal yang dianggap dapat beralih dari predecessor state kepada successor state. Sebaliknya, ada hal-hal yang memang tidak beralih, sebagaimana ditunjukkan oleh praktik negara-negara selama ini. Dengan kata lain, tidak mungkin dibuat kriteria yang bersifat general dalam hubungan ini melainkan harus dilihat kasus per kasus.
• Cara Terjadinya Suksesi Negara
Ada dua cara terjadinya suksesi negara, yakni :
1. Tanpa kekerasan. Dalam hal ini yang terjadi adalah perubahan wilayah secara damai. Misalnya beberapa negara secara sukarela menyatakan bergabung dengan suatu negara lain dan menjadi bagian daripadanya. Atau sebaliknya, suatu negara tanpa melalui kekerasan (misalnya perang saudara) secara sukarela memecah dirinya menjadi beberapa negara yang masing-masing berdiri sendiri.
2. Dengan kekerasan. Cara terjadinya suksesi negara yang melalui kekerasan dapat berupa perang ataupun revolusi.
• Jenis-jenis Suksesi Negara
Ada dua macam atau jenis suksesi negara, yaitu :
1. Suksesi universal; dan
2. Suksesi parsial.
Perbedaan dari kedua jenis suksesi negara ini terletak pada bagian wilayah dari suatu negara yang digantikan kedaulatannya. Bilamana suksesi itu terjadi terhadap seluruh wilayah suatu negara (berarti negara yang lama atau predecessor state lenyap) maka suksesi yang demikian dinamakan suksesi universal. Sedangkan bilamana suksesi negara itu hanya meliputi bagian tertentu saja dari wilayah suatu negara (berarti predecessor state masih ada hanya wilayahnya saja yang berubah), maka suksesi yang demikian dinamakan suksesi parsial.
Dengan demikian, pada suksesi universal, identitas internasional dari suatu negara lenyap sebagai akibat lenyapnya seluruh wilayah negara itu. Di sini, “kepribadian hukum internasional” (international legal personality) dari negara itu hilang. Sedangkan pada suksesi parsial, identitas internasional dari negara itu tidak hilang melainkan hanya luas wilayahnya saja yang berubah. Dalam hubungan ini, negara itu tidak kehilangan kepribadian hukum internasionalnya.
D. Negara dan Individu
1. Nasionalitas
Nasionalitas sering merupakan satu-satunya hubungan antara satu individu dengan Negara, yang menjamin diberlakukannya hak-hak dan kewajiban-kewajiban menurut hokum internasional kepaada individu tersebut. banyak terjadi persoalan mengenai nasionalitas, nasionalitas haruslah di bedakan dari yang berikut :
a. Ras
b. Keanggotan atau kewarganegaraan dari Negara bagian atau dari produk provinsi-provinsi suatu faderasi.
c. Hak untuk perlindungan diplomatik.
d. Hak-hak kewarganegaraan, yang dapat dihapuskan dari orang yang menjadi warga Negara.
2. Hak-Hak dan Kewajiban-Kewajiban Negara berkenaan dengan Orang-orang Asing
Izin masuk bagi orang-orang asing
a. Suatu Negara berkewajiban member izin kepada semua orang asing
b. Suatu Negara berkewajiban untuk member izin kepada semua oarng asing, dengan syarat bahwa Negara berhak menolak golongan-golongan tertentu, misalnya pecandu-pecandu obat bius, orang-orang berpenyakit tertentu dan oarng-orang yang tidak dikehendaki lainnya.
c. Sutu Negara terikat untuk mengizinkan orang-orang asing untuk masuk tetapi dapat mengenakan syarat-syarat yang berkenaan dengan izin masuk mereka.
d. Suatu Negara sepepnuhnya berhak melarang semua orang asing menurut kehendaknya.
3. Ekstradisi, Penyerahan dan Suaka
Ekstradisi
Ekstradisi menunjuk kepada proses di mana berdasarkan traktat atau atas dasar resiprositas suatu Negara menyerahkan kepada yang lain permintaannya yang di tuduh atau dihukum karena melakukan tindak kejahatan yang dilakukan terhadap hokum Negara yang menunjukan permintaan, Negara yang meminta ekstradisi memiliki kompetensi untuk mengadili tertuduh pelaku tindak pidana tersebut.
Penyerahan
Penyerahan yang lebih umum ini mencakup hal-hal di mana seorang pelaku tindak pidana dapatdikembalikan kepada suatu Negara untuk dihukum, berdasrkan persetujuan ad hoc atau resiprositas dalam hal tidak adanya traktat ekstradisi, ataupun apabila terdapat suatu traktat antara Negara-negara terkait dan terlepas dari persoalan pakan tindak pidana yang dituduhakan itu merupakan kejahatan yang dapat di ekstradisi atau tidak.
Suaka
Konsepsi suaka (asylum) dalam hokum internasional meliputi 2 unsur :
a. Tempat perlindungan (shelter), yang lebih dari pengungsian sementara semata-mata
b. Suatu tingkat perlindungan aktif dari pihak perlindungan penguasa wilayah tempat suaka
Suaka dibagi menjadi 2 yaitu :
i. Suaka territorial
ii. Suaka ekstra teritorial
MACAM-MACAM KESALAHAN HUKUM ADAT DAN CONTOH KESALAHAN DALAM BEBRAPA DAERAH
Diposting oleh
f-j
di
07.59
MACAM-MACAM KESALAHAN HUKUM ADAT DAN
CONTOH KESALAHAN DALAM BEBRAPA DAERAH
I. PENDAHULUAN
Hukum adat tidak mengenal perbedaan antara kejahatan dan pelaggaran. Sebagaimana diatur dalam KUHPidana BAB II dan BAB III baik kejahatan ataupun pelanggaran kesemuanya adalah kesalahan dan barangsiapa melakukan kesalahan yang menyebabkan keganjilan dan terganggunya keseimbangan masyarakat, maka kesalahan itu harus diselesaikan, diperbaiki atau dihukum. Begitupula didalam hukum pidana adat tidak ditekankan perbuatan kesalahan itu pada adanya unsure kesengajaan atau kurang hati-hati, melainkan yang penting kesalahan itu sudah terjadi.
Suatu kesalahan yang menyebabkan kerugian bukanlah syarat untuk menghukum sipelaku agar mengganti kekurangan atau memperbaiki kesalahan itu. Melainkan hakim yang harus lebih banyak memperhatikan ukuran sejauh mana kesalahan itu terjadi dan mengganggu keseimbangan dan kepantingan masyarakat.
Diberbagai daerah apa yang merupakan kesalahan tentunya terdapat perbedaan, begitu pula dalam cara memutuskan dan menyelesaikannya serta hukuman yang ditetapkan berbeda-beda. Tetapi adajuga yang terdapat persamaan.
II. PERMASALAHAN
Dalam makalah “macam-macam kesalahan hukum adat dan contoh kesalahan dalam beberapa daerah” terdapat beberapa pokok-pokok permasalahan yang akan dibahas dan mencoba untuk menguraikan sehingga permasalahan ini menjadi jelas dan bisa dimengerti oleh semua orang. Diantara permasalah-permasalahan yang muncul adalah :
A. Macam-macam kesalahan hukum adat
B. Contoh kesalahan dalam beberapa daerah
III. PEMBAHASAN
A. Macam-Macam Kesalahan Hukum Adat
Dalam hukum adat ada beberapa kesalahan diantaranya :
1. Kesalahan Menggangu Keamanan
Setiap perbuatan salah yang bertujuan atau berakibat terganggunya keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kesalahan besar yang harus segera diselesaikan oleh para penegak hukum adat.
Kesalahan menggangu keamanan merupakan kesalahan yang menyangkut pemerintah dan kemasyarakatan adat. Terganggunya keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan kesalahan yang berat dan harus dikenakan hukuman. Kesalahan itu misalnya dikarenakan terjadi kebakaran, perampokan, kerusuhan, dan lain sebagainya yang sifatnya menggoncangkan kehidupan sehari-hari dari seluruh anggota masyarakat.
a. Kesalahan Kebakaran
Perbutaran yang disengaja atau tidak disengaja yang berakibat terbakarnya rumah dan membahayakan bagi bangunan rumah lainya merupakan perbuatan kesalahan yang tidak patut dimaafkan. Sesepran yang bersalah dikarenakan kebakaran rumah penduduk dimasa lampau dapat berakibat dijatuhi hukuman buang untuk selama-lamanya, sipelaku dan keluarganya diusur dari kampung halaman.
Dibeberapa daerah walaupun sipelaku telah dijatuhi hukuman menurut KUHPidana, namun kerabat bersangkutan masih tetap melaksanakan hukum adat yaitu, melakukan sedekah tolak balak dengan mengundang orang-orang sekampung. Hal mana masih dianggap perlu untuk mengembalikan keseimbangan masyarakat yang telah terganggu, dan untuk merukunkan kembali diatara para anggota masyarakat yang menderita kerugian dengan pihak yang dipersalahkan.
b. Kesalahan Perampokan dan Kerusuhan
Di zaman dahulu terjadiya perampokan atau kerusuhan yaitu perbuatan jahat mengambil dan merampas harta orang dengan kekerasan yang dlakukan oleh beberapa orang biasanya dilakukan oleh orang-orang dari luar linkungan masyarakat sendiri, oleh orang-orang asing atau musuh yang dating dari jauh. Apabila terjadi perampokan maka timbulah kerusuhan didalam suatu desa, dan menjadi kewajiban setiap warga desa untuk bertindak membela diri dan membela kerabat teman tetangganya sekampung terhadap perkosaan musuh. Jadi menghadapi perbuatan yang sifatnya perampokan bukan semata-mata urusan pemerintahan tetapi juga urusan masyarakat.
Mengenai kerusuhan yang ditimbulkan oleh warga desa sendiri atau oleh warga desa tetangga, menjadi kewajiban Prowatin(hakim adat) untuk segera menyelesaikannya dengan damai dan mengadili serta meghukum pihak yang dinyatakan bersalah. Kerusuhan atau keributan sering terjadi dikarenakan rasa dendam antara satu dengan yang lain sehingga timbul ancam mengancam dan perkelahian.
c. Kesalahan Pembunuhan.
Kesalahan melakukan pembunuhan merupakan perbuatan salah yang berat untuk dimaafkan, tetapi adakalanya perbuatan pembunuhan itu dianggap wajar oleh masyrakat setempat bahka sipembunuh tidak dihukum malahan diampuni dan dijadikan anggota kerabat dari kerabat terbunuh sebagai pengganti dari simati(korban).
d. Kesalahan Penganiayaan.
Yang dimaksud kesalahan pengaiayaan adalah perbuatan yang berakibat penderitaan tubuh seseorang karena perbuatan orang lain yang tidak sampai menghilangkan nyawa.
2. Kesalahan mengganggu Ketertiban
Ketertiban yang dimaksud disini adalah keteraturan yang bersifat umum aturan adat dan aturan kebiasaan yang bertujuan untuk memelihara keteraturan kita sebut tata tertib. Jadi tata tertib adalah aturan tenang keteraturan. Untuk membedakan mana gangguan keamanan dan gangguan ketertiban kita menggunakan besar kecilnya pengaruh terjadinya itu, jika sifat gangguannya mempengaruhi ketentraman masyarakat seluruhnya maka kita katakan gangguan keamanan, jika Sifatnya hanya mempengaruhi perseorangan, keluarga atau segolongan masyarakat atau mempengaruhi jalannya pemerintahan kita katakana gangguan ketertiban. Macam-macam dari kesalahan menggang ketertiban antara lain, kesalahan tata tertib masyarakat dan kesalahan tata tertib pemerintahan, kesalahan ini akan dijelaskan pada contoh kesalahan menggangu ketertiban.
3. Kesalahan Kesopanan dan Kesusilaan
Menurut hukum adat kesalahan kesopanan ialah semua kesalahan yang mengenai tata tertib tingkah laku sopan santun seseorang didalam pergaulannya dengan anggota kerabat dan masyarakat. Misalnya seseorang pemuda tidak menghormati orang tua, wanita duduk dengan aurat setengah terbuka, meludah didepan orang tua dan sebagainya, kesemuanya itu merupakan kesalahan kesopanan.
Kesalahan kesusilaan ialah semua kesalahan yang menyangkut watak budi pekerti pribadi seseorang yang bernilai buruk dan perbuatannya menggangu keseimbangan masyarakat. Misalnya melakukan perbuatan maksiat, berzina, berjudi, minum-minuman keras dan lain sebgaianya, kesemuanya itu merupakan perbuatan asusila.
Hukum pidana barat yang bersumber dari kebudayaan “ pergaulan bebas” sebagimana tercantum didalam KUHPidana mengenai kejahatan Kesusilaan (Pas. 289-303) dan pelanggaran kesusilaan (Pas. 532-547) sedikit sekali mengatur tentang kesalahan kesusilaan dan kesopanan. Misalnya perbuatan zina yang dilakukan remaja yang belum menikah, ada kemungkinan tidak bisa dituntut berdasarkan Pas. 284 KUHPidana, oleh karena pasal tersebut hanya mengatur tentang zina yang dilakukan oleh para pihak atau salah satu pihak yang sudah kawin.
Macam-macam Kesalahan Kesopanan dan Kesusilaan :
a. Kesalahan Sopan Santun
Hukum adat diberbagai daerah mengatur tata tertib duduk, berdiri, berjalan, melihat, dan sebagainya bagi para warga adatnya. Tata tertib ini merupakan ukuran dalam menilai seseorang apakah ia tahu adat atau tidak tahu adat. Didalam pembicaraan sehari-hari, orang yang tidak tahu adat, dianggap sama dengan hewan. Untuk menjaga agar tata tertib sopan santun itu berlaku dengan baik. Maka hukum adat mengenakan hukuman terhadap mereka yang menyeleweng dari tata tertib sopan santun itu, dengan hukuman peringatan atau denda.
b. Kesalahan Bujang Gadis dan Wanita
Diberbagai daerah terdapat perbedaan hukum adat yang mengatur tentang pergaulan bujang gadis. Dibeberapa daerah pertemuan dan pergaulan bujang gadis dapat dilakukan asal saja berlaku dengan tertib tidak bertentangan dengan tata tertib adat setempat. Ada juga daerah yang melarang pertemuan bujang gadis.
c. Kesalahan Memegang atau Menangkap Wanita
Menurut hukum adat dikebanyakan daerah di Indonesia, tubuh dan bagian tubuh wanita adalah kehormatan diri pribadinya dan kaum kerabatnya. Suatu keluarga dimana istri anak gadisnya berlaku murah terhadap dirinya untuk dipegang laki-laki atau bergaul bebas dengan lelaki yang bukan suami atau saudara kandungnya dalam kurun masyarakat hukum adat adalah keluarga yang tercela. Didesa-desa daerah pedalaman atau dikota-kota bagi keluarga terhormat pergaulan bebas pria dan wanita merupakan palanggaran adat.
d. Kesalahan Dalam Acara Perkawinan
Sebambangan adalah suatu cara untuk melangsungkan perkawinan diluar prosedur diluar orang tua terlebih dahulu. Tetapi ada juga cara lain adalah, sibujang datang minta kawin pada orang tua gadis atau tetua adat atau melalui acara pertunangan dan pelamaran.
4. Kesalahan dalam Perjanjian
Perjanjian yang dimaksud disini adalah persetujuan kedua belah pihak mengenai kbenaran yang nyata ataupun yang tidak nyata yang harus dipenuhi oleh mereka yang membuat janji. Barangsiapa diantara para pihak yang telah berjanji tidak memenuhi persyaratan adat, atau tidak memenuhi apa yang telah disepakatinya, maka terjadilah kesalahan yang mengganggu keseimbangan dalam pergaulan hukum kewargaan adat, atau kemasyarakatan adat setempat.
Bentuk-bentuk kesalahan dalam perjanjian diantaranya :
a. Kesalahan Perjanjian Tidak Terang
b. Kesalahan Mungkir Janji
c. Kesalahan Merusak Perjanjian
d. Kesalahan Pinjam Meminjam
e. Kesalahan Utang Piutang Atau Gadai
f. Kesalahan Imanat Atau Titipan
5. Kesalahan Menyangkut Tanah, Tanaman dan Hasil Hutan
a. Kesalahan menyangkut tanah
Menurut hukum adat setiap jengkal tanah ada yang menguasainya, tanah dikuasai oleh Tuhan Yang Maha Esa sebagai pemberi hidup dan kehidupan dan tanah diharapkan dapat diolah manusia untuk dapat hidup dan memlihara kehidupan. Untuk keperluan hidup manusia itulah masyarakat hukum adat mengatur kedudukan tanah lingkungan.
b. Kesalahan Menyangkut Tanam-Tumbuhan
Jika terdapat seseorang nenanam tanam tumbuhan, pohon-pohon kayu di dalam dusun atau di pinggir jalan yang dapat menimbulkan bahaya, maka karena salahnya itu ia dapat dihukum sampai 12 ringgit serta hak-haknya harus dibatalkan atau diperbaiki (pas. 44 bab V h. 53 S. T j).
c. Kesalahan menyangkut hasil hutan
Setiap warga adat dalam ingkunga tanah hutan persekutaun hukum adat (marga, negeri, desa) dapat memungut hasil hutan berupa kayu atau ramuan rumah, kayu bakar untuk masak atau dibuat arang, rotan , dll, begitu pula dapat melakukan penangkapan binatang liar dan menikmati hasilnya, ia boleh mengambil tanduk. (imbuh), gading, cula badak dn lainnya dalam batas untuk keperluan hidup memelihara anggita keluarga sehari-hari. Tetapi lebih dari itu dilarang, jadi untuk menjadikan perusahaan dan melakukan perdagangan harus ada persetujuan dan izin dari penguasa pemerintah.
6. Kesalahan Menyangkut Hewan, Ternak dan Perikanan
a. Kesalahan Hewan/Ternak
Di aceh jika seseorang melepas hewan milim orang lain, dan hewan itu menjadi hilang kaenanya, maka orang yang melepas itu harus membayar hewan itu begitu pula hewan yang tersesat yang diketemukan orang jika pemiliknya datang harus diserahkan kembali kepada pemiliknya. Tetapi jika hewan tadi telah memusnahkan tanaman tumbuhan orang, maka pemilik hewan harus mengganti rugi kepada yang mempunyai tanaman tumbuhan tersebut.
b. Kesalahan Penyembelihan
Di derah lampunh pada dasarnya hukum adat tidak melarang penyembelihan ternak untuk keperluan obat, apakah disembelih di kampung atau di ladang juga tidak ada larangannya, asal saja yang disembelih itu halal dimakan dan bukan asal curian.
c. Kesalahan mengenai perikanan
Menangkap atau memelihara ikan untuk keperluan hidup sehari-hari dengan cara yang tidak merugikan orang lain tidak dilarang. Tetapi jika akibatnya merugikan orang lain, tidak dibenarkan hukum adat.
B. Contoh kesalahan dalam beberapa daerah.
1. Kesalahan Menggangu Keamanan
Kesalahan mengganggu keamanan merupakan kesalahan yang menyangkut pemrintahan dan kemasyarakatan adat. Contoh masa lampau dilingkungan masyarakat adat Abung di daerah lampung, apabila terjadi gangguan keamanan yang berakibat luka atau matinya kepala adat, maka setiap anggota kerabat berkewajiban menuntut balas pada sipelaku dan para ahli warisnya. Kewajiban melaksanakan hukum balas ini terutama dibebankan kepada saudara lelaki termuda atau menantu lelaki. Melaksanakan hukum balas- hutang nyawa dibayar nyawa- ini bagi orang lampung adalah dalam rangka melaksanakan pi’il (rasa harga diri), lengkapnya pi’il “pasung- giri-“ ( rasa harga diri yang harus dipertahankan dan dituntut untuk mengambilakan kehormatan kerabat ). Pi’il ini mirip dengan siri bagi seorang bugis sebagaimana orang budis menyatakan :
“siri emmi rion roang ri-lino “
Hanya untuk siri itu sajalah itu kita tinggal didunia.
2. Kesalahan mengganggu Ketertiban
Dilngkungan masyarakat adat aceh berlaku tata tertib sebagai berikut :
a. Dilarang berjalan dibawah rumah orang lain atau duduk-duduk ditangga orang lain
b. Dilarang berkunjung dirumah seseorang yang ada anak gadisnya
c. Dilarang seseorang dari kampung lain memasuki suatu kampung terkecuali ada kepentingan
Tentang kesalahan penghinaan ini seperti didaerah aceh, orang akan menjadi marah jika dikatakan “bui” (babi), “ asee” (anjing) oleh karena kedua binatang itu najis an kotor. Didaerah lampung jangan memaki-maki orang dengan menyebut hina terhadap orang tua atau keturunannya atau mengatakan seseorang keturunan budak “beduwa”.
3. Kesalahan Kesopanan dan Kesusilaan
Di gayo, batak, Sumatra selatan, lampung dan di daerah lain pertemuan dan pergaulan bujang gadis dapat dilakukan asal saja berlaku dengan tertib tidak bertentangan tata tertib ada ditempat kemudian didaerah aceh terdapat larangan seperti berikut :
1. Pemuda tidak boleh bergaul rapat dengan pemudi, berkiriman surat cinta, menjemput mengantarkan pulang sebelum menikah.
2. Dilarang berkelakar denganwanita atau gadis diluar peri kesopanan
4. Kesalahan dalam Perjanjian
Disumtra selatan jual beli, gadai menggadai, sewa-menyawa, pinjam meminjam uang atau barang tetap hendaklah dilakukan dengan terang dihadapan pasirah. Barang siapa yang melanggar aturan tersebut dapat dihukum sampai empat ringgit (pas. 43 Bab IV h. 54 S. T.j)
IV. KESIMPULAN
Macam-Macam Kesalahan Hukum Adat
a. Kesalahan Mengganggu Keamanan : Kesalahan Kebakaran, Kesalahan Perampokan dan Kerusuhan, Kesalahan Pembunuhan, Kesalahan Penganiayaan
b. Kesalahan Mengganggu Ketertiban, : Kesalahan Ketertiban Masyarakat, Kesalahan Ketertiban Pemerintahan
c. Kesalahan Kesopanan dan Kesusilaan, : Kesalahan Sopan Santun, Kesalahan Bujang Gadis dan Wanita, Kesalahan Memegang atau Menangkap Wanita, Kesalahan dalam Acara Perkawinan
d. Kesalahan dalam Perjanjian : Kesalahan Perjanjian Tidak Terang, Kesalahan Mungkir Janji, Kesalahan Merusak Perjanjian, Kesalahan Pinjam Meminjam, Kesalahan Utang Piutang Atau Gadai, Kesalahan Imanat Atau Titipan
e. Kesalahan Menyangkut Tanah, Tanaman dan Hasil Hutan,: Kesalahan menyangkut Tanah, Kesalahan Menyangkut Tanaman-Tumbuhan, Kesalahan Menyangkut hasil hutan
f. Kesalahan Menyangkut Hewan, : Ternak dan Perikanan, Kesalahan Hewan/Ternak, Kesalahan Penyembelihan Hewan, Kesalahan Mengenai Perikanan
V. PENUTUP
Demikian makalah ini kami buat, tentunya masih banyak kekurangan dan memerlukan tambahan guna penyempurnaan dalam pembuatan makalah kami kedepan. Semoga dapat member manfaat bagi semua. Amiin.
Dafar Pustaka
Prof. Hi. Hilman Hadikusuma, S.H. Hukum Pidana Adat. PT. Alumni : Bandung. 1989
Sujoro Wingjodipuro, S.H. Pengantar dan Asas-Asas Hukum Pidana Adat. CV. Haji Masagung : Jakarta. 1989.
CONTOH KESALAHAN DALAM BEBRAPA DAERAH
I. PENDAHULUAN
Hukum adat tidak mengenal perbedaan antara kejahatan dan pelaggaran. Sebagaimana diatur dalam KUHPidana BAB II dan BAB III baik kejahatan ataupun pelanggaran kesemuanya adalah kesalahan dan barangsiapa melakukan kesalahan yang menyebabkan keganjilan dan terganggunya keseimbangan masyarakat, maka kesalahan itu harus diselesaikan, diperbaiki atau dihukum. Begitupula didalam hukum pidana adat tidak ditekankan perbuatan kesalahan itu pada adanya unsure kesengajaan atau kurang hati-hati, melainkan yang penting kesalahan itu sudah terjadi.
Suatu kesalahan yang menyebabkan kerugian bukanlah syarat untuk menghukum sipelaku agar mengganti kekurangan atau memperbaiki kesalahan itu. Melainkan hakim yang harus lebih banyak memperhatikan ukuran sejauh mana kesalahan itu terjadi dan mengganggu keseimbangan dan kepantingan masyarakat.
Diberbagai daerah apa yang merupakan kesalahan tentunya terdapat perbedaan, begitu pula dalam cara memutuskan dan menyelesaikannya serta hukuman yang ditetapkan berbeda-beda. Tetapi adajuga yang terdapat persamaan.
II. PERMASALAHAN
Dalam makalah “macam-macam kesalahan hukum adat dan contoh kesalahan dalam beberapa daerah” terdapat beberapa pokok-pokok permasalahan yang akan dibahas dan mencoba untuk menguraikan sehingga permasalahan ini menjadi jelas dan bisa dimengerti oleh semua orang. Diantara permasalah-permasalahan yang muncul adalah :
A. Macam-macam kesalahan hukum adat
B. Contoh kesalahan dalam beberapa daerah
III. PEMBAHASAN
A. Macam-Macam Kesalahan Hukum Adat
Dalam hukum adat ada beberapa kesalahan diantaranya :
1. Kesalahan Menggangu Keamanan
Setiap perbuatan salah yang bertujuan atau berakibat terganggunya keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kesalahan besar yang harus segera diselesaikan oleh para penegak hukum adat.
Kesalahan menggangu keamanan merupakan kesalahan yang menyangkut pemerintah dan kemasyarakatan adat. Terganggunya keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan kesalahan yang berat dan harus dikenakan hukuman. Kesalahan itu misalnya dikarenakan terjadi kebakaran, perampokan, kerusuhan, dan lain sebagainya yang sifatnya menggoncangkan kehidupan sehari-hari dari seluruh anggota masyarakat.
a. Kesalahan Kebakaran
Perbutaran yang disengaja atau tidak disengaja yang berakibat terbakarnya rumah dan membahayakan bagi bangunan rumah lainya merupakan perbuatan kesalahan yang tidak patut dimaafkan. Sesepran yang bersalah dikarenakan kebakaran rumah penduduk dimasa lampau dapat berakibat dijatuhi hukuman buang untuk selama-lamanya, sipelaku dan keluarganya diusur dari kampung halaman.
Dibeberapa daerah walaupun sipelaku telah dijatuhi hukuman menurut KUHPidana, namun kerabat bersangkutan masih tetap melaksanakan hukum adat yaitu, melakukan sedekah tolak balak dengan mengundang orang-orang sekampung. Hal mana masih dianggap perlu untuk mengembalikan keseimbangan masyarakat yang telah terganggu, dan untuk merukunkan kembali diatara para anggota masyarakat yang menderita kerugian dengan pihak yang dipersalahkan.
b. Kesalahan Perampokan dan Kerusuhan
Di zaman dahulu terjadiya perampokan atau kerusuhan yaitu perbuatan jahat mengambil dan merampas harta orang dengan kekerasan yang dlakukan oleh beberapa orang biasanya dilakukan oleh orang-orang dari luar linkungan masyarakat sendiri, oleh orang-orang asing atau musuh yang dating dari jauh. Apabila terjadi perampokan maka timbulah kerusuhan didalam suatu desa, dan menjadi kewajiban setiap warga desa untuk bertindak membela diri dan membela kerabat teman tetangganya sekampung terhadap perkosaan musuh. Jadi menghadapi perbuatan yang sifatnya perampokan bukan semata-mata urusan pemerintahan tetapi juga urusan masyarakat.
Mengenai kerusuhan yang ditimbulkan oleh warga desa sendiri atau oleh warga desa tetangga, menjadi kewajiban Prowatin(hakim adat) untuk segera menyelesaikannya dengan damai dan mengadili serta meghukum pihak yang dinyatakan bersalah. Kerusuhan atau keributan sering terjadi dikarenakan rasa dendam antara satu dengan yang lain sehingga timbul ancam mengancam dan perkelahian.
c. Kesalahan Pembunuhan.
Kesalahan melakukan pembunuhan merupakan perbuatan salah yang berat untuk dimaafkan, tetapi adakalanya perbuatan pembunuhan itu dianggap wajar oleh masyrakat setempat bahka sipembunuh tidak dihukum malahan diampuni dan dijadikan anggota kerabat dari kerabat terbunuh sebagai pengganti dari simati(korban).
d. Kesalahan Penganiayaan.
Yang dimaksud kesalahan pengaiayaan adalah perbuatan yang berakibat penderitaan tubuh seseorang karena perbuatan orang lain yang tidak sampai menghilangkan nyawa.
2. Kesalahan mengganggu Ketertiban
Ketertiban yang dimaksud disini adalah keteraturan yang bersifat umum aturan adat dan aturan kebiasaan yang bertujuan untuk memelihara keteraturan kita sebut tata tertib. Jadi tata tertib adalah aturan tenang keteraturan. Untuk membedakan mana gangguan keamanan dan gangguan ketertiban kita menggunakan besar kecilnya pengaruh terjadinya itu, jika sifat gangguannya mempengaruhi ketentraman masyarakat seluruhnya maka kita katakan gangguan keamanan, jika Sifatnya hanya mempengaruhi perseorangan, keluarga atau segolongan masyarakat atau mempengaruhi jalannya pemerintahan kita katakana gangguan ketertiban. Macam-macam dari kesalahan menggang ketertiban antara lain, kesalahan tata tertib masyarakat dan kesalahan tata tertib pemerintahan, kesalahan ini akan dijelaskan pada contoh kesalahan menggangu ketertiban.
3. Kesalahan Kesopanan dan Kesusilaan
Menurut hukum adat kesalahan kesopanan ialah semua kesalahan yang mengenai tata tertib tingkah laku sopan santun seseorang didalam pergaulannya dengan anggota kerabat dan masyarakat. Misalnya seseorang pemuda tidak menghormati orang tua, wanita duduk dengan aurat setengah terbuka, meludah didepan orang tua dan sebagainya, kesemuanya itu merupakan kesalahan kesopanan.
Kesalahan kesusilaan ialah semua kesalahan yang menyangkut watak budi pekerti pribadi seseorang yang bernilai buruk dan perbuatannya menggangu keseimbangan masyarakat. Misalnya melakukan perbuatan maksiat, berzina, berjudi, minum-minuman keras dan lain sebgaianya, kesemuanya itu merupakan perbuatan asusila.
Hukum pidana barat yang bersumber dari kebudayaan “ pergaulan bebas” sebagimana tercantum didalam KUHPidana mengenai kejahatan Kesusilaan (Pas. 289-303) dan pelanggaran kesusilaan (Pas. 532-547) sedikit sekali mengatur tentang kesalahan kesusilaan dan kesopanan. Misalnya perbuatan zina yang dilakukan remaja yang belum menikah, ada kemungkinan tidak bisa dituntut berdasarkan Pas. 284 KUHPidana, oleh karena pasal tersebut hanya mengatur tentang zina yang dilakukan oleh para pihak atau salah satu pihak yang sudah kawin.
Macam-macam Kesalahan Kesopanan dan Kesusilaan :
a. Kesalahan Sopan Santun
Hukum adat diberbagai daerah mengatur tata tertib duduk, berdiri, berjalan, melihat, dan sebagainya bagi para warga adatnya. Tata tertib ini merupakan ukuran dalam menilai seseorang apakah ia tahu adat atau tidak tahu adat. Didalam pembicaraan sehari-hari, orang yang tidak tahu adat, dianggap sama dengan hewan. Untuk menjaga agar tata tertib sopan santun itu berlaku dengan baik. Maka hukum adat mengenakan hukuman terhadap mereka yang menyeleweng dari tata tertib sopan santun itu, dengan hukuman peringatan atau denda.
b. Kesalahan Bujang Gadis dan Wanita
Diberbagai daerah terdapat perbedaan hukum adat yang mengatur tentang pergaulan bujang gadis. Dibeberapa daerah pertemuan dan pergaulan bujang gadis dapat dilakukan asal saja berlaku dengan tertib tidak bertentangan dengan tata tertib adat setempat. Ada juga daerah yang melarang pertemuan bujang gadis.
c. Kesalahan Memegang atau Menangkap Wanita
Menurut hukum adat dikebanyakan daerah di Indonesia, tubuh dan bagian tubuh wanita adalah kehormatan diri pribadinya dan kaum kerabatnya. Suatu keluarga dimana istri anak gadisnya berlaku murah terhadap dirinya untuk dipegang laki-laki atau bergaul bebas dengan lelaki yang bukan suami atau saudara kandungnya dalam kurun masyarakat hukum adat adalah keluarga yang tercela. Didesa-desa daerah pedalaman atau dikota-kota bagi keluarga terhormat pergaulan bebas pria dan wanita merupakan palanggaran adat.
d. Kesalahan Dalam Acara Perkawinan
Sebambangan adalah suatu cara untuk melangsungkan perkawinan diluar prosedur diluar orang tua terlebih dahulu. Tetapi ada juga cara lain adalah, sibujang datang minta kawin pada orang tua gadis atau tetua adat atau melalui acara pertunangan dan pelamaran.
4. Kesalahan dalam Perjanjian
Perjanjian yang dimaksud disini adalah persetujuan kedua belah pihak mengenai kbenaran yang nyata ataupun yang tidak nyata yang harus dipenuhi oleh mereka yang membuat janji. Barangsiapa diantara para pihak yang telah berjanji tidak memenuhi persyaratan adat, atau tidak memenuhi apa yang telah disepakatinya, maka terjadilah kesalahan yang mengganggu keseimbangan dalam pergaulan hukum kewargaan adat, atau kemasyarakatan adat setempat.
Bentuk-bentuk kesalahan dalam perjanjian diantaranya :
a. Kesalahan Perjanjian Tidak Terang
b. Kesalahan Mungkir Janji
c. Kesalahan Merusak Perjanjian
d. Kesalahan Pinjam Meminjam
e. Kesalahan Utang Piutang Atau Gadai
f. Kesalahan Imanat Atau Titipan
5. Kesalahan Menyangkut Tanah, Tanaman dan Hasil Hutan
a. Kesalahan menyangkut tanah
Menurut hukum adat setiap jengkal tanah ada yang menguasainya, tanah dikuasai oleh Tuhan Yang Maha Esa sebagai pemberi hidup dan kehidupan dan tanah diharapkan dapat diolah manusia untuk dapat hidup dan memlihara kehidupan. Untuk keperluan hidup manusia itulah masyarakat hukum adat mengatur kedudukan tanah lingkungan.
b. Kesalahan Menyangkut Tanam-Tumbuhan
Jika terdapat seseorang nenanam tanam tumbuhan, pohon-pohon kayu di dalam dusun atau di pinggir jalan yang dapat menimbulkan bahaya, maka karena salahnya itu ia dapat dihukum sampai 12 ringgit serta hak-haknya harus dibatalkan atau diperbaiki (pas. 44 bab V h. 53 S. T j).
c. Kesalahan menyangkut hasil hutan
Setiap warga adat dalam ingkunga tanah hutan persekutaun hukum adat (marga, negeri, desa) dapat memungut hasil hutan berupa kayu atau ramuan rumah, kayu bakar untuk masak atau dibuat arang, rotan , dll, begitu pula dapat melakukan penangkapan binatang liar dan menikmati hasilnya, ia boleh mengambil tanduk. (imbuh), gading, cula badak dn lainnya dalam batas untuk keperluan hidup memelihara anggita keluarga sehari-hari. Tetapi lebih dari itu dilarang, jadi untuk menjadikan perusahaan dan melakukan perdagangan harus ada persetujuan dan izin dari penguasa pemerintah.
6. Kesalahan Menyangkut Hewan, Ternak dan Perikanan
a. Kesalahan Hewan/Ternak
Di aceh jika seseorang melepas hewan milim orang lain, dan hewan itu menjadi hilang kaenanya, maka orang yang melepas itu harus membayar hewan itu begitu pula hewan yang tersesat yang diketemukan orang jika pemiliknya datang harus diserahkan kembali kepada pemiliknya. Tetapi jika hewan tadi telah memusnahkan tanaman tumbuhan orang, maka pemilik hewan harus mengganti rugi kepada yang mempunyai tanaman tumbuhan tersebut.
b. Kesalahan Penyembelihan
Di derah lampunh pada dasarnya hukum adat tidak melarang penyembelihan ternak untuk keperluan obat, apakah disembelih di kampung atau di ladang juga tidak ada larangannya, asal saja yang disembelih itu halal dimakan dan bukan asal curian.
c. Kesalahan mengenai perikanan
Menangkap atau memelihara ikan untuk keperluan hidup sehari-hari dengan cara yang tidak merugikan orang lain tidak dilarang. Tetapi jika akibatnya merugikan orang lain, tidak dibenarkan hukum adat.
B. Contoh kesalahan dalam beberapa daerah.
1. Kesalahan Menggangu Keamanan
Kesalahan mengganggu keamanan merupakan kesalahan yang menyangkut pemrintahan dan kemasyarakatan adat. Contoh masa lampau dilingkungan masyarakat adat Abung di daerah lampung, apabila terjadi gangguan keamanan yang berakibat luka atau matinya kepala adat, maka setiap anggota kerabat berkewajiban menuntut balas pada sipelaku dan para ahli warisnya. Kewajiban melaksanakan hukum balas ini terutama dibebankan kepada saudara lelaki termuda atau menantu lelaki. Melaksanakan hukum balas- hutang nyawa dibayar nyawa- ini bagi orang lampung adalah dalam rangka melaksanakan pi’il (rasa harga diri), lengkapnya pi’il “pasung- giri-“ ( rasa harga diri yang harus dipertahankan dan dituntut untuk mengambilakan kehormatan kerabat ). Pi’il ini mirip dengan siri bagi seorang bugis sebagaimana orang budis menyatakan :
“siri emmi rion roang ri-lino “
Hanya untuk siri itu sajalah itu kita tinggal didunia.
2. Kesalahan mengganggu Ketertiban
Dilngkungan masyarakat adat aceh berlaku tata tertib sebagai berikut :
a. Dilarang berjalan dibawah rumah orang lain atau duduk-duduk ditangga orang lain
b. Dilarang berkunjung dirumah seseorang yang ada anak gadisnya
c. Dilarang seseorang dari kampung lain memasuki suatu kampung terkecuali ada kepentingan
Tentang kesalahan penghinaan ini seperti didaerah aceh, orang akan menjadi marah jika dikatakan “bui” (babi), “ asee” (anjing) oleh karena kedua binatang itu najis an kotor. Didaerah lampung jangan memaki-maki orang dengan menyebut hina terhadap orang tua atau keturunannya atau mengatakan seseorang keturunan budak “beduwa”.
3. Kesalahan Kesopanan dan Kesusilaan
Di gayo, batak, Sumatra selatan, lampung dan di daerah lain pertemuan dan pergaulan bujang gadis dapat dilakukan asal saja berlaku dengan tertib tidak bertentangan tata tertib ada ditempat kemudian didaerah aceh terdapat larangan seperti berikut :
1. Pemuda tidak boleh bergaul rapat dengan pemudi, berkiriman surat cinta, menjemput mengantarkan pulang sebelum menikah.
2. Dilarang berkelakar denganwanita atau gadis diluar peri kesopanan
4. Kesalahan dalam Perjanjian
Disumtra selatan jual beli, gadai menggadai, sewa-menyawa, pinjam meminjam uang atau barang tetap hendaklah dilakukan dengan terang dihadapan pasirah. Barang siapa yang melanggar aturan tersebut dapat dihukum sampai empat ringgit (pas. 43 Bab IV h. 54 S. T.j)
IV. KESIMPULAN
Macam-Macam Kesalahan Hukum Adat
a. Kesalahan Mengganggu Keamanan : Kesalahan Kebakaran, Kesalahan Perampokan dan Kerusuhan, Kesalahan Pembunuhan, Kesalahan Penganiayaan
b. Kesalahan Mengganggu Ketertiban, : Kesalahan Ketertiban Masyarakat, Kesalahan Ketertiban Pemerintahan
c. Kesalahan Kesopanan dan Kesusilaan, : Kesalahan Sopan Santun, Kesalahan Bujang Gadis dan Wanita, Kesalahan Memegang atau Menangkap Wanita, Kesalahan dalam Acara Perkawinan
d. Kesalahan dalam Perjanjian : Kesalahan Perjanjian Tidak Terang, Kesalahan Mungkir Janji, Kesalahan Merusak Perjanjian, Kesalahan Pinjam Meminjam, Kesalahan Utang Piutang Atau Gadai, Kesalahan Imanat Atau Titipan
e. Kesalahan Menyangkut Tanah, Tanaman dan Hasil Hutan,: Kesalahan menyangkut Tanah, Kesalahan Menyangkut Tanaman-Tumbuhan, Kesalahan Menyangkut hasil hutan
f. Kesalahan Menyangkut Hewan, : Ternak dan Perikanan, Kesalahan Hewan/Ternak, Kesalahan Penyembelihan Hewan, Kesalahan Mengenai Perikanan
V. PENUTUP
Demikian makalah ini kami buat, tentunya masih banyak kekurangan dan memerlukan tambahan guna penyempurnaan dalam pembuatan makalah kami kedepan. Semoga dapat member manfaat bagi semua. Amiin.
Dafar Pustaka
Prof. Hi. Hilman Hadikusuma, S.H. Hukum Pidana Adat. PT. Alumni : Bandung. 1989
Sujoro Wingjodipuro, S.H. Pengantar dan Asas-Asas Hukum Pidana Adat. CV. Haji Masagung : Jakarta. 1989.
KLIPING FIQH MUNAKAHAT
Diposting oleh
f-j
di
14.45
Senin, 24 Oktober 2011
NIKAH SIRI
“Shasha Bantah Nikah Siri dengan Paramitha”
Selasa, 7/10/2008 KOMPAS ENTERTAINMENT
JAKARTA, SELASA - Shasha Mustafa, pria yang dikabarkan menikahi siri Paramitha Rusady pada 12 Mei 2008, akhirnya angkat bicara. Dalam pernyataan yang diberikannya di kediamannya yang terletak di Jalan Tebet Dalam 1 G No. 37, Jakarta Selatan, Shasha membantah.
“Berita itu tidak benar. Bagi saya itu bukan hal yang simple dan saya enggak setuju dengan hal itu (nikah siri). Nikah siri hanya bisa dilakukan oleh orang yang ahli agama. Berita ini jelas merusak nama dan keluarga besar saya. Juga nama Mitha (sapaan Paramitha),” tekannya.
Shasha sangat menyayangkan berita yang beredar tentang dirinya dan Mitha. Menurutnya, berita tersebut menodai kesucian hari Lebaran, karena tercuat masih dalam bulan Syawal dan secara tidak langsung mengajak orang su’uzon (berprasangka buruk). Bahkan, Shasha sempat menantang untuk mendatangkan orang yang menikahkan siri dirinya dengan Mitha, jika memang berita tersebut benar. “Kalau sampai ada seorang ustadz yang menikahi siri saya dengan Mitha, silakan lapor ke media,” tantangnya.
Tanggal 12 Mei 2008, yang disebut-sebut sebagai tanggal pernikahan siri Shasha-Mitha yang dilangsungkan di Bandung, pun disanggah oleh Shasha. “Saat itu saya di Jakarta dan secara kronologis maupun logis hal itu enggak akan terjadi,” akunya.
Kabar yang berhembus juga mengatakan bahwa Shasha dan Mitha telah tinggal satu rumah di kediaman baru Mitha yang terletak di Jalan Kecubung No. 8, Cilandak, Jakarta Selatan. “Itu semua tidak benar. Belakangan ini saya memang tidak tinggal di rumah, karena ibu saya baru saja meninggal dan saya lebih sering tinggal di rumah Bapak. Saya tidak menyangkal kalau saat ini hubungan saya dengan istri saya (yang juga bernama Paramitha) sedang tidak baik. Tapi, itu diluar konteks,” tegasnya lagi. (C-03)
KOMENTAR :
Perlu diketahui, pengertian nikah siri yang beredar di masyarakat itu ada dua macam yaitu:
1. Pernikahan yang dilakukan tanpa wali
2. Pernikahan yang dilakukan dengan adanya wali dan terpenuhi syarat syarat lainnya tetapi tidak dicatat di KUA setempat.
Maka,Untuk pernikahan yang dilakukan tanpa adanya wali dari pihak wanita, maka pernikahan seperti ini adalah batil dan tidak sah. Demikian madhzhab darikebanyakan ulama. Dalilnya Firman Allah :
"Apabila kamu menceraikan istri istrimu, lalu habis masa iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka nikah dengan (mantan) suami mereka ..." (Al Qur'an 2: 232).
Sebab turunnya ayat ini, yaitu:
Dari Hasan Al Bashri berkata: "Ma'qil bin Yasar menceritakan kepadaku bahwa ayat (Janganlah engkau menghalangi mereka) turun mengenai dirinya". Beliau berkata selanjutnya: "Saya menikahkan saudariku dengan seseorang, lalu dia menceraikannya sampai tatkala sudah habis masa iddahnya, lalu dia datang lagi untuk meminangnya. Maka saya pun berkata padanya: "Saya telah menikahkan engkau dan memuliakanmu lalu engkau menceraikannya, kemudian sekarang engkau datang untuk meminangnya lagi, Demi Allah engkau tidak akan kembali lagi padanya selama lamanya." Padahal sebenarnya dia itu seseorang yang tidak bermasalah, juga saudariku pun ingin kembali padanya. Maka turunlah firman Allah : (Janganlah engkau menghalangi mereka). Maka saya berkata : "Sekarang saya akan melakukannya Ya Rasulullah." Lalu saya pun menikahkan keduanya." (HR. Bukhari 5130, Abu Dawud 2087,Tirmidzi 2981).
Al Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah berkata : "Ayat ini adalah dalil yang paling tegas tentang disyaratkannya wali, karena seandainya tidak maka larangannya tidak akan berarti. Imam Ibnul Mundzir menyebutkan bahwa tidak diketahui ada seorang sahabat pun yang menyelisihi hal ini. " (Fathul bari 9/ 187).
Dari hadits kita ketahui,Dari Aisyah Radhiyallahu'anha berkata: Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam bersabda: "Wanita mana saja yang menikah tanpa izin walinya maka nikahnya bathil - tiga kali-" (HR. Ahmad 6/156, dll dengan sanad shahih. Lihat Al Irwa 6/242/1840).
Kemudian,Pernikahan dipandang sah bila dipenuhi syarat dan rukunnya, yaitu :
1. Adanya calon suami dan calon istri
2. Adanya wali
3. Adanya dua saksi yang adil
4. Ijab dan qobul
Dengan demikian pernikahan dipandang sah bila terpenuhi syarat rukun tersebut, meskipun tidak dicatatkan di KUA.
1. Apabila pemerintah muslim di sebuah negri memerintahkan untuk melaporkan akad nikah pada suatu badan resmi semacam KUA dan semisalnya maka wajib menjalankannya.
2. Menjaga diri dari hal hal yang membuat orang berburuk sangka pada kita adalah sesuatu yang diperintahkan.
NIKAH SESAMA JENIS
“Nikah Sesama Jenis”
Ellen DeGeneres Ingin Punya Anak
Eny Kartikawati - detikhot
Los Angeles Pembawa acara talk show Ellen DeGeneres telah resmi menikah dengan pasangan lesbiannya bintang 'Ally McBeal' Portia de Rossi. Kini Ellen dan Portia pun berencana memiliki anak.
Rencana memiliki anak itu diakui Portia sebenarnya kerap datang dan pergi dalam pemikiran ia dan Ellen. "Aku tak tahu apa itu akan jadi hal terpenting kita di masa depan. Kami membicarakannya setiap beberapa bulan sekali," ujar pemenang Emmy Awards itu pada People, detikhot kutip Jumat (22/8/2008).
Meski bukan hal terpenting, Ellen sebenarnya sangat ingin memiliki momongan. Ia tak mau dianggap egois karena terlalu mencintai dirinya sendiri sehingga anak jadi absen dalam kehidupannya dan Portia.
"Kalau anak-anakku secantik dan setampan Brad dan Angelina, aku ingin sekali punya," candanya.
Rencana lain Ellen dan Portia selain mempunyai anak adalah memiliki peternakan yang luas. Mereka ingin sekali memelihara bermacam-macam binatang. Kalau bisa peternakan itu sudah ada sebelum ulang tahun pernikahan mereka ke-25.
KOMENTAR :
Di luar negeri alasannya selalu Hak Azasi Manusia, dan banyak LSM-LSM yg memperjuangkan tentang hal ini. Walaupun tidak semua negara menyetujuinya, dan hanya sedikit sekali negara yg menyetujui aturan itu. Jadi bukan di Indonesia aja yg ga boleh. Selain alasan agama, jg alasan kesehatan dari sudut pandang kedokteran bahwa anal sex itu kegiatan yg tidak bisa dibenarkan dari sudut pandang apa pun dari berbagai disiplin ilmu manapun. Itu kalo sesama pria.
Tapi kalo sesama wanita lebih kepada psikologis. Bahwa keinginan wanita untuk hamil dan melahirkan itu tidak mungkin didapatkan jika ia menikah dengan sesama wanita. Bukankah hamil dan melahirkan itu menandakan wanita yg seutuhnya? Wanita yg berfungsi sebagai wanita dan tidak ada lg yg berani menampik soal itu.
Islam juga menetapkan perkahwinan harus dilakukan oleh wanita dan lelaki, tidak diperbolehkan menikah sesama jenis.dalil yang menguatkannya, Firman Allah :
Artinya : " Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk memuaskan nafsu syahwat kamu dengan meninggalkanperempuan, bahkan kamu ini adalah kaum yang melampaui batas. " (Q.S Al-A'raaf : 81)
Hikmah Tidak Membolehkan Pernikahan Sesama Jenis Adalah :
1. Mencegah manusia berbuat zalim terhadap diri sendiri dan ciptaan Allah. Allah telah menciptakan wanita untuk berpasangan dengan lelaki, dimana perkara ini juga dimaksudkan untuk memperolehi keturunan. Jika pernikahan dilakukan dengan sesama jenis, maka kudrat Allah untuk mengembang biakkan manusia dilanggar oleh manusia itu sendiri. Perkara ini tentunya akan mengakibatkan manusia tidak dapat menciptakan generasi berikutnya.
2. Mencegah gangguan jiwa. Kecenderungan terhadap sesama jenis merupakan kelainan jiwa yang membuat manusia tergelincir dari kudrat yang telah digariskan Allah.
NIKAH MUT'AH
NIKAH KONTRAK, HARAM HUKUMNYA!!
Oleh : Mohammad Haris
Santri Ma’had Aly PP.Salafiyah-Syafi’iyah, Sukorejo, Situbondo, Jawa Timur
KAWIN kontrak dapat dipahami sebagai sebuah perkawinan yang dilakukan seseorang dalam jangka waktu tertentu. Semisal ia mengawini perempuan selama satu minggu, satu bulan atau satu tahun. Setelah itu ia meninggalkan perempuan tersebut. Yang terpenting baginya adalah ia telah membayar uang sebagai kompensasi. Jika demikian, perkawinan seperti ini tidak ubahnya seperti praktek prostitusi. Posisi perempuan menjadi terpojok. Bagaikan barang yang sudah dibeli dan dipakai. Lantas dibuang. Karena tidak diperlukan lagi.
Perkawinan dalam Islam merupakan hal yang sakral. Dan merupakan investasi masa depan Umat Islam. Karenanya butuh beberapa ketentuan. Di sini pula mengapa Nabi menyarankan untuk berwalimah. Mengundang beberapa kerabat dan teman. Tujuannya sebagai sosialisasi. Agar tidak terjadi fitnah. Demi menjaga stabilitas di suatu masyarakat.
Dalam kajian Ushul Fiqh menjaga keturunan(hifdu al-nasl) termasuk dalam Maqhasid Syari’ah(tujuan Hukum Islam) yang Dharuri(mutlak dibutuhkan). Karenanya semua ulama sepakat menyatakan hukumnya batal. Kecuali kelompok Syiah yang membolehkannya. Mereka menukil pendapatnya Ibnu Abbas tentang kebolehannya. Padahal Ibnu Abbas sendiri telah mencabut pendapatnya tersebut. Beliau lantas menyatakan keharamannya(Faidu al-Qadir,VI,416). Bahkan riwayat dari Baihaqi bahwa Imam Jakfar menyatakan orang tersebut sebenarnya telah melakukan zina. Ini terlihat saat beliau ditanya tentang seseorang yang melakukan Nikah Mut’ah. Beliau menjawab “sebenarnya ia telah melakukan zina”.
Memang Nikah Mut’ah pernah dipraktekkan oleh sahabat pada zaman Nabi Muhammad. Tapi kebolehannya sebab keterdesakan. Ketika itu mereka menempuh waktu lama dalam perjalanan menuju peperangan tanpa di dampingi istri. Ditambah kondisi medan yang panas, berdebu dan terjal. Tepatnya di waktu hari perebutan kota Mekah. Setelah itu Nikah Mut’ah diharamkan sampai hari kiamat tiba. Rasul bersabda “Wahai manusia, sesungguhnya saya pernah memberi idzin kepada kamu untuk ber-mut`ah, tapi ketahuilah(sekarang) Allah telah mengharamkannya hingga hari kiamat”(HR.Muslim dan Ibnu Majah). Tercatat dua kali penasakhan terhadap Nikah Mut’ah ini. Di awal Islam dibolehkan, lantas dilarang saat perang Khaibar. Kemudian dibolehkan lagi ketika penaklukan Mekah. Setelah tiga hari berlalu dilaranglah untuk selamanya sampai menjelang hari kiamat(Syuruh Nawawi ‘ala Muslim,V,76).
Konsekuensi bagi seorang yang telah melakukan Nikah Mut’ah sangat mendasar. Diantaranya orang tersebut tidak ada hak kewarisan, tidak ada ketetapan jalur nasab atau wajibnya‘iddah. Sebab hubungan intim seseorang yang absah hanya berlaku kepada pasangan suami istri atau budak yang dimilikinya(saat ini budak tidak ada). Allah berfirman “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya. Kecuali terhadap istri-istri mereka ataur budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka tidak tercela”(QS;al-Mu’minun,5-6).
Karenanya di waktu Umar Ibn Khattab jadi khalifah, beliau berpidato di atas podium. Beliau menyatakan bahwa Nikah Mut’ah itu haram hukumnya. Sementara sahabat yang lain juga mengakuinya. Dengan pengakuan para sahabat ini, pernyataan umar –dengan dukungan para sahabat— telah terjadi ijma’. Bahkan puteranya Umar sendiri mengancam akan merajam orang yang melakukan Nikah Mut’ah ini.(lihat Tafsir Rawai’ul Bayan,I,363). Wallahu A’lam
KOMENTAR :
Perkawinan model begini dalam Islam dinamakan Nikah Mut’ah. Dikatakan mut’ah karena yang bersangkutan hanya sebatas meluapkan libido seksnya. Hanya bersenang-bersenang saja. Di sini tujuan dari perkawinan sebagai media untuk mencetak generasi Islam yang berkualitas, membangun rumah tangga yang harmonis, penuh kasih dan sayang tidak mungkin tercapai. Ketika tujuan tidak ada, maka suatu tersebut tidak diakui dalam perspektif Islam. Nikah Mut'ah pernah diijinkan oleh Nabi, tetapi lantas di haramkan untuk selamanya :
Dalil hadits yang mengaramkan antara lain adalah: Dari Ibnu Majah bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Wahai manusia, dahulu aku mengizinkan kamu nikah mut'ah. Ketahuilah bahwa Allah SWT telah mengharamkannya sampai hari kiamat." (HR Muslim, Ahmad dan Ibnu Majah).
Dari Ali bin Abi Thalib bahwa Rasulullah SAW telah mengharamkan nikah mut'ah dengan wanita pada perang Khaibar dan makan himar ahliyah. (HR Bukhari dan Muslim).
Hadits ini diriwayatkan oleh dua tokoh besar dalam dunia hadits, yaitu Al-Bukhari dan Muslim. Mereka yang mengingkari keshahihahn riwayat dua tokoh ini tentu harus berhadapan dengan seluruh umat Islam.
Bahkan sanad pertamanya langsung dari Ali bin Abi Thalib sendiri. Sehingga kalau ada kelompok yang mengaku menjadi pengikut Ali ra tapi menghalalkannya, maka dia telah menginjak-injak hadits Ali bin Abi Thalib.
Al-Baihaqi menukil riwayat dari Ja'far bin Muhammad bahwa beliau ditanya tentang nikah Mut'ah. Jawabannya adalah bahwa nikah Mut'ah itu adalah zina.
Tujuan nikah mut'ah bukan membangun rumah tangga sakinah, melainkan semata-mata mengumbar hawa nafsu dengan imbalan uang. Apalagi bila dikaitkan bahwa tujuan pernikahan adalah untuk mendapatkan keturunan yang shalih dan shalihat. Semua itu jelas tidak akan tercapai lantararan nikah mut'ah memang tidak pernah bertujuan untuk mendapatkan keturunan. Tetapi untuk sekedar kenikmatan seksual sesaat.Tidak pernah terbersit dalam benak pelaku nikah untuk nantinya punya keturunan dari pernikahan seperti itu. Bahkan ketika dahulu sempat dihalalkan di masa Nabi yang kemudian segera diharamkan, para shahabat pun tidak pernah berniat membentuk rumah tangga dari pernikahan itu.
Ungkapan bahwa nikah mut'ah itu adalah zina dibenarkan oleh Ibnu Umar. Dan sebagai sebuah kemungkaran, pelaku nikah mut'ah diancam dengan hukum rajam, karena tidak ada bedanya dengan zina.
POLIGAMI
Kamis, 2008 April 24
Poligami : Yes / No ?
Di kisah itu diceritakan kalo Fedi Nuril nikah ama Rianti n Carissa puteri, karena suatu kasus yang mendesak. Nah komentar dulu mengenai film ini, ni film dari segi cerita menurut gw amat bagus untuk ukuran Indonesia. Tetapi pemfilmannya menurut gw masih rada cupu dan aneh, tapi ketolong ama cerita & pemain yang seger (gw setuju banget pemilihan Rianti n Carissa!!).
Nah Film itu juga menunjukkan tentang praktek Poligami. Terlepas dari cerita yang memang poligami dilaksanakan dalam kondisi terpaksa (eh itu si Fahri nyatanya seneng-seneng aja tuh punya istri 2!), sebenernya, poligami tuh boleh gak sih?
Klo berdasar hukum Islam, Hukum asal poligami adalah mubah dan ini yang termuat dalam nyaris semua kitab fiqh.
Nah, tetapi dalam prakteknya, poligami lebih seperti tindakan tercela. Banyak yang nggak setuju, terutama kaum wanita. Nah, gimana pandangan kita tentang itu?
Gini deh, seandainya anda adalah seorang laki-laki akil baligh yang siap menikah, dan anda mempunyai 4 calon : Rianti Cartwright, Carissa Puteri, masih ditambah Luna Maya ama Dian Sastro. Mereka berempat dalam kondisi sangat butuh untuk dinikahi, dan kita punya materi untuk itu. Nah lo, siapa yang nolak coba? Yang ada tiap ari kita bakal senyum-senyum sendiri dan bahagia nggak ketulungan sampai gila.
Tapi sebelum itu, mikir dulu deh. Punya istri lebih dari satu tuh ada satu syarat yang sangat berat : adil. Apakah anda mampu membagi kasih sayang, perhatian, materi, tenaga, dan pikiran kepada mereka secara merata? Nggak segampang yang dibayangin bos! Coba deh pikirin perasaan mereka. Tapi inget, jumlah laki-laki dan perempuan tuh jomplang banget brur! Kasian juga kan klo ada banyak Wanita yang jomblo seumur idup? Nah, solusi yang realistis sebenarnya ya poligami itu sendiri.
Nah, yang mau saya sampaikan adalah, janganlah berpikiran negatif dahulu terhadap orang yang berpoligami, pahamilah dulu maksud dan tujuan mereka. Bukan tidak mungkin di masa mendatang poligami akan menjadi hal yang umum kalo-kalo jumlah laki-laki tinggal secuprit, sementara perempuannya bejibun.
Silahkan kalau ada yang mau mengutarakan pendapatnya di sini.
Diposkan oleh Arta a.k.a Mr Brightside di 23:53
KOMENTAR :
Islam tidak melarang umatnya untuk berpoligami dan tidak pula mengajaknya secara mutlak tanpa batasan. Tetapi Islam membatasinya dengan ikatan keimanan yang terkandung dalam nash al-Qur'an. Allah SWT, berfirman :
"Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya" .[ an-Nisa : 3]
Ayat al-Qur'an tersebut menunjukkan bahwa kemudahan berpoligami dan pembatasannya dengan empat perempuan tergabung dalam satu ayat dengan rasa takut sebagai perbandingan untuk berlaku zalim atau tidak adil.
Allah Swt tidak mengharuskan laki-laki untuk berpoligami. Orang yang tidak berpoligami tidak akan berdosa, siapa pun yang melihat poligami sebagai hal yang buruk maka janganlah berpoligami. Poligami diibaratkan sebagai alternatif dengan tetap menjaga dari ketakutan untuk tidak bisa adil.
Poligami yang ideal adalah poligami yang memenuhi ketentuan. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa poligami itu mubah (dibolehkan), maka ketika seseorang memilih untuk berpoligami ia harus memenuhi syarat yang telah ditentukan yaitu adil. Karena ketika kita mengambil suatu hukum, maka kita harus mengambil hukum tersebut dari segala aspek.
Orang-orang cenderung kepada poligami dengan alasan menjalankan hukum Allah Swt tetapi banyak dari mereka yang meninggalkan kewajiban untuk berlaku adil. Dan kebanyakan istri membenci poligami adalah karena banyak didapatkan apabila suami menikah dengan wanita lain, dia berpaling kepada istri barunya, lebih mencintai dan menyayanginya dari pada istri pertamanya. Oleh karena itu, wajar jika perempuan menolak poligami.
Dengan demikian, setiap orang yang melaksanakan hukum Allah Swt untuk berpoligami, maka ia pun harus melaksanakan hukum Allah Swt untuk berlaku adil. Maksud dari adil dalam berpoligami adalah adil dalam memberikan hak-hak istrinya, baik lahir maupun batin, dan merata dalam memberikan tempat, nafkah dan lainnya.
NIKAH BEDA AGAMA
NUANSA : BUKAN SOAL TEMPAT…
Kamis, 6 Juli 2006
PERNIKAHAN antarwarga berbeda keyakinan makin banyak, khususnya di kalangan artis. Teranyar, pernikahan Cornelia Agatha dan Sonny di suatu tempat di luar negeri (tempat dirahasiakan?) Publik menanggapinya biasa-biasa saja. Situasi ini berbeda ketika artis Lidya Kandou akan menikah dengan Jamal Mirdad lebih kurang 20 tahun lalu. Saat itu, publik tak bisa menerima karena pernikahan antaragama dilarang UU negara dan agama (baca: Islam). Melalui proses panjang dan penuh kontroversi, akhirnya mereka menikah.
Sampai kini aturan negara tentang pernikahan beda agama belum berubah, sementara mayoritas umat Islam masih pada keyakinan nikah beda agama sama dengan zina. Meski demikian, pernikahan beda agama kian marak. Untuk menyiasati aturan negara, calon pasangan memilih menikah di luar negeri. Cara itu tampaknya cukup ampuh. Negara tak berdaya menghadapinya.
Dalam konteks tempat, mungkin tak ada masalah. Tapi, sesungguhnya ada yang lebih esensial. Nikah beda agama bukanlah soal tempat, melainkan soal akidah. Akidah Islam tetap mengharamkan nikah beda agama. Pernikahan dalam Islam bukan saja soal hukum, juga cara. Dan, semuanya memiliki implikasi pada produk turunannya. Ada pandangan jika status hubungan dua jenis manusia ini zina, secara filosofis, produk-produk turunannya, termasuk anak dan pernikahan anak-anak dari hasil nikah beda agama ini kelak juga zina. Patut dipertanyakan, sebagai contoh, apakah bapak dari pernikahan zina, sah menjadi wali/menikahkan anak gadisnya? Jika tidak, bagaimana status pernikahan anaknya kelak? Demikian pula dengan multiplier effect lainnya.
Maka, menikah di luar negeri karena di dalam negeri tidak mengakomodasi sesungguhnya hanyalah upaya-upaya simplistis tanpa mengubah esensi persoalan. Di negeri antah berantah sekalipun pelaksanaannya, tidak akan mengubah fakta bahwa pernikahan itu tetaplah sebuah perzinahan. Penyederhaan persoalan juga terlihat ketika pasangan menegaskan mereka akan saling menghormati keyakinan pasangan masing-masing.
Sekali lagi, ini bukan soal tempat, bukan soal aturan negara, bukan soal saling menghormati keyakinan, melainkan soal prinsip: akidah islamiah.
Memang, ada pendapat yang membenarkan pernikahan beda agama dengan alasan tertentu, yang mungkin saja--pendapat itu--memang sahih. Namun, sebagai bagian dari negara, kita berpegang pada aturan negara. Kalaulah pendapat ini ingin dijadikan pegangan, tentu harus melalui mekanisme sedemikian rupa agar masuk dalam aturan negara. Sepanjang pendapat itu belum teruji dan belum disahkan negara, yang kita pegang adalah yang diakui negara (dalam hal ini UU Perkawinan).
Reaksi pasif umat Islam dan ketidakberdayaan negara inilah sesungguhnya yang kita takutkan sejak puluhan tahun lalu karena akan mempersubur toleransi atas nikah beda agama. Bukan sekadar toleransi, pola nikah ini akan menjadi tren yang diikuti, terutama bila pelakunya kalangan publik figur. Pada pada kurun tertentu, kondisi ini dikhawatirkan menggerus secara perlahan keteguhan akidah umat. Jadi, kita mesti mencari solusinya.
KOMENTAR :
Nikah beda agama ada beberapa macam:
1. Laki laki muslim boleh menikahi wanita Yahudi dan Nashara (Ahlul Kitab).
Dasarnya firman Allah ta'ala (yang artinya):
•
"Pada hari ini dihalalkan bagi kalian yang baik baik. Makanan sembelihan orang orang yang diberi Al Kitab itu halal bagi kalian dan makanan kalian halal bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita wanita yang menjaga kehormatan diantara orang orang yang diberi Al Kitab sebelum kalian, bila kalian telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak pula menjadikannya gundik gundik. Barang siapa yang kafir sesudah beriman maka hapuslah amalannya dan dia di hari akhirat termasuk orang orang yang merugi." (Al Maidah: 5).
2. Laki laki muslim tidak boleh (haram) menikahi wanita musyrik. Misal wanita beragama Hindu, Budha, Shinto, dll. Dasarnya firman Allah (yang artinya) :
• • ••
"Janganlah kalian menikahi wanita wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sungguh, budak wanita yang mukmin itu lebih baik daripada wanita musyrik walaupun dia menarik hati kalian. Janganlah kalian menikahkan (wanita wanita beriman) dengan laki laki yang musyrik. Sungguh, budak laki laki yang beriman itu lebih baik daripada lelaki yang musyrik walaupun dia menarik hati kalian. ..." (Al Baqarah: 221).
3. Wanita muslimah tidak boleh dinikahi oleh laki laki ahlul kitab.
4. Wanita muslimah tidak boleh dinikahi oleh laki laki musyrik.
•
"Hai orang orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka. Jika kalian telah mengetahui bahwa mereka (wanita wanita mukminah) benar benar beriman maka janganlah kalian kembalikan mereka kepada (suami suami mereka) orang orang kafir. Mereka tidak halal bagi orang orang kafir dan orang orang kafir itu tidak halal bagi mereka. (Al Mumtahanah: 10).
“Shasha Bantah Nikah Siri dengan Paramitha”
Selasa, 7/10/2008 KOMPAS ENTERTAINMENT
JAKARTA, SELASA - Shasha Mustafa, pria yang dikabarkan menikahi siri Paramitha Rusady pada 12 Mei 2008, akhirnya angkat bicara. Dalam pernyataan yang diberikannya di kediamannya yang terletak di Jalan Tebet Dalam 1 G No. 37, Jakarta Selatan, Shasha membantah.
“Berita itu tidak benar. Bagi saya itu bukan hal yang simple dan saya enggak setuju dengan hal itu (nikah siri). Nikah siri hanya bisa dilakukan oleh orang yang ahli agama. Berita ini jelas merusak nama dan keluarga besar saya. Juga nama Mitha (sapaan Paramitha),” tekannya.
Shasha sangat menyayangkan berita yang beredar tentang dirinya dan Mitha. Menurutnya, berita tersebut menodai kesucian hari Lebaran, karena tercuat masih dalam bulan Syawal dan secara tidak langsung mengajak orang su’uzon (berprasangka buruk). Bahkan, Shasha sempat menantang untuk mendatangkan orang yang menikahkan siri dirinya dengan Mitha, jika memang berita tersebut benar. “Kalau sampai ada seorang ustadz yang menikahi siri saya dengan Mitha, silakan lapor ke media,” tantangnya.
Tanggal 12 Mei 2008, yang disebut-sebut sebagai tanggal pernikahan siri Shasha-Mitha yang dilangsungkan di Bandung, pun disanggah oleh Shasha. “Saat itu saya di Jakarta dan secara kronologis maupun logis hal itu enggak akan terjadi,” akunya.
Kabar yang berhembus juga mengatakan bahwa Shasha dan Mitha telah tinggal satu rumah di kediaman baru Mitha yang terletak di Jalan Kecubung No. 8, Cilandak, Jakarta Selatan. “Itu semua tidak benar. Belakangan ini saya memang tidak tinggal di rumah, karena ibu saya baru saja meninggal dan saya lebih sering tinggal di rumah Bapak. Saya tidak menyangkal kalau saat ini hubungan saya dengan istri saya (yang juga bernama Paramitha) sedang tidak baik. Tapi, itu diluar konteks,” tegasnya lagi. (C-03)
KOMENTAR :
Perlu diketahui, pengertian nikah siri yang beredar di masyarakat itu ada dua macam yaitu:
1. Pernikahan yang dilakukan tanpa wali
2. Pernikahan yang dilakukan dengan adanya wali dan terpenuhi syarat syarat lainnya tetapi tidak dicatat di KUA setempat.
Maka,Untuk pernikahan yang dilakukan tanpa adanya wali dari pihak wanita, maka pernikahan seperti ini adalah batil dan tidak sah. Demikian madhzhab darikebanyakan ulama. Dalilnya Firman Allah :
"Apabila kamu menceraikan istri istrimu, lalu habis masa iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka nikah dengan (mantan) suami mereka ..." (Al Qur'an 2: 232).
Sebab turunnya ayat ini, yaitu:
Dari Hasan Al Bashri berkata: "Ma'qil bin Yasar menceritakan kepadaku bahwa ayat (Janganlah engkau menghalangi mereka) turun mengenai dirinya". Beliau berkata selanjutnya: "Saya menikahkan saudariku dengan seseorang, lalu dia menceraikannya sampai tatkala sudah habis masa iddahnya, lalu dia datang lagi untuk meminangnya. Maka saya pun berkata padanya: "Saya telah menikahkan engkau dan memuliakanmu lalu engkau menceraikannya, kemudian sekarang engkau datang untuk meminangnya lagi, Demi Allah engkau tidak akan kembali lagi padanya selama lamanya." Padahal sebenarnya dia itu seseorang yang tidak bermasalah, juga saudariku pun ingin kembali padanya. Maka turunlah firman Allah : (Janganlah engkau menghalangi mereka). Maka saya berkata : "Sekarang saya akan melakukannya Ya Rasulullah." Lalu saya pun menikahkan keduanya." (HR. Bukhari 5130, Abu Dawud 2087,Tirmidzi 2981).
Al Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah berkata : "Ayat ini adalah dalil yang paling tegas tentang disyaratkannya wali, karena seandainya tidak maka larangannya tidak akan berarti. Imam Ibnul Mundzir menyebutkan bahwa tidak diketahui ada seorang sahabat pun yang menyelisihi hal ini. " (Fathul bari 9/ 187).
Dari hadits kita ketahui,Dari Aisyah Radhiyallahu'anha berkata: Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam bersabda: "Wanita mana saja yang menikah tanpa izin walinya maka nikahnya bathil - tiga kali-" (HR. Ahmad 6/156, dll dengan sanad shahih. Lihat Al Irwa 6/242/1840).
Kemudian,Pernikahan dipandang sah bila dipenuhi syarat dan rukunnya, yaitu :
1. Adanya calon suami dan calon istri
2. Adanya wali
3. Adanya dua saksi yang adil
4. Ijab dan qobul
Dengan demikian pernikahan dipandang sah bila terpenuhi syarat rukun tersebut, meskipun tidak dicatatkan di KUA.
1. Apabila pemerintah muslim di sebuah negri memerintahkan untuk melaporkan akad nikah pada suatu badan resmi semacam KUA dan semisalnya maka wajib menjalankannya.
2. Menjaga diri dari hal hal yang membuat orang berburuk sangka pada kita adalah sesuatu yang diperintahkan.
NIKAH SESAMA JENIS
“Nikah Sesama Jenis”
Ellen DeGeneres Ingin Punya Anak
Eny Kartikawati - detikhot
Los Angeles Pembawa acara talk show Ellen DeGeneres telah resmi menikah dengan pasangan lesbiannya bintang 'Ally McBeal' Portia de Rossi. Kini Ellen dan Portia pun berencana memiliki anak.
Rencana memiliki anak itu diakui Portia sebenarnya kerap datang dan pergi dalam pemikiran ia dan Ellen. "Aku tak tahu apa itu akan jadi hal terpenting kita di masa depan. Kami membicarakannya setiap beberapa bulan sekali," ujar pemenang Emmy Awards itu pada People, detikhot kutip Jumat (22/8/2008).
Meski bukan hal terpenting, Ellen sebenarnya sangat ingin memiliki momongan. Ia tak mau dianggap egois karena terlalu mencintai dirinya sendiri sehingga anak jadi absen dalam kehidupannya dan Portia.
"Kalau anak-anakku secantik dan setampan Brad dan Angelina, aku ingin sekali punya," candanya.
Rencana lain Ellen dan Portia selain mempunyai anak adalah memiliki peternakan yang luas. Mereka ingin sekali memelihara bermacam-macam binatang. Kalau bisa peternakan itu sudah ada sebelum ulang tahun pernikahan mereka ke-25.
KOMENTAR :
Di luar negeri alasannya selalu Hak Azasi Manusia, dan banyak LSM-LSM yg memperjuangkan tentang hal ini. Walaupun tidak semua negara menyetujuinya, dan hanya sedikit sekali negara yg menyetujui aturan itu. Jadi bukan di Indonesia aja yg ga boleh. Selain alasan agama, jg alasan kesehatan dari sudut pandang kedokteran bahwa anal sex itu kegiatan yg tidak bisa dibenarkan dari sudut pandang apa pun dari berbagai disiplin ilmu manapun. Itu kalo sesama pria.
Tapi kalo sesama wanita lebih kepada psikologis. Bahwa keinginan wanita untuk hamil dan melahirkan itu tidak mungkin didapatkan jika ia menikah dengan sesama wanita. Bukankah hamil dan melahirkan itu menandakan wanita yg seutuhnya? Wanita yg berfungsi sebagai wanita dan tidak ada lg yg berani menampik soal itu.
Islam juga menetapkan perkahwinan harus dilakukan oleh wanita dan lelaki, tidak diperbolehkan menikah sesama jenis.dalil yang menguatkannya, Firman Allah :
Artinya : " Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk memuaskan nafsu syahwat kamu dengan meninggalkanperempuan, bahkan kamu ini adalah kaum yang melampaui batas. " (Q.S Al-A'raaf : 81)
Hikmah Tidak Membolehkan Pernikahan Sesama Jenis Adalah :
1. Mencegah manusia berbuat zalim terhadap diri sendiri dan ciptaan Allah. Allah telah menciptakan wanita untuk berpasangan dengan lelaki, dimana perkara ini juga dimaksudkan untuk memperolehi keturunan. Jika pernikahan dilakukan dengan sesama jenis, maka kudrat Allah untuk mengembang biakkan manusia dilanggar oleh manusia itu sendiri. Perkara ini tentunya akan mengakibatkan manusia tidak dapat menciptakan generasi berikutnya.
2. Mencegah gangguan jiwa. Kecenderungan terhadap sesama jenis merupakan kelainan jiwa yang membuat manusia tergelincir dari kudrat yang telah digariskan Allah.
NIKAH MUT'AH
NIKAH KONTRAK, HARAM HUKUMNYA!!
Oleh : Mohammad Haris
Santri Ma’had Aly PP.Salafiyah-Syafi’iyah, Sukorejo, Situbondo, Jawa Timur
KAWIN kontrak dapat dipahami sebagai sebuah perkawinan yang dilakukan seseorang dalam jangka waktu tertentu. Semisal ia mengawini perempuan selama satu minggu, satu bulan atau satu tahun. Setelah itu ia meninggalkan perempuan tersebut. Yang terpenting baginya adalah ia telah membayar uang sebagai kompensasi. Jika demikian, perkawinan seperti ini tidak ubahnya seperti praktek prostitusi. Posisi perempuan menjadi terpojok. Bagaikan barang yang sudah dibeli dan dipakai. Lantas dibuang. Karena tidak diperlukan lagi.
Perkawinan dalam Islam merupakan hal yang sakral. Dan merupakan investasi masa depan Umat Islam. Karenanya butuh beberapa ketentuan. Di sini pula mengapa Nabi menyarankan untuk berwalimah. Mengundang beberapa kerabat dan teman. Tujuannya sebagai sosialisasi. Agar tidak terjadi fitnah. Demi menjaga stabilitas di suatu masyarakat.
Dalam kajian Ushul Fiqh menjaga keturunan(hifdu al-nasl) termasuk dalam Maqhasid Syari’ah(tujuan Hukum Islam) yang Dharuri(mutlak dibutuhkan). Karenanya semua ulama sepakat menyatakan hukumnya batal. Kecuali kelompok Syiah yang membolehkannya. Mereka menukil pendapatnya Ibnu Abbas tentang kebolehannya. Padahal Ibnu Abbas sendiri telah mencabut pendapatnya tersebut. Beliau lantas menyatakan keharamannya(Faidu al-Qadir,VI,416). Bahkan riwayat dari Baihaqi bahwa Imam Jakfar menyatakan orang tersebut sebenarnya telah melakukan zina. Ini terlihat saat beliau ditanya tentang seseorang yang melakukan Nikah Mut’ah. Beliau menjawab “sebenarnya ia telah melakukan zina”.
Memang Nikah Mut’ah pernah dipraktekkan oleh sahabat pada zaman Nabi Muhammad. Tapi kebolehannya sebab keterdesakan. Ketika itu mereka menempuh waktu lama dalam perjalanan menuju peperangan tanpa di dampingi istri. Ditambah kondisi medan yang panas, berdebu dan terjal. Tepatnya di waktu hari perebutan kota Mekah. Setelah itu Nikah Mut’ah diharamkan sampai hari kiamat tiba. Rasul bersabda “Wahai manusia, sesungguhnya saya pernah memberi idzin kepada kamu untuk ber-mut`ah, tapi ketahuilah(sekarang) Allah telah mengharamkannya hingga hari kiamat”(HR.Muslim dan Ibnu Majah). Tercatat dua kali penasakhan terhadap Nikah Mut’ah ini. Di awal Islam dibolehkan, lantas dilarang saat perang Khaibar. Kemudian dibolehkan lagi ketika penaklukan Mekah. Setelah tiga hari berlalu dilaranglah untuk selamanya sampai menjelang hari kiamat(Syuruh Nawawi ‘ala Muslim,V,76).
Konsekuensi bagi seorang yang telah melakukan Nikah Mut’ah sangat mendasar. Diantaranya orang tersebut tidak ada hak kewarisan, tidak ada ketetapan jalur nasab atau wajibnya‘iddah. Sebab hubungan intim seseorang yang absah hanya berlaku kepada pasangan suami istri atau budak yang dimilikinya(saat ini budak tidak ada). Allah berfirman “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya. Kecuali terhadap istri-istri mereka ataur budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka tidak tercela”(QS;al-Mu’minun,5-6).
Karenanya di waktu Umar Ibn Khattab jadi khalifah, beliau berpidato di atas podium. Beliau menyatakan bahwa Nikah Mut’ah itu haram hukumnya. Sementara sahabat yang lain juga mengakuinya. Dengan pengakuan para sahabat ini, pernyataan umar –dengan dukungan para sahabat— telah terjadi ijma’. Bahkan puteranya Umar sendiri mengancam akan merajam orang yang melakukan Nikah Mut’ah ini.(lihat Tafsir Rawai’ul Bayan,I,363). Wallahu A’lam
KOMENTAR :
Perkawinan model begini dalam Islam dinamakan Nikah Mut’ah. Dikatakan mut’ah karena yang bersangkutan hanya sebatas meluapkan libido seksnya. Hanya bersenang-bersenang saja. Di sini tujuan dari perkawinan sebagai media untuk mencetak generasi Islam yang berkualitas, membangun rumah tangga yang harmonis, penuh kasih dan sayang tidak mungkin tercapai. Ketika tujuan tidak ada, maka suatu tersebut tidak diakui dalam perspektif Islam. Nikah Mut'ah pernah diijinkan oleh Nabi, tetapi lantas di haramkan untuk selamanya :
Dalil hadits yang mengaramkan antara lain adalah: Dari Ibnu Majah bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Wahai manusia, dahulu aku mengizinkan kamu nikah mut'ah. Ketahuilah bahwa Allah SWT telah mengharamkannya sampai hari kiamat." (HR Muslim, Ahmad dan Ibnu Majah).
Dari Ali bin Abi Thalib bahwa Rasulullah SAW telah mengharamkan nikah mut'ah dengan wanita pada perang Khaibar dan makan himar ahliyah. (HR Bukhari dan Muslim).
Hadits ini diriwayatkan oleh dua tokoh besar dalam dunia hadits, yaitu Al-Bukhari dan Muslim. Mereka yang mengingkari keshahihahn riwayat dua tokoh ini tentu harus berhadapan dengan seluruh umat Islam.
Bahkan sanad pertamanya langsung dari Ali bin Abi Thalib sendiri. Sehingga kalau ada kelompok yang mengaku menjadi pengikut Ali ra tapi menghalalkannya, maka dia telah menginjak-injak hadits Ali bin Abi Thalib.
Al-Baihaqi menukil riwayat dari Ja'far bin Muhammad bahwa beliau ditanya tentang nikah Mut'ah. Jawabannya adalah bahwa nikah Mut'ah itu adalah zina.
Tujuan nikah mut'ah bukan membangun rumah tangga sakinah, melainkan semata-mata mengumbar hawa nafsu dengan imbalan uang. Apalagi bila dikaitkan bahwa tujuan pernikahan adalah untuk mendapatkan keturunan yang shalih dan shalihat. Semua itu jelas tidak akan tercapai lantararan nikah mut'ah memang tidak pernah bertujuan untuk mendapatkan keturunan. Tetapi untuk sekedar kenikmatan seksual sesaat.Tidak pernah terbersit dalam benak pelaku nikah untuk nantinya punya keturunan dari pernikahan seperti itu. Bahkan ketika dahulu sempat dihalalkan di masa Nabi yang kemudian segera diharamkan, para shahabat pun tidak pernah berniat membentuk rumah tangga dari pernikahan itu.
Ungkapan bahwa nikah mut'ah itu adalah zina dibenarkan oleh Ibnu Umar. Dan sebagai sebuah kemungkaran, pelaku nikah mut'ah diancam dengan hukum rajam, karena tidak ada bedanya dengan zina.
POLIGAMI
Kamis, 2008 April 24
Poligami : Yes / No ?
Di kisah itu diceritakan kalo Fedi Nuril nikah ama Rianti n Carissa puteri, karena suatu kasus yang mendesak. Nah komentar dulu mengenai film ini, ni film dari segi cerita menurut gw amat bagus untuk ukuran Indonesia. Tetapi pemfilmannya menurut gw masih rada cupu dan aneh, tapi ketolong ama cerita & pemain yang seger (gw setuju banget pemilihan Rianti n Carissa!!).
Nah Film itu juga menunjukkan tentang praktek Poligami. Terlepas dari cerita yang memang poligami dilaksanakan dalam kondisi terpaksa (eh itu si Fahri nyatanya seneng-seneng aja tuh punya istri 2!), sebenernya, poligami tuh boleh gak sih?
Klo berdasar hukum Islam, Hukum asal poligami adalah mubah dan ini yang termuat dalam nyaris semua kitab fiqh.
Nah, tetapi dalam prakteknya, poligami lebih seperti tindakan tercela. Banyak yang nggak setuju, terutama kaum wanita. Nah, gimana pandangan kita tentang itu?
Gini deh, seandainya anda adalah seorang laki-laki akil baligh yang siap menikah, dan anda mempunyai 4 calon : Rianti Cartwright, Carissa Puteri, masih ditambah Luna Maya ama Dian Sastro. Mereka berempat dalam kondisi sangat butuh untuk dinikahi, dan kita punya materi untuk itu. Nah lo, siapa yang nolak coba? Yang ada tiap ari kita bakal senyum-senyum sendiri dan bahagia nggak ketulungan sampai gila.
Tapi sebelum itu, mikir dulu deh. Punya istri lebih dari satu tuh ada satu syarat yang sangat berat : adil. Apakah anda mampu membagi kasih sayang, perhatian, materi, tenaga, dan pikiran kepada mereka secara merata? Nggak segampang yang dibayangin bos! Coba deh pikirin perasaan mereka. Tapi inget, jumlah laki-laki dan perempuan tuh jomplang banget brur! Kasian juga kan klo ada banyak Wanita yang jomblo seumur idup? Nah, solusi yang realistis sebenarnya ya poligami itu sendiri.
Nah, yang mau saya sampaikan adalah, janganlah berpikiran negatif dahulu terhadap orang yang berpoligami, pahamilah dulu maksud dan tujuan mereka. Bukan tidak mungkin di masa mendatang poligami akan menjadi hal yang umum kalo-kalo jumlah laki-laki tinggal secuprit, sementara perempuannya bejibun.
Silahkan kalau ada yang mau mengutarakan pendapatnya di sini.
Diposkan oleh Arta a.k.a Mr Brightside di 23:53
KOMENTAR :
Islam tidak melarang umatnya untuk berpoligami dan tidak pula mengajaknya secara mutlak tanpa batasan. Tetapi Islam membatasinya dengan ikatan keimanan yang terkandung dalam nash al-Qur'an. Allah SWT, berfirman :
"Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya" .[ an-Nisa : 3]
Ayat al-Qur'an tersebut menunjukkan bahwa kemudahan berpoligami dan pembatasannya dengan empat perempuan tergabung dalam satu ayat dengan rasa takut sebagai perbandingan untuk berlaku zalim atau tidak adil.
Allah Swt tidak mengharuskan laki-laki untuk berpoligami. Orang yang tidak berpoligami tidak akan berdosa, siapa pun yang melihat poligami sebagai hal yang buruk maka janganlah berpoligami. Poligami diibaratkan sebagai alternatif dengan tetap menjaga dari ketakutan untuk tidak bisa adil.
Poligami yang ideal adalah poligami yang memenuhi ketentuan. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa poligami itu mubah (dibolehkan), maka ketika seseorang memilih untuk berpoligami ia harus memenuhi syarat yang telah ditentukan yaitu adil. Karena ketika kita mengambil suatu hukum, maka kita harus mengambil hukum tersebut dari segala aspek.
Orang-orang cenderung kepada poligami dengan alasan menjalankan hukum Allah Swt tetapi banyak dari mereka yang meninggalkan kewajiban untuk berlaku adil. Dan kebanyakan istri membenci poligami adalah karena banyak didapatkan apabila suami menikah dengan wanita lain, dia berpaling kepada istri barunya, lebih mencintai dan menyayanginya dari pada istri pertamanya. Oleh karena itu, wajar jika perempuan menolak poligami.
Dengan demikian, setiap orang yang melaksanakan hukum Allah Swt untuk berpoligami, maka ia pun harus melaksanakan hukum Allah Swt untuk berlaku adil. Maksud dari adil dalam berpoligami adalah adil dalam memberikan hak-hak istrinya, baik lahir maupun batin, dan merata dalam memberikan tempat, nafkah dan lainnya.
NIKAH BEDA AGAMA
NUANSA : BUKAN SOAL TEMPAT…
Kamis, 6 Juli 2006
PERNIKAHAN antarwarga berbeda keyakinan makin banyak, khususnya di kalangan artis. Teranyar, pernikahan Cornelia Agatha dan Sonny di suatu tempat di luar negeri (tempat dirahasiakan?) Publik menanggapinya biasa-biasa saja. Situasi ini berbeda ketika artis Lidya Kandou akan menikah dengan Jamal Mirdad lebih kurang 20 tahun lalu. Saat itu, publik tak bisa menerima karena pernikahan antaragama dilarang UU negara dan agama (baca: Islam). Melalui proses panjang dan penuh kontroversi, akhirnya mereka menikah.
Sampai kini aturan negara tentang pernikahan beda agama belum berubah, sementara mayoritas umat Islam masih pada keyakinan nikah beda agama sama dengan zina. Meski demikian, pernikahan beda agama kian marak. Untuk menyiasati aturan negara, calon pasangan memilih menikah di luar negeri. Cara itu tampaknya cukup ampuh. Negara tak berdaya menghadapinya.
Dalam konteks tempat, mungkin tak ada masalah. Tapi, sesungguhnya ada yang lebih esensial. Nikah beda agama bukanlah soal tempat, melainkan soal akidah. Akidah Islam tetap mengharamkan nikah beda agama. Pernikahan dalam Islam bukan saja soal hukum, juga cara. Dan, semuanya memiliki implikasi pada produk turunannya. Ada pandangan jika status hubungan dua jenis manusia ini zina, secara filosofis, produk-produk turunannya, termasuk anak dan pernikahan anak-anak dari hasil nikah beda agama ini kelak juga zina. Patut dipertanyakan, sebagai contoh, apakah bapak dari pernikahan zina, sah menjadi wali/menikahkan anak gadisnya? Jika tidak, bagaimana status pernikahan anaknya kelak? Demikian pula dengan multiplier effect lainnya.
Maka, menikah di luar negeri karena di dalam negeri tidak mengakomodasi sesungguhnya hanyalah upaya-upaya simplistis tanpa mengubah esensi persoalan. Di negeri antah berantah sekalipun pelaksanaannya, tidak akan mengubah fakta bahwa pernikahan itu tetaplah sebuah perzinahan. Penyederhaan persoalan juga terlihat ketika pasangan menegaskan mereka akan saling menghormati keyakinan pasangan masing-masing.
Sekali lagi, ini bukan soal tempat, bukan soal aturan negara, bukan soal saling menghormati keyakinan, melainkan soal prinsip: akidah islamiah.
Memang, ada pendapat yang membenarkan pernikahan beda agama dengan alasan tertentu, yang mungkin saja--pendapat itu--memang sahih. Namun, sebagai bagian dari negara, kita berpegang pada aturan negara. Kalaulah pendapat ini ingin dijadikan pegangan, tentu harus melalui mekanisme sedemikian rupa agar masuk dalam aturan negara. Sepanjang pendapat itu belum teruji dan belum disahkan negara, yang kita pegang adalah yang diakui negara (dalam hal ini UU Perkawinan).
Reaksi pasif umat Islam dan ketidakberdayaan negara inilah sesungguhnya yang kita takutkan sejak puluhan tahun lalu karena akan mempersubur toleransi atas nikah beda agama. Bukan sekadar toleransi, pola nikah ini akan menjadi tren yang diikuti, terutama bila pelakunya kalangan publik figur. Pada pada kurun tertentu, kondisi ini dikhawatirkan menggerus secara perlahan keteguhan akidah umat. Jadi, kita mesti mencari solusinya.
KOMENTAR :
Nikah beda agama ada beberapa macam:
1. Laki laki muslim boleh menikahi wanita Yahudi dan Nashara (Ahlul Kitab).
Dasarnya firman Allah ta'ala (yang artinya):
•
"Pada hari ini dihalalkan bagi kalian yang baik baik. Makanan sembelihan orang orang yang diberi Al Kitab itu halal bagi kalian dan makanan kalian halal bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita wanita yang menjaga kehormatan diantara orang orang yang diberi Al Kitab sebelum kalian, bila kalian telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak pula menjadikannya gundik gundik. Barang siapa yang kafir sesudah beriman maka hapuslah amalannya dan dia di hari akhirat termasuk orang orang yang merugi." (Al Maidah: 5).
2. Laki laki muslim tidak boleh (haram) menikahi wanita musyrik. Misal wanita beragama Hindu, Budha, Shinto, dll. Dasarnya firman Allah (yang artinya) :
• • ••
"Janganlah kalian menikahi wanita wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sungguh, budak wanita yang mukmin itu lebih baik daripada wanita musyrik walaupun dia menarik hati kalian. Janganlah kalian menikahkan (wanita wanita beriman) dengan laki laki yang musyrik. Sungguh, budak laki laki yang beriman itu lebih baik daripada lelaki yang musyrik walaupun dia menarik hati kalian. ..." (Al Baqarah: 221).
3. Wanita muslimah tidak boleh dinikahi oleh laki laki ahlul kitab.
4. Wanita muslimah tidak boleh dinikahi oleh laki laki musyrik.
•
"Hai orang orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka. Jika kalian telah mengetahui bahwa mereka (wanita wanita mukminah) benar benar beriman maka janganlah kalian kembalikan mereka kepada (suami suami mereka) orang orang kafir. Mereka tidak halal bagi orang orang kafir dan orang orang kafir itu tidak halal bagi mereka. (Al Mumtahanah: 10).
Langganan:
Postingan (Atom)
Total Pageviews
Categories
- hiburan (1)
- Love (2)
- My Skripsi (1)
- tugas kuliah (16)
Popular Posts
-
I. Pendahuluan Adat adalah merupakan pencerminan daripada kepribadian suatu bangsa, merupakan salah satu penjelmaan daripada jiwa bangsa yan...
-
A. Latar Belakang Masalah Perkembangan internet di Indonesia saat ini sangat pesat, sehingga tidak mengherankan apabila di kota maupun desa ...
-
SISTEM PERADILAN HAM I. Pendahuluan Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dianugerahi hak-hak asasi dalam rangka menjamin kebe...
-
METODE IJMALIY I.Pendahuluan Al-Qur’an diturunkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam melalui malaikat Jibril dalam bahasa A...
-
I. PENDAHULUAN Hukum islam merupakan salah satu hukum yang tidak di ragukan lagi kebenaran.Hukum Islam sudah ada sejak zaman rosulullah,sehi...
-
I. PENDAHULUAN An – Nisa’ ayat 92 – 93 وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلَّا خَطَأً وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِي...
-
MACAM-MACAM KESALAHAN HUKUM ADAT DAN CONTOH KESALAHAN DALAM BEBRAPA DAERAH I. PENDAHULUAN Hukum adat tidak mengenal perbedaan antara kejahat...
-
I. Pendahuluan Agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw merupakan sebuah aturan yang lengkap dan sempurna, yang mengatur segala aspek kehidu...
-
PENUNTUTAN DAN PEMBUKTIAN I. PENDAHULUAN Islam adalah agama yang mengajarkan kebaikan untuk umat manusia di bumi ini. Didalamnya hampir meng...
-
MASA IDDAH BAGI PEREMPUAN YANG BERCERAI DALAM PERSEPEKTIF GENDER I. PENDAHULUAN Syari'at Islam sejak kemunculannya telah berusaha mewuj...
ClocK
Labels
- hiburan (1)
- Love (2)
- My Skripsi (1)
- tugas kuliah (16)
Blog Archive
Diberdayakan oleh Blogger.
Thank's

