MACAM-MACAM KESALAHAN HUKUM ADAT DAN CONTOH KESALAHAN DALAM BEBRAPA DAERAH

Selasa, 25 Oktober 2011
MACAM-MACAM KESALAHAN HUKUM ADAT DAN
CONTOH KESALAHAN DALAM BEBRAPA DAERAH

I. PENDAHULUAN
Hukum adat tidak mengenal perbedaan antara kejahatan dan pelaggaran. Sebagaimana diatur dalam KUHPidana BAB II dan BAB III baik kejahatan ataupun pelanggaran kesemuanya adalah kesalahan dan barangsiapa melakukan kesalahan yang menyebabkan keganjilan dan terganggunya keseimbangan masyarakat, maka kesalahan itu harus diselesaikan, diperbaiki atau dihukum. Begitupula didalam hukum pidana adat tidak ditekankan perbuatan kesalahan itu pada adanya unsure kesengajaan atau kurang hati-hati, melainkan yang penting kesalahan itu sudah terjadi.
Suatu kesalahan yang menyebabkan kerugian bukanlah syarat untuk menghukum sipelaku agar mengganti kekurangan atau memperbaiki kesalahan itu. Melainkan hakim yang harus lebih banyak memperhatikan ukuran sejauh mana kesalahan itu terjadi dan mengganggu keseimbangan dan kepantingan masyarakat.
Diberbagai daerah apa yang merupakan kesalahan tentunya terdapat perbedaan, begitu pula dalam cara memutuskan dan menyelesaikannya serta hukuman yang ditetapkan berbeda-beda. Tetapi adajuga yang terdapat persamaan.

II. PERMASALAHAN
Dalam makalah “macam-macam kesalahan hukum adat dan contoh kesalahan dalam beberapa daerah” terdapat beberapa pokok-pokok permasalahan yang akan dibahas dan mencoba untuk menguraikan sehingga permasalahan ini menjadi jelas dan bisa dimengerti oleh semua orang. Diantara permasalah-permasalahan yang muncul adalah :
A. Macam-macam kesalahan hukum adat
B. Contoh kesalahan dalam beberapa daerah
III. PEMBAHASAN
A. Macam-Macam Kesalahan Hukum Adat
Dalam hukum adat ada beberapa kesalahan diantaranya :
1. Kesalahan Menggangu Keamanan
Setiap perbuatan salah yang bertujuan atau berakibat terganggunya keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kesalahan besar yang harus segera diselesaikan oleh para penegak hukum adat.
Kesalahan menggangu keamanan merupakan kesalahan yang menyangkut pemerintah dan kemasyarakatan adat. Terganggunya keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan kesalahan yang berat dan harus dikenakan hukuman. Kesalahan itu misalnya dikarenakan terjadi kebakaran, perampokan, kerusuhan, dan lain sebagainya yang sifatnya menggoncangkan kehidupan sehari-hari dari seluruh anggota masyarakat.
a. Kesalahan Kebakaran
Perbutaran yang disengaja atau tidak disengaja yang berakibat terbakarnya rumah dan membahayakan bagi bangunan rumah lainya merupakan perbuatan kesalahan yang tidak patut dimaafkan. Sesepran yang bersalah dikarenakan kebakaran rumah penduduk dimasa lampau dapat berakibat dijatuhi hukuman buang untuk selama-lamanya, sipelaku dan keluarganya diusur dari kampung halaman.
Dibeberapa daerah walaupun sipelaku telah dijatuhi hukuman menurut KUHPidana, namun kerabat bersangkutan masih tetap melaksanakan hukum adat yaitu, melakukan sedekah tolak balak dengan mengundang orang-orang sekampung. Hal mana masih dianggap perlu untuk mengembalikan keseimbangan masyarakat yang telah terganggu, dan untuk merukunkan kembali diatara para anggota masyarakat yang menderita kerugian dengan pihak yang dipersalahkan.
b. Kesalahan Perampokan dan Kerusuhan
Di zaman dahulu terjadiya perampokan atau kerusuhan yaitu perbuatan jahat mengambil dan merampas harta orang dengan kekerasan yang dlakukan oleh beberapa orang biasanya dilakukan oleh orang-orang dari luar linkungan masyarakat sendiri, oleh orang-orang asing atau musuh yang dating dari jauh. Apabila terjadi perampokan maka timbulah kerusuhan didalam suatu desa, dan menjadi kewajiban setiap warga desa untuk bertindak membela diri dan membela kerabat teman tetangganya sekampung terhadap perkosaan musuh. Jadi menghadapi perbuatan yang sifatnya perampokan bukan semata-mata urusan pemerintahan tetapi juga urusan masyarakat.
Mengenai kerusuhan yang ditimbulkan oleh warga desa sendiri atau oleh warga desa tetangga, menjadi kewajiban Prowatin(hakim adat) untuk segera menyelesaikannya dengan damai dan mengadili serta meghukum pihak yang dinyatakan bersalah. Kerusuhan atau keributan sering terjadi dikarenakan rasa dendam antara satu dengan yang lain sehingga timbul ancam mengancam dan perkelahian.
c. Kesalahan Pembunuhan.
Kesalahan melakukan pembunuhan merupakan perbuatan salah yang berat untuk dimaafkan, tetapi adakalanya perbuatan pembunuhan itu dianggap wajar oleh masyrakat setempat bahka sipembunuh tidak dihukum malahan diampuni dan dijadikan anggota kerabat dari kerabat terbunuh sebagai pengganti dari simati(korban).
d. Kesalahan Penganiayaan.
Yang dimaksud kesalahan pengaiayaan adalah perbuatan yang berakibat penderitaan tubuh seseorang karena perbuatan orang lain yang tidak sampai menghilangkan nyawa.
2. Kesalahan mengganggu Ketertiban
Ketertiban yang dimaksud disini adalah keteraturan yang bersifat umum aturan adat dan aturan kebiasaan yang bertujuan untuk memelihara keteraturan kita sebut tata tertib. Jadi tata tertib adalah aturan tenang keteraturan. Untuk membedakan mana gangguan keamanan dan gangguan ketertiban kita menggunakan besar kecilnya pengaruh terjadinya itu, jika sifat gangguannya mempengaruhi ketentraman masyarakat seluruhnya maka kita katakan gangguan keamanan, jika Sifatnya hanya mempengaruhi perseorangan, keluarga atau segolongan masyarakat atau mempengaruhi jalannya pemerintahan kita katakana gangguan ketertiban. Macam-macam dari kesalahan menggang ketertiban antara lain, kesalahan tata tertib masyarakat dan kesalahan tata tertib pemerintahan, kesalahan ini akan dijelaskan pada contoh kesalahan menggangu ketertiban.
3. Kesalahan Kesopanan dan Kesusilaan
Menurut hukum adat kesalahan kesopanan ialah semua kesalahan yang mengenai tata tertib tingkah laku sopan santun seseorang didalam pergaulannya dengan anggota kerabat dan masyarakat. Misalnya seseorang pemuda tidak menghormati orang tua, wanita duduk dengan aurat setengah terbuka, meludah didepan orang tua dan sebagainya, kesemuanya itu merupakan kesalahan kesopanan.
Kesalahan kesusilaan ialah semua kesalahan yang menyangkut watak budi pekerti pribadi seseorang yang bernilai buruk dan perbuatannya menggangu keseimbangan masyarakat. Misalnya melakukan perbuatan maksiat, berzina, berjudi, minum-minuman keras dan lain sebgaianya, kesemuanya itu merupakan perbuatan asusila.
Hukum pidana barat yang bersumber dari kebudayaan “ pergaulan bebas” sebagimana tercantum didalam KUHPidana mengenai kejahatan Kesusilaan (Pas. 289-303) dan pelanggaran kesusilaan (Pas. 532-547) sedikit sekali mengatur tentang kesalahan kesusilaan dan kesopanan. Misalnya perbuatan zina yang dilakukan remaja yang belum menikah, ada kemungkinan tidak bisa dituntut berdasarkan Pas. 284 KUHPidana, oleh karena pasal tersebut hanya mengatur tentang zina yang dilakukan oleh para pihak atau salah satu pihak yang sudah kawin.
Macam-macam Kesalahan Kesopanan dan Kesusilaan :
a. Kesalahan Sopan Santun
Hukum adat diberbagai daerah mengatur tata tertib duduk, berdiri, berjalan, melihat, dan sebagainya bagi para warga adatnya. Tata tertib ini merupakan ukuran dalam menilai seseorang apakah ia tahu adat atau tidak tahu adat. Didalam pembicaraan sehari-hari, orang yang tidak tahu adat, dianggap sama dengan hewan. Untuk menjaga agar tata tertib sopan santun itu berlaku dengan baik. Maka hukum adat mengenakan hukuman terhadap mereka yang menyeleweng dari tata tertib sopan santun itu, dengan hukuman peringatan atau denda.
b. Kesalahan Bujang Gadis dan Wanita
Diberbagai daerah terdapat perbedaan hukum adat yang mengatur tentang pergaulan bujang gadis. Dibeberapa daerah pertemuan dan pergaulan bujang gadis dapat dilakukan asal saja berlaku dengan tertib tidak bertentangan dengan tata tertib adat setempat. Ada juga daerah yang melarang pertemuan bujang gadis.
c. Kesalahan Memegang atau Menangkap Wanita
Menurut hukum adat dikebanyakan daerah di Indonesia, tubuh dan bagian tubuh wanita adalah kehormatan diri pribadinya dan kaum kerabatnya. Suatu keluarga dimana istri anak gadisnya berlaku murah terhadap dirinya untuk dipegang laki-laki atau bergaul bebas dengan lelaki yang bukan suami atau saudara kandungnya dalam kurun masyarakat hukum adat adalah keluarga yang tercela. Didesa-desa daerah pedalaman atau dikota-kota bagi keluarga terhormat pergaulan bebas pria dan wanita merupakan palanggaran adat.
d. Kesalahan Dalam Acara Perkawinan
Sebambangan adalah suatu cara untuk melangsungkan perkawinan diluar prosedur diluar orang tua terlebih dahulu. Tetapi ada juga cara lain adalah, sibujang datang minta kawin pada orang tua gadis atau tetua adat atau melalui acara pertunangan dan pelamaran.

4. Kesalahan dalam Perjanjian
Perjanjian yang dimaksud disini adalah persetujuan kedua belah pihak mengenai kbenaran yang nyata ataupun yang tidak nyata yang harus dipenuhi oleh mereka yang membuat janji. Barangsiapa diantara para pihak yang telah berjanji tidak memenuhi persyaratan adat, atau tidak memenuhi apa yang telah disepakatinya, maka terjadilah kesalahan yang mengganggu keseimbangan dalam pergaulan hukum kewargaan adat, atau kemasyarakatan adat setempat.
Bentuk-bentuk kesalahan dalam perjanjian diantaranya :
a. Kesalahan Perjanjian Tidak Terang
b. Kesalahan Mungkir Janji
c. Kesalahan Merusak Perjanjian
d. Kesalahan Pinjam Meminjam
e. Kesalahan Utang Piutang Atau Gadai
f. Kesalahan Imanat Atau Titipan

5. Kesalahan Menyangkut Tanah, Tanaman dan Hasil Hutan
a. Kesalahan menyangkut tanah
Menurut hukum adat setiap jengkal tanah ada yang menguasainya, tanah dikuasai oleh Tuhan Yang Maha Esa sebagai pemberi hidup dan kehidupan dan tanah diharapkan dapat diolah manusia untuk dapat hidup dan memlihara kehidupan. Untuk keperluan hidup manusia itulah masyarakat hukum adat mengatur kedudukan tanah lingkungan.
b. Kesalahan Menyangkut Tanam-Tumbuhan
Jika terdapat seseorang nenanam tanam tumbuhan, pohon-pohon kayu di dalam dusun atau di pinggir jalan yang dapat menimbulkan bahaya, maka karena salahnya itu ia dapat dihukum sampai 12 ringgit serta hak-haknya harus dibatalkan atau diperbaiki (pas. 44 bab V h. 53 S. T j).
c. Kesalahan menyangkut hasil hutan
Setiap warga adat dalam ingkunga tanah hutan persekutaun hukum adat (marga, negeri, desa) dapat memungut hasil hutan berupa kayu atau ramuan rumah, kayu bakar untuk masak atau dibuat arang, rotan , dll, begitu pula dapat melakukan penangkapan binatang liar dan menikmati hasilnya, ia boleh mengambil tanduk. (imbuh), gading, cula badak dn lainnya dalam batas untuk keperluan hidup memelihara anggita keluarga sehari-hari. Tetapi lebih dari itu dilarang, jadi untuk menjadikan perusahaan dan melakukan perdagangan harus ada persetujuan dan izin dari penguasa pemerintah.
6. Kesalahan Menyangkut Hewan, Ternak dan Perikanan
a. Kesalahan Hewan/Ternak
Di aceh jika seseorang melepas hewan milim orang lain, dan hewan itu menjadi hilang kaenanya, maka orang yang melepas itu harus membayar hewan itu begitu pula hewan yang tersesat yang diketemukan orang jika pemiliknya datang harus diserahkan kembali kepada pemiliknya. Tetapi jika hewan tadi telah memusnahkan tanaman tumbuhan orang, maka pemilik hewan harus mengganti rugi kepada yang mempunyai tanaman tumbuhan tersebut.
b. Kesalahan Penyembelihan
Di derah lampunh pada dasarnya hukum adat tidak melarang penyembelihan ternak untuk keperluan obat, apakah disembelih di kampung atau di ladang juga tidak ada larangannya, asal saja yang disembelih itu halal dimakan dan bukan asal curian.
c. Kesalahan mengenai perikanan
Menangkap atau memelihara ikan untuk keperluan hidup sehari-hari dengan cara yang tidak merugikan orang lain tidak dilarang. Tetapi jika akibatnya merugikan orang lain, tidak dibenarkan hukum adat.
B. Contoh kesalahan dalam beberapa daerah.
1. Kesalahan Menggangu Keamanan
Kesalahan mengganggu keamanan merupakan kesalahan yang menyangkut pemrintahan dan kemasyarakatan adat. Contoh masa lampau dilingkungan masyarakat adat Abung di daerah lampung, apabila terjadi gangguan keamanan yang berakibat luka atau matinya kepala adat, maka setiap anggota kerabat berkewajiban menuntut balas pada sipelaku dan para ahli warisnya. Kewajiban melaksanakan hukum balas ini terutama dibebankan kepada saudara lelaki termuda atau menantu lelaki. Melaksanakan hukum balas- hutang nyawa dibayar nyawa- ini bagi orang lampung adalah dalam rangka melaksanakan pi’il (rasa harga diri), lengkapnya pi’il “pasung- giri-“ ( rasa harga diri yang harus dipertahankan dan dituntut untuk mengambilakan kehormatan kerabat ). Pi’il ini mirip dengan siri bagi seorang bugis sebagaimana orang budis menyatakan :
“siri emmi rion roang ri-lino “
Hanya untuk siri itu sajalah itu kita tinggal didunia.
2. Kesalahan mengganggu Ketertiban
Dilngkungan masyarakat adat aceh berlaku tata tertib sebagai berikut :
a. Dilarang berjalan dibawah rumah orang lain atau duduk-duduk ditangga orang lain
b. Dilarang berkunjung dirumah seseorang yang ada anak gadisnya
c. Dilarang seseorang dari kampung lain memasuki suatu kampung terkecuali ada kepentingan
Tentang kesalahan penghinaan ini seperti didaerah aceh, orang akan menjadi marah jika dikatakan “bui” (babi), “ asee” (anjing) oleh karena kedua binatang itu najis an kotor. Didaerah lampung jangan memaki-maki orang dengan menyebut hina terhadap orang tua atau keturunannya atau mengatakan seseorang keturunan budak “beduwa”.


3. Kesalahan Kesopanan dan Kesusilaan
Di gayo, batak, Sumatra selatan, lampung dan di daerah lain pertemuan dan pergaulan bujang gadis dapat dilakukan asal saja berlaku dengan tertib tidak bertentangan tata tertib ada ditempat kemudian didaerah aceh terdapat larangan seperti berikut :
1. Pemuda tidak boleh bergaul rapat dengan pemudi, berkiriman surat cinta, menjemput mengantarkan pulang sebelum menikah.
2. Dilarang berkelakar denganwanita atau gadis diluar peri kesopanan
4. Kesalahan dalam Perjanjian
Disumtra selatan jual beli, gadai menggadai, sewa-menyawa, pinjam meminjam uang atau barang tetap hendaklah dilakukan dengan terang dihadapan pasirah. Barang siapa yang melanggar aturan tersebut dapat dihukum sampai empat ringgit (pas. 43 Bab IV h. 54 S. T.j)

IV. KESIMPULAN
Macam-Macam Kesalahan Hukum Adat
a. Kesalahan Mengganggu Keamanan : Kesalahan Kebakaran, Kesalahan Perampokan dan Kerusuhan, Kesalahan Pembunuhan, Kesalahan Penganiayaan
b. Kesalahan Mengganggu Ketertiban, : Kesalahan Ketertiban Masyarakat, Kesalahan Ketertiban Pemerintahan
c. Kesalahan Kesopanan dan Kesusilaan, : Kesalahan Sopan Santun, Kesalahan Bujang Gadis dan Wanita, Kesalahan Memegang atau Menangkap Wanita, Kesalahan dalam Acara Perkawinan
d. Kesalahan dalam Perjanjian : Kesalahan Perjanjian Tidak Terang, Kesalahan Mungkir Janji, Kesalahan Merusak Perjanjian, Kesalahan Pinjam Meminjam, Kesalahan Utang Piutang Atau Gadai, Kesalahan Imanat Atau Titipan
e. Kesalahan Menyangkut Tanah, Tanaman dan Hasil Hutan,: Kesalahan menyangkut Tanah, Kesalahan Menyangkut Tanaman-Tumbuhan, Kesalahan Menyangkut hasil hutan
f. Kesalahan Menyangkut Hewan, : Ternak dan Perikanan, Kesalahan Hewan/Ternak, Kesalahan Penyembelihan Hewan, Kesalahan Mengenai Perikanan
V. PENUTUP
Demikian makalah ini kami buat, tentunya masih banyak kekurangan dan memerlukan tambahan guna penyempurnaan dalam pembuatan makalah kami kedepan. Semoga dapat member manfaat bagi semua. Amiin.

Dafar Pustaka
Prof. Hi. Hilman Hadikusuma, S.H. Hukum Pidana Adat. PT. Alumni : Bandung. 1989
Sujoro Wingjodipuro, S.H. Pengantar dan Asas-Asas Hukum Pidana Adat. CV. Haji Masagung : Jakarta. 1989.

KLIPING FIQH MUNAKAHAT

Senin, 24 Oktober 2011
NIKAH SIRI

“Shasha Bantah Nikah Siri dengan Paramitha”
Selasa, 7/10/2008 KOMPAS ENTERTAINMENT
JAKARTA, SELASA - Shasha Mustafa, pria yang dikabarkan menikahi siri Paramitha Rusady pada 12 Mei 2008, akhirnya angkat bicara. Dalam pernyataan yang diberikannya di kediamannya yang terletak di Jalan Tebet Dalam 1 G No. 37, Jakarta Selatan, Shasha membantah.
“Berita itu tidak benar. Bagi saya itu bukan hal yang simple dan saya enggak setuju dengan hal itu (nikah siri). Nikah siri hanya bisa dilakukan oleh orang yang ahli agama. Berita ini jelas merusak nama dan keluarga besar saya. Juga nama Mitha (sapaan Paramitha),” tekannya.
Shasha sangat menyayangkan berita yang beredar tentang dirinya dan Mitha. Menurutnya, berita tersebut menodai kesucian hari Lebaran, karena tercuat masih dalam bulan Syawal dan secara tidak langsung mengajak orang su’uzon (berprasangka buruk). Bahkan, Shasha sempat menantang untuk mendatangkan orang yang menikahkan siri dirinya dengan Mitha, jika memang berita tersebut benar. “Kalau sampai ada seorang ustadz yang menikahi siri saya dengan Mitha, silakan lapor ke media,” tantangnya.
Tanggal 12 Mei 2008, yang disebut-sebut sebagai tanggal pernikahan siri Shasha-Mitha yang dilangsungkan di Bandung, pun disanggah oleh Shasha. “Saat itu saya di Jakarta dan secara kronologis maupun logis hal itu enggak akan terjadi,” akunya.
Kabar yang berhembus juga mengatakan bahwa Shasha dan Mitha telah tinggal satu rumah di kediaman baru Mitha yang terletak di Jalan Kecubung No. 8, Cilandak, Jakarta Selatan. “Itu semua tidak benar. Belakangan ini saya memang tidak tinggal di rumah, karena ibu saya baru saja meninggal dan saya lebih sering tinggal di rumah Bapak. Saya tidak menyangkal kalau saat ini hubungan saya dengan istri saya (yang juga bernama Paramitha) sedang tidak baik. Tapi, itu diluar konteks,” tegasnya lagi. (C-03)

KOMENTAR :
Perlu diketahui, pengertian nikah siri yang beredar di masyarakat itu ada dua macam yaitu:
1. Pernikahan yang dilakukan tanpa wali
2. Pernikahan yang dilakukan dengan adanya wali dan terpenuhi syarat syarat lainnya tetapi tidak dicatat di KUA setempat.
Maka,Untuk pernikahan yang dilakukan tanpa adanya wali dari pihak wanita, maka pernikahan seperti ini adalah batil dan tidak sah. Demikian madhzhab darikebanyakan ulama. Dalilnya Firman Allah :
                                    
"Apabila kamu menceraikan istri istrimu, lalu habis masa iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka nikah dengan (mantan) suami mereka ..." (Al Qur'an 2: 232).
Sebab turunnya ayat ini, yaitu:
Dari Hasan Al Bashri berkata: "Ma'qil bin Yasar menceritakan kepadaku bahwa ayat (Janganlah engkau menghalangi mereka) turun mengenai dirinya". Beliau berkata selanjutnya: "Saya menikahkan saudariku dengan seseorang, lalu dia menceraikannya sampai tatkala sudah habis masa iddahnya, lalu dia datang lagi untuk meminangnya. Maka saya pun berkata padanya: "Saya telah menikahkan engkau dan memuliakanmu lalu engkau menceraikannya, kemudian sekarang engkau datang untuk meminangnya lagi, Demi Allah engkau tidak akan kembali lagi padanya selama lamanya." Padahal sebenarnya dia itu seseorang yang tidak bermasalah, juga saudariku pun ingin kembali padanya. Maka turunlah firman Allah : (Janganlah engkau menghalangi mereka). Maka saya berkata : "Sekarang saya akan melakukannya Ya Rasulullah." Lalu saya pun menikahkan keduanya." (HR. Bukhari 5130, Abu Dawud 2087,Tirmidzi 2981).
Al Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah berkata : "Ayat ini adalah dalil yang paling tegas tentang disyaratkannya wali, karena seandainya tidak maka larangannya tidak akan berarti. Imam Ibnul Mundzir menyebutkan bahwa tidak diketahui ada seorang sahabat pun yang menyelisihi hal ini. " (Fathul bari 9/ 187).
Dari hadits kita ketahui,Dari Aisyah Radhiyallahu'anha berkata: Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam bersabda: "Wanita mana saja yang menikah tanpa izin walinya maka nikahnya bathil - tiga kali-" (HR. Ahmad 6/156, dll dengan sanad shahih. Lihat Al Irwa 6/242/1840).
Kemudian,Pernikahan dipandang sah bila dipenuhi syarat dan rukunnya, yaitu :
1. Adanya calon suami dan calon istri
2. Adanya wali
3. Adanya dua saksi yang adil
4. Ijab dan qobul
Dengan demikian pernikahan dipandang sah bila terpenuhi syarat rukun tersebut, meskipun tidak dicatatkan di KUA.
1. Apabila pemerintah muslim di sebuah negri memerintahkan untuk melaporkan akad nikah pada suatu badan resmi semacam KUA dan semisalnya maka wajib menjalankannya.
2. Menjaga diri dari hal hal yang membuat orang berburuk sangka pada kita adalah sesuatu yang diperintahkan.

NIKAH SESAMA JENIS
“Nikah Sesama Jenis”
Ellen DeGeneres Ingin Punya Anak
Eny Kartikawati - detikhot
Los Angeles Pembawa acara talk show Ellen DeGeneres telah resmi menikah dengan pasangan lesbiannya bintang 'Ally McBeal' Portia de Rossi. Kini Ellen dan Portia pun berencana memiliki anak.

Rencana memiliki anak itu diakui Portia sebenarnya kerap datang dan pergi dalam pemikiran ia dan Ellen. "Aku tak tahu apa itu akan jadi hal terpenting kita di masa depan. Kami membicarakannya setiap beberapa bulan sekali," ujar pemenang Emmy Awards itu pada People, detikhot kutip Jumat (22/8/2008).

Meski bukan hal terpenting, Ellen sebenarnya sangat ingin memiliki momongan. Ia tak mau dianggap egois karena terlalu mencintai dirinya sendiri sehingga anak jadi absen dalam kehidupannya dan Portia.

"Kalau anak-anakku secantik dan setampan Brad dan Angelina, aku ingin sekali punya," candanya.

Rencana lain Ellen dan Portia selain mempunyai anak adalah memiliki peternakan yang luas. Mereka ingin sekali memelihara bermacam-macam binatang. Kalau bisa peternakan itu sudah ada sebelum ulang tahun pernikahan mereka ke-25.


KOMENTAR :

Di luar negeri alasannya selalu Hak Azasi Manusia, dan banyak LSM-LSM yg memperjuangkan tentang hal ini. Walaupun tidak semua negara menyetujuinya, dan hanya sedikit sekali negara yg menyetujui aturan itu. Jadi bukan di Indonesia aja yg ga boleh. Selain alasan agama, jg alasan kesehatan dari sudut pandang kedokteran bahwa anal sex itu kegiatan yg tidak bisa dibenarkan dari sudut pandang apa pun dari berbagai disiplin ilmu manapun. Itu kalo sesama pria.
Tapi kalo sesama wanita lebih kepada psikologis. Bahwa keinginan wanita untuk hamil dan melahirkan itu tidak mungkin didapatkan jika ia menikah dengan sesama wanita. Bukankah hamil dan melahirkan itu menandakan wanita yg seutuhnya? Wanita yg berfungsi sebagai wanita dan tidak ada lg yg berani menampik soal itu.
Islam juga menetapkan perkahwinan harus dilakukan oleh wanita dan lelaki, tidak diperbolehkan menikah sesama jenis.dalil yang menguatkannya, Firman Allah :
            
Artinya : " Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk memuaskan nafsu syahwat kamu dengan meninggalkanperempuan, bahkan kamu ini adalah kaum yang melampaui batas. " (Q.S Al-A'raaf : 81)

Hikmah Tidak Membolehkan Pernikahan Sesama Jenis Adalah :
1. Mencegah manusia berbuat zalim terhadap diri sendiri dan ciptaan Allah. Allah telah menciptakan wanita untuk berpasangan dengan lelaki, dimana perkara ini juga dimaksudkan untuk memperolehi keturunan. Jika pernikahan dilakukan dengan sesama jenis, maka kudrat Allah untuk mengembang biakkan manusia dilanggar oleh manusia itu sendiri. Perkara ini tentunya akan mengakibatkan manusia tidak dapat menciptakan generasi berikutnya.
2. Mencegah gangguan jiwa. Kecenderungan terhadap sesama jenis merupakan kelainan jiwa yang membuat manusia tergelincir dari kudrat yang telah digariskan Allah.













NIKAH MUT'AH

NIKAH KONTRAK, HARAM HUKUMNYA!!
Oleh : Mohammad Haris
Santri Ma’had Aly PP.Salafiyah-Syafi’iyah, Sukorejo, Situbondo, Jawa Timur

KAWIN kontrak dapat dipahami sebagai sebuah perkawinan yang dilakukan seseorang dalam jangka waktu tertentu. Semisal ia mengawini perempuan selama satu minggu, satu bulan atau satu tahun. Setelah itu ia meninggalkan perempuan tersebut. Yang terpenting baginya adalah ia telah membayar uang sebagai kompensasi. Jika demikian, perkawinan seperti ini tidak ubahnya seperti praktek prostitusi. Posisi perempuan menjadi terpojok. Bagaikan barang yang sudah dibeli dan dipakai. Lantas dibuang. Karena tidak diperlukan lagi.

Perkawinan dalam Islam merupakan hal yang sakral. Dan merupakan investasi masa depan Umat Islam. Karenanya butuh beberapa ketentuan. Di sini pula mengapa Nabi menyarankan untuk berwalimah. Mengundang beberapa kerabat dan teman. Tujuannya sebagai sosialisasi. Agar tidak terjadi fitnah. Demi menjaga stabilitas di suatu masyarakat.
Dalam kajian Ushul Fiqh menjaga keturunan(hifdu al-nasl) termasuk dalam Maqhasid Syari’ah(tujuan Hukum Islam) yang Dharuri(mutlak dibutuhkan). Karenanya semua ulama sepakat menyatakan hukumnya batal. Kecuali kelompok Syiah yang membolehkannya. Mereka menukil pendapatnya Ibnu Abbas tentang kebolehannya. Padahal Ibnu Abbas sendiri telah mencabut pendapatnya tersebut. Beliau lantas menyatakan keharamannya(Faidu al-Qadir,VI,416). Bahkan riwayat dari Baihaqi bahwa Imam Jakfar menyatakan orang tersebut sebenarnya telah melakukan zina. Ini terlihat saat beliau ditanya tentang seseorang yang melakukan Nikah Mut’ah. Beliau menjawab “sebenarnya ia telah melakukan zina”.
Memang Nikah Mut’ah pernah dipraktekkan oleh sahabat pada zaman Nabi Muhammad. Tapi kebolehannya sebab keterdesakan. Ketika itu mereka menempuh waktu lama dalam perjalanan menuju peperangan tanpa di dampingi istri. Ditambah kondisi medan yang panas, berdebu dan terjal. Tepatnya di waktu hari perebutan kota Mekah. Setelah itu Nikah Mut’ah diharamkan sampai hari kiamat tiba. Rasul bersabda “Wahai manusia, sesungguhnya saya pernah memberi idzin kepada kamu untuk ber-mut`ah, tapi ketahuilah(sekarang) Allah telah mengharamkannya hingga hari kiamat”(HR.Muslim dan Ibnu Majah). Tercatat dua kali penasakhan terhadap Nikah Mut’ah ini. Di awal Islam dibolehkan, lantas dilarang saat perang Khaibar. Kemudian dibolehkan lagi ketika penaklukan Mekah. Setelah tiga hari berlalu dilaranglah untuk selamanya sampai menjelang hari kiamat(Syuruh Nawawi ‘ala Muslim,V,76).
Konsekuensi bagi seorang yang telah melakukan Nikah Mut’ah sangat mendasar. Diantaranya orang tersebut tidak ada hak kewarisan, tidak ada ketetapan jalur nasab atau wajibnya‘iddah. Sebab hubungan intim seseorang yang absah hanya berlaku kepada pasangan suami istri atau budak yang dimilikinya(saat ini budak tidak ada). Allah berfirman “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya. Kecuali terhadap istri-istri mereka ataur budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka tidak tercela”(QS;al-Mu’minun,5-6).
Karenanya di waktu Umar Ibn Khattab jadi khalifah, beliau berpidato di atas podium. Beliau menyatakan bahwa Nikah Mut’ah itu haram hukumnya. Sementara sahabat yang lain juga mengakuinya. Dengan pengakuan para sahabat ini, pernyataan umar –dengan dukungan para sahabat— telah terjadi ijma’. Bahkan puteranya Umar sendiri mengancam akan merajam orang yang melakukan Nikah Mut’ah ini.(lihat Tafsir Rawai’ul Bayan,I,363). Wallahu A’lam


KOMENTAR :
Perkawinan model begini dalam Islam dinamakan Nikah Mut’ah. Dikatakan mut’ah karena yang bersangkutan hanya sebatas meluapkan libido seksnya. Hanya bersenang-bersenang saja. Di sini tujuan dari perkawinan sebagai media untuk mencetak generasi Islam yang berkualitas, membangun rumah tangga yang harmonis, penuh kasih dan sayang tidak mungkin tercapai. Ketika tujuan tidak ada, maka suatu tersebut tidak diakui dalam perspektif Islam. Nikah Mut'ah pernah diijinkan oleh Nabi, tetapi lantas di haramkan untuk selamanya :
Dalil hadits yang mengaramkan antara lain adalah: Dari Ibnu Majah bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Wahai manusia, dahulu aku mengizinkan kamu nikah mut'ah. Ketahuilah bahwa Allah SWT telah mengharamkannya sampai hari kiamat." (HR Muslim, Ahmad dan Ibnu Majah).
Dari Ali bin Abi Thalib bahwa Rasulullah SAW telah mengharamkan nikah mut'ah dengan wanita pada perang Khaibar dan makan himar ahliyah. (HR Bukhari dan Muslim).
Hadits ini diriwayatkan oleh dua tokoh besar dalam dunia hadits, yaitu Al-Bukhari dan Muslim. Mereka yang mengingkari keshahihahn riwayat dua tokoh ini tentu harus berhadapan dengan seluruh umat Islam.
Bahkan sanad pertamanya langsung dari Ali bin Abi Thalib sendiri. Sehingga kalau ada kelompok yang mengaku menjadi pengikut Ali ra tapi menghalalkannya, maka dia telah menginjak-injak hadits Ali bin Abi Thalib.
Al-Baihaqi menukil riwayat dari Ja'far bin Muhammad bahwa beliau ditanya tentang nikah Mut'ah. Jawabannya adalah bahwa nikah Mut'ah itu adalah zina.
Tujuan nikah mut'ah bukan membangun rumah tangga sakinah, melainkan semata-mata mengumbar hawa nafsu dengan imbalan uang. Apalagi bila dikaitkan bahwa tujuan pernikahan adalah untuk mendapatkan keturunan yang shalih dan shalihat. Semua itu jelas tidak akan tercapai lantararan nikah mut'ah memang tidak pernah bertujuan untuk mendapatkan keturunan. Tetapi untuk sekedar kenikmatan seksual sesaat.Tidak pernah terbersit dalam benak pelaku nikah untuk nantinya punya keturunan dari pernikahan seperti itu. Bahkan ketika dahulu sempat dihalalkan di masa Nabi yang kemudian segera diharamkan, para shahabat pun tidak pernah berniat membentuk rumah tangga dari pernikahan itu.
Ungkapan bahwa nikah mut'ah itu adalah zina dibenarkan oleh Ibnu Umar. Dan sebagai sebuah kemungkaran, pelaku nikah mut'ah diancam dengan hukum rajam, karena tidak ada bedanya dengan zina.









POLIGAMI

Kamis, 2008 April 24
Poligami : Yes / No ?

Di kisah itu diceritakan kalo Fedi Nuril nikah ama Rianti n Carissa puteri, karena suatu kasus yang mendesak. Nah komentar dulu mengenai film ini, ni film dari segi cerita menurut gw amat bagus untuk ukuran Indonesia. Tetapi pemfilmannya menurut gw masih rada cupu dan aneh, tapi ketolong ama cerita & pemain yang seger (gw setuju banget pemilihan Rianti n Carissa!!).

Nah Film itu juga menunjukkan tentang praktek Poligami. Terlepas dari cerita yang memang poligami dilaksanakan dalam kondisi terpaksa (eh itu si Fahri nyatanya seneng-seneng aja tuh punya istri 2!), sebenernya, poligami tuh boleh gak sih?

Klo berdasar hukum Islam, Hukum asal poligami adalah mubah dan ini yang termuat dalam nyaris semua kitab fiqh.

Nah, tetapi dalam prakteknya, poligami lebih seperti tindakan tercela. Banyak yang nggak setuju, terutama kaum wanita. Nah, gimana pandangan kita tentang itu?

Gini deh, seandainya anda adalah seorang laki-laki akil baligh yang siap menikah, dan anda mempunyai 4 calon : Rianti Cartwright, Carissa Puteri, masih ditambah Luna Maya ama Dian Sastro. Mereka berempat dalam kondisi sangat butuh untuk dinikahi, dan kita punya materi untuk itu. Nah lo, siapa yang nolak coba? Yang ada tiap ari kita bakal senyum-senyum sendiri dan bahagia nggak ketulungan sampai gila.

Tapi sebelum itu, mikir dulu deh. Punya istri lebih dari satu tuh ada satu syarat yang sangat berat : adil. Apakah anda mampu membagi kasih sayang, perhatian, materi, tenaga, dan pikiran kepada mereka secara merata? Nggak segampang yang dibayangin bos! Coba deh pikirin perasaan mereka. Tapi inget, jumlah laki-laki dan perempuan tuh jomplang banget brur! Kasian juga kan klo ada banyak Wanita yang jomblo seumur idup? Nah, solusi yang realistis sebenarnya ya poligami itu sendiri.

Nah, yang mau saya sampaikan adalah, janganlah berpikiran negatif dahulu terhadap orang yang berpoligami, pahamilah dulu maksud dan tujuan mereka. Bukan tidak mungkin di masa mendatang poligami akan menjadi hal yang umum kalo-kalo jumlah laki-laki tinggal secuprit, sementara perempuannya bejibun.

Silahkan kalau ada yang mau mengutarakan pendapatnya di sini.
Diposkan oleh Arta a.k.a Mr Brightside di 23:53



KOMENTAR :

Islam tidak melarang umatnya untuk berpoligami dan tidak pula mengajaknya secara mutlak tanpa batasan. Tetapi Islam membatasinya dengan ikatan keimanan yang terkandung dalam nash al-Qur'an. Allah SWT, berfirman :
                              
"Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya" .[ an-Nisa : 3]
Ayat al-Qur'an tersebut menunjukkan bahwa kemudahan berpoligami dan pembatasannya dengan empat perempuan tergabung dalam satu ayat dengan rasa takut sebagai perbandingan untuk berlaku zalim atau tidak adil.
Allah Swt tidak mengharuskan laki-laki untuk berpoligami. Orang yang tidak berpoligami tidak akan berdosa, siapa pun yang melihat poligami sebagai hal yang buruk maka janganlah berpoligami. Poligami diibaratkan sebagai alternatif dengan tetap menjaga dari ketakutan untuk tidak bisa adil.
Poligami yang ideal adalah poligami yang memenuhi ketentuan. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa poligami itu mubah (dibolehkan), maka ketika seseorang memilih untuk berpoligami ia harus memenuhi syarat yang telah ditentukan yaitu adil. Karena ketika kita mengambil suatu hukum, maka kita harus mengambil hukum tersebut dari segala aspek.
Orang-orang cenderung kepada poligami dengan alasan menjalankan hukum Allah Swt tetapi banyak dari mereka yang meninggalkan kewajiban untuk berlaku adil. Dan kebanyakan istri membenci poligami adalah karena banyak didapatkan apabila suami menikah dengan wanita lain, dia berpaling kepada istri barunya, lebih mencintai dan menyayanginya dari pada istri pertamanya. Oleh karena itu, wajar jika perempuan menolak poligami.
Dengan demikian, setiap orang yang melaksanakan hukum Allah Swt untuk berpoligami, maka ia pun harus melaksanakan hukum Allah Swt untuk berlaku adil. Maksud dari adil dalam berpoligami adalah adil dalam memberikan hak-hak istrinya, baik lahir maupun batin, dan merata dalam memberikan tempat, nafkah dan lainnya.








NIKAH BEDA AGAMA

NUANSA : BUKAN SOAL TEMPAT…
Kamis, 6 Juli 2006
PERNIKAHAN antarwarga berbeda keyakinan makin banyak, khususnya di kalangan artis. Teranyar, pernikahan Cornelia Agatha dan Sonny di suatu tempat di luar negeri (tempat dirahasiakan?) Publik menanggapinya biasa-biasa saja. Situasi ini berbeda ketika artis Lidya Kandou akan menikah dengan Jamal Mirdad lebih kurang 20 tahun lalu. Saat itu, publik tak bisa menerima karena pernikahan antaragama dilarang UU negara dan agama (baca: Islam). Melalui proses panjang dan penuh kontroversi, akhirnya mereka menikah.
Sampai kini aturan negara tentang pernikahan beda agama belum berubah, sementara mayoritas umat Islam masih pada keyakinan nikah beda agama sama dengan zina. Meski demikian, pernikahan beda agama kian marak. Untuk menyiasati aturan negara, calon pasangan memilih menikah di luar negeri. Cara itu tampaknya cukup ampuh. Negara tak berdaya menghadapinya.
Dalam konteks tempat, mungkin tak ada masalah. Tapi, sesungguhnya ada yang lebih esensial. Nikah beda agama bukanlah soal tempat, melainkan soal akidah. Akidah Islam tetap mengharamkan nikah beda agama. Pernikahan dalam Islam bukan saja soal hukum, juga cara. Dan, semuanya memiliki implikasi pada produk turunannya. Ada pandangan jika status hubungan dua jenis manusia ini zina, secara filosofis, produk-produk turunannya, termasuk anak dan pernikahan anak-anak dari hasil nikah beda agama ini kelak juga zina. Patut dipertanyakan, sebagai contoh, apakah bapak dari pernikahan zina, sah menjadi wali/menikahkan anak gadisnya? Jika tidak, bagaimana status pernikahan anaknya kelak? Demikian pula dengan multiplier effect lainnya.
Maka, menikah di luar negeri karena di dalam negeri tidak mengakomodasi sesungguhnya hanyalah upaya-upaya simplistis tanpa mengubah esensi persoalan. Di negeri antah berantah sekalipun pelaksanaannya, tidak akan mengubah fakta bahwa pernikahan itu tetaplah sebuah perzinahan. Penyederhaan persoalan juga terlihat ketika pasangan menegaskan mereka akan saling menghormati keyakinan pasangan masing-masing.
Sekali lagi, ini bukan soal tempat, bukan soal aturan negara, bukan soal saling menghormati keyakinan, melainkan soal prinsip: akidah islamiah.
Memang, ada pendapat yang membenarkan pernikahan beda agama dengan alasan tertentu, yang mungkin saja--pendapat itu--memang sahih. Namun, sebagai bagian dari negara, kita berpegang pada aturan negara. Kalaulah pendapat ini ingin dijadikan pegangan, tentu harus melalui mekanisme sedemikian rupa agar masuk dalam aturan negara. Sepanjang pendapat itu belum teruji dan belum disahkan negara, yang kita pegang adalah yang diakui negara (dalam hal ini UU Perkawinan).
Reaksi pasif umat Islam dan ketidakberdayaan negara inilah sesungguhnya yang kita takutkan sejak puluhan tahun lalu karena akan mempersubur toleransi atas nikah beda agama. Bukan sekadar toleransi, pola nikah ini akan menjadi tren yang diikuti, terutama bila pelakunya kalangan publik figur. Pada pada kurun tertentu, kondisi ini dikhawatirkan menggerus secara perlahan keteguhan akidah umat. Jadi, kita mesti mencari solusinya.

KOMENTAR :

Nikah beda agama ada beberapa macam:
1. Laki laki muslim boleh menikahi wanita Yahudi dan Nashara (Ahlul Kitab).
Dasarnya firman Allah ta'ala (yang artinya):
 •                                             
"Pada hari ini dihalalkan bagi kalian yang baik baik. Makanan sembelihan orang orang yang diberi Al Kitab itu halal bagi kalian dan makanan kalian halal bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita wanita yang menjaga kehormatan diantara orang orang yang diberi Al Kitab sebelum kalian, bila kalian telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak pula menjadikannya gundik gundik. Barang siapa yang kafir sesudah beriman maka hapuslah amalannya dan dia di hari akhirat termasuk orang orang yang merugi." (Al Maidah: 5).

2. Laki laki muslim tidak boleh (haram) menikahi wanita musyrik. Misal wanita beragama Hindu, Budha, Shinto, dll. Dasarnya firman Allah (yang artinya) :

                               •     •      ••   
"Janganlah kalian menikahi wanita wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sungguh, budak wanita yang mukmin itu lebih baik daripada wanita musyrik walaupun dia menarik hati kalian. Janganlah kalian menikahkan (wanita wanita beriman) dengan laki laki yang musyrik. Sungguh, budak laki laki yang beriman itu lebih baik daripada lelaki yang musyrik walaupun dia menarik hati kalian. ..." (Al Baqarah: 221).
3. Wanita muslimah tidak boleh dinikahi oleh laki laki ahlul kitab.
4. Wanita muslimah tidak boleh dinikahi oleh laki laki musyrik.
                               •                                 
"Hai orang orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka. Jika kalian telah mengetahui bahwa mereka (wanita wanita mukminah) benar benar beriman maka janganlah kalian kembalikan mereka kepada (suami suami mereka) orang orang kafir. Mereka tidak halal bagi orang orang kafir dan orang orang kafir itu tidak halal bagi mereka. (Al Mumtahanah: 10).

MASA IDDAH BAGI PEREMPUAN YANG BERCERAI DALAM PERSEPEKTIF GENDER

MASA IDDAH BAGI PEREMPUAN YANG BERCERAI DALAM PERSEPEKTIF GENDER

I. PENDAHULUAN
Syari'at Islam sejak kemunculannya telah berusaha mewujudkan keadilan gender. Dalam masyarakat Arab yang memiliki budaya dan tradisi patriarkhi yang sangat kuat. Upaya tersebut diwujudkan dengan adanya aturan dan doktrin-doktrin yang berusaha mengangkat harkat dan martabat kaum perempuan dari posisinya semula. Aturan-aturan syari'at tersebut yang tentu saja disesuaikan dengan konteks ketika itu antara lain adalah mengecam penguburan bayi-bayi perempuan, membatasi poligami, memberikan hak waris, hak-hak sebagai isteri, hak sebagai saksi, dan hak-hak lainnya bagi perempuan. Dengan kata lain syari'at Islam sejak semula telah memberikan hak dan peran kepada kaum perempuan baik di wilayah domestik maupun wilayah publik. Padahal, sebagaimana diketahui, tradisi Arab ketika itu secara umum menempatkan perempuan hampir sama dengan hamba sahaya yang tidak memiliki hak apapun. Kerena itu dari sini dapat dilihat bahwa sesungguhnya semangat dan pesan moral yang dikandung syari'at Islam adalah persamaan derajat antara laki-laki dan perempuan dan berusaha menegakkan keadilan gender dalam masyarakat.

Walaupun pesan universal syari'at Islam adalah keadilan gender, namun banyak penafsir yang memahami teks-teks syari'at yang terdapat dalam al-Qur`an dan Hadis hanya secara tekstual, parsial dan dilepaskan dari konteks turunnya, sehingga menghasilkan interpretasi yang bias gender dan melahirkan aturan dan doktrin ketidakadilan gender. Kenyataannya, hasil interpretasi seperti inilah kemudian yang banyak dipahami dan dipraktekkan dalam masyarakat Islam, termasuk masyarakat Islam masa modern sekarang ini. Namun demikian seiring dengan kemajuan zaman dan maraknya tantangan modernitas, muncul beberapa pemikir Islam yang berupaya melakukan reinterpretasi terhadap teks-teks syari'at, termasuk teks-teks syari'at yang berkaitan dengan masalah gender.

Salah satu dari sekian banyak masalah adalah mengenai masa iddah bagi perempuan setelah bercerai. Di situ terlihat ada ketidakadilan gender mnganai masa iddah yang hanya dikenakan pada kaum perempuan sedangkan laki-laki tidak ada masa iddah. Dari itu kita dapat melihat dari segi mana keadilan gender itu.

II. PERMASALAHAN
Dalam makalah ini akan dibahas beberapa masalah mengenai :
• Apakah Gender itu?
• Apa arti dari Masa Iddah?
• Bagaimana Masa Iddah Bagi Perempuan yang Bercerai dalam Perspektif Gender?

III. PEMBAHASAN
A. Pengertian Gender
Kata Gender berasal dari bahasa Inggris berarti “jenis kelamin”. Kata gender jika ditinjau secara terminologis merupakan kata serapan yang diambil dari bahasa Inggris Pengertian yang lebih kongkrit dan lebih operasioanal dikemukakan oleh Nasaruddin Umar bahwa gender adalah konsep kultural yang digunakan untuk memberi identifikasi perbedaan dalam hal peran, prilaku dan lain-lain antara laki-laki dan perempuan yang berkembang di dalam masyarakat yang didasarkan pada rekayasa sosial. Suke Silverius memberi pengertian tentang gender sebagai pola relasi hubungan antara laki-laki dan wanita yang dipakai untuk menunjukkan perangkat sosial dalam rangka validitasi dan pelestarian himpunan hubungan-hubungan dalam tatanan sosial.
Dari berbagai definisi diatas dapat disimpulkan bahwa gender adalah suatu konsep yang digunakan untuk mengidentifikasi perbedaan laki-laki dan perempuan dilihat dari segi pengaruh sosial budaya. Gender dalam arti ini adalah suatu bentuk rekayasa masyarakat (social contructions), bukannya sesuatu yang bersifat kodrati. Gender merupakan analisis yang digunakan dalam menempatkan posisi setara antara laki-laki dan perempuan untuk mewujudkan tatanan masyarakat sosial yang lebih egaliter. Jadi, gender bisa dikategorikan sebagai perangkat operasional dalam melakukan pengukuran terhadap persoalan laki-laki dan perempuan terutama yang terkait dengan pembagian peran dalam masyarakat yang dikonstruksi oleh masyarakat itu sendiri. Gender bukan hanya ditujukan kepada perempuan semata, tetapi juga kepada laki-laki. Hanya saja, yang dianggap mengalami posisi tersingkirkankan sekarang adalah pihak perempuan, maka perempuanlah yang lebih diutamakan dalam pembahasan untuk mengejar kesetaraan gender yang telah diraih oleh laki-laki beberapa tingkat dalam peran social maupun dalam agama.
B. Pengertian Iddah
Menurut Sayyid Sabiq memberikan pengertian dengan masa lamanya bagi perempuan (istri) menunggu dan tidak boleh kawin setelah kematian suaminya atau bercerai darinya. Para ulama sepakat atas wajibnya iddah bagi seorang perempuan yang telah bercerai dengan suaminya. Mereka mendasarkan dengan firman Allah pada surah Al Baqarah ayat 228 :
                                             
228. wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'(Quru' dapat diartikan suci atau haidh) tidak boleh mereka Menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. dan Para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. akan tetapi Para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya(Hal ini disebabkan karena suami bertanggung jawab terhadap keselamatan dan Kesejahteraan rumah tangga (Lihat surat An Nisaa' ayat 34)) dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
Rasulullah juga pernah bersabda kepada Fatimah bin Qais Artinya : Beriddahlah kamu dirumah Ummi Kaltsum.” Ada berbagai macam iddah diantaranya cerai mati, cerai hidup, ceri tetapi belum digauli, dsb.

C. Masa Iddah Bagi Perempuan yang Bercerai dalam Perspektif Gender
Ulama fiqih menyatakan bahwa 'iddah adalah tenggang waktu tertentu yang harus dihitung oleh seorang perempuan semenjak ia berpisah (bercerai) dengan suaminya, baik perpisahan itu disebabkan karena talak maupun karena suaminya meninggal dunia; dan dalam masa tersebut perempuan tidak dibolehkan kawin dengan laki-laki lain. [Lihat Zakaria al-Anshariy, Fath al-Wahhab, hlm. 103]. Ketentuan 'iddah ini didasarkan pada Alquran.
      …
"Perempuan-perempuan yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru`"(al-Baqarah:228);
           …
"Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri, hendaklah perempuan itu ber'iddah empat bulan sepuluh hari" (al-Baqarah:234);

                      …

"Dan perempuan-perempuan yang putus dari haid (menopause) di antara isteri-isterimu, jika kamuragu-ragu (tentang masa 'iddahnya), maka 'iddah mereka addallah tiga bulan, dan begitu pula perempuan-perempuan yang sudah haid. Sedangkan perempuan-perempuan yang hamil waktu 'iddah mereka adalah sampai melahirkan kandungannya" (al-Thalaq:4); dan beberapa ayat lain yang berkaitan dengan 'iddah ini

Namun, Alquran tak pernah menjelaskan sebab atau illat hukum yang mendasari ketentuan 'iddah. Dari itu, para ulama menciptakan argument sendiri bahwa 'iddah disyari'atkan misalnya untuk mengetahui apakah dalam rahim perempuan ada benih atau tidak. Kelompok Syafi'iyyah menyatakan bahwa 'iddah memiliki tiga fungsi yaitu barâ`ah al-rahim(membersihkan rahim), ta'abbud (pengabdian diri kepada Tuhan), dan bela sungkawa atas kematian suami (tafajju'). [Baca, Al-Syarbiniy,Mughniy al-Muhtaj, Juz III hlm. 384].

Akan tetapi, berargumen bahwa 'iddah diundangkan untuk mengetahui kondisi terakhir rahim perempuan agaknya tak bisa dipertahankan. Dengan kecanggihan teknologi modern sekarang, pengecekan terhadap rahim seorang perempuan bukan perkara sulit. Teknologi sudah dapat mendeteksi dengan akurat dan valid tentang ada dan tidaknya benihdalam rahim perempuan.

Karena itu, perlu dicarikan argumen lain dari pensyari'atan 'iddah ini. Yaitu argumen etik-moral. Dengan pertimbangan moral ini, walau dengan kecanggihan teknologi modern keadaan rahim bisa diketahui,'iddah tetap harus dijalankan.

Pertama, dalam kasus karena pasangan meninggal dunia, 'iddah di samping untuk tujuan mengetahui status rahim perempuan juga dimaksudkan sebagai pernyataan sikap berkabung (tafajju') atas kematian mendiang suaminya. Karena itu, selama masa 'iddahnya (4 bulan 10 hari), di samping perempuan tersebut harus membiarkan rahimnya tidak menampung benih baru, yang bersangkutan juga diminta untuk tidak mengekspresikan satu sikap yang mengesankan bahwa dirinya tidak sedang tertimpa musibah.

Dengan alasan tafajju' itu, 'iddah mestinya tidak hanya dikenakan pada seorang isteri, tapi juga pada suami. Baik suami maupun isteri secara etika sosial sangat pantas untuk menjalani masa berkabung. Tidak selayaknya seorang suami yang baru beberapa hari ditinggal mati oleh isterinya melangsungkan perkawinan dengan perempuan lain. Tetapi pada kenyataannya masa iddah ini hanya dikenakan pada kaum wanita sesuai dengan ayat Al-Quran yang disebutkan diatas. Dari sinilah muncul fenomena bias gender tentang masa iddah. Hal seperti in banyak ditemukan dalam hukum Islam yang didalamnya mengandung bias gender.

Walaupun memang kenyataannya sudah banyak laki-laki yang menerapkan konsep bahwa mereka tidak mau melakukan pernikahan dalam waktu tertentu karena berkabung dengan kematian isteri tercinta. Namun, Islam mengajarkan seseorang untuk tidak berlama-lama larut dalam suasana berkabung tersebut. Bagaimanapun ia harus bangkit karena kehidupan harus tetap berjalan. Setelah 'iddah sudah selesai, ia diperbolehkan bahkan dianjurkan untuk menikah dengan laki-laki atau perempuan lain. Kedua, dalam kasus perceraian biasa, fungsi 'iddah adalah membuka kesempatan seluas-luasnya kepada mereka berdua (suami istri) untuk bisa rujuk kembali. 'Iddah adalah medium untuk melakukan refleksi dan evaluasi bagi kedua belah pihak untuk selanjutnya dianjurkan berada kembali dalam ikatan perkawinan. Ini paralel dengan harapan Islam. Bahwa ketika pernikahan sudah dilangsungkan, ia harus diusahakan sekuat mungkin untuk tidak putus.Sebuah hadits menyatakan, perbuatan halal yang paling dibenci olehAllah adalah perceraian. (Abghadl al-halâl 'inda Allah al-thalâq).

Dalam Alquran, pernikahan digambarkan sebagai perjanjian yang kukuh (mitsâqan ghalidhan), . Karenanya tali pernikahan tak boleh diputus kecuali dalam keadaan yang luar biasa. Dan sekiranya perceraian tidak bisa dihindari, Islam masih memberi kesempatan ('iddah) agar keduanya bisa kembali lagi menyatu dalam bangunan rumah tangga. Selama masa penantian ('iddah) itu, sebagaimana "mantan" isteri, maka "bekas" suami juga dilarang menjalin pernikahan, baik secara terang-terangan maupun sembunyi, dengan orang lain.

Dengan argumen ini, kedua belah pihak mestinya sama-sama menjalani masa 'iddah, tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Selanjutnya, setelah masa 'iddah mereka habis, sementara rekonsiliasi (ruju') sudah tak dimungkinkan lagi, maka perceraian tetap harus dilakukan dengan cara yang baik dan dengan menghadirkan dua orang saksi. Allah SWT berfirman [QS, al-Thalaq [65]:2),
               
"apabila mereka telah mendekati akhir 'iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah."

Perceraian tak boleh dilangsungkan dengan saling mengumbar rahasia dan aib masing-masing. Begitu juga orang-orang yang menjadi saksi perceraian haruslah orang-orang yang saleh, jujur, dan memiliki komitmen kuat untuk melindungi kepentingan pihak yang lemah yang biasanya adalah pihak isteri. Sebab, sepanjang sejarah kemanusiaan,perempuan hampir selalu berada pada posisi yang dirugikan.




IV. KESIMPULAN
Dari pembahasan di atas dapat diambil beberapa simpulan, yaitu :
• gender adalah suatu konsep yang digunakan untuk mengidentifikasi perbedaan laki-laki dan perempuan dilihat dari segi pengaruh sosial budaya. Gender dalam arti ini adalah suatu bentuk rekayasa masyarakat (social contructions), bukannya sesuatu yang bersifat kodrati. Gender merupakan analisis yang digunakan dalam menempatkan posisi setara antara laki-laki dan perempuan untuk mewujudkan tatanan masyarakat sosial yang lebih egaliter. Jadi, gender bisa dikategorikan sebagai perangkat operasional dalam melakukan pengukuran terhadap persoalan laki-laki dan perempuan terutama yang terkait dengan pembagian peran dalam masyarakat yang dikonstruksi oleh masyarakat itu sendiri. Gender bukan hanya ditujukan kepada perempuan semata, tetapi juga kepada laki-laki.
• Masa iddah adalah masa lamanya bagi perempuan (istri) menunggu dan tidak boleh kawin setelah kematian suaminya atau bercerai darinya. Para ulama sepakat atas wajibnya iddah bagi seorang perempuan yang telah bercerai dengan suaminya. Mereka mendasarkan dengan firman Allah pada surah Al Baqarah ayat 228.
• Bahwa masa iddah tidak hanya dikenakan pada kaum wanita tetapi juga pada kaum pria dengan berpendapat untuk pernyataan sikap berkabung (tafajju') atas kematian mendiang suami atau istrinya. Karena itu, selama masa 'iddahnya (4 bulan 10 hari) dan juga Islam masih memberi kesempatan ('iddah) agar keduanya bisa kembali lagi menyatu dalam bangunan rumah tangga. Selama masa penantian ('iddah) itu, sebagaimana "mantan" isteri, maka "bekas" suami juga dilarang menjalin pernikahan, baik secara terang-terangan maupun sembunyi, dengan orang lain.






V. PENUTUP
Demikian tugas ini saya buat. Saya yakin bahwa tugas yang saya buat ini masih jauh dari yang namanya kata memadai, karenanya, arahan, kritikan, dan masukan dari bapak dosen dan kawan-kawan amat kami perlukan demi kebaikan makalah ini pada khususnya dan kami serta kawan-kawan lain pada umumnya. Semoga apa yang kami lakukan bermanfaat. Amiinn


DAFTAR PUSTAKA
• Mansour, Fakih, Analisis Gender dan Transformasi Sosial Cet. I.Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996

• Echols, John M dan Hassan Shadily, Kamus Inggeris Indonesia, cet. XII . Jakarta: Gramedia, 1983
• Umar, Nasaruddin . “Perspektif Gender dalam Islam”, jurnal Paramadina, Vol. I. No. 1, Juli–Desember 1998

• http://.www.gender.or.id.

• Sabiq, Sayyid. Fiqh Sunnah, Terj. Drs. Muhammad Thalib, Al Ma’arif, Bandung, cet. XX, tth,

• Al-Quranul Karim

• http://www.mail-archive.com/keluarga-sejahtera@yahoogroups.com/msg04228.html

SISTEM HUKUM PIDANA ADAT

SISTEM HUKUM PIDANA ADAT
I. PENDAHULUAN
Indonesia merupakan bangsa yang masyarakatnya memiliki keragaman suku, ras, agama dan adat kebiasaan yang tersebar di kota-kota dan desa-desa. Keragaman itupun menjadi suatu kekayaan akan potensi yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. Dalam kehidupan bermasyarakatnya, masyarakat dan hukum merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan, ubi societas Ibi ius, dimana ada masyarakat dan di situ ada hukum. Oleh karena itu dibutuhkan suatu aturan hukum untuk mengatur kehidupan bermasyarakat demi mencapai ketertiban umum. Aturan hukum tersebut ada yang tertulis maupun tidak tertulis, berlaku secara nasional maupun kedaerahan, di dalam lapangan hukum publik maupun hukum privat.
Di dalam lapangan hukum publik, salah satu sumber hukum yang diakui secara nasional dan terkodifikasikan adalah KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Namun, di daerah yang masyarakatnya masih dipengaruhi alam sekitarnya yang magis religius dan memiliki sifat kedaerahan yang kental, sumber hukum yang diakui di dalam lapangan hukum pidana adalah Hukum Pidana Adat. Keberadaan Hukum Pidana Adat pada masyarakat merupakan pencerminan kehidupan masyarakat tersebut dan pada masing-masing daerah memiliki Hukum Pidana Adat yang berbeda-beda sesuai dengan adat-istiadat yang ada di daerah tersebut dengan ciri khas tidak tertulis ataupun terkodifikasikan.
II. PEMBAHASAN
Sistem Hukum Pidana Adat
A. Sistem terbuka
Sistem pelanggaran yang dianut hukum pidana adat adalah terbuka tidak seperti hukum pidana barat yang bersifat tertutup yang terikat pada suatu ketentuan yang terdapat pada pasal 1 KUHPidana karena apa yang dilarang atau dibolehkan menurut hukum dat itu akan selalu diukur dengan mata rantai lapangan hidup seluruhnya. Apabila terjadi peristiwa yang mengganggu keseimbangan kehidupan masyarakat adat maka itu dikategorikan sebagai pelanggaran.
Apabila terjadi pelanggaran maka para petugas hukum (jika diminta) akan berusaha mengembalikan keseimbangan itu dengan mencari jalan penyelesaiannya, setelah kesepakatan dapat dicapai barulah dilihat pada norma-norma hukum adat yang ada atau menentukan hukum yang baru untuk memenuhi kesepakatan guna penyelesaian.
B. Perbuatan “salah”
Pada perbuatan salah, system hukum pidan adat tidak melihat perbuatan itu karena sengaja (dolus) atau kelalaian (culpa), melainkan dari akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan tersebut. Apakah karena akibat itu diperlukan koreksi yang berat atau yang ringan, apakah perlu dibebankan pada yang membuat saja tau juga pada keluarga, kerabat dan masyarakat adatnya atau juga kepada kedua belah pihak baik yang berbuat salah atau juga yang terkena akibatnya.
Hukum pidana adat hanya mengenal delik yang bertentangan dengan kepentingan masyarakat setempat dan atau bertebtangan dengan kepentingan pribadi seseorang. Begitu pula delik adat yang memerlukan adanya pembuktian, tetapi ada juga yang tidak memerlukan pembuktian sama sekali karena sudah dianggap umum mengetahuinya atau dikarebakan hukum sudah terkena akibat perbuatanya. Menurut hukum pidana adat selain kesalahan dapat dibebankan kepada orang lain, begitu juga orang lain dapat pula menanggung perbuatan salah.
C. Pertanggungjawaban Kesalahan
Dalam hukum pidana adat tidak membedakan pada pelakunya, baik itu waras atau gila. Tetapi hukum pidana adat menitik beratkan pada akibatnya oleh karena itu pihak yang dirugikan dapat menuntut ganti rugi atau penyelseain akibat perbuatan pelakunya walaupun pada orang gila ganti ruginya dapat berlaku lebih ringan daripada perbuatan salah yang dilakukan orang sehat.
Pertanggung jawaban kesalahan yang dilakukan oleh pelakunya dinilai menurut ukuran kedudukan pelaku itu didalam masyarakat, makin tinggi martabat seseorang didalam msyarkat akan makin berat pula hukuman yang harys diterimanya. Ukuran penilaian martabat ini sangat berpengaruh dikalangan yang susunan martabatnya bertingkat seperti di Bali, Bugis, Lampung, dsb.
D. Menghakimi Sendiri
Menurut hukum pidana adat perorangan, keluarga atau kerabat yang mnderita kerugian sebagai akibat kesalahan seseorang, dapat bertindak sendiri menyelesaikan dan menentukan hukuman ganti kerugian dan lain-lain terhadap pelaku yang telah berbuat salah tanpa menunggu kerpatan atau keputusan petugas hukum adat. Selain hak menghakimi sendiri oleh pihak penderita, apabila perbuatan salah itu mengenai hak kebendaaan maka pihak yang terkena berhak menuntut nilai ganti kerugian berdasarkan ukuran nilai bendanya. Barang biasa akan lebih ringan nilai tuntutan ganti ruginya dari barang yang bersifa magis dan religious seperti alat kelengkapan adat, pusaka warisan.dll.
E. Membantu dan atau mencoba berbuat salah
Menurut hukum pidana adat, suatu perbuatan itu serangkaian yang menyeluruh dan siapa saja dan segala sesuatu bagaimanapun sifat dan bentuk perbuatan itu, segala sesuatunya yang dianggap kesalahan yang harus diselesaikan apakah dengan hukuman atau ampunan, jika dihukum maka semua dihukum, jika diampuni maka semua diampuni, tidak boleh dipisah-pisahkan masalahnya, jika tidak demikian maka msalahnya dinggap belum selesai. Begitu pula pada perbuatan percobaan melakukan kesalahan, apapun bentuk dan sifat percobaan yang telah dilakukan untuk berbuat salah maka tidak dapat dihukum, kecuali usaha percobaan itu mengganggu keseimbangan hukum masyarakat.
F. Kesalahan Residiv
Dalam hukum pidana adat semua perbuatan salah yang telah dilakukan maka akan diperhitungkan dan dinilai keseluruhanya, untuk dapat di pertimbangkan apakah masih bisa dimaafkan dan dampuni perbuatannya ataukan perlu diambil tindakan lebih jauh. Penyelesaian oleh petugas hukum dapt saja diserahkan kepada kelurga atau kerabat yangt bersangkutan untuk diambil tindakan seperlunya atau jika kerabat bersangkutan menyerahkanya pada petugas hukum maka pelaku residiv itu disingkirkan sama sekali dari pergaulan masyarakat.
G. Berat Ringan Hukuman
Didalam peradilan adat yang pelaksanaannya selalu didasarkan pada asaz kekeluargaan, keedamaian, kerukunan, dan rasa keadilan, maka hakim adat bebas menyelesaikan suatu kasus pidana adat dengan memperhatikan suasana dan kesadaran masyarakat setempat. Adakalanya menurut hukum adat itu kesalahan besar diselesaikan dengan hukuman ringan, ada kalanya juga kesalahan kecil diselesaikan dengan hukuman yang berat. Permintaan maaf, permohonan ampun dan mengakui kesalahan dapat menjadi alasan hakim adat untuk meringankan atau membebaskan sibersalah dari hukuman dan mengganti hukuman itu dengan pendidikan budi pekerti keagamaan.
H. Hak Mendapat Perlindungan
Menurut hukum adat yang berlaku dibeberapa daerah terdapat ketentuan bahwa seseorang yang bersalah dapat dilindungi dari ancaman hukuman dari suatu pihak apabila ia datang meminta perlindungan kepada kepala adat, penghulu agama atau raja.
III. KESIMPULAN
Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa : system hukum pidana adat berbeda dengan hukum pidana barat yang di bagi menjadi beberapa ketentuan yang mendetail, sedang kan pada hukum pidana adat yang pelaksanaan nya di dasarkan asaz kekeluargaan, keedamaian, kerukunan, dan rasa keadilan menitikberatkan pada akibat yang terjadi pada perbuatan tersebut yang mengakibatkan terganggunya keseimbangan masyarakat. Untuk hukumanya dapat diserahkan pada hakim adat atau dari pihak yang dirugikan bisa menentukannya baik itu hukuman ataupun ganti kerugian.



IV. PENUTUP
Demikian tugas ini kami buat. Kami yakin bahwa tugas yang saya buat ini masih jauh dari yang namanya kata memadai, karenanya, arahan, kritikan, dan masukan dari Ibu dan kawan-kawan amat kami perlukan demi kebaikan makalah ini pada khususnya dan kami serta kawan-kawan lain pada umumnya. Semoga apa yang kami lakukan bermanfaat. Amiinn


DAFTAR PUSTAKA
Hilman Hadikusuma. Hukum Pidana Adat. Bandung : Alumni. 1989
Soeroyo Wignjodipoero. Pengantar dan Azas-Azas Hukum Adat. Jakarta : CV Haji Masagung. 1989

KASUS TABRAK LARI DALAM PERPEKTIF HUKUM ISLAM

Rabu, 04 Agustus 2010
I. PENDAHULUAN
Perkembangan teknologi yang sangat pesat pada saat ini dan tingkat pertumbuhan penduduk yang terus bertambah pula populasinya, maka diperlukan adanya sarana dan prasarana transportasi yang memadai dari segi kualitas maupun kuantitas. Berbagai merek kendaraan bermotor telah merambah di berbagai wilayah di Indonesia, tidak hanya di daerah perkotaan saja namun juga di wilayah pelosok negeri ini, bahkan di daerah pegunungan tidak mau ketinggalan untuk memiliki kendaraan bermotor. Tentu saja tidak hanya jenis kendaraan bermotor roda dua ( sepeda motor) melainkan kendaraan beroda empat ( mobil ), kendaraan transportasi umum sampai kendaraan transportasi beroda enam. Baik kendaraan pribadi maupun milik perusahaan maupun milik kelembagaan sudah tidak asing lagi bagi penduduk di dunia.
Sementara itu perilaku orang dalam penggunaan jalan pada saat ini mengalami hal-hal yang sangat kompleks, karena dengan semakin banyaknya kendaraan bermotor yang ada di jalan tidak disertai dengan bertambahnya panjang jalan. Sehingga masalah yang timbal di jalan pun semakin banyak, kepadatan lalu lintas di berbagai tempat yang disebabkan oleh banyaknya pengguna jalan terutama kendaraan bermotor menyebabkan kemacetan jalan serta kerawanan kecelakaan lalu lintas. Dari kecelakaan lalu lintas terjadi timbul banyak korban, dan dari mereka ada yang selamat tetapi ada juga yang meninggal. Tidak jarang korban meninggal karena kurang pertanggungjawaban dari si penabrak, walaupun terkadang kesalahan juga dari korban sendiri.
Dari latar belakang di atas pemakalah menggaris bawahi mengenai kecelakaan lalu lintas khususnya kasus tabrak lari jika di lihat dalam pandangan hukum Islam.
II. PERMASALAHAN
Dalam makalah ini, pemakalah akan membahas mengenai kasus tabrak lari jika dilihat dalam pandangan hukum Islam. Bagaimana kasus ini dilihat dalam hukum Islam kemudian hukuman apa yang di dapat oleh pelaku.

III. PEMBAHASAN
A. Kasus Tabrak Lari Dalam Hukum Islam
Kasus tabrak lari pada masa sekarang ini sangat sering terjadi karena kendaraan bermotor hampir semua orang memilikinya maka tidak kaget kejadian seperti ini akan terjadi. Seperti yang terjadi pada tetangga saya yang meninggal dunia karena tabrak lari. Jika di lihat dari hukum Islam maka perbuatan seperti ini juga di sebut pembunuhan, seperti pada firman Allah SWT :
     •      •                                                            •           



Artinya:
“Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan Barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada Perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, Maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, Maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari pada Allah. dan adalah Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. Dan Barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja Maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya. (Q.S An-Nisa’ : 92-93)

Dalam ayat di atas di sebutkan dalam pembunuhan menurut hukum Islam terbagi menjadi beberapa macam. Masing-masing ulama mempunyai pendapat mengenai jarimah pembunuhan ini. Menurut para ulama pembunuhan merupakan perbuatan manusia yang menyebabkan hilangnya nyawa. Menurut mazhab Maliki membagi pembunuhan menjadi 2 macam yaitu pembunuhan sengaja dan pembunuhan tidak sengaja. Sedangkan ulama Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Hambali membagi pembunuhan menjadi 3 macam yaitu :
1. Pembunuhan sengaja (qatl al-‘amd), yaitu perbuatan penganiayaan terhadap seseorang dengan maksud menghilangkan nyawanya.
2. Pembunuhan semi sengaja (qatl syibh al-‘amd), yaitu perbuatan penganiayaan terhadap seseorang tidak dengan maksud untuk membunuhnya tapi mengakibatkan kematian.
3. Pembunuhan karena kesalahan (qatl al-khata’), yaitu pembunuhan yang disebabkan salah dalam perbuatan.

Dalam masing-masing pembunuhan juga ada unsur-unsur jarimah yang mendasarinya sehinga masuk dalam salah satu macam pembunuhan diatas. Dalam pandangan hukum Islam kasus tabrak lari ini merupakan pembunuhan semi sengaja. Jadi dalam pembunuhan semi sengaja unsur-unsurnya adalah :
1. Pelaku melakukan perbuatan yang menyebabkan kematian
2. Ada maksud penganiayaan atau permusuhan (bukan maksud membunuh)
3. Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan pelaku dengan kematian korban.
Jadi kalau kita uraikan dalam kasus tabrak lari, merupakan kasus pembunuhan yang menggunakan alat yaitu kendaraan bermotor dan di situ pelaku tidak berniat untuk mebunuh korban tetapi karena dia merasa takut atau alasan lainnya maka dia melarikan diri sehingga menyebabkan si korban meninggal dunia. Maka kejadian ini digolongkan dalam pembunuhan semi sengaja.
B. Hukuman Bagi Pelaku Tabrak Lari
Dari penjelasan diatas dapat kita ketahui bahwa kasus tabrak lari di golongkan pada pembunuhan semi sengaja. Perlu di ketahui bahwa pada kasus semacam ini tidak diwajibkan Qishas menurut Imam Syafi’i, Hukuman pokok pada pembunuhan semi sengaja adalah diyat berat dan kaffarat, sedangkan hukuman penggantinya adalah puasa dan ta’zir, dan hukuman tambahanya adalah terhalang menerima warisan dan wasiat.
Diyat pada bgolongan pembunuhan semi sengaja adalah 100 ekor unta. Seperti yang tertera pada hadist : “Ketahuilah bahwa pada pembunuhan sengaja yang tersalah, yaitu pembunuhan dengan cambuk, tongkat, batu, wajib diyat seratus ekor unta” (HR Ahmad dan Abu Dawud dari Abdullah bin Amr) , kemudian Imam Syafi’i membagi diyat seratus ekor unta itu dengan beberapa ketentuan di bagi menjadi 3 bagian yaitu : 30 ekor unta betina umur tiga masuk empat tahun, 30 ekor unta betina umur empat masuk lima tahun, dan 40 unta betina yang sudah bunting. Kemudian mengenai kaffarat, kaffarat disini adalah memerdekakan seorang budak belian, kalau tidak ada berpuasa dua bulan berturut-turut kalau tidak sanggup memberi makan kepada 60 orang miskin, untuk tiap-tiap orang satu mud.
IV. KESIMPULAN
Dari pembahasn diatas dapat diambil simpulan bahwa :
• Kasus tabrak lari ini merupakan masuk dalam golongan pembunuhan semi sengaja yaitu suatu perbuatan penganiayaan terhadap seseorang tidak dengan maksud untuk membunuhnya tapi mengakibatkan kematian. ( seperti mengunakan tongkat, batu, dsb )
• Hukuman bagi pelaku pembunuhan semi sengaja adalah diyat ( 100 ekor unta ) dengan penjelasan diatas dan kaffarat, sedangkan hukuman penggantinya adalah puasa dan ta’zir, dan hukuman tambahanya adalah terhalang menerima warisan dan wasiat.

V. PENUTUP
Demikian tugas ini saya buat. Saya yakin bahwa tugas yang saya buat ini masih jauh dari yang namanya kata memadai, karenanya, arahan, kritikan, dan masukan dari Ibu dan kawan-kawan amat kami perlukan demi kebaikan makalah ini pada khususnya dan kami serta kawan-kawan lain pada umumnya. Semoga apa yang kami lakukan bermanfaat. Amiinn

DAFTAR PUSTAKA
Topo Santoso, Mebumikan Hukum Pidana Islam, Jakarta : Gema Insani Press, 2003.
Ahmad Wardi Muslich, Pengantar dan Azas Hukum Pidana Islam ( Fikih Jinayah ), Jakarta : Sinar Grafika, 2006.
Haliman, Hukum Pidana Syari’at Islam, Jakarta : PT. Bulan Bintang, tth.
Imam Abu Ishaq Ibrahim, Kunci Fiqih Syafi’i, Semarang : CV. As-Syifa’, 1992
"http://www.percikaniman.org"

suara hati

Selasa, 08 Juni 2010
tak ku sangka..
telah sekian lama kita bersama
tak ku sadari..
ku mulai terbiasa

apakah kau merasa ??
tak pernah ada jawab nya...

tak tau apa dan kenapa..
tapi satu yg ku rasa
"jenuh"

suatu rasa yg kadang muncul begitu saja,
entah dari mana...
Selasa, 13 April 2010
INTERELASI NILAI JAWA DAN ISLAM
I. PENDAHULUAN
Sebagai agama dakwah, Islam tidak berhenti dan berada di luar kehidupan nyata manusia, tetapi masuk keseluruh segi kehidupannya. Keberadaan Islam dalam masyarakat muslim baik individu maupun sosial bersifat unik. Hal ini karena Islam tidak berusaha membentuk kebudayan yang sama. Dapat kita lihat bahwa masyarakat Islam di suatu daerah dengan daerah yang lainnya tidak selalu memiliki produk kebudayaan yang seragam (sama). Islam telah memberikan peluang kepada pemeluknya untuk memelihara dan menegembangkan kebudayaan–kebudayaan masing–masing, sepanjang tidak menyalahi dan melenceng jauh dari prinsip–prinsip Islam sendiri.
Masyarakat Jawa dipercaya memiliki kebudayan yang khas, dan masyarakat yang menjunjung tinggi sifat–sifat luhur dan kebudayaan ( termasuk berbagai macam seni, sastra dan kepercayaan ) yang dimilikinya.
Di Indonesia, kebudayaan Jawa merupakan salah satu kebudayaan lokal yang berpengaruh penting karena dimiliki sebagian besar etnik terbesar di Indonesia. Nilai–nilai Islam memiliki arti penting bagi kebudayaan Jawa karena mayoritas masyarakat Jawa beragama dan memeluk agama Islam. Dengan demikian hubungan nilai–nilai Islam dengan kebudayaan Jawa menjadi menarik karena keberadaan Islam dan kebudayaan Jawa yang cukup dominan pada bangsa Indonesia.

II. PERMASALAHAN
Dalam makalah ini akan di bahas beberapa materi mengenai :
a. Arti Interelasi
b. Interelasi antara nilai-nilai Islam dengan nilai Jawa
c. Cakupan Interelasi Islam Jawa
III. PEMBAHASAN
A. Arti Interelasi
Interelasi merupakan kata yang adopsi dari bahasa Inggris sehingga dari kamus bahasa Inggris dapat di ketahui bahwa “interrelation : mutual or reciprocal relation or relathness” yang berarti hubungan antar manusia. Jadi interelasi adalah hubungan atau keterkaitan. Maka interelasi antara nilai Jawa dan Islam merupakan keterkaitan antara dua nilai tersebut, sehingga yang nantinya itu menimbulkan akibat-akibat yang terjadi karena adanya hal tersebut yang saling berhubungan seperti adanya pengaruh-pengaruh dalam bahasa, sastra, arsitektur, dsb.

B. Interelasi Antara Nilai-Nilai Islam Dengan Nilai Jawa
Perkembangan agama Islam di Indonesia yang berlangsung secara evolutif telah berhasil menanamkan akidah Islamiah dan syari’ah shahihah, memunculkan cipta, rasa, dan karsa oleh pemeluk-pemeluknya. Sebelum kedatangan Islam, masyarakat telah memeluk agama yang berkembang secara evolutif pula, baik dari penduduk asli (yang menganut animisme, dinamisme, veteisme, dan sebagainya) maupun pengaruh dari luar (Hindu-Budha). Yang menarik, unsur-unsur budaya yang bertentangan dengan nilai-nilai kepatutan tersingkir dengan sendirinya, sedangkan yang baik yang mengandung unsur-unsur kepatutan dan kepantasan, hidup secara berdampingan.
Pengaruh Islam terhadap kehidupan (pembinaan moral) bangsa Indonesia berkisar antara tiga kemungkinan. Yang pertama ialah ajaran Islam berpengaruh sangat kuat terhadap pola hidup masyarakat. Kedua, Islam dan budaya (moral) bangsa berimbang, sehingga merupakan perpaduan yang harmonis. Terakhir, ajaran (moral) Islam kurang berpengaruh, sehingga merupakan perpaduan yang ikut menyempurnakan moral bangsa. Ketiga kemungkinan perpaduan itu dapat terjadi di komunitas-komunitas muslim di berbagai tempat di Indonesia. Akulturasi ajaran-ajaran tersebut, akulturasi adalah suatu proses sosial yang timbul manakala suatu kelompok manusia dengan kebudayaan tertentu dihadapkan dengan unsur dari suatu kebudayaan asing. yang kemudian berkembang menjadi kebudayaan yang dapat dikelompokkan menjadi tiga: (1) Kebudayaan yang didominasi oleh budaya Islam yaitu akulturasi antara dua budaya Islam dan non-Islam, tetapi yang paling menonjol ialah budaya Islam. Hal ini dapat dilihat dalam ritual-ritual Islam seperti; peralatan yang digunakan pada waktu salat (sajadah, tasbih, dan sebagainya), kelembagaan zakat, wakaf, dan pengurusan pelaksanaan haji; (2) Kebudayaan yang terdiri dari percampuran antara kedua budaya seperti; bangunan masjid, bentuk joglo, pakaian pria ataupun mahramah untuk wanita, lagu, kasidah, tahlil, dan sebagainya; (3) Percampuran kebudayaan yang membentuk pola atau corak kebudayaan tersendiri ialah; sistem pemerintahan (Pancasila), sistem permusyawaratan, dan berbagai pemikiran yang timbul dari berbagai macam pergerakan dan sebagainya.
Sewaktu Islam masuk ke tanah Jawa, masyarakatnya telah memiliki kebudayaan tersendiri. Jadi sewaktu Islam masuk maka terjadi percampuran antara islam dan kebudayaan jawa itu yang oleh masyarakat di sebut nilai budaya jawa. Seiring berjalannya waktu maka kebudayaan itu mengalami perubahan dan perkembangan yang hasilnya dapat kita lihat pada masyarakat jawa yang sampai sekarang banyak yang masih bisa dirasakan seperti : masjid yang dipengaruhi model rumah jawa (joglo), dsb.
Dalam proses penyebaran Islam di Jawa ini ada 2 pendekatan mengenai bagaimana cara yang ditempuh supaya nilai-nilai Islam dapat di serap menjadi bagian dari budaya jawa. Yang pertama : Islamisasi kultur jawa mulai pendekatan ini budaya jawa diupayakan agar tampak bercorak islam baik secara formal maupun secara substansial yang ditandai dengan penggunaan istilah-istilah islam, nama-nama islam, pengambilan, peran tokoh islam pada berbagai cerita lama, sampai kepada penerapan hukum-hukum, norma-norma islam dalam berbagai aspek kehidupan. Pendekatan kedua : Jawanisasi islam, yang diartikan sebagai upaya penginternalisasian nilai-nilai islam melalui cara penyusupan kedalam budaya jawa. Maksudnya disini adalah meskipun istilah-istilah dan nama-nama jawa tetapi dipakai, tetapi nilai yang dikandungannya adalah nilai-nilai islam sehingga islam menjadi men-jawa. Berbagai kenyataan menunjukkan bahwa produk-produk budaya orang jawa yang beragama silam cenderung mengarah kepada polarisasi islam kejawaan atau jawa yang keislaman sehingga timbul istilah jawa atau islam kejawen. Sebagai contoh pada nama-nama orang banyak dipakai nama seperti Abdul Rahman, Abdul Razak, meskipun orang jawa menyebutnya Durahman, durajak. Begitu juga penggunaan sebutan jawa In Pandum yang pada hakekatnya terjemah dari tawakal dan lain-lain.
Sebagai suatu cara pendekatan dalam proses penyebaran Islam di Jawa, kedua kecenderungan itu merupakan strategi yang sering diambil ketika dua kebudayaan saling bertemu. Apalagi pendekatan itu sesuai dengan watak orang jawa yang cenderung bersikap moderat serta mengutamakan keselarasan. Akan tetapi, persoalan yang sering muncul dan sering menjadi bahan perbincangan dikalangan para pengamat adalah makna yang terkandung dari percampuran kedua budaya tersebut. Mereka memiliki penilaian yang berbeda ketika dimensi keberagaman orang islam jawa termanifestasikan dalam kehidupan sehari-hari, sebagian mereka menilai bahwa percampuran itu masih sebatas pada segi-segi lahiriyah sehingga islam seakan hanya sebagai kulitnya saja, sedangkan nilai-nilai esensialnya adalah jawa. Sementara itu, sebagian yang lain menilai sebaliknya dalam arti nilai islam telah menjadi semacam ruh dari penempatan budaya jawa kendatipun tidak secara konkret berlabel islam.
C. Cakupan Interelasi Islam Jawa
Dari interelasi Islam dan jawa itu mempunyai pengaruh yang sangat besar, dalam berbagai aspek-aspek yang sampai sekarang masih bisa di rasakan, antara lain :
1. Interelasi nilai jawa dan Islam dalam aspek kepercayaan dan Ritual
Dalam agama islam aspek fundamental terumuskan dalam aqidah atau keimanan sehingga terdapatlah rukun iman yang harus dipercayai oleh orang muslim. Kemudian dalam budaya jawa pra islam yang bersumberkan pada ajaran hindu terdapat kepercayaan adanya para dewata, terhadap kitab-kitab suci, orang-orang (para resi), roh-roh jahat, lingkaran penderitaan (samsara), hukum karma dan hidup bahagia abadi (moksa) dan juga upacara sunatan. Upacara ini dilakukan pada saat anak laki-laki dikhitan. Dalam pelaksanaan khitan itu masyarakat mempunyai ciri yang berbeda-beda. Ada yang melaksanakan khitan antara usia empat sampai delapan tahun, dan pada masyarakat lain dilaksanakan ketika anak berusia antara 12 sampai 14 tahun. Pelaksanaan khitan sebagai bentuk perwujudan secara nyata mengenai pelaksanaan hukum islam, sunatan atau khitanan ini merupakan pernyataan pengukuhan sebagai orang islam. Karena itu sering kali sunatan disebut selam, sehingga mengkhitankan dikatakan nyelameken, yang mengandung makna mengislamkan (ngislamake).
2. Interelasi nilai jawa dan Islam dalam aspek sastra
Dengan adanya sastra yang berbentuk puisi, ceritra, atau prosa yang mengandung nilai moral, sehingga hasil sastra ini juga dipakai sebagai sarana penyebaran Islam.
3. Interelasi nilai jawa dan Islam dalam aspek arsitektur
Di lihat dari bangunan-bangunan masjid, misalnya : pada bangunan menara masjid Kudus yang dibangun oleh Sunan Kudus. Bentuknya menyerupai meru pada bangunan Hindu. Lawang kembar pada bangunan utama masjid dan pintu gapura serta pagarnya berciri khas Hindu. Bentuk bangunan khas Jawa tercermin pula dari bentuk atap yang bertingkat atau bertumpang (dua atau tiga) dengan pondasi persegi. Pondasi persegi ini, sisinya tepat berada pada arah mata angin. Bentuk bangunan dengan model atap tingkat tiga diterjemahkan sebagai lambang keislaman seseorang yang ditopang tiga aspek, yaitu iman, islam, dan ihsan.
4. Interelasi nilai jawa dan Islam dalam aspek kesenian
Hasil dari aspek kesenian salah satunya terlihat dalam wayang. Wayang itu mempunyai fungsi sebagai tontonan dan juga berfungsi sebagai tuntunan karena di dalam ceritra kisah pewayangan itu juga banyak mengandung nilai moral.
5. Interelasi nilai jawa dan Islam dalam aspek bidang politik
Hal ini sangat terlihat pada pemberian gelar pada raja-raja jawa Islam di Jawa seperti Sultan, kalifatullah sayyidin panatagama, tetunggul khalifatul mu’minin, dsb.
6. Interelasi nilai jawa dan Islam dalam aspek pendidikan
Adanya pesantren yang merupakan lembaga pendidikan Islam di Jawa atau di luar Jawa yang muncul dari pengaruh-pengaruh Walisongo abad 15-16 di Jawa.

7. Interelasi nilai jawa dan Islam dalam perspektif ekonomi
Slametan yang diadakan sebelum usaha di mulai merupakan ajaran perencanaan agar semua input dan unsur – unsur menejemen dipertimbangkan. Sedangkan slametan yang dilaksanakan setelah atau pada akhir melakukan usaha ekonomi mengajarkan tentang iman kepada Tuhan (terutama dengan ucapan syukur dan bukti rasa syukur kepada Tuhan atas segala karunia dan rizqi yang telah dilimpahkannya) dan juga merupakan ajaran perencanaan untuk perawatan dan penggunaan.

IV. KESIMPULAN
Dari pembahasan di atas dapat diambil simpulan bahwa :
• Interelasi adalah hubungan atau keterkaitan
• Ada 2 pendekatan mengenai bagaimana cara yang ditempuh supaya nilai-nilai Islam dapat di serap menjadi bagian dari budaya jawa.
1. Islamisasi kultur jawa
Mulai pendekatan ini budaya jawa diupayakan agar tampak bercorak islam baik secara formal maupun secara substansial yang ditandai dengan penggunaan istilah-istilah islam, nama-nama islam, pengambilan, peran tokoh islam pada berbagai cerita lama, sampai kepada penerapan hukum-hukum, norma-norma islam dalam berbagai aspek kehidupan.
2. Jawanisasi islam
Yang diartikan sebagai upaya penginternalisasian nilai-nilai islam melalui cara penyusupan kedalam budaya jawa. Maksudnya disini adalah meskipun istilah-istilah dan nama-nama jawa tetapi dipakai, tetapi nilai yang dikandungannya adalah nilai-nilai islam sehingga islam menjadi men-jawa.
• Interelasi nilai jawa dan islam ini mencakup berapa aspek antara lain kepercayaan dan ritual, sastra, kesenian, arsitektur, politik, pendidikan dan perspektif ekonomi.

V. PENUTUP
Demikian tugas ini saya buat. Saya yakin bahwa tugas yang saya buat ini masih jauh dari yang namanya kata memadai, karenanya, arahan, kritikan, dan masukan dari Ibu dan kawan-kawan amat kami perlukan demi kebaikan makalah ini pada khususnya dan kami serta kawan-kawan lain pada umumnya. Semoga apa yang kami lakukan bermanfaat. Amiinn
DAFTAR PUSTAKA
Marhiyanto, Bambang, dkk. Kamus 15 milyar. ( Buana Raya: Solo) 2006.
http://www.wikipedia.com/arti_akulturasi/

Tjadrasamitama, Uka , Kajian Naskah-Naskah Klasik dan Penerapanya bagi Kajian Sejarah Islam di Indonesia. (Puslitbang Lektur Keagamaan: Jakarta) 2006.

Amin, Darori. Islam dan Kebudayaan Jawa. (Gama Media: Yogyakarta) 2000.

http://www.indoskripsi.com/interelasi_nilai_jawa_dan_islam_dalam_aspek_kepercayaan_dan_ritual/
http ://www.mahasiswa_kreatif.blogspot.com/ interelasi_nilai_jawa_dan_islam_dalam_aspek_arsitektur/
Kitab Suci Al – Quran

nn. Islam Lokal Indonesia (Millah, Jurnal Studi Agama). (Magister Studi Islam, UII: Yogyakarta) 2009.